Friday, 15 December 2017

Syarat Guru Non PNS Menerima Tunjangan Insentif 2019 dari Pusat

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pada kesempatan ini sya akan berbagi informasi mengenai syarat Guru non PNS menerima tunjangan insentif 2019 dari pusat, bagi rekan-rekan guru yang berstatus non PNS atau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) bisa mendapatkan tunjangan intensif dari pusat sejak dikeluarkannya UU NO 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang terdapat pada Pasal 14 dan Pasal 15 ayat 1.
Pada kesempatan ini sya akan berbagi informasi mengenai syarat Guru non PNS menerima tunja Syarat Guru Non PNS Menerima Tunjangan Insentif 2019 dari Pusat
Syarat Guru Non PNS Menerima Tunjangan
Secara umum pemberian tunjangan insentif kepada Guru non PNS dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan penghasilan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dapat digunakan untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya serta sebagai penghargaan yang diberikan Pemerintah kepada guru yang telah melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya.

Syarat Guru Non PNS Menerima Tunjangan Insentif dari Pusat
  1. Guru non PNS yang sudah terdata dalam Dapodik baik itu Dapodik PAUD DIKMAS, DAPODIKDAS, maupun DAPODIKMEN dan dinyatakan valid.
  2. Guru non PNS yang berada dalam satuan pendidikan diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah/masyarakat dan belum sertifikasi (belum memeiliki sertifikat pendidik).
  3. Bagi guru yang berstatus sebagai guru bantu dibuktikan dengan Nomor Induk Guru Bantu (NIGB).
  4. Memeiliki jenjang pendidikan minimal Sarjana S-1/ Diploma D-IV, kecuali untuk guru uang berada di daerah khusus dan guru bantu.
  5. Diutamakan bagi guru yang sudah memiliki masa kerja di satuan pendidikan minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus.
  6. Belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun pada data penerima tunjangan intensif tahun anggaran berkenaan.
  7. Mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  8. Beban kerja mengajar minimal adalah 24 jam
  9. Diutamakan bagi guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan SK Kepala Sekolah dan diferivikasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Mekanisme Pembayaran Tunjangan Insentif 
  1. Data Guru non PNS penerima tunjangan insentif tahun anggaran berkenaan sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
  2. Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan menentukan jumlah Guru penerima tunjangan insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada aplikasi Dapodik. Selanjutnya Dinas kab/kota/prov memverifikasi daftar jumlah guru memenuhi persyaratan penerima tunjangan intensif. 
  3. Guru dapat mengecek kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tunjangan insentif pada website resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.
  4. Ditjen GTK menerbitkan Surat Keputusan (SK insentif) bagi guru penerima tunjangan insentif yang memenuhi persyaratan satu kali dalam 1 (satu) tahun. Apabila terdapat guru yang tidak memenuhi persyaratan penerima tunjangan intensif pada tahun berkenaan, maka tunjangan insentifnya dihentikan.
Hal yang berkaitan dengan syarat guru non pns menerima tunjangan insentif dari pusat dan juknis insentif untuk jenjang Sekolah Dasar Silahkan download pada tautan dibawah ini

Download Syarat Guru Non PNS Menerima Tunjangan Insentif dari Pusat.pdf
Download Juknis Insentif.pdf

Demikian tadi mengenai syarat guru non PNS menerima tunjangan insentif 2019 dari pusat yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Sumber https://www.pelitaguru.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

No comments:

Post a Comment