Showing posts with label visa. Show all posts
Showing posts with label visa. Show all posts

Friday, 1 May 2026

Langkah Mudah Aplikasi e-Visa Turki



Ceritanya, Si Ayah pergi ke Istanbul, dan kami nggak diajak. *mewek* Memang keperluannya dinas sih, untuk konferensi. Meski pengen banget ke Istanbul, saya juga tahu diri karena duit anggaran jalan-jalan kami sudah habis untuk jalan-jalan ke Eropa tahun lalu.

Sebagai istri salehah, meski nggak ikut pergi, saya tetap kebagian yang menyiapkan tiket, hotel, dan juga visa. Untungnya mengurus visa Turki gampang banget, bisa dilakukan dalam sekali duduk. Siapkan saja: paspor untuk contekan, alamat email, kartu kredit, laptop dan... internet cepat.


Berikut step-by-step mengajukan e-visa Turki, lengkap dengan screen shot-nya.

1. Buka website resmi untuk mengajukan e-visa Turki. https://www.evisa.gov.tr/en/
Pilih yang bahasa Inggris ya biar nggak bingung :)
 

2. Pilih negara: Indonesia. 
Pilih dokumen perjalanan: Ordinary Passport.
Masukkan kode verifikasi. Klik Save and Continue.



3. Pilih hari keberangkatan. 
Kalau nanti hari keberangkatan berubah tidak masalah, tapi harus termasuk dalam masa berlaku visa. Kalau tanggal berangkat lebih awal, harus apply visa baru. Pengajuan e-visa paling lambat 2 hari sebelum tanggal keberangkatan. Saya menguruskan visa seminggu sebelum keberangkatan Si Ayah.

Visa berlaku mulai hari kedatangan yang kita pilih sendiri sampai enam bulan setelahnya. Pemilik e-visa boleh datang kapan saja selama masa berlaku visa. Maksimal stay adalah 30 hari. Visa ini single entry, berlaku untuk satu kali masuk. Apakah kita bisa mendapatkan multiple entries? Sayangnya, hanya warga negara-negara tertentu yang bisa, warga negara Indonesia tidak masuk dalam daftar yang bisa multiple entries. Kalau ingin masuk Turki lagi, kita harus mengajukan e-visa baru.
Klik Save and Continue.





4. Isikan data diri.
Untuk yang namanya tiga kata, isikan dua kata pertama di kolom given/first names. Satu kata terakhir di kolom Surname.

Untuk membuatkan e-visa keluarga, klik Add a New Person. Dalam satu kali pengajuan bisa sampai 10 orang. Visa nanti dikirim ke satu email dan pembayaran cukup dilakukan satu kali sesuai tarif dikalikan jumlah orang yang mengajukan e-visa.

Setelah mengisikan data diri ini, klik Save and Continue.
Email verifikasi akan dikirim ke alamat email kita. Segera cek.
 

[catatan: saya hapal password email suami, jadi nggak ribet nanya2. Si Ayah pokoknya tahu beres :D]


5. Buka email. 
Kalau email dari sistem aplikasi e-visa Turki tidak masuk di inbox, cek juga folder spam/junk. Email ini harus direspon dalam waktu 1 jam, kalau tidak, aplikasi akan dibatalkan. Klik Approve.


6. Membayar biaya pembuatan e-visa.
Sebelum membayar, cek sekali lagi data diri kita, apakah sudah sesuai dengan paspor. Kalau terdapat kesalahan nama, tempat dan tanggal lahir atau salah data yang lain, biaya yang sudah kita bayarkan tidak dapat dikembalikan, dan kita harus membuat e-visa baru. Karena itu, pastikan datanya benar.

Biaya e-visa untuk WNI adalah USD 25 dan ada service fee sebesar 70 sen. Pembayaran hanya dapat dilakukan dengan kartu kredit visa atau mastercard. Nama di kartu kredit tidak harus sama dengan nama aplikan. Kalau nggak punya kartu kredit ya usaha lah, pinjam orang :)

Isikan data credit card dan klik Make Payment.



7. E-visa jadi dan bisa diunduh.
Setelah pembayaran beres, e-visa langsung jadi dan siap diunduh.
Tautan untuk mengunduh e-visa juga akan dikirimkan via email.
Jangan lupa untuk mengunduh kuitansi, kalau ingin reimburse ke kantor atau ortu :))



8. Cetak e-visa.
Ini dia penampakan e-visa Turki. Tinggal dicetak di kertas biasa ukuran A4.
Bagian kotak besar yang saya hitamkan di kanan atas dan bawah adalah barcode.



Ini penampakan kuitansinya.

Pengalaman Si Ayah melewati imigrasi Turki di bandara Istanbul lancar-lancar saja. Oleh petugasnya cuma ditanya ada keperluan apa di Istanbul. Tidak ada pertanyaan macam-macam lagi. Berbekal paspor dan e-visa print-print-an ini, Si Ayah langsung lolos imigrasi.

Gampang banget ya? Iya ^_^
Yang susyah bayar tagihan tiket pesawatnya ;p

~ The Emak  

Thursday, 30 April 2026

Cara Gampang Mengurus Bebas-Visa Jepang


Saya mendapatkan bebas-visa atau visa waiver Jepang ini secara tidak sengaja. Sampai saat ini saya belum punya rencana pasti, kapan akan ke Jepang. Pengen sih pengen, tapi belum ada rencana dan belum beli tiket. Dalam waktu dekat saya dan Si Ayah malah akan pergi ke Taipei. Saya mengajukan bebas-visa Jepang karena 'tertipu' postingan sebuah blog yang mengatakan bahwa kita bisa mengajukan visa Taiwan secara online kalau kita punya visa Jepang. Saya kurang teliti mencari konfirmasi, ternyata yang bisa mengurus visa Taiwan online adalah WNI yang sudah punya VISA Jepang (stiker besar yang ada fotonya), bukan VISA WAIVER yang hanya tempelan stiker kecil doang. Tapi ya sudah lah, tetap ada hikmahnya. Gara-gara postingan itu saya dan suami jadi punya visa waiver Jepang. Jadi kalau ada yang sedekah tiket ke Jepang, saya tinggal berangkat, hahaha. Ada?

Bebas visa Jepang sudah diberlakukan bagi WNI mulai 1 Desember 2014. Tapi tentu ada syaratnya. Yang bisa mengajukan bebas visa adalah pemegang e-paspor (paspor yang sudah ada chip elektroniknya). Sebelum berangkat, pemegang e-paspor wajib mendaftarkan diri dulu di kedutaan atau konsulat Jepang di Indonesia.
Kiri: paspor Biasa. Kanan: e-paspor (ada gambar chip)

Formulir Aplikasi Bebas Visa Jepang
Syarat-syarat untuk mendapatkan bebas visa Jepang (Japan Visa Waiver) sudah tertulis jelas di website Japan Embassy: http://www.id.emb-japan.go.jp/news14_30.html. Syaratnya cukup sederhana: cukup bawa e-paspor dan mengisi formulir aplikasi. Formulirnya pun sangat sederhana, tinggal mengisi data diri dan alamat yang ditempati sekarang. Jangan lupa tanda tangan :) Formulir aplikasi bisa diunduh di tautan ini. Biayanya GRATIS.

Saking sederhananya, saya malah jadi sangsi. Beneran nih segampang ini?? Nggak pakai pasfoto? Nggak pakai buku tabungan, slip gaji? Tapi berdasar cerita teman-teman travel blogger, syaratnya memang cuma dua itu. Ya udah, pokoknya saya berangkat. Saya masih menyisakan pertanyaan: bisa nggak diwakilkan? Karena yang bisa mengurus visa waiver di hari kerja cuma saya, sementara Si Ayah sibuk mengabdi pada bangsa dan negara. Ya udahlah, pokoknya saya mintakan tanda tangan Si Ayah di formulir, bawa paspornya dan berangkat!

