Monday, 6 May 2019

Cara Menabung Saham di Bank

Saya seringkali menerima pertanyaan: Bagaimana cara menabung saham di bank? Apakah bank menyediakan fasilitas untuk menabung saham? Bisakah menabung saham di bank? Oke, berhubung pertanyaan2 ini cukup sering ditanyakan, maka akan saya bahas di pos ini. 

Banyak orang berpikir menabung saham bisa dilakukan di bank, karena istilah 'nabung' itu identik dengan bank. Tapi tentu saja, konteks menabung saham dengan menabung uang itu tidaklah sama. Kalau anda belum paham tentang menabung saham, anda bisa baca pos saya disini: Penjelasan Cara Menabung Saham. 

Yap, nabung saham sama itu sebenarnya sama dengan membeli saham untuk diinvestasikan. Hanya bedanya, anda membeli secara bertahap. Perbankan TIDAK MENYEDIAKAN fasilitas untuk menabung saham. Itu artinya, anda tidak bisa membeli saham melalui bank.

Perbankan menyediakan fasilitas untuk menyimpan uang, deposito, kredit. Namun bank tidak menyediakan fasilitas untuk membuka rekening saham, termasuk dalam hal ini adalah beli jual maupun menyimpan saham. 

Kalau anda mau menabung saham, maka membeli saham (nabung saham) hanya bisa dilakukan melalui rekening saham / efek di kantor sekuritas yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. 

Apabila anda belum punya rekening saham, maka anda harus daftar terlebih dahulu. Anda bisa mendaftar secara offline (datang langsung ke kantor sekuritas) atau mendaftar secara online (melalui situs website sekuritas). 

Di web Saham Gain ini, saya sudah menuliskan langkah2 lengkap tentang cara membuka rekening saham, terutama membuka rekening saham secara online, cara mencari sekuritas di kota anda, dan langkah2 awal belajar saham dalam ebook free yang saya terbitkan. Anda bisa downlaod disini: Ebook Gratis Panduan Membeli Saham Bagi Pemula (26 halaman)

Beberapa perbankan seperti Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri juga memiliki sekuritas. Bank Mandiri misalnya, memiliki sekuritas sendiri yang bernama Mandiri Sekuritas. Namun tentunya sekuritas berbeda dengan perbankan. Jadi kalau anda mau nabung saham, anda harus daftar dulu di kantor sekuritasnya, bukan di bank. 

Semoga pos ini menjawab pertanyaan rekan-rekan tentang bagaimana cara menabung saham di bank. 

No comments:

Post a Comment