Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

Saturday, 6 July 2019

Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Berhentikan 41 PNS Yang Didominasi Pelanggaran Izin Perkawinan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 41 Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Selain itu, diputuskan 2 (dua) PNS mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, PNS mendapatkan sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan sebanyak satu orang, dan seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali.

Asisten Sekretaris Bapek Andi Anto mengatakan, sidang Bapek itu memproses ada 46 kasus pelanggaran disiplin yang meliputi kasus tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkotika, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, perkawinan kedua tanpa izin Pejabat, hidup bersama, sampai dengan kasus PNS wanita menjadi istri kedua.

“Hari ini ada 46 kasus yang disidangkan. Jenis penjatuhan hukuman disiplin ke-46 kasus yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meliputi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” terang Andi dalam Sidang Bapek, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Selasa (3/7).

Jenis pelanggaran disiplin dalam kasus yang dibahas pada sidang Bapek kali ini, menurut Andi, masih didominasi pelanggaran terhadap Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dari 46 kasus tersebut, sidang Bapek memutuskan memberhentikan 41 PNS, dengan perincian 38 PNS diperkuat keputusan PPK untuk menjatuhkan hukuman berupa PDHTAPS, 3 (tiga) PNS diperingat hukuman yang diajukan PPK dari hukuman disiplin PTDH menjadi PDHTAPS.

Selain itu Sidang Bapek juga memutuskan melakukan penurunan pangkat selama 3 tahun terhadap 2 (dua) PNS, dan pemindahan dalam rangka penurunan dalam jabatan terhadap 1 PNS, sementara 1 (satu) putusan PDHTAPS dibatalkan.

Sesuai tugasnya dalam Pasal 3 huruf b PP Nomor 24 Tahun 2011, Bapek telah memeriksa banding administratif PNS dan mengambil keputusan atas banding administratif pada sidang Bapek yang dipimpin oleh Menteri PANRB selaku Ketua Bapek dan dihadiri oleh Kepala BKN selaku Sekretaris Bapek, Kejagung, Setkab, BIN, Ditjen Per-UU Kemenkumham, dan DPN Korpri selaku anggota Bapek.

Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, pengurus Korpri, serta BKN. (Humas BKN/ES)

Sumber : https://setkab.go.id

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, 9 June 2019

Awas, ASN Tak Masuk Kerja Senin Besok Akan Kena Sanksi!

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 akan kembali bekerja seperti biasa usai libur panjang Lebaran Awas, ASN Tak Masuk Kerja Senin Besok Akan Kena Sanksi!


Hari Senin (10/6) besok masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) akan kembali bekerja seperti biasa usai libur panjang Lebaran. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah bakal dijatuhi sanksi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN RB) Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H seperti dibawah ini:



Surat tersebut ditujukan MenPAN RB Syafruddin kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah. Surat itu ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).

Dalam surat bertanggl 27 Mei 2019 tersebut, Syafruddin meminta agar dilakukan pemantauan terhadap ASN pada Senin 10 Juni 2019. Berikut 4 poin penegasan Syafruddin agar kehadiran ASN dipantau:

Dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, dengan ini kami sampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yaitu pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019. 

2. Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.co.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB. Petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam laman aplikasi tersebut. Adapun username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi. 

3. Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

4. Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN sebagaimana dimaksud angka 3 dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019. 

Demikian untuk menjadi perhatian dan dipedomani dalam pelaksanaannya. Apabila dalam proses pelaporan tersebut terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email: asdep1.sdma@menpan.go.id. 

Atas perhatian dan kerja samanya, disampaikan terima kasih. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Syafruddin.

Untuk download filenya silahkan sobat klik dibawah ini:
 akan kembali bekerja seperti biasa usai libur panjang Lebaran Awas, ASN Tak Masuk Kerja Senin Besok Akan Kena Sanksi!


Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, 18 May 2019

Peraturan - PP NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PNS

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negri Sipil (PKPNS). Diterbitkannya PP Nomor 30 Tahun 2019 ini tentunya untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja PNS.

 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  Peraturan - PP NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PNS

Pembentukan Undang-Unadang ASN ini bertujuan Agar aparatur sipil Negara bisa lebih profesional, kopeten dan kompetitif sebagaian dari reformasi birokrasi. Dalam hal ini ASN memiliki kewajiban untuk mengelolah dan mengembangkan dirinya dan diwajibkan juga agar bertanggung jawab dalam kinerjanya dan harus menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN.

Undang-Undang ASN berdasarkan PP No 30 Tahun 2019 mengatur mengenai penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 30 ini juga mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Pengaturan mengenai penilaian kinerja PNS dalam Undang- Undang ASN, perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 78.

PP NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PNS

Tujuan Penilaian Kinerja bagi PNS

Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier.

Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai selanjutnya disingkat SKP.

Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja PNS ini mengatur antara lain substansi penilaian kinerja PNS yang terdiri atas penilaian Perilaku Kerja dan penilaian kinerja PNS, pembobotan penilaian SKP dan Perilaku Kerja PNS, Pejabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja PNS, tata cara penilaian, tindak lanjut penilaian berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja dan sanksi serta keberatan, dan Sistem Informasi Kinerja PNS.

Beberapa ketentuan teknis penilaian kerja PNS akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri dan/atau Peraturan Kepala BKN.

Keberhasilan dari pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah ini sangat tergantung kepada pelaksanaan sistem-sistem lain yaitu pelaksanaan rencana strategis Instansi Pemerintah, rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, dan uraian jabatan.

Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui lebih jelas dan lengkap mengenai Peraturan - PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negri Sipil (PNS) dapat di unduh dibawah ini:

Download PP No.30 Tahun 2019 pdf DISINI

Demikian informasi yang dapat kami bagikan mengenai Peraturan Pemerintah Tentang Penilaian Kinerja PNS terbaru. Semoga dapat bermanfaat.

Sumber https://www.bingkaiguru.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, 17 May 2019

Ini Penyebab Utama Gaji Ke-13 dan THR PNS/TNI/Polri Gagal Dibayar Tanggal 24 Mei, Cek Tanda Merah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Polri maupun para pensiunan kemungkinan tak bisa dibayarkan sesuai rencana Ini Penyebab Utama Gaji Ke-13 dan THR PNS/TNI/Polri Gagal Dibayar Tanggal 24 Mei, Cek Tanda Merah


GAJI ke-13 dan THR bagi para PNS, ASN, prajurit TNI-Polri maupun para pensiunan kemungkinan tak bisa dibayarkan sesuai rencana, 24 Mei 2019. Penyebabnya karena adanya Pasal 10 PP 35 tahun 2019.
Kenapa pembayaran THR PNS ditunda?
Apa penyebabnya THR PNS tak akan cair?
Apa penyebab THR TNI-Polri tak akan cair 24 Mei?
Pertanyaan-pertanyaan seputar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut disampaikan sejumlah Pegawai Negeri Sipil.
Pertanyaan itu muncul setelah ada pemberitaan di media mainstream maupun viral di media sosial yang menginformasikan kemungkinan penundaan pembayaran gaji ke-13 dan THR itu.
Berita itu muncul setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengirimkan surat untuk dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 35 tahun 2019.
PP 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
PP ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Mei 2019.
Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden.
Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," tulis Tjahjo dalam suratnya.
Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksudkan Menteri Tjahjo Kumolo mengacu pada Pasal 10 PP No 35 tahun 2019 
Menelusuri apa bunyi pasal 10 PP 35 tahun 2019 yang penyebab tertundanya pembayaran gaji ke-13 dan THR.
Dalam Pasal 10 PP 35/2019 itu ada dua ayat yang bisa dibilang saling tumpang tindih atau bertentangan.
Ayat (1) mengatur pembayaran gaji ke-13 atau THR dibayar melalui APBN yang diatur melalui Peraturan Menteri yang mengurusi masalah keuangan.
Tapi di ayat (2) disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan THR melalui APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
Inilah bunyi Pasal 10 PP 35 tahun 2019:
Pasal 1O:
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 10 PP No 35 tahun 2019 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS/Polri/TNI dan para pensiunan mengubah Pasal 10 PP No 19 tahun 2016. PP terbaru yang diteken Presiden Jokowi tahun 2019 ini mengatur adanya Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pemberian gaji ke-23 dan THR. (Wartakotalive.com/PP 35 tahun 2019)
Pasal 10 PP 35/2019 ini berbeda dengan Pasal 10 PP No 19 tahun 2016 yang tidak lagi menyebut masalah Perda sebagai dasar hukum pemberian gaji ke-13 dan THR.
Dalam pandangan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, jika Pasal 10 PP 35 tahun 2019 itu tidak direvisi, pembayaran gaji ke-13 dan THR justru bisa tertunda lebih lama lagi.
Dalam pandangan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, jika Pasal 10 PP 35 tahun 2019 itu tidak direvisi, pembayaran gaji ke-13 dan THR justru bisa tertunda lebih lama lagi.
Revisi itu dinilai penting untuk kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di daerah.
Permohonan Mendagri ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ.
Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta agar segera mengubah pasal 10 ayat 2 supaya pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR tepat waktu.
"Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden," tulis Tjahjo dalam suratnya.
Untuk menghasilkan Perda, pemda harus membahas bersama dengan DPRD. 
Mendagri melihat dengan kondisi pasca pemilu serta Ramadan, tidak akan efektif menghasilkan perda dalam waktu singkat.
Padahal, pencairan THR paling lambat 10 hari sebelum perayaan Lebaran.
Aturan itu juga timpang dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
Dimana Pasal 10 ayat 1 dari kedua PP menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBN cukup menggunakan peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Perda Diubah Jadi Peraturan Kepala Daerah
Sementara Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar, membenarkan surat tersebut.
Pemerintah juga sudah membahas masalah ini dan menemukan solusi.
"Rapat kemarin di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyepakati perubahan redaksi pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 dan pasal 10 ayat 2 PP 26 tahun 2019 melalui distribusi II, dimana perubahan redaksi dari Perda diubah jadi peraturan kepala daerah (Perkada)," terang Bachtiar, Selasa (14/5).
Sedangkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu, Nufransa Wirasakti membenarkan pernyataan di atas. PP 35 dan 36 Tahun 2019 segera diubah.
"Proses perubahannya akan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara," kata Nufransa.
Namun belum jelas kapan revisi PP tersebut keluar. Hanya saja, pemerintah berkomitmen menyalurkan THR sesuai aturan berlaku.
Rincian THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken aturan pemberian THR tersebut pada Jumat (10/5).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2019.
Dalam beleid tersebut dijelaskan besaran THR yang akan diterima sebesar satu kali gaji pada bulan April 2019.
"THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri," tertulis dalam beleid tersebut.
Sri Mulyani mengatakan pencairan THR dilaksanakan pada 24 Mei 2019 mendatang.
Kendati demikian PMK 59/2019 menjelaskan apabila THR belum dapat dibayarkan sesuai tanggal yang ditetapkan pemerintah maka akan dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Total anggaran untuk THR ini sebesar Rp 20 triliun. Apabila ditambah dengan gaji ke-13 maka anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 40 triliun.
THR yang diterima bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Tunjangan jabatan terdiri dari tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan seperti tunjangan tenaga kependidikan, tunjangan penitera, dan tunjangan juru sita.
THR yang diterima oleh pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan.
Mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari empat persen.
THR penerima tunjangan menerima tunjangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan maka THR yang diberikan merupakan salah satu yang jumlahnya terbesar.
Apabila menerima THR lebih dari satu maka wajib dikembalikan ke negara.
Kendati begitu, apabila PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan THR sebanyak dua kali.
THR tersebut adalah THR sekaligus THR penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.
Karyawan Swasta
Menteri Ketenagakerjaan M.Hanif Dhakiri meminta perusahaan segera membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri/Lebaran.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hanif di keterangannya, Rabu (8/5/2019).
Hanif mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan.
Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," kata Menaker Hanif.
Dirinya mengimbau, pembayaran THR yang mengacu pada regulasi diharapkan dapat dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran, agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik.
"Kita juga akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR.
Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," tutur Hanif.
Sebelumnya, pemerintah memastikan THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan dicairkan pada 24 Mei 2019.
CPNS 2018 dan Honorer
Melalui akun Twitternya, BKN menjelaskan jika para ASN dari CPNS 2018 belum akan menerima THR dan juga gaji ke-13.
"@BKNgoid kami yg CPNS 2018ikutan dapat atau gak ya mimin THR dan 13,, mohon kepastian nya biar gak terlalu ngarep," tanya seorang netter.
Admin Twitter BKN pun menjawab, CPNS 2018 tidak akan menerima.
 "Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan TIDAK TERIMA."
"Begitu saja koq bingung, tak perlu berhayal. Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana," tulis BKN.
Akan tetapi, kemungkinan akan ada perbedaan bagi CPNS 2018 yang telah menerima SK PNS.
Jika sampai Juni 2019, para CPNS 2018 belum mendapatkan SK CPNS, maka tidak berhak atas THR yang dicairkan pada 24 Mei mendatang.
"Mimin tahu. Tapi case kalian beda2. Jika sampai Juni 2019 blm terima SK CPNS, masa berhak atas THR yg dikeluarkan 24 Mei? Common, be smart."
"Kamu tak perlu berandai2, bekerja saja sebaik2nya. Hindari diri dr pikiran2 blunder," tegas BKN.
Gimana dengan para honorer? Sejauh ini belum ada dasar hukum yang mengatur pemberian THR bagi honorer.
Sekdin Bakuda Bangka Selatan, Riswadi mengatakan sesuai acuan PP nomor 35 36 tahun 2019, pembayaraan THR dimulai sebelum 10 hari menjelang Lebaran.
"Kalau di PP tersebut, THR ini diberikan kepada seluruh PNS, kepala daerah, anggota DPRD dan pensiunan PNS.
Untuk honorer, sampai saat ini belum ada dasar hukum nya. Sebetulnya kami juga prihatin, tetapi apa boleh buat," ujar Riswandi.

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 16 May 2019

Surat Edaran KPK Tentang Imbauan PNS Tidak Menerima Gratifikasi Dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ketua KPK Agus Rahardjo telah menyebarkan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019.

Surat edaran terkait tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan (Idulfitri). Penerimaan gratifikasi terbilang rawan di momen Lebaran.

Hal ini untuk menghindari risiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20. Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman penerima dan pemberi gratifikasi paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah mengimbau ASN/penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Dalam imbauan tersebut juga menyebut bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan kepada KPK apabila menerima gratifikasi dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. 

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang membutuhkan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (11/5/2019).

Adapun syarat tersebut, lanjut dia, penyelenggara negara harus melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya, instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Selain menolak gratifikasi, KPK juga mengimbau kepada pimpinan instansi atau lembaga negara agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. 

Menurut Febri, penggunaan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.

Tak hanya itu, permintaan dana sebagai THR, permintaan sumbangan, hadiah sebagai THR penyelenggara negara baik atas nama individu atau institusi yang ditujukan kepada masyarakat, perusahaan, atau penyelenggara negara lainnya merupakan dilarang.

"Hal itu baik tertulis maupun tidak tertulis karena merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," kata Febri.
Download surat edarannya di sini

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, 21 December 2018

Info Syarat Berkas Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Info Syarat Berkas Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2019. Meneruskan info dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 823/7302/101.1/2018 tanggal 23 Nopember 2018 tentang Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2019 bahwa berkas kenaikan pangkat Periode 1 April 2019 paling lambat tanggal 4 Januari 2019 sudah diterima di Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota setempat dengan ketentuan dan berkas kelengkapan sebagai berikut :
Info Syarat Berkas Kenaikan Pangkat Periode  Info Syarat Berkas Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2019
1. Kenaikan Pangkat Reguler (staf pelaksana) / KPO (sebanyak 1 set) terdiri dari :
  • Surat Usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
  • Telah 4 tahun dari kenaikan pangkat terakhir
  • Melampirkan Karpen
  • FC SK CPNS dilegalisir
  • FC SK PNS dilegalisir
  • FC Karpeg
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir.
  • FC SK Ijazah terakhir dilegalir
  • FC SKP Tahun 2017 dan 2018 terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir.
  • Apabila kenaikan pangkatnya pindah Gol II/d ke III/a lampirkan FC STLUD / Ujian Dinas Tk I (bagi yang tidak memiliki ijazah S-1) dilegalisir
  • Apabila mempunyai ijazah baru untuk disetarakan dan telah memenuhi pangkat awal jenjang pendidikan/ijazah dimaksud, lampirkan :
  • FC Ijazah baru dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
  • FC Transkrip dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
  • FC Ijin Belajar dilegalisir (OPD)
  • Khusus bagi staf yang naik pangkat ke Gol IV/a lampirkan :
  • FC Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Pembina dilegalisir
  • FC Ijazah S2 dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
  • FC Ijin Belajar S2 dilegalisir (OPD)
  • Dibuat rekap file excel seperti contoh lampiran 1
2. Kenaikan Pangkat Pilihan :
A. Jabatan Struktural (sebanyak 1 set) terdiri dari :
  • Surat usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di emaster)
  • Melampirkan karpen
  • FC Karpeg
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2017 dan 2018 terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
  • FC SK Terbaru pengangkatan jabatan struktural dan surat pelantikan serta SPMT masing-masing dilegalisir
  • FC Ijazah terakhir dilegalisir
  • FC Karpeg dilegalisir
  • DRP Khususnya hanya riwayat jabatan dan pangkat
B.Jabatan Fungsional terdiri dari :
  • Surat Usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
  • Melampirkan karpen
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2017 dan 2018 terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
  • PAK asli terbaru tahun 2018
  • FC SK Jabatan Fungsional terbaru (sesuai dengan golongan yang diusulkan) dilegalisir (kecuali guru gol III/a ke bawah)
  • FC SK Jabatan Fungsional lama, dilegalisir kecuali guru gol III/a ke bawah
  • FC Ijazah terakhir (sesuai dengan PAK) dilegalisir, apabila ijazahnya merupakan peningkatan dan telah dinilai dalam PAK, maka lampirkan :
  • FC Ijazah dan Transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  • FC Ijin Belajar dilegalisir
  • FC Karpeg dilegalisir
  • DRP khususnya hanya riwayat jabatan dan pangkat
  • Klarifikasi PAK yang asli (bagi Pengawas Sekolah dan Guru yang naik pangkat IV/c keatas
  • Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan dalam Jabatan Fungsional terakhir yang diduduki.
C. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu tetapi belum memiliki SK Jabatan Fungsional terbaru sesuai dengan Gol. Yang diusulkan (kecuali guru gol III/a ke bawah) agar mengusulkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dengan melampirkan berkas (sebanyak 1 set) terdiri dari :
  • Surat Usul dan daftar usul
  • FC PAK terbaru dilegalisir
  • FC SK Jabatan Fungsional lama dilegalisir
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2018 terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
D. Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu yang mengalami kenaikan pangkat dari Golongan III/b ke III/c dan III/d ke IV/a agar diusulkan kenaikan jabatan fungsional bersamaan dengan berkas usul kenaikan pangkat dengan pengantar tersendiri dengan melampirkan dokumen terdiri dari :
  • Surat usul dan daftar usul
  • FC PAK terbaru dilegalisir
  • FC PAK Lama dilegalisir
  • FC SK Jabatan fungsioanl lama dilegalisir
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2018 terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
E. Penyesuan Ijazah (sebanyak 1 set) terdiri dari :
  • Surat usul dan daftar usul )dicetak dari aplikasi KP di e-master)
  • Golongan ruang minimal II/c dua tahun
  • Melampirkan karpen
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2017 dan 2018 yang terdiri dari sasaran kerja, penilaian capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya minimal 76) dilegalisir
  • FC Ijazah Baru + Transkrip dilegalisir Pejabat yang berwenang (PT)
  • FC Ijin Belajar dilegalisir
  • FC Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian ijazah dilegalisir
  • Surat Pernyataan Uraian Tugas (harus relevan dengan ijazah baru) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II (format di e-master) dan sebagai dasar untuk penandatanganan ke Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur agar dilampirkan Surat Pernyataan Uraian Tugas yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten setempat
  • FC Karpeg dilegalisir
3. Bagi PNS yang diusulkan Kenaikan pangkat ke IV/c ke atas agar usulnya dibuat tersendiri dan dilampiri berkas kelengkapan segaimana pada point 2A untuk jabatan structural sebanyak 1 set atau point 2B untuk jabatan fungsional yang ke gol IV/c sebanyak 1 set, sedangkan ke gol IV/d keatas sebanyak 2 set.

4. Apabila sedang/dalam proses hukuman disiplin agar Pejabat yang berwenang/atasan langsung tidak mengusulkan kenaikan pangkatnya sampai keputusan inkra.

5. Khusus untuk KP Reguler (point 1) apabila ada PNS yang sudah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat regular belum tercantum dalam daftar prediksi kenaikan pangkat di e-master agar diusulkan dalam daftar tersendiri beserta berkas kelengkapannya sebagaimana pada point 1.

6. Khusus untuk kenaikan pangkat pilihan (struktural) dan kenaikan regular agar diusulkan lebih awal.

7. Semua usulan kenaikan pangkat harus diusulkan melalui aplikasi kenaikan pangkat di e-master.

8. Untuk memudahkan verifikasi PAK Asli terbaru tahun 2018 agar di susun setelah lembaran Karpen dan berkas tidak boleh dimasukkan dalam snailhecter.

Silahkan hubungi cabang dinas masing-masing.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, 14 July 2018

Waw Senengnya Guru PAI bakal Jadi PNS Tahun Ini

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Kementerian Agama RI berencana mengangkat guru-guru pendidikan agama Islam sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
 Kementerian Agama RI berencana mengangkat guru Waw Senengnya Guru PAI bakal Jadi PNS Tahun Ini
“Pemerintah sekarang ingin mengangkat guru-guru menjadi guru PNS, karena memang kita mengalami kekurangan guru secara nasional dan tahun ini mudah-mudahan guru bisa direalisasikan pada tahun depan,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat berdiskusi dengan para guru pendidikan Agama Islam di sekolah mulai dari jenjang TK, SMA/SMK, hingga perguruan tinggi umum (PTU) terkait Moderasi Beragama di Hotel Sheraton, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Lukman menuturkan, pada awal tahun depan, pemerintah akan merekrut kurang lebih sekitar 100.000 guru PNS secara nasional.

“Saya dan teman-teman di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam terus berdiskusi dengan jajaran Kemendikbud, Bappenas (Badan Perencanaan Pambangunan Nasional) pasti mengikutinya,” kata dia.

“Diskusi kita juga ingin mendapatkan itu (kuota pns guru) 20.000 lah itu yang guru-guru di sejumlah pendidikan kita di madrasah kita, tapi juga yang termasuk guru-guru agama di sekolah-sekolah umum dan juga di PTU (pergutuantinggi umum) termasuk dosