Showing posts with label Berita Nasional. Show all posts
Showing posts with label Berita Nasional. Show all posts

Tuesday, 4 September 2018

Syarat Pendaftaran CPNS K2 Guru Dan Tenaga Kesehatan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini kami akan berbagi info tentang Syarat Pendaftaran / Pengangkatan CPNS K2 Guru Dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018

Pemerintah resmi merilis Persyaratan CPNS  Syarat Pendaftaran CPNS K2 Guru Dan Tenaga Kesehatan
ilustrasi 

Pemerintah resmi merilis Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) dengan menerbitkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 dan PermenpanRb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018.

Menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS, Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) adalah sebagai berikut

1. Diperuntukkan  bagi Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II  yang terdaftar  dalam  database  Badan Kepegawaian  Negara  dan memenuhi persyaratan  perundang-undangan  sebagai  Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;

2. Persyaratan  sebagaimana  dimaksud  huruf  a  merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor  48  Tahun 2005  sebagaimana  terakhir  diubah  dengan Peraturan Pemerintah Nomor  56  Tahun  2012  dan  Undang-Undang  Nomor  14  tahun  2005 bagi  Tenaga  Pendidik,  serta Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  2014  bagi  Tenaga Kesehatan;

Selain  persyaratan  sebagaimana  tersebut  huruf  b,  pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:
  • usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih  aktif  bekerja  secara  terus-menerus  sampai sekarang;
  • bagi  Tenaga  Pendidik  minimal  berijazah  Strata  1  yang diperoleh  sebelum  pelaksanaan  seleksi  Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  • bagi  Tenaga  Kesehatan  minimal  berijazah  Diploma  III yang  diperoleh  sebelum  pelaksanaan  seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  • memiliki  tanda  bukti  nomor  ujian  Tenaga  Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
  • memiliki Kartu Tanda Penduduk. 
Kementerian/Lembaga/Pemerintah  Daerah  wajib memverifikasi  kebenaran  dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga  Kesehatan  dari  Eks Tenaga  Honorer  Kategori-II sebagaimana  tersebut huruf  c)  sebelum pelaksanaan  Seleksi Kompetensi Dasar;

Mekanisme/sistem  pendaftaran  untuk  eks  Tenaga  Honorer Kategori  II,  dilakukan  secara  tersendiri dibawah  koordinasi Badan Kepegawaian Negara;

Pendaftar  dari Tenaga  Pendidik  dan  Tenaga  Kesehatan  dari Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II  yang telah  diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;

Pendaftar  dari Tenaga  Pendidik  dan  Tenaga  Kesehatan  dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud huruf g  tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;

Pengalaman  kerja  selama  minimal  10  (sepuluh)  tahun  dan terus  menerus  menjadi  Tenaga  Pendidik dan  Tenaga Kesehatan  dari  Eks Tenaga  Honorer  Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.

Selain ketentuan di atas, Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) harus lulus SKD (Seleksi Kompetensi Dasar). Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, Nilai  kumulatif  Seleksi  Kompetensi  Dasar  bagi Tenaga Guru  dan  Tenaga  Medis/Paramedis  dari  Eks Tenaga Honorer  Kategori-II  paling  sedikit  260  (dua  ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh).

Link Download Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2018 DISINI
Link Download Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 DISINI

Demikian info tentang Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2

Semoga bermanfaat, selamat berjuang bagi teman-teman honorer K2 yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS 2018.

sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, 2 September 2018

Info Pengangkatan Honorer K2 Terbaru Dari Mendikbud

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menyatakan sudah mendapatkan sinyal persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait usulan kuota pengangkatan 100 ribu CPNS guru. Proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Alhamdulillah, kita usulkan 100 ribu guru PNS baru dan sudah kita bicarakan dengan bapak Wakil Presiden. Insya Allah juga disetujui Menpan RB untuk tahun ini sebanyak 100 ribu CPNS seperti sudah disampaikan sebelumnya,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy, di Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Mendikbud kembali menegaskan bahwa penentuan proporsi CPNS guru yang diangkat baik dari honorer maupun kategori CPNS guru jalur umum, bukanlah kewenangannya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hanya akan menyampaikan kriteria-kriterianya sesuai kebutuhan.

“Jadi 100 ribu itu tidak musti dari honorer semua ya, walaupun honorer tetap akan diprioritaskan untuk mengikuti seleksi,” terang Mendikbud sekaligus meluruskan isu yang beredar tentang pengangkatan khusus guru honorer.

Lebih lanjut, disampaikan Mendikbud (Muhadjir Effendy) bahwa saat ini paling tidak dibutuhkan 736 ribu guru PNS baru. Kebutuhan tersebut untuk mengganti guru-guru yang pensiun, maupun penempatan di sekolah-sekolah baru, dan sekolah-sekolah di daerah khusus.

“Penambahannya dilakukan bertahap setiap tahun mulai tahun ini dengan jumlah kuota yang signifikan setelah beberapa tahun ditetapkan moratorium pengangkatan guru PNS,” kata Muhadjir Effendy yang juga sebagai guru besar Universitas Negeri Malang ini.  (sumber: kemdikbud.go.id)

Sebagian Harapan Honorer K2 akan segera terwujud pada tahun 2018 jika apa yang dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kantor Regional Palembang, Ratu Dewa : Honorer K2 (kategori dua) yang memenuhi persyaratan mengikuti tes CPNS 2018, akan mendapatkan prioritas.

Tes CPNS direncanakan akan menjadi dua pintu yaitu tes honorer k2 yang memenuhi syarat seleksi dan Tes CPNS umum yang terpisah, sehingga honorer tidak akan bersaing dengan umum untuk memperebutkan kuota CPNS. Karena kuota umum dan honorer tersedia masing-masing jalur.

Permaslahan hanya masih terdapat pada umur honorer k2 yang harus maksimal 35 tahun sesuai dengan UU ASN. Aturan umur maksimal 35 tahun inilah yang di permaslahkan oleh honorer k2 karena tidak bisa mengakomodir honorer k2 yang berusia lebih dari 35 tahun pada hal mereka sudah mengabdikan diri belasan tahun tahun lamanya.

