Saturday, 14 July 2018

Baleg Kecewa dengan Hasil Kerja Menteri PAN RB Terhadap Penyelesaian Honorer K2

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah yang diwakili MenPAN-RB Asman Abnur pada 10 Juli 2018 merupakan hal yang dinanti honorer K2. Mereka berharapkan adanya keputusan terbaik bagi nasib honorer K2. Saat itu politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini agak tegang. Wajar saja, hampir setahun sejak Surat Presiden (Surpres) Joko Widoso turun, Asman baru muncul di DPR membahas revisi UU ASN.
Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah yang diwakili MenPAN-RB Asman Abnur pada 10 Juli 2018 merupakan hal yang dinanti honorer K2. Mereka berharapkan adanya keputusan terbaik bagi nasib honorer K2. Saat itu politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini agak tegang. Wajar saja, hampir setahun sejak Surat Presiden (Surpres) Joko Widoso turun, Asman baru muncul di DPR membahas revisi UU ASN.

Sudah berkalidiundang Baleg, Asman selalu mangkir datang dengan berbagai alasan. Dan, raker Baleg kedua juga molor hingga enam bulan. Sejatinya, kata Bambang Riyanto, anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, raker bisa cepat bila pemerintah serius. Nyatanya, pertemuan kedua inipun tidak ada kemajuan yang berarti. Menteri Asman hanya menyodorkan data-data yang katanya sudah divalidasi oleh timnya lewat operasi senyap. Padahal, menurut Bambang, tidak ada yang mengejutkan dari paparan data pemerintah.

Data-data itu sebenarnya sudah ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan baru dijabarkan saat ini. Bambang merasa ada upaya pemerintah berupaya mengelabui Baleg agar revisi terbatas UU ASN ini tidak jadi. Kecurigaan Bambang bukan tanpa alasan. Karena nyatanya Menteri Asman meminta waktu kepada Baleg untuk menyelesaikan 11 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU ASN, yang salah satunya membahas tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Tanpa menyebut tanggal pasti, Menteri Asman menyampaikan akan menyelesaikan masalah honorer K2 sebagai amal jariahnya. "Saya minta waktu menyelesaika RPP UU ASN. Masalah K2 akan saya selesaikan sebagai amal jariah saya," ujar Asman saat raker 10 Juli. Dia menambahkan, usulan RUU perubahan No 5/2014 tentang ASN yang disampaikan DPR menunjukkan ada kepedulian Baleg dalam melaksanakan tugas legislasi menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Sebagai wakil pemerintah yang ditugaskan presiden, Asman merasa sudah melaksanakan amanah presiden dengan menghadiri raker Baleg 24 Januari 2018 agar bisa mencari solusi penyelesaian masalah honorer K2.

Menteri Asman mengungkapkan, UU ASN merupakan salah satu karya legislasi penting yang telah diinisiasi DPR dalam rangka mewujudkan aparatur bersih dari KKN. UU ASN telah mengamanahkan dalam menetapkan kebijakan ASN harus berdasarkan sistem pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
Dalam pelaksanaan manajemen ASN belum sepenuhnya berdasarkan kompetensi dan kualifikasi calon sehingga diperlukan upaya dalam penataan ASN dalam UU ASN.

Terkait penambahan pasal khusus pengangkatan pegawai honorer dalam revisi terbatas UU ASN, Asman berpendapat, harus ditinjau kembali. Mengingat pemerintah sudah mengangkat 1.070.000 honorer menjadi PNS sejak 2005-2014. Tenaga honorer K1 (kategori satu) sudah diangkat tanpa tes. Pemerintah kemudian menerima aduan dari honorer yang merasa punya hak tapi tidak diangkat. Dilakukan kemudian pendataan kedua.

Kesepakatan bersama dengan Komisi II, VIII, X, menghasilkan PP 56/2012 memfasilitasi pemerinyah melakukan tes CPNS. Hasilnya dari 673 ribu honorer yang ikut tes pada 2013, ada 438.590 tidak lulus dan inilah yang menjadi honorer K2.

"Sebenarnya saya tidak lagi mengurus masalah ini. Karena PP 56/2012 itu sudah menutupnya dengan pelaksanaan tes. Harusnya yang tidak lulus ini menerima tapi ternyata mereka masih menuntut jadi PNS. Namun, di akhir masa jabatan, saya akan berusaha menyelesaikan masalah ini tapi akan saya bereskan dulu datanya biar kejadian ini tidak berulang," paparnya.

Asman pun menolak menyelesaikan honorer yang diangkat di atas 2005. Dia beralasan sejak PP 43/2007 jo PP 48/2005 dikeluarkan, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai honorer di atas 2005. Tenaga honorer yang diangkat di atas 2005 selayaknya bisa ikuti seleksi sesuai peraturan perundangan berlaku.

"Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan peraturan perundangan terkait ASN. Harapan saya dengan peraturan ini bisa menutupi permasalahan dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer," ucapnya.
berita honorer k2

Sumber https://www.infoptk.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

No comments:

Post a Comment