Berikut ini adalah info lengkap tentang mekanisme dan syarat dalam Pelaksanaan piade Guru Nasional 2019. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Olimpiade Guru Nasional (OGN) 2019. Pada kegiatan OGN tahun 2019 ini akan diikuti oleh guru SMA/SMK/SLB yang mengampu mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris; guru SMA/SMK yang mengampu mata pelajaran Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, dan Bahasa Jepang; serta guru SLB yang mengampu mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus. Pedoman ini disusun sebagai acuan pelaksanaan OGN tingkat provinsi dan nasional yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Pedoman – Juknis Pelaksanaan OGN Guru SMA SMK dan SLB Tahun 2019 ini disusun untuk digunakan sebagai acuan pelaksanaan OGN di tingkat provinsi dan nasional serta pemangku kepentingan terkait pelaksanaan OGN. Semua pemangku kepentingan kegiatan OGN harus mengikuti rambu-rambu teknis yang tertuang pada pedoman pelaksanaan OGN.
OGN Dikmen dan Diksus merupakan ajang kompetisi bagi guru mata pelajaran di satuan pendidikan SMA/SMK/SLB. Adapun Mata pelajaran yang Dilombakan
a. Matematika : guru SMA/SMK/SLB
b. Bahasa Indonesia : guru SMA/SMK/SLB
c. Bahasa Inggris : guru SMA/SMK/SLB
d. Fisika : guru SMA/SMK
e. Biologi : guru SMA/SMK
f. Ekonomi : guru SMA/SMK
g. Sosiologi : guru SMA/SMK
h. Bahasa Jepang : guru SMA/SMK
i. Program Kebutuhan Khusus : guru SLB
Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Administrasi
- Mendaftar secara online pada laman www.kesharlindungdikmen.id
- Guru SMA/SMK/SLB Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS (dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) ).
- Memiliki NUPTK dan atau yang belum memiliki NUPTK tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK Kemdikbud) yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) Dapodik dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
- Memiliki masa kerja sebagai guru SMA/SMK/SLB secara terus-menerus, sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
- Surat pernyataan sebagai guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
- Tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja di luar satuan pendidikan.
- Belum pernah menjadi finalis pada semua kegiatan lomba tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dalam 2 (dua) tahun terakhir (2017-2018).
- Bidang lomba yang diikuti sesuai dengan tugas yang diampu.
- Mengirimkan artikel/gagasan ilmiah.
- Semua persyaratan administrasi diunggah pada laman www.kesharlindungdikmen.id
2. Persyaratan Akademik
Guru yang unggul dilihat dari kompetensi pedagogik dan profesional:
- Kompetensi pedagogik, yaitu pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan kompetensi diri;
- Kompetensi profesional, yaitu tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metode keilmuannya.
Selengkapnya silahkan download Pedoman – Juknis Pelaksanaan OGN Guru SMA SMK dan SLB Tahun 2019.
Demikian info tentang Pedoman – Juknis Pelaksanaan OGN Guru SMA SMK dan SLB Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya bagi rekan guru SMA SMK dan SLB. Terima kasih.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
No comments:
Post a Comment