Lokasi konsulat jendral Jepang di Surabaya ada di daerah Gubeng. Dengan satu klik di Google Map, langsung ketahuan alamat lengkapnya di Jl Sumatra No. 93. Saya naik taksi ke sana dan masuk lewat jalan Jawa. Perlu dicatat, konjen Jepang ini tidak menyediakan tempat parkir. Yang bawa mobil atau motor, bisa parkir di pinggir jalan Sumatra yang cukup sepi ini di seberang konjen, tapi tidak boleh terlalu dekat dengan bangunan konsulat. Atau... bisa titip di warung/toko di Jl. Jawa. 

Jam kerja konjen Jepang adalah Senin sampai Jumat. Pengajuan visa atau bebas visa dilayani pagi hari pukul 8.15 sampai 11.30. Sementara pengambilan dilayani siang jam 13.15 sampai sore jam 15.30.

Sebelum masuk gedung, kita harus lapor satpam terlebih dahulu, keperluannya apa. Kita juga diminta mengisi buku tamu, menunjukkan KTP atau SIM dan menitipkan barang-barang elektronik, dalam kasus saya cuma handphone saja. Kemudian satpam akan membukakan pintu setelah kita melewati metal detector. 

Ketika saya datang Senin pagi untuk mengurus bebas visa, konjen Jepang tampak sepi, hanya ada dua orang selain saya. Saya mengambil nomor antrean dari mesin dan duduk menunggu. Tidak lama kemudian, saya dipanggil dan segera saya serahkan dokumen ke loket: e-paspor saya dan suami beserta dua formulir registrasi yang sudah ditanda tangani. Petugas mengecek sebentar kemudian membuatkan tanda terima. "Besok bisa diambil," katanya. Hah, gitu doang? Saya senyum-senyum ajaib dan bilang terima kasih.

Peta lokasi Konjen Jepang di Surabaya

Keesokan siangnya, saya kembali ke konsulat jendral Jepang di Surabaya di Gubeng. Kembali menjalani pemeriksaan satpam dan masuk ke gedung. Kali ini tidak ada orang sama sekali. Saya mengambil nomor antrean dan menunggu. Ternyata harus menekan bel untuk memberi tahu kalau ada tamu. Akhirnya petugas muncul di loket, saya menyerahkan tanda terima dan petugas mengambilkan e-paspor kami berdua. Saya cek, stiker bebas visa sudah bertengger manis di paspor saya dan Si Ayah. Alhamdulillah.

Petugas mengingatkan kalau bebas visa saya hanya berlaku untuk kunjungan singkat maksimal 15 hari di Jepang (dalam satu waktu). Masa berlaku visa waiver selama 3 tahun sejak tanggal diberikan atau sesuai masa berlaku paspor, mana yang terjadi lebih dulu. Artinya saya bisa bebas wira-wiri ke Jepang sampai 8 Desember 2018. Tentu kalau punya tiket dan sangu :D


Dari pengalaman saya, mengajukan bebas visa Jepang ternyata mudah sekali, asal sudah punya e-paspor. Saya sarankan untuk yang pengen ke Jepang, mending membuat atau memperpanjang e-paspor daripada membuat visa Jepang yang membutuhkan syarat macam-macam. Selisih paspor biasa dan e-paspor adalah 300 ribu. Sementara visa Jepang biayanya 330 ribu untuk single entry dan 660 ribu untuk multiple entries. Lebih murah bikin e-paspor dan mengajukan bebas visa kan? Coba baca pengalaman kami memperpanjang e-paspor di Kantor Imigrasi Surabaya.
 
Good luck ^_^

~ The Emak


Lampiran: 
Alamat Kedutaan dan konsulat Jepang di Indonesia dan wilayah kerjanya.
Sumber: http://www.id.emb-japan.go.jp

Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta


Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, INDONESIA
Telephone: (021) 3192-4308
FAX : (021) 315-7156

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung


Kantor Konsuler Jepang di Makassar


Gedung Wisma Kalla Lantai 7
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8-10, Makassar, INDONESIA
Telephone : (0411) 871-030
FAX : (0411) 853-946
Website : http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat


Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya


Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, INDONESIA
Telephone : (031) 503-0008
FAX : (031) 503-0037, 502-3007 (Visa)
Website : http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan


Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar


Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, INDONESIA
Telephone : (0361) 227-628
FAX : (0361) 265-066
Website : http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur



Konsulat Jenderal Jepang di Medan


Sinar Mas Land Plaza (Wisma BII), 5th floor
Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, INDONESIA
Telephone : (061) 457-5193
FAX : (061) 457-4560
Website : http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau

Monday, 30 March 2026

Mengurus Visa India untuk Konferensi


Bulan Juni yang lalu Si Ayah menghadiri workshop dan konferensi di Aurangabad, Maharashtra, India. Alhamdulillah saya nggak perlu ikut, karena India memang nggak belum ada di bucket list saya :D Tapi seperti biasanya, saya yang ikutan ribet ngurus ini itu, termasuk ngumpulin dokumen untuk visa.

Masalah tambah ruwet karena Si Ayah juga harus berangkat ke Australia di bulan yang sama. Rempong kuadrat! Untungnya mengurus visa Australia langsung di kantor VFS Global tidak perlu menyerahkan paspor asli, sehingga paspor aslinya bisa dipakai untuk mengurus visa India. Jadilah di suatu hari Selasa yang cerah, Si Ayah berangkat ke dua tempat di Jakarta untuk mengurus dua visa. Saya komat-kamit berdoa dari rumah.

Ketika tahu Si Ayah mendapat undangan konferensi di India, saya langsung googling cara mendapatkan visa India. Ternyata tipe visa India itu macam-macam banget; visa turis, visa bisnis, visa penelitian, dan visa konferensi berbeda-beda. Untuk jenis-jenis visa India dan syarat-syarat untuk aplikasinya, bisa dibaca di tautan ini:
http://www.indianembassyjakarta.com/index.php/2013-05-20-10-03-10/visa-services/types-of-visas

Setelah membaca aturan resmi tentang visa dari website kedutaan India di Jakarta ini,
http://www.indianembassyjakarta.com/index.php/obtain-visa-2, saya kemudian mencari-cari pengalaman para blogger dalam mencari visa India. Untuk visa turis sudah banyak yang ditulis, tapi tidak ada satu pun yang menulis tentang visa untuk konferensi. Saya hanya menemukan cerita sekelompok orang yang menggunakan visa turis untuk menghadiri konferensi di India. Dududu, jangan ditiru ya teman-teman. Usahakan selalu menaati aturan ketika kita mengunjungi negara lain.

Persyaratan visa turis dan visa konferensi tidak begitu berbeda. Hanya saja, untuk visa konferensi, pemohon wajib melampirkan surat event clearance dan political clearance dari pemerintah India. Untungnya, yang bertugas mencarikan surat-surat ini adalah panitia konferensi dari India sana. Kita tinggal duduk manis menunggu sambil mengumpulkan dokumen-dokumen lain.



Berikut dokumen yang diperlukan untuk mengajukan visa konferensi India:
1. Formulir yang harus diisi secara online kemudian dicetak dan dibawa ke kantor kedutaan atau konsuler di Jakarta, Medan atau Denpasar. Isi formulirnya di sini: https://indianvisaonline.gov.in. Siapkan juga file foto untuk diunggah ke formulir tersebut.

2. Paspor asli. Masa berlaku minimal 6 bulan. Sebaiknya bawa juga semua paspor lama.

3. Pasfoto ukuran 5x5 cm dengan latar belakang putih sebanyak dua lembar.

4. Konfirmasi tiket pesawat pulang pergi.

5. Rekening koran (bank) selama 3 bulan terakhir, asli. Saya sarankan untuk meminta print rekening koran di bank dengan kop asli dan cap dari bank. Jangan cuma memfotokopi buku tabungan. Ini bisa dilakukan di semua cabang, tidak harus di cabang asal membuka rekening. Di website kedutaan tidak disebutkan berapa minimal tabungan pemohon. Asal ada pemasukan rutin selama tiga bulan dan jumlahnya cukup untuk biaya hidup di India (kira-kira 500 ribu rupiah per hari), bakalan tidak ada masalah. Waktu itu saldo rekening Si Ayah 30 juta rupiah.

