Kalender masehi adalah kalender yang sering digunakan di berbagai negara di dunia. Masyarakat Indonesia sering menggunakan 2 kalender yaitu kalender atau penanggalan masehi dan hijriah.
Kalender hijriah adalah kalender yang sering digunakan oleh masyarakat yang beragama islam, dan untuk menentukan tanggal yang berkaitan dengan ibadah, ataupun hari-hari penting agama islam. Kalender Hijriah menggunakan peredaran bulan sedangkan masehi menggunakan peredaran matahari.
Perhitungan Kalender Masehi (Syamsiah)
Perhitungan kalender masehi atau syamsiah didasarkan pada peredaran bumi mengelilingi matahari. 1 tahun dalam kalender masehi didasarkan pada bumi mengelilingi matahari yaitu 365,25 hari atau 365 1/4 hari. Empat kali 0,25 hari atau 1/4 hari disatukan menjadi satu hari. Itulah yang menyebabkan setiap 4 tahun sekali dalam 1 tahun memiliki 366 hari.
Apabila tahun tersebut memiliki jumlah hari 366 maka tahun tersebut disebut tahun kabisat. Tambahan 1 hari pada tahun kabisat yaitu ditempatkan pada bulan februari. Jadi pada tahun kabisat pada bulan februari memiliki 29 hari.
Cara Menentukan Tahun Kabisat
Berikut ini cara menentukan apakah tahun tersebut tahun kabisat atau bukan, yaitu sebagai berikut:
- Apabila angka tahun tersebut habis di bagi 400 maka tahun tersebut sudah bisa dipastikan tahun kabisat. Apabila tahun tersebut tidak habis dibagi 400 tapi habis dibagi 100 maka tahun tersebut sudah dapat dipastikan bukan merupakan tahun kabisat.
- Apabila tahun tersebut tidak habis dibagi 400 dan tidak habis dibagi 100 tetapi habis dibagi 4, maka tahun tersebut merupakan tahun kabisat.
- Apabila tahun tersebut tidak habis dibagi 400, tidak habis dibagi 100, dan tidak habis dibagi 4, maka tahun tersebut dapat dipastikan bukan tahun kabisat.
Perhitungan Kalender Hijriah
Perhitungan kalender hijriah didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi atau revolusi bulan. Bulan mengelilingi bumi dalam satu bulan yaitu membutuhkan waktu selama 29,5 hari atau 29 1/2 hari. Dalam satu tahun ada 12 bulan, maka jumlah hari dalam 1 tahun (29,5 X 12 = 354 hari).
Tidak hanya pada kalender masehi, pada kalender hijriah pun terdapat tahun kabisat. Tahun tersebut dapat dikatakan tahun kabisat apabila dalam satu tahun memiliki 355 hari, tambahan satu hari yaitu terletak pada bulan zulhijah.
Tidak hanya pada kalender masehi, pada kalender hijriah pun terdapat tahun kabisat. Tahun tersebut dapat dikatakan tahun kabisat apabila dalam satu tahun memiliki 355 hari, tambahan satu hari yaitu terletak pada bulan zulhijah.
Kalender Hijriah lebih cepat dari pada kalender masehi, hal ini disebabkan karena revolusi bumi jumlah harinya lebih banyak 11 hari dibandingkan jumlah hari dalam 11 kali revolusi bulan.
Perbandingan Kalender Masehi dan Hijria
Kalender Masehi (365/366):
Kalender Hijriah (354/355):
Nah itulah perbandingan dan perhitungan kalender masehi dan hijriah semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semua orang.
Sumber https://materiku86.blogspot.com/Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
No comments:
Post a Comment