Thursday 22 October 2015

KEPALA SEKOLAH BISA DIPECAT BILA TERJADI KEKERASAN TERHADAP SISWA DI SEKOLAH

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Mendikbud Anies Baswedan tidak memberi ampun pada sekolah yang melakukan pembiaran terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Sekolah sebagai tempat anak-anak menghabiskan waktu, ujar Anies, seharusnya, mengenal gejala-gejala kekerasan tersebut.
“Bila terjadi peristiwa kekerasan maka, akan diberi tindakan pada kepala sekolah dan guru yang membiarkan gejala berujung pada kekerasan,” kata Anies di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10).
Anies meyakini, setiap peristiwa kekerasan pada anak ditunjukkan lewat gejala-gejala tertentu. Namun, yang terjadi sekolah cenderung mendiamkannya atau membiarkannya. Sekolah baru bergerak, ketika sudah menjadi peristiwa heboh. Karena itu, pemerintah tanpa ragu akan membuat aturan agar kepala sekolah dicopot dari jabatannya jika terbukti mengabaikan gejala kekerasan pada anak.
“Arahan dari bapak presiden, kami akan buat aturan, kepala sekolah bisa dicopot bila membiarkan terjadi praktek kekerasan, dan guru akan mendapatkan sanksi," tegas Anies.
Ia belum menjabarkan sanksi yang akan diterima guru jika siswanya diketahui menjadi korban kekerasan.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment