Monday, 4 February 2019

Permendikbud no 37 tahun 2018 tentang perubahan KI/KD K13 Pendidikan Dasar dan Menengah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Permendikbud no 37 tahun 2018 tentang perubahan KI/KD K13 Pendidikan Dasar dan Menengah


Permendikbud no 37 tahun 2018 merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran pada K13 SD, SMP, SMA pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
 merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  Permendikbud no 37 tahun 2018 tentang perubahan KI/KD K13 Pendidikan Dasar dan Menengah
perubahan KI dan KD k13 untuk Sekolah dasar dan menengah

Informatika merupakan salah satu disiplin ilmu yang berfungsi memberikan kemampuan berpikir manusia dalam mengatasi persoalan-persoalan yang semakin kompleks agar dapat bersaing di Abad ke-21. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai salah satu bagian dari Informatika merupakan kebutuhan dasar peserta didik agar dapat mengembangkan kemampuannya pada era digital.

Mata Pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan berdasarkan ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi, serta sarana prasarana pada satuan pendidikan.

Permendikbud terkait Kurikulum 2013 Perubahan:
  1. Permendikbud No 32 tahun 2018
  2. Permendikbud no 34 tahun 2018
  3. Permendikbud no 35 tahun 2018
  4. Permendikbud no 36 tahun 2018
  5. Permendikbud no 37 tahun 2018

Isu Pokok dalam Regulasi Permendikbud no 37 tahun 2018 di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut:
  • Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
  • Muatan informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dimuat dalam kompetensi dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.

Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran pada Kurikulum 2013 diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Informatika pada SMP/MTs dan SMA/MA.

Berikut Permendikbud no 37 tahun 2018 yang kami dapatkan melalui laman www.jdih.kemdikbud.go.id. dapat didownload melalui google drive dibawah ini:

=> Permendikbud no 37 tahun 2018 tentang perubahan KI KD K13
=> Abstrak Permendikbud no 37 tahun 2018
Sumber https://www.profesiguru.org/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

No comments:

Post a Comment