“Jadi saat penerimaan CPNS nanti, ada namanya tes umum dan khusus. Peserta umum ikut seleksi umum, honorer K2 bisa ikut tes khusus. Tapi syaratnya umur mereka harus di bawah 35 tahun terhitung 1 Agustus,” ungkapnya seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group).

Namanya tes khusus, tentu mendapat keringanan. “Tes khusus ini hanya tes kemampuan dasar (TKD) dan lebih mudah dari mengikuti tes umum. Skala kesulitannya lebih rendah, dan juga lebih diprioritaskan,” katanya.

Kalau peserta umum ikut tes kemampuan dasar, dan tes-tes lain misalnya kesehatan dan wawancara. Untuk honorer ini, lanjut Dewa, pihaknya awalnya mengusulkan 698 orang khusus K2 guru dan tenaga teknis kesehatan.

“Tapi setelah kita verifikasi yang bisa ikut tes khusus CPNS hanya 21 guru. Untuk tenaga teknis kesehatan sudah semua jadi CPNS,” jelasnya.

Mereka yang memenuhi syarat tes khusus ini yakni sudah mengabdi puluhan tahun, status K2, pendidikan S1, dan usia di bawah 35 tahun.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, 1 September 2018

Penjelasan Tentang Redistribusi Guru Oleh Mendikbud

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Berikut ini adalah Penjelasan Tentang Apa itu Redistribusi Guru yang baru-baru ini sedang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir yang menyatakan guru akan diredistribusi sehingga kategorinya ada empat. Pertama, guru negeri yang sudah tersertifikat. Kedua, guru negeri belum tersertifikat. Ketiga, guru tidak tetap tetapi sudah tersertifikat. Keempat, guru tidak tetap belum tersertifikat.

Berikut ini adalah Penjelasan Tentang Apa itu Redistribusi Guru yang baru Penjelasan Tentang Redistribusi Guru Oleh Mendikbud
ilustrasi

"Jadi empat kriteria itu harus merata di semua sekolah. Tidak boleh ada sekolah yang isinya PNS semua. Sementara ada sekolah yang lain PNS-nya hanya satu yaitu kepsek," kata Menteri Muhadjir di kantornya.

Muhadjir menegaskan akan ada sanksi bagi guru PNS yang menolak redistribusi. Sanksi ini disesuaikan dengan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Begitu pula dengan daerah tidak boleh lagi melakukan itu.

"Namanya PNS kan harus siap dipindahkan ke mana saja. Redistribusi ini wajib karena untuk pemerataan guru. Selama ini penyebaran guru tidak merata. Ada yang kelebihan guru PNS, tidak sedikit yang kekurangan," jelas Muhadjir.

Pertengahan Oktober ini rencananya akan diadakan pertemuan dengan seluruh Dinas Pendidikan. Kemendikbud telah memiliki peta kasar, peta awal masing-masing kabupaten/kota. Nanti akan dicocokkan dengan data masing-masing kabupaten/kota.

Langkah selanjutnya mengkoordinasikan bantuan baik fisik maupun nonfisik yang harus diafirmasi sehingga tidak diecer-ecer. Muhadjir mengatakan pihaknya akan mulai dari sekolah yang paling lemah setelah itu diikuti dengan mutasi guru.

Sesuai pembicaraan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan ada sistem reward and punishment terhadap sekolah dan daerah terkait kebijakan ini. Pasalnya, ini menyangkut perintah presiden agar pendidikan merata dan berkualitas.

"Pemerataan ini berlaku untuk negeri dan swasta. Saat ini sudah jalan tapi belum maksimal makanya nanti diberlakukan reward dan punishment itu," kata Muhadjir.


Sumber artikel : JPNN

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 9 August 2018

Aneh, Jumlah Honorer K2 Yang Memenuhi Syarat Menyusut

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Data yang disampaikan oleh Menteri Asman sangat mengecewakan karena dianggap tidak sesuai dengan data realistis di lapangan hal ini di sampaikan oleh Ketua Umum PGRI.

Data yang disampaikan oleh Menteri Asman sangat mengecewakan karena dianggap tidak sesuai  Aneh, Jumlah Honorer K2 Yang Memenuhi Syarat Menyusut

"Data pemerintah bahwa hanya ada 13.347 honorer K2 (kategori dua) yang memenuhi persyaratan mengikuti seleksi CPNS dipertanyakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)."

Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menyebutkan, ada yang aneh dengan data tersebut. Sebab, menurut Unifah, yang honorer K2 memenuhi kriteria harusnya 440 ribuan.(baca juga : Ketua Forum Komunikasi Honorer K2 Indonesia Eko Mardiono mengatakan)

"MenPAN-RB harus jujur, buka datanya secara transparan. Pak menteri, jangan ada dusta di antara kita," ujar Unifah dalam konpers di Jakarta, Selasa (7/8).

Sambung beliau, di era Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, sudah disebutkan 440 ribu honorer K2 yang akan diangkat CPNS. Namun, data itu berubah lagi di era Asman Abnur.

PGRI, lanjutnya, meragukan kevalidan data tersebut. KemenPAN-RB harusnya membuka data seterang mungkin. Jangan ada yang disembunyikan.

"Kalau mau fair buka datanya ke publik. Kemudian divalidasi bersama-sama, jangan hanya KemenPAN-RB," cetusnya.

Ketum PGRI yakin KemenPAN-RB memiliki data honorer K2. Kalau disebut 425.243 honorer K2 yang tidak memenuhi syarat sangat aneh. "Intinya sikap PGRI mendesak 440 ribu honorer K2 diangkat PNS," tegasnya.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 7 June 2018

Isi Surat MenpanRB Tentang Penegakan Disiplin Cuti Bersama

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Surat MenpanRB Tentang Penegakan Disiplin Cuti Bersama Isi Surat MenpanRB Tentang Penegakan Disiplin Cuti Bersama


Berikut ini kami berikan sedikit rangkuman dari Isi Surat Menpan RB Tentang Penegakan Disiplin Cuti Bersama yang mana mengatur tentang hak dan kewajiban PNS dalam melaksanakan Cuti Bersama di Tahun 2018. 

Terkait dengan ditetapkannya Keputusan Presiden No. 13/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018. Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka penegakan disiplin PNS dan untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal.

Isi Surat Edaran Menpan RB Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018antara lain menegaskan kembali bahwa cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS serta larangan memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.

Selanjutnya Surat Edaran Menpan Nomor B/21/M.KT.02/2018 juga menegaskan larangan PNS menggunakan fasilitas dinas selama mudik serta larang PNS menerima hadiah atau suatu pemberian berhubungan dengan jabatan. Secara tegas dalam dalam poin 4 SE Menpan dinyatakan “Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik”. Selanjutnya dalam poin 5 dinyatakan “PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya”

Disebutkan lebih lanjut, bagi PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. 

Penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup. Menteri Asman meminta agar setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah.

Download Surat Edaran

Sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 5 June 2018

Hasil Rapat Gabungan 7 Komisi dan Kementerian Terkait Penuntasan K2

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Rapat Gabungan 7 Komisi dengan beberapa Kementerian Terkait Penuntasan K2 mulai menemukan titik terang. 

Pembahasan tentang status 438.580 honorer K2, apakah bisa di diangkat PNS seluruhnya atau sebagiannya dijadikan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), yang terpenting harus tuntas. Kesepakatan ini menjadi kesimpulan dalam rapat kerja gabungan 7 komisi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta perwakilan dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN,/Kepala Bapenas, Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama.

"Kesimpulannya 438 ribuan honorer ini akan dituntaskan statusnya tahun ini. Kalau harus menunggu pansus akan lama lagi prosesnya. Ini akan dituntaskan secepatnya," kata Pimpinan Raker Gabungan Utut Adianto di Gedung DPR RI, Senin (4/6).

Belia menegaskan, hanya honorer K2 yang akan diselesai dalam waktu sesingkat-singkatnya. Sedangkan tenaga honorer yang diangkat di atas 2005 akan dibahas di lain waktu.

"Pemerintah dan DPR sepakat menyelesaikan K2 saja. Jadi tidak melebar ke mana-mana," ucapnya. Semoga benar-benar di realisasikan segera oleh pemerintah bukan pemanis sebelum tahun politik saja, sudah sepantasnya jokowi memperhatikan kondisi honorer yang sduah beberapa tahun tidak di angkat PNS.

sumber : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 12 April 2018

Info Sekolah Ikatan Dinas 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini adalah info terbaru tentang Sekolah Ikatan Dinas  Info Sekolah Ikatan Dinas 2018

Berikut ini adalah info terbaru tentang Sekolah Ikatan Dinas 2018 yang berisi tentang ; daftar sekolah ikatan kedinasan 2018, jadwal pendaftaran sekolah kedinasan 2018 yang masih dibuka hingga saat ini.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian / Lembaga Tahun 2018. Sebagaimana diketahui Sekolah Kedinasan  merupakan  Perguruan  Tinggi  yang diselenggarakan  oleh  Kementerian  Keuangan, Kementerian Dalam  Negeri,  Kementerian  Hukum dan  Hak  Asasi Manusia,  Kementerian  Perhubungan,  Badan  Pusat Statistik,  Badan  Meteorologi,  Klimatologi,  dan  Geofisika, Badan  Intelijen Negara,  Badan  Siber  dan  Sandi  Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.

Taruna Taruni yang mengikuti pendidikan pada sekolah kedinasan yang disebutkan di atas dipersiapkan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hal ini dinyatakan dalam Pasal 2 Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa Tujuan  Penerimaan  Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni Sekolah  Kedinasan pada  Kementerian/Lembaga  Tahun  2018, untuk:
  1. Memperoleh  pegawai  negeri  sipil  dari  lulusan sekolah kedinasan  yang  memiliki  kompetensi  spesifik  yang dibutuhkan  oleh  Kementerian, Lembaga  dan  Pemerintah Daerah
  2. Memperoleh  pegawai  negeri  sipil  dari  lulusan sekolah kedinasan  yang  memiliki  karakteristik  pribadi  sebagai pelayan publik; dan
  3. Memperoleh  pegawai  negeri  sipil  dari  lulusan Sekolah Kedinasan  yang  memiliki  karakteristik  sebagai  pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagaimana Tahapan seleksi Sekolah Kedinasan? Berdasarkan Pasal 6 Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian / Lembaga Tahun 2018, Tahapan seleksi Sekolah Kedinasan terdiri dari:
  • Seleksi  administrasi  yang  dilakukan  oleh  masing-masing panitia seleksi pada Kementerian/Lembaga;
  • Seleksi  kompetensi  dasar  dengan  sistem  Computer Assisted Test (CAT) dan;
  • Seleksi  lanjutan  dapat  berupa  tes  kesehatan,  tes kesamaptaan,  tes  psikologi,  tes  wawancara,  dan  tes lainnya  yang  dipersyaratkan  oleh sekolah  kedinasan  di masing-masing Kementerian/Lembaga.
Info menarik dari Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian / Lembaga Tahun 2018 adalah terkait Nilai  ambang  batas Kelulusan SKD, TIU dan TKP, yakni sebagai berikut
(1) Nilai  ambang  batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b yaitu:
     a. 143  (seratus  empat  puluh  tiga)  untuk  Tes Karakteristik Pribadi;
     b. 80 (delapan  puluh)  untuk  Tes  Intelegensia  Umum; dan
     c. 75  (tujuh  puluh  lima)  untuk  Tes  Wawasan Kebangsaan.

(2)  Bobot Nilai  ambang  batas  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) yaitu:
      TWK  35 (tiga  puluh  lima)  soal  dengan  bobot  nilai, menjawab salah 0 (nol), menjawab benar 5 (lima), dan tidak menjawab 0;
       TIU 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai, menjawab salah  0  (nol),  menjawab  benar  5  (lima),  dan  tidak menjawab 0 (nol);
      TKP  35 (tiga  puluh  lima)  soal  dengan  bobot  nilai, apabila  menjawab  terendah  1 (satu)  dan  tertinggi  5 (lima) , serta tidak menjawab 0 (nol).

(3)  Setiap  peserta  seleksi  Sekolah  Kedinasan  wajib memenuhi  nilai  ambang batas seleksi  kompetensi  dasar yang  nilainya  dikeluarkan  secara resmi  oleh  Badan Kepegawaian Negara.

Bagi lulusan SMA SMK yang melamar pada Sekolah Kedinasan perlu ditehui bahwa Pelamar harus melakukan  pendaftaran  dilakukan  secara daring/online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id dan  dilanjutkan  dengan  melengkapi  proses  pendaftaran pada masing-masing portal Sekolah Kedinasan mulai tanggal 9 April – 30 April 2018. Harus diingat bahwa Pelamar  hanya  boleh  mendaftar  di 1  (satu)  Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.  Apabila  pelamar  diketahui  mendaftar  lebih  dari 1  (satu)  Sekolah  Kedinasan  pada  Kementerian/Lembaga,  yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Download Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2018 –disini--

Adapun Daftar sekolah ikatan dinas tersebut terdiri dari : 
Politeknik Keuangan Negara PKn STAN 
Sekolah Tinggi Ilmu Statistik STIS Tahun Akademik 
Sekolah Tinggi Sandi Negara STSN. 
Akademi Imigrasi (AIM) / POLTEKIM 
Akademi ilmu pemasyarakatan (AKIP) / POLTEKIP 
Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 
Sekolah Kedinasaaan di lingkungan Kementerian Perhubungan 
Sekolah Tinggi Intelejen Negara STIN 

Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian / Lembaga Tahun 2018 semoga bermanfaat.

Sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, 12 July 2017

Mendikbud Peringatkan Ini Terkait PPDB 2017

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Muhadjir Effendy menyatakan tidak boleh lagi ada sekolah favorit atau tidak favorit dalam Mendikbud Peringatkan Ini Terkait PPDB 2017

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan tidak boleh lagi ada sekolah favorit atau tidak favorit dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017. "Tidak boleh ada satu pun siswa yang tidak mendapatkan bagian kursi, tidak boleh lagi ada sekolah yang favorit atau tidak. Semua harus dibikin semerata mungkin karena program kita ini adalah program pemerataan pendidikan yang berkualitas," kata Muhadjir di Surabaya, Ahad (9/7).

Dalam pelaksanaan PPDB tahun ini, Muhadjir menerangkan, daerah mempunyai otonomi untuk membuat kebijakan. "Setiap daerah mempunyai otonomi. Jadi, bikin yang luwes karena kebijakan itu baru tahun ini. Yang penting semangat dari permen itu supaya dilaksanakan," ujar Mendikbud.

Muhadjir juga meminta orang tua murid untuk tidak lagi berpikir tentang favorit atau tidak sekolah tersebut. "Saya minta maaf kepada orang tua yang berpikir anaknya harus masuk sekolah favorit dengan berbagai cara itu sampai dari luar daerah berboyongan ke daerah lain untuk mendapatkan sekolah favorit, itu tidak boleh lagi," kata dia.

Untuk orang tua yang anaknya tidak masuk sekolah yang mereka anggap favorit tidak perlu khawatir karena dia yakin sekolah itu akan menjadi sekolah favorit dalam beberapa tahun mendatang. Dengan kebijakan itu, dia meyakini semua sekolah akan merata dan siswa tidak ada lagi yang tidak mendapatkan kursi.

"Perubahan ini demi kebaikan kita, dan ini demi kebaikan bangsa kita, bukan ada niat yang lain," kata Muhadjir.

Ia berharap masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut untuk kepentingan yang lebih besar. "Mungkin ada yang dirugikan. Akan tetapi, kalau rugi untuk kepentingan yang lebih besar itu ciri-ciri masyarakat baik," ujar dia.

Sumber  : Antara

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kemenag Temukan Solusi Masalah TPG Terhutang Madrasah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Penyelesaian tunjangan profesi guru (TPG) madrasah yang terhutang mulai menemukan titik terang. Proses review yang dilakukan baik oleh Itjen Kementerian Agama maupun BPKP sudah selesai.

Sebagai tahap lanjutan, Kemenkeu dan Kemenag menggelar koordinasi untuk mengharmonisasikan data di Gedung Kementerian Keuangan.

“Pertemuan ini bersifat teknis karena membahas rincian data secara mendalam. Karena itu perlu dihadirkan tim teknis dari dua Kementerian yang mampu mengharmonisasikan seluruh data dan informasi yang dimiliki Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan, supaya nantinya tersusun kebijakan strategis dalam pemenuhan anggaran tambahan terhadap TPG di Kementerian Agama,” ujar Kasubdit Anggaran Bidang Agama, Kepresidenan dan Letina Sudadi di Jakarta, Selasa (11/7).

Menurut Sudadi, harmonisasi data penting karena ada kemungkinan Kementerian Agama akan memperoleh tambahan anggaran On Top yang cukup besar melalui APBNP Tahun Anggaran 2017. Anggaran itu nantinya khusus dialokasikan ntuk penyelesaian tunggakan pembayaran tunjangan profesi guru di Kementerian Agama.

Mewakili Ditjen Pendidikan Islam, Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MI/MTs Kidup Supriyadi menginformasikan bahwa Kemenag sudah memperoleh seluruh data hasil review Itjen Kemenag dan BPKP atas tunggakan pembayaran tunjangan profesi bagi guru madrasah yang dilaksanakan pada tahun 2016 dan 2017.

“Sebagai tindak lanjut dari review tersebut, Menteri Agama telah bersurat kepada Menteri Keuangan perihal Permohonan Alokasi Tambahan Anggaran Tunjangan Profesi (Inpassing) bagi Guru Madrasah bukan PNS,” ungkap Kidup.

Menurut Kidup, surat itu menjelaskan kebutuhan tambahan anggaran Kementerian Agama sebesar Rp 3,227T untuk penyelesaian tunggakan pembayaran tunjangan profesi (Inpassing) bagi guru madrasah bukan PNS tahun 2015, 2016, dan 2017.

Kepala Seksi Bina Guru MI/MTs Mustofa Fahmi menambahkan, selain kebutuhan anggaran Rp3,227T, Kementerian Agama juga masih membutuhkan anggaran tambahan sebesar Rp35,468 miliar. Kebutuhan ini didasarkan pada data tambahan hasil review Itjen Kemenag tahun 2017 di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

“Dengan demikian, total kebutuhan anggaran untuk pemenuhan alokasi anggaran TPG (Inpassing) bagi guru madrasah bukan PNS, sebesar Rp3,262 triliun,” paparnya.

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran lainnya terkait penyelesaian tunggakan untuk pembayaran TPG (Non Inpassing) bagi guru madrasah, PNS maupun bukan PNS. Berdasarkan hasil review BPKP, dibutuhkan anggaran sebesar Rp1,485 triliun untuk penyelesaian tunggakan pada tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015.

“Jadi, total anggaran yang saat ini dibutuhkan Kementerian Agama untuk penyelesaian tunggakanTPG bagi guru madrasah baik yang Inpassing maupun Non Inpassing sebesar Rp4,748 triliun,” ujar Fahmi.

Akan hal ini, Kementerian Keuangan meminta Kementerian Agama segera berkoordinasi dengan BPKP dalam rangka percepatan proses legitimasi data hasil review Itjen Kemenag. Kemenag juga berkomitmen membantu Kemenkeu dalam rangka penataan dan pendistribusian guru madrasah dengan melakukan analisa kebutuhan serta menyusun kebijakannya melalui SIMPATIKA.

Dari situ, diharapkan akan terbangun kontrol data yang terintegrasi dalam mendukung penyusunan anggaran secara akuntabel dan tepat sasaran dalam rangka menuntaskan skema penyelesaian sertifikasi bagi guru madrasah.

Sumber baca disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 19 June 2017

Syarat Umum Mutasi Guru Dari Daerah Terpencil

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Syarat Umum Mutasi Guru Dari Daerah Terpencil Syarat Umum Mutasi Guru Dari Daerah Terpencil

Syarat Umum Mutasi Guru Dari Daerah Terpencil, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tentang 2017 tentang Guru, setelah diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), guru wajib bersedia ditempatkan di daerah khusus. Aturan baru ini dibuat karena banyaknya kasus sekolah-sekolah di daerah terpencil kekurangan guru. Sebab meskipun ada pengisian, dalam tempo singkat gurunya minta dimutasi ke kota.

"Semangat aturan ini adalah, kita ingin pendidikan di daerah-daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan, red) bisa maju. Dengan adanya guru profesional," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata.

Yang sudah merasakan aturan baru kesediaan berada di daerah khusus selama 10 tahun itu adalah 6.296 orang CPNS guru garis depan (GGD). Saat ditetapkan menjadi CPNS mereka harus teken kesediaan tidak mengajukan pindah ke kota selama 10 tahun ke depan. Menurut Pranata, ketentuan 10 tahun itu sifatnya ketentuan minimal, artinya guru boleh saja sampai pensiun berada di daerah khusus.

Sementara itu, menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, seorang PNS memang memiliki hak untuk mengajukan pindah lokasi bekerja. Misalnya dari daerah pedalaman ke perkotaan. Namun, dia mengingatkan, ada kalanya pemerintah membuka lowongan PNS baru untuk mengisi kekurangan pegawai di daerah khusus.

"Jadi sebenarnya saat mendaftar sudah memiliki komitmen untuk bekerja di daerah khusus," kata Bima.

Bukan sebaliknya, melamar PNS untuk daerah khusus hanya sebagai batu loncatan. Beberapa tahun setelah diangkat lantas mengajukan mutasi pindah kerja. Misalnya orang Jawa lolos PNS di Papua kemudian mengajukan mutasi balik ke Jawa lagi. Jika cara-cara seperti itu masih terjadi, ketimpangan kuantitas maupun kualitas PNS bakal terus terjadi.

Bima mengakui sejatinya jumlah PNS, misalnya guru, sejatinya berlebih. Hanya saja terasa kurang karena tidak merata sebarannya. Diharapkan pula kepada kepala daerah, selaku pemilik PNS guru, tidak sering-sering menunjuk guru sebagai tenaga administrasi atau struktural. Seperti menjadi lurah atau pejabat di dinas-dinas.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, 17 May 2017

Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi  Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan

Dalam rangka menyambut Bulan Ramadhan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KempanRB) telah menerbitkan Surat Edaran MENPANRB Nomor  20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan.

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00— 15.00
  • Waktu Istirahat Pukul: 12.00— 12.30
  • Waktu Hari Jum’at Pukul: 08.00—15.30
  • Waktu istirahat Pukul: 11.30—12.30
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) han kerja
  • Hari Senin sampat dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00—14.00 Waktu istn’ahat Pukul: 12.00—12.30
  • Hari Jum’at Pukul 08.00—14.30Waktu istirahat Pukul: 11-30—12.30
Jumlah jam kerja efektlf bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan 2017 tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi Pemerlntah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Lebih jelasnya silahkan download Surat Edaran MENPANRB Nomor  20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan Disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 15 May 2017

Gaji 13 Tahun 2017 Kapan Cair, Ini Infonya

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

  Belakangan ini tengah ramai diperbincangkan tentang  Gaji 13 Tahun 2017 Kapan Cair, Ini Infonya

Belakangan ini tengah ramai diperbincangkan tentang Info pencairan THR PNS tahun 2017, pada pencarian google banyak terdapat pertanyaan gaji 13 tahun kapan cair, Info pencairan gaji 13 tahun 2017kapan gaji 13 dan 14 tahun 2017, bahkan ada juga yang bertanya tentang gaji ke 13 pensiunan tahun 2017. Mari kita simak info pencairan gaji 13 tahun 2017 berikut ini : 

Anggaran khusus untuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta gaji ke-13 pada tahun 2017 telah disiapkan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Adapun jadwal pencairannya, untuk THR akan diberikan sebelum lebaran, sementara untuk gaji ke-13 akan diberikan setelah lebaran tahun 2017. Jika tidak ada perubahan, hari raya lebaran tahun ini jatuh pada tanggal 25 Juni 2017.

Anggaran yang disiapkan untuk kedua bonus tersebut, kurang lebih sama dengan anggaran pada tahun lalu. Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, alasan anggaran tahun ini hampir sama dengan tahun lalu lantaran tidak ada kenaikan gaji pokok dan tidak ada penambahan pegawai. Pemerintah mengalokasikan anggaran yang masing-masing berkisar diantara Rp7 triliun sampai Rp8 triliun. 

"Jadi, satu, itu THR namanya, itu sebelum lebaran. Satunya gaji ke-13 untuk membantu anak sekolah, tujuan beda,"

Untuk THR, akan diberikan kira-kira pada seminggu sebelum lebaran. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan paling lambat awal Juli mendatang. Alasan pemerintah membedakan jadwal pemberian gaji ke-13 dan THR lantaran kebutuhan dan pemanfaatannya. Dalam waktu dekat, Askolani mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum akan keluar.

Perlu diketahui, pemberian THR pada tahun lalu, berdasarkan kalkulasi gaji pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan umum jabatan, tidak termasuk tunjangan kinerja. Pemerintah pada tahun lalu mengalokasikan dana untuk pemberian THR senilai Rp5 triliun.

Demikian info tentang pencairan gaji 13 tahun 2017, semoga bermanfaat. 

Sumber : 

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, 29 April 2017

Beberapa Contoh Perubahan Sistem Pendidikan Di Tahun 2017/2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

sistem pendidikan di Indonesia kemungkinan akan mengalami perubahan Beberapa Contoh Perubahan Sistem Pendidikan Di Tahun 2017/2018

Di Tahun Ajaran 2017/2018 mendatang sistem pendidikan di Indonesia kemungkinan akan mengalami perubahan yang cukup banyak, hal ini dilakukan untuk membenahi sistem pendidikan di Indonesia yang tergolong masih tertinggal.

Berikut ini adalah beberapa contoh perubahan pada sistem pendidikan yang rencananya akan laksanakan pada tahun ajaran 2017/2018 mendatang yang berhasil kami rangkum, diantaranya adalah : 

1. Siswa wajib menyanyikan lagu kebangsaan sebelum memulai pelajaran. 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi menyebutkan, kegiatan belajar di seluruh sekolah dasar dan menengah pada tahun ajaran 2017/2018, diwajibkan menyanyikan lagu kebangsaan. Antara lain, pada awal kegiatan belajar para siswa harus menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa. Sedangkan pada akhir kegiatan belajar ditutup dengan menyangikan lagu-lagu nasional dan pembacaan doa.

2. Diterapkannya program Full Day School.
guru dan siswa SD wajib berada di sekolah selama 8 jam per hari, namun sistem ajar tidak boleh lagi semata-mata diisi dengan pemberian mata pelajaran di ruang kelas. Pendidikan diisi dengan kegiatan yang sifatnya lebih ditekankan pada penguatan pendidikan karakter siswa.

3. Jumlah Mata Pelajaran Bagi SD Akan Dikurangi.
Nantinya pemberian mata pelajaran oleh guru di ruang kelas hanya akan diberikan paling banyak tiga mata pelajaran per hari dengan durasi waktu tiga kali 45 menit. Setelah itu, pendidikan diisi dengan kegiatan yang sifatnya lebih ditekankan pada penguatan pendidikan karakter siswa.

4. Diberlakukannya 5 hari kerja (sabtu dan minggu libur)

Demikanlah beberapa daftar perubahan sistem pendidikan yang telah dijadwalkan pada tahun ajaran 2017/2018, perubahan besar diatas menurut Mendikbud Muhajir Effendi semata-mata untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan penguatan pendidikan karakter bagi siswa. 

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 3 April 2017

KPK Rekomendasikan Tidak Ada Pengangkatan Otomatis Bagi Honorer

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

KPK Larang Angkat Honorer jadi CPNS Tanpa Tes KPK Rekomendasikan Tidak Ada Pengangkatan Otomatis Bagi Honorer

Pertemuan antara Menteri PAN-RB Asman Abnur dan Ketua KPK Agus Rahardjo menyimpulkan, tidak ada lagi pengangkatan CPNS baru dari kelompok tenaga honorer tanpa tes.

Hasil keputusan itu disapmaikan Asman Abnur dan Agus setelah menjalani pertemuan tertutup sekitar tiga jam di kantor Kementerian PAN-RB, Jumat (31/3).

Agus menjelaskan gerakan reformasi birokrasi (RB) yang sudah berjalan 10 tahun belum menunjukkan perubahan kinerja birokrasi signifikan.

Dia lantas mencontohkan pegawai pajak yang mendapatkan remunasi besar selama ini.

Ternyata masih saja ada oknum PNS pajak yang tertangkap korupsi.

“Seharusnya pemberian remunerasi karena reformasi birokrasi, diikuti dengan peningkatan kinerja dan perubahan kultur birokrat,” jelasnya Agus.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu mengatakan salah satu bagian penting dari reformasi birokrasi adalah merekrut aparatur sipil negara (ASN) yang kompeten.

Caranya adalah rekrutmennya harus teruji dan terjaga. “KPK merekomendasikan tidak ada pengangkatan otomatis tenaga honorer menjadi CPNS,” tegasnya.

Gayung bersambut, rekomendasi itu diterima oleh Asman.

Menurut Agus rekrutmen CPNS baru melalui tes itu semata-mata untuk menjaga pelayanan.

Dia mengatakan masyarakat tentu tidak rela anaknya diajar oleh PNS guru yang kualitasnya tidak jelas.

Contoh lainnya masyarakat tentu akan tidak nyaman jika sakit kemudian dirawat perawat yang kualitasnya meragukan.

Pejabat asal Magetan, Jawa Timur itu menuturkan KPK mengakui bahwa urusan honorer memang pelik. Jumlahnya banyak dan ujungnya minta diangkat langsung menjadi CPNS baru.

Alasan yang sering digunakan, karena sudah mengabdi menjadi honorer sekian lama. “Supaya tidak ada lagi masalah dengan honorer, instansi pemerintah jangan mengangkat honorer,’’ tegasnya.

Untuk itu Agus juga menyampaikan perlunya penghitungan dan penataan ulang postur (size) birokrasi di tanah air. Apakah benar-benar kurang, sehingga sampai ada rekrutmen tenaga honorer.
Masukan lain yang dibawa KPK terkait dengan promosi jabatan di instansi pusat maupun daerah. Dia mengatakan saat ini promosi jabatan dengan seleksi terbuka, untuk eselon I dan II.
Agus mengusulkan supaya pengisian jabatan eselon III dan IV juga menggunakan lelang terbuka.
Praktik ini untuk menghindari potensi pengisian jabatan yang beraroma suap atau jual beli kursi. Seperti yang saat ini sedang diusut KPK masalah pengisian jabatan di Kabupaten Klaten.
Asman Abnur siap menjalankan keputusan bersama antara kementerian yang dia pimpin dengan KPK.
Terkait dengan pengisian jabatan, Asman mengatakan untuk instansi pusat relatif sudah berjalan dengan baik.
“Yang perlu diawasi dengan seksama adalah pengisian jabatan di pemerintah daerah. Ini masih jadi tantangan karena ditemukan penyimpangan,” jelasnya.
Untuk mengawasi pengisian jabatan di instansi daerah, Asman mengatakan tidak bisa dilakukan sendirian oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Untuk memperkuat pengawasan, Asman mengatakan sudah membentuk paguyuban atau tim bersama. Terdiri dari KASN, Kementarian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Baca sumber disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, 5 February 2017

Kuota CPNS Dari Sekolah Kedinasan dan Formasi Khusus Lebih Banyak

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

dari sekolah kedinasan dan formasi khusus akan diperbesar pemerintah Kuota CPNS Dari Sekolah Kedinasan dan Formasi Khusus Lebih Banyak

Porsi CPNS dari sekolah kedinasan dan formasi khusus akan diperbesar pemerintah. Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.

“Kemarin kami terima Direktur STAN, kami katakan bahwa kami akan tambah formasinya. Lulusan sekolah itu tidak hanya ditempatkan di Dirjen Pajak, BPKP, Kementerian Keuangan tapi di seluruh daerah,” ujarnya, di sela-sela acara sharing knowledge implementasi e-Government  yang menghadirkan Bupati Banyuwangi, di kantor Kementerian PANRB Jakarta.

Menpan juga menyebut, formasi untuk Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) juga akan ditambah. “Tapi tidak dikembalikan ke daerah asalnya,” kata Asman.

Untuk formasi khusus, akan diutamakan untuk  sarjana yang lulus cumlaude, terutama yang IPK – nya di atas 3,5. Formasi khusus juga termasuk atlet berprestasi. “Dengan adanya perbaikan ini mudah-mudahan tidak ditemukan lagi pegawai dengan seragam PNS yang nongkrong di kedai kopi pada jam kerja,” ujar Asman.

Langkah Kementerian PANRB yang akan membuka formasi khusus bagi lulusan cumlaude mendapat apresiasi dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. Menurutnya, proses rekrutmen CPNS merupakan langkah yang sangat penting dalam reformasi birokrasi, sehingga tidak boleh main-main.

Baginya, kalau diberi jatah penambahan formasi CPNS, hanya akan meminta lulusan D3. “Mereka akan saya jadikan eksekutor di ujung. Sebab kalau yang lulusan S1, belum apa-apa sudah minta jabatan,” kata dia.
source : http://berita.suaramerdeka.com

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 24 May 2016

Info Pendaftaran Ujian Nasional Perbaikan 2016

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Ujian  Nasional  atau UN Perbaikan adalah ujian nasional yang diselenggarakan untuk peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C yang mencapai nilai UN kurang dari atau sama dengan 55.0 (lima puluh lima koma nol). Pendaftaran UNP 2015/2016  akan dibuka Tanggal 1 Juni 2016 sampai dengan 16 Juli 2016.

Ujian  Nasional  Perbaikan atau UNP diperuntukkan hanya bagi siswa yang berkeinginan untuk memperbaiki nilai tersebut.

Setiap calon peserta UNP harus melakukan pendaftaran secara online secara mandiri melalui laman http://unp.kemdikbud.go.id/

Untuk calon peserta yang belum mendaftar, silahkan klik menu "Pendaftaran", untuk yang sudah mendaftar silahkan klik menu "Login"

Cara Pendaftaran

Sebelum mendaftar, Anda harus memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN)/Surat Keterangan Hasil Ujian dari sekolah tahun pelajaran 2014/2015.

Pilih jenis sekolah yang sesuai dengan jenjang SHUN Anda tempuh.

Pilih provinsi tempat sekolah asal Anda.

Masukan nomor peserta Ujian Nasional Anda sesuai dengan kartu peserta Ujian Nasional 2015 atau no peserta didalam SHUN.
Contoh:    
01-001-001-8 (dalam kartu peserta UN).
3-15-99-11-222-333-4 (dalam SHUN).

Masukan tanggal lahir Anda sesuai kartu peserta Ujian Nasional. Contoh: 31-12-1997

Pilih Daftar.
Apabila terjadi kesalahan dalam pengisian, mohon perhatikan pesan yang muncul di atas form pengisian.


Demikian terkait info Pendaftaran UNP 2015/2016.  UNP 2015/2016 akan dibuka Tanggal 1 Juni 2016 sampai dengan 16 Juli 2016. Pendaftaran secara online secara mandiri melalui laman http://unp.kemdikbud.go.id/


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Info CPNS Guru Tahun 2016

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pemerintah akan masih membuka peluang adanya seleksi CPNS Guru tahun 2016. Rekrutmen guru PNS sesuai analisis jabatan di masing-masing daerah untuk mengganti sekira 500.000 guru yang akan pensiun hingga 2019.

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, penambahan guru PNS akan tetap dilakukan meski bukan karena ada guru yang pensiun. Rekrutmen guru PNS melalui Guru Garis Depan (GGD) dan penerimaan guru akan dibuka melalui mekanisme lain. ”Tetapi, harus dihitung dulu analisis jabatan oleh masing-masing daerah yang akan menentukan kebutuhan guru di daerahnya,” katanya ketika dihubungi KORAN SINDO kemarin.

Menurut dia, pemerintah tidak merasa khawatir dengan pensiunnya sekitar setengah juta guru tersebut. Kelas-kelas dijamin tidak akan kekurangan guru karena akan ada analisis jabatan yang menjadi salah satu cara untuk menentukan kebutuhan dan kemampuan fiskal di suatu daerah. Hal yang paling mendesak dalam kebutuhan guru sebetulnya adalah penyelesaian distribusi guru yang harus merata di setiap daerah. Rekrutmenguru PNS tahun ini akan diselesaikan melalui GGD.

Tahun ini kuota GGD naik 10 kali lipat atau dari 798 ke 7.000 guru yang akan menetap secara permanen di 93 kabupaten terdepan Indonesia. Setelah formasi GGD selesai, akan dibicarakan kembali pola rekrutmen guru PNS dengan pihak terkait seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

”Nanti baru akan dibicarakan dengan pihak terkait mengenai rekrutmen CPNS guru. Hal yang paling penting adalah pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk yang tidak moratorium. Namun, sekali lagi, perhitungan kebutuhan guru PNS harus berdasarkan analisis jabatan yang matang agar tidak terjadi oversupply ataupun di bawah supply,” tuturnya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Didik Suhardi menjelaskan, memang harus ada pemetaan guru di setiap daerah sehingga akan terlihat jelas mana daerah yang kekurangan guru dan mana yang berlebih.

Dari pemetaan ini pula bisa dilakukan pemerataan guru ke semua daerah, termasuk daerah terpencil. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, tahun ini memang ada rekrutmen CPNS yang intinya untuk mendukung program Nawacita. Menurut dia, terdapat empat kelompok SDM yang akan direkrut tahun ini.

Pertama, untuk program wajib yang meliputi kesehatan, pendidikan (guru dan dosen), dan penanggulangan kemiskinan. Kedua, program prioritas yaitu pembangunan infrastruktur, pembangunan poros maritim, pembangunan ketahanan energi, dan pembangunan ketahanan pangan. Adapun ketiga , tenaga penegak hukum dan keempat SDM untuk program dukungan reformasi birokrasi. SDM pada dukungan Nawacita itu yang paling penting.

Karena itu, konsep SDM yang akan menjadi aparatur negara mulai sekarang sudah harus diperketat. Meski demikian, bukan berarti pemerintah mengunci jabatan prioritas, tetapi ini yang akan dilakukan pemerintah dalam dua tahun terakhir. Karena itu pula, rekrutmen tenaga administrasi belum dilakukan karena tidak sesuai dengan program Nawacita. Sebelumnya, Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rasyidi mengatakan saat ini di berbagai daerah masih kekurangan guru SD. Untuk mengatasi keterbatasan pemerintah mengangkat guru PNS, maka dibutuhkanlah guru honorer yang kini jumlahnya mencapai 400.000 orang.

”Pengangkatan mereka (guru honorer) menjadi PNS selain untuk kemanusiaan juga untuk menutupi jumlah guru yang akan pensiun yang jumlahnya hingga 2019 sebanyak 500.000 guru,” katanya. Menurut dia, banyak sekolah dasar yang hanya diisi satu hingga tiga guru PNS, sedangkan untuk mengisi kelas yang kosong sekolah memakai tenaga guru honorer.

Jangan sampai tenaga guru honorer ini telah terperas sebagai pengisi kekosongan guru. Namun ketika ada kesempatan untuk menjadi PNS, mereka ditinggalkan begitu saja. Pengamat pendidikan Pembelajaran Abad 21 Indra Charismiadji meminta guru honorer yang diangkat menjadi PNS harus yang berkompeten karena akan menjadi aparatur negara yang akan bergaji besar. Sayang sekali jika uang rakyat dihambur-hamburkan untuk menggaji pegawai yang tidak berkualitas.


”Sekarang guru itu dijadikan bahan politik tingkat tinggi. Ini memang terkait suara guru yang memang banyak. Namun jika ingin mengangkat guru honorer sebagai PNS maka harus dicek betul kualitasnya seperti apa,” bebernya.
source : http://economy.okezone.com/

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 2 May 2016

Situs KPAI Kena Hack Gara-gara Dukung Pemblokiran Game Online

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Situs Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diretas. Tampilan backgroud website www.kpai.go.id ini juga berubah menjadi warna hitam dengan gambar sketsa kelelawar di bagian atas.

Tidak hanya itu, hacker yang berhasil menjebol situs KPAI tersebut juga menuliskan sebuah pesan.

"Zuhahaha.. You're drunk? Fix ur sec first b4 talking about game (Kalian mabuk? Perbaiki ini dulu sebelum berbicara tentang permainan)" tulis peretas dalam situs KPAI yang di-hack tersebut.

Peretas ini sepertinya ingin mengingatkan agar KPAI tidak ikut campur mengenai wacana pemblokiran game online. Sebelumnya memang pihak KPAI telah menyatakan dukungannya agar game online diblokir.

Sebab, game online yang ada saat ini dinilai banyak mengandung unsur kekerasan. Hal itu tentu sangat berdampak buruk bagi anak. Selain itu juga dapat memunculkan perilaku agresif pada anak.

Wacana pemblokiran game online sendiri awalnya diusulkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setidaknya ada 15 game yang beredar saat ini berisi kekerasan dan berbahaya untuk anak-anak.


Game-game yang berbahaya untuk anak-anak itu adalah World of Warcraft, Call of Duty, Point Blank, Cross Fire, War Rock, Counter Strike, Mortal Combat, Future Cop, Carmageddon, dan Shelshock. Kemudian Raising Force, Atlantica, Conflict Vietnam, Bully, dan yang tak kalah populer Grand Theft Auto (GTA).

source : jawapos.com

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.