Saturday, 10 December 2016

4 Kompetensi Guru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Implementasi Kompetensi Guru - Guru pada hakikatnya adalah seorang yang harus dihormati dan juga orang yang bermata pencaharian sehari-harinya adalah mengajar. Guru memang berbeda dengan pendidik lainnya seperti dosen, tutor, pembimbing, instruktur, dan sebagainya. Sesuai dengan Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 bahwa:

Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Dalam konteks guru, tentunya guru juga harus mempunyai keahlian khusus dalam menjalankan profesinya tersebut. Keahlian khusus di sini dapat diistilahkan sebagai Kompetensi. Kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Dapat dikatakan kompetensi guru merupakan modal utama untuk menjadi seorang guru demi mewujudkan suasana pembelajaran yang efektif.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen telah disebutkan bahwa kompetensi guru empat macam, yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Professional. Dalam Undang-Undang tersebut dangat jelas sekali bahwa guru harus mempunyai kemampuan atau keahlian khusus dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembengnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Guru merupakan tombak utama demi meningkatnya mutu pendidikan di Indonesia. Dengan guru menerapkan kompetensi yang telah ditetapkan di atas, seyogyanya guru juga perlu mensinergiskan dengan pengembangan inovasi pada pembelajaran yang diterapkan di sekolah. Otomatis dengan inovasi pembelajaran yang diterapkan tentunya akan memberikan dampak yang lebih meningkat dari segi hasil belajar siswa, baik dari segi kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan psikomotorik (keterampilan).

Untuk itu, kunci utama keberhasilan guru dalam mengapresiasikan tugas pokoknya adalah mengetahui kompetensi yang perlu dimilikinya seperti yang telah ditetapkan pada Undang-Undang di atas. Kemudian perlu juga meninjau pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru nampaknya juga perlu kita terapkan dan perlu juga pemerintah mensupervisi demi meningkatnya pendidikan di Indonesia. Pasalnya hingga sekarang ini masih banyak kualifikasi akademik yang dimiliki oleh guru yang belum sesuai dengan apa yang tercantum pada Permendiknas tersebut. Kemudian pada Permendiknas tersebut juga dipaparkan tentang kompetensi guru yang lebih jelas. 

Kompetensi-kompetensi tersebut adalah sebagai berikut:

[1] Kompetensi Pedagogik

Kompetensi ini menuntut guru memiliki kemampuan mengelola siswa yang meliputi pemahaman terhadap siswa, perancangan, dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, serta mengembangkan kecerdasan siswa untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Komponennya antara lain mampu memnutuskan mengapa, kapan, di mana dan bagaimana suatu materi mendukung tujuan pengajaran, dan bagaimana memilih jenis-jenis materi yang sesuai untuk keperluan belajar siswa; mampu mengembangkan potensi siswa; menguasai prinsip-prinsip dasar pembelajaran; mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan siswa dalam pembelajaran; merancang pembelajaran yang mendidik; melaksanakan pembelajaran yang mendidik; menilai proses dan hasil pembelajaran yang mengacu pada tujuan utuh pendidikan.

[2] Kompetensi Kepribadian

Guru dituntut memiliki kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, berakhlak mulia yang menjadi teladan bagi siswa. Komponennya antara lain selalu menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa; selalu menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia yang menjadi teladan bagi siswa; selalu berperilaku sebagai pendidik profesional; mengembangkan diri secara berkesinambungan sebagai pendidik profesional; mampu menilai kinerja sendiri yang dikaitkan dengan pencapaian tujuan utuh pendidikan; pemahaman, penghayatan, dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dimiliki guru.

[3] Kompetensi Sosial

Adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan siswa, sesama guru, orang tua/wali siswa, dan masyarakat sekitar. Komponennya antara lain mampu berkomunikasi secara efektif dengan orang tua siswa, sesama guru, dan masyarakat sebagai stakeholders dari layanan ahlinya; berkontribusi terhadap perkembangan pendidikan di sekolah dan masyarakat; berkontribusi terhadap perkembangan pendidikan di tingkat lokal, regional, dan nasional; mampu memanfaatkan materi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri; dan mampu sebagai komunikator, inovator, dan emansipator.

[4] Kompetensi Professional

Kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan guru dapat membimbing siswa untuk memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dan Standar Nasional Pendidikan. Komponennya antara lain kemampuan penguasaan materi/bahan pelajaran; kemampuan perencanaan program proses belajar mengajar; kemampuan pengelolaan program belajar mengajar; kemampuan menggunakan media dan sumber pembelajaran; kemampuan pelakasanaan evaluasi dan penilaian prestasi siswa; kemampuan dalam diagnosis kesulitan belajar siswa; dan kemampuan pelaksanaan administrasi kurikulum atau administrasi guru.

Oleh karena itu, sangatlah penting bagi guru untuk mengetahui dan menerapkan kompetensi tersebut demi tujuan pendidikan nasional. Dengan kompetensi tersebut, guru diharapkan akan lebih profesional lagi dalam menjalankan tugas pokoknya. Untuk itu, perlu adanya supervisi dari pemerintah akan pentingnya penerapan Permendiknas tersebut dengan kesesuaian guru dalam kualifikasi akademik serta kesesuaian guru dalam kompetensi terutama dalam keprofesionalannya yang disesuaikan dengan mata pelajaran yang diampu. Kemudian juga perlu ada penerapan kompetensi tersebut yang disesuaikan dengan semboyan yang telah dicanangkan oleh Ki Hajar Dewantoro, yaitu:

"Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani"

yang berarti di depan menjadi teladan, di tengah menumbuhkan motivasi, membangkitkan semangat dan kreatifitas, serta di belakang memberi motivasi, mengawasi dan mengayomi.



Sumber https://www.gurumapel.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment