Gurumaju.com – Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019 |
Berikut Admin Berikan rangkuman yang terdapat dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 ini diterbitkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019.
Dalam Keppres Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal
Disebutkan dalam Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Cuti bersama pada keputusan ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Diktum Ketiga Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Untuk Selengkapnya mengenai Keppres Nomor 13 Tahun 2019 dapat Anda download melaluitautan dibawah ini;
Keppres No 13 Tahun 2019 [Download]
Demikian informasi mengenai Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
No comments:
Post a Comment