6. Itinerary selama di India.

7. Surat undangan dari panitia konferensi dan surat tugas dari institusi di Indonesia.

8. Surat political clearance dan event clearance dari pemerintah India (diurus oleh panitia konferensi). 

9. Uang kas untuk membayar biaya visa. Biaya visa turis adalah Rp 492.000, sementara visa konferensi jauh lebih mahal, Rp 1.078.000.

Selain itu, saya membekali Si Ayah dengan dokumen lain seperti kartu susunan keluarga (KSK), akte kelahiran, dan buku nikah asli, siapa tahu dibutuhkan. Lebih baik siap-siap daripada harus bolak-balik Surabaya - Jakarta.

Kedutaan India di Jakarta alamatnya di Jl HR Rasuna Said S-1 Kuningan, Jakarta Selatan. Jam bukanya dari jam 9 pagi sampai jam 12 siang untuk penyerahan aplikasi visa. Untungnya kantor ini tidak jauh jaraknya dari VFS Global yang ada di Kuningan City Mall. Jadi Si Ayah bisa mengurus visa Australia dulu pagi harinya (buka jam 8.30), kemudian lanjut dengan gojek ke kedubes India. Saya yang deg-deg-an menunggu di rumah mengucap syukur ketika ada pesan WA bahwa Si Ayah sudah selesai mengurus visa Australia dan sudah antre di Kedubes India, tepat jam 11 siang.


Untuk datang ke kedubes India ini tidak harus membuat janji, bisa langsung go show saja asal sesuai jam kerja, Senin - Jumat. Syaratnya tentu sudah mengisi formulir online seperti yang saya sebutkan di atas. Pengalaman Si Ayah, antrean tidak panjang, proses pengajuan visa hanya sekitar setengah jam. Ketika masuk, pengunjung tidak boleh membawa apapun kecuali dokumen yang diperlukan (siapkan dalam 1 map). Tas dan ponsel harus dititipkan ke satpam.

Di dalam, ada 3 loket layanan: loket 1 adalah bank, loket 2 untuk penyerahan dokumen dan loket 3 untuk foto dan sidik jari. Karena harus foto dan sidik jari, pengajuan visa India ini harus datang ke Jakarta, Medan atau Bali. Untuk teman-teman di luar kota tersebut, alternatifnya adalah mengurus visa on arrival (VOA), khusus untuk tipe visa turis. Proses pengajuan visa di kedubes cukup mudah. Langkah pertama, pemohon diminta menyerahkan berkas ke loket 2, kemudian foto dan pengambilan sidik jari di loket 3, baru membayar di loket 1. Di loket ini disediakan lem untuk menempel pasfoto ke formulir, tapi tidak disediakan bolpen. Jadi siap-siap bawa bolpoin sendiri ya.

Setelah semua proses selesai, pemohon mendapatkan kuitansi pembayaran yang digunakan untuk mengambil paspor asli. Proses visa India ini cukup cepat, hanya perlu dua hari. Misalnya mengurus hari Selasa, hari Rabunya sudah bisa diambil. Kalau mengajukan hari Jumat, hari Seninnya sudah jadi. Jam pengambilan paspor sore hari antara jam 16-16.30, berbeda dengan jam pengajuan visa di pagi hari. Waktu itu Si Ayah baru bisa mengambil paspor Jumat sore, meski aplikasinya hari Selasa. 

Alhamdulillah, ketika mengambil paspor asli, stiker visa konferensi India dengan foto ganteng Si Ayah sudah bertengger manis di paspor.


~ The Emak
ps: Visa turis India juga bisa didapatkan langsung di bandara kedatangan beberapa kota di India. Informasi lebih lengkap tentang visa on arrival (VOA) bisa dibaca di sini: https://indianvisaonline.gov.in/visa/tvoa.html