Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Instrumen Nomor 9 | Pada kesempatan ini kita akan mengulas tentang akreditasi sekolah instrumen nomor 9. Instrumen akreditasi sekolah nomor 9 merupakan instrumen terakhir dari instrumen akreditasi sekolah komponen standar isi.
Seperti yang pernah dijelaskan pada artikel akreditasi lainnya bahwa akreditasi sekolah merupakan salah satu proses yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga, meningkatkan dan menyesuaikan mutu pendidikan dengan standar pendidikan nasional.
Team assesor akreditasi yang bertugas akan melakukan evaluasi dan penilaian kepada lembaga penyelenggara atau satuan unit pendidikan.
Kelayakan program pendidikan atau satuan pendidikan akan diuji sehingga mendapatkan nilai dengan predikat akreditasi yang sesuai.
Mari sama-sama melihat insturmen akreditasi standar isi nomor 9 yang merupakan nomor instrumen terakhir dari standar isi.
Mari sama-sama melihat insturmen akreditasi standar isi nomor 9 yang merupakan nomor instrumen terakhir dari standar isi.
Instrumen 9
Sekolah/madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan: (1) mengikuti struktur kurikulum, (2) penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 50%, (3) penambahan beban belajar per minggu maksimal dua jam pelajaran, (4) mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan diselenggarakan minimal dua aspek, (5) menyelenggarakan kegiatan pengembangan diri dan cara penilaiannya.
- Melaksanakan kurikulum yang memuat 5 ketentuan
- Melaksanakan kurikulum yang memuat 4 ketentuan
- Melaksanakan kurikulum yang memuat 3 ketentuan
- Melaksanakan kurikulum yang memuat 2 ketentuan
- Melaksanakan kurikulum yang memuat kurang dari 2 ketentuan
Jika diamati dari pernyataan instrumen akreditasi sekolah standar isi nomor 9 yang di inginkan dari instrument tersebut pelaksanaan kurikulum mengikuti atau mengacu pada 5 ketentuan yaitu :
- Mengikuti struktur kurikulum
- Penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 50%
- Penambahan beban belajar per minggu maksimal dua jam pelajaran
- Mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan diselenggarakan minimal dua aspek
- Menyelenggarakan kegiatan pengembangan diri dan cara penilaiannya
Petunjuk Teknis
SMP/MTs melaksanakan kurikulum sesuai Pedoman
(1) Struktur Kurikulum
Struktur Kurikulum SMP
Keterangan:
Beban Belajar dan Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Beban belajar di MTs merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti siswa dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh siswa.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, paling banyak 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan
(3) Penambahan Beban Belajar
Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar 2 (dua) jam per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar siswa dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.
(4) Mata Pelajaran Seni Budaya, Prakarya, dan Kewirausahaan
Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya, Prakarya, dan kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 dari 4 aspek yang disediakan. Siswa mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semester.
(5) Kegiatan Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri berupa ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.
Dibuktikan dengan:
(1) Struktur Kurikulum
Struktur Kurikulum SMP
Keterangan:
- Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
- Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
- Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
- Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah.
- Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
Beban Belajar dan Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Beban belajar di MTs merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti siswa dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
- Beban belajar di Madrasah Tsanawiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per mi Beban belajar satu minggu Kelas VII, VIII, dan IX adalah 46 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
- Beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
- Beban belajar dikelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
- Beban belajar dikelas IX pada semester genap paling sedikit 14 Minggu dan paling banyak 16 minggu.
- Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh siswa.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, paling banyak 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan
(3) Penambahan Beban Belajar
Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar 2 (dua) jam per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar siswa dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.
(4) Mata Pelajaran Seni Budaya, Prakarya, dan Kewirausahaan
Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya, Prakarya, dan kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 dari 4 aspek yang disediakan. Siswa mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semester.
(5) Kegiatan Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri berupa ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.
Dibuktikan dengan:
- Struktur kurikulum di sekolah/madrasah.
- Dokumen penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.
- Jadwal pelajaran, daftar hadir, dan RPP.
- Hasil belajar seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan.
- Laporan kegiatan pengembangan diri dan ekstrakurikuler.
Sebagian besar bukti fisik mungkin sudah ada di madrasah seperti jadwal pelajaran, daftar hadir siswa dan RPP yang dibuat oleh guru setiap semester.
Sementara contoh bukti fisik lainnya dapat di lihat pada link download bukti fisik akreditasi berikut ini.
Bukti Fisik Akreditasi
Download : Struktur Kurikulum 2013 SD/MIDownload : Struktur Kurikulum 2013 SMP/MTs dan Pedoman Struktur Kurikulum Lengkap
Download : Struktur Kurikulum 2013 SMA/MA
Download : Format Tugas Terstruktur dan Kegiatan Mandiri
Download : Format Model Pembelajaran Terstruktur
Download : Aplikasi Jadwal Sekolah Anti Bentrok Format Excel SD/MI
Download : Aplikasi Jadwal Sekolah Anti Bentrok Format Excel SMP/MTs
Download : Aplikasi Jadwal Sekolah Anti Bentrok Format Excel SMA/MA
Download : Aplikasi Format Absensi Ganjil Otomatis
Download : Aplikasi Format Absensi Genap Otomatis
Demikian yang dapat admin paparkan pada kesempatan ini dengan judul artikel Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Instrumen Nomor 9.
Semoga menjadi referensi dan acuan dalam mempersiapkan bukti fisik akreditasi di sekolah dan madrasah. Sumber https://www.cararingkas.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment