Monday, 30 November 2015

INFO PENGANGKATAN PPPK (P3K)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK atau P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Selanjutnya dalam dalam R-PP manajemen PPPK atau P3K  disebutkan bahwa  PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan undang-undang ASN peraturan perundang-undangan.

Sesuai Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Rancangan PP tentang PPPK atau P3K) Pasal 13,  Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara obyektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan

Pada Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Rancangan PP tentang PPPK atau P3K) Pasal 15 perihal Pengumuman Lowongan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan bahwa  Lowongan jabatan PPPK diumumkan secara luas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui media cetak dan elektronik. (2) Pengumuman lowongan jabatan dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum tanggal penerimaan lamaran. (3) Dalam pengumuman lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicantumkan paling kurang: a. Jumlah dan jenis jabatan yang lowong; b. Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar; c. Alamat dan tempat lamaran ditujukan; d. Cara menyampaikan lamaran; dan e. Batas waktu pengajuan lamaran.

Terkait Persyaratan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan dalam Pasal 16 bahwa Syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar calon pegawai PPPK atau P3K adalah:
  • Warga Negara Indonesia;
  • berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun pada saat melamar;
  • tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  • tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil , atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan; tidak menjadi anggota/pengurus partai politik;
  • berkelakuan baik; sehat jasmani dan rohani;
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
  • dan syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan
Adapun mekanisme seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) dijelaskan dalam Pasal 17 bahwa Pelamar yang memenuhi syarat administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 berhak mengikuti ujian seleksi. Ujian seleksi dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Tugas Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: menyiapkan perangkat seleksi dengan komputer atau menggandakan materi soal ujian; menentukan tempat dan melaksanakan jadwal ujian sesuai dengan kebijakan nasional; melaksanakan kegiatan ujian; mengawasi pelaksanaan ujian; menyaksikan pengolahan hasil ujian; dan melakukan verifikasi pengolahan hasil ujian

Selanjutnya dalam pasal 18 dijelaskan bahwa (1) Ujian seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test atau menggunakan lembar jawaban komputer. (2) Materi ujian seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K)  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : Tes kompetensi dasar yang terdiri atas: 1) Tes wawasan kebangsaan; 2) Tes karakter pribadi; 3) Tes intelegensia; Tes kompetensi bidang;dan Syarat lain yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Berikut ini adalah Update Terbaru tentang mekanisme dan persyaratan pengangkatan PPPK yang saya dapat dari ascpns.com : 

Prosedur Pengadaan PPPK
Pengadaan Pegawai Pemerintrah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

Perencanaan Pengadaan PPPK
Pengumuman lowongan PPPK
Pelamaran
Seleksi
Pengumuman hasil seleksi
Pengangkatan menjadi PPPK
Bagaimana Proses Seleksi PPPK
Proses penerimaan PPPK adalah hampir sama dengan proses pengadaan CPNS dari kalangan umum. Setiap tahapan proses rekrutmen dilakukan dengan penilaian objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Metode Seleksi dan Pengadaan PPPK
Metode yang digunakan dalam penyaringan PPPK adalah mengguanakan metode ujian CAT CPNS dengan penilaian utama yaitu Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Kepribadian. Tes ini sama dengan metode seleksi pengadaan CPNS dari umum, yang membedakan adalah bobot soal, dimana bobot soal dari PPPK lebih mudah daripada bobot soal Ujian CPNS Umum.

Persyaratan Menjadi PPPK
Untuk menjadi seorang PPPK maka yang bersangkutan haruslah merupakan pegawai honorer yang belum lulus CPNS pada masa penerimaan CPNS tahun 2013 yang lalu. Yang bersangkutan juga sudah harus memiliki masa kerja sebagai honorer, dan memenuhi persyaratan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Persyaratan untuk menjadi PPPK pada umumnya adalah hampir sama dengan persyaratan umum dan khusus untuk menjadi PNS, yang menjadi perbedaan yang mencolok diantara keduanya adalah dari segi “umur”, dimana seorang pelamar PPPK bisa berumur lebih dari 35 tahun selama dia memiliki masa kerja yang telah ditentukan kepada negara, sedangkan umur dari seorang CPNS dibatasi sampai dengan umur maksimal 35 tahun.

Lama Waktu Menjadi PPPK
PPPK adalah pegawai yang dibutuhkan instansi pemerintah tertentu dengan jangka perjanjian kerja terpendek selama satu tahun. Setiap PPPK perjanjiannya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan berdasarkan patokan penilaian kinerja PPPK itu sendiri

Apakah PPPK dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil?
PPPK adalah bukan Honorer, dan sejak disahkannya UU No 5 Tahun 2014 secara otomatis Honorer dihapuskan. Seorang PPPK tidak bisa menjadi seorang PNS andaikan yang bersangkutan telah memiliki masa perjanjian kerja yang cukup lama dengan pemerintah. Berdasarkan UU ASN, Jika seorang PPPK ingin menjadi seorang PNS, maka yang bersangkutan harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi seorang calon PNS, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji dan Tunjangan PPPK
Seorang PPPK akan dibayar gaji yang adil, gaji yang layak berdasarkan beban kerja yang diberikan kepadanya. Selain itu gaji yang diberikan akan dinilai berdasarkan dari tanggung jawab jabatan yang diembannya. Gaji yang diterima seorang PPPK juga akan ditentukan pula oleh besar kecilnya resiko pekerjaan yang akan dilaksanakannya

Gaji PPPK adalah bukan besaran gaji honorer yang tidak layak diberikan kepada seorang pegawai, melainkan gaji yang sudah disesuaikan dengan hal hal yang telah disebutkan diatas. Sehingga PPPK satu dengan PPPK lainnya akan memiliki gaji yang besarannya berbeda satu sama lain, karena gaji yang diterima oleh masing masing perorangan disesuaikan dengan faktor faktor yang mempengaruhi pekerjaan, resiko dan jabatannya.

Selain mendapatkan gaji layak, PPPK juga akan diberikan tunjangan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan antara lain ditentukan oleh instansi yang merekrut PPPK tersebut. Besaran tunjangan PPPK di tingkatan pemerintah pusat akan lebih besar daripada besaran tunjangan di pemerintahan daerah, begitu juga besaran tunjangan pemerintah provinsi akan lebih besar daripada besaran tunjangan pemerintah kabupaten.

Penghentian Perjanjian dan Pemutusan Perjanjian Kerja PPPK
Perjanjian Kerja seorang PPPK bisa diberhentikan,atau diputuskan. Dalam hal ini status pemberhentian adalah “pemberhentian dengan hormat”, jika PPPK yang bersangkutan
  • Meninggal dunia.
  • Mengajukan berhenti atas permintaan sendiri.
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Pemecatan PPPK
Seorang PPPK bisa diberhentikan dengan tidak hormat atau dengan kata lain “dipecat” jika
  • Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
  • Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat atau tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

Jaminan Perlindungan PPPK
PPPK adalah bukan honorer. Seorang PPPK akan mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah berupa
  • Jaminan hari tua.
  • Jaminan kesehatan.
  • Jaminan kecelakaan kerja.
  • Jaminan kematian.
  • Bantuan hukum.
  • Rekomendasi dan Pilihan Bagi Seorang Honorer

Jika anda adalah seorang calon honorer yang belum lulus CPNS dan berusia kurang dari 35 tahun, maka disarankan anda mengikuti seleksi ujian CPNS dari kategori umum, walaupun memang anda  memang sudah memiliki masa kerja kepada negara.
Jika usia anda lebih dari 35 tahun, maka silakan anda mengikuti seleksi PPPK karena persyaratan untuk mengikuti seleksi cpns dari jalur umum sudah tidak memungkinkan.

Materi Ujian yang diberikan kepada PPPK maupun CPNS dari kalangan umum adalah sama, yang membedakan adalah bobot dan tingkat kesulitan soal.

Demikian informasi terbaru terkait Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Lihat sumber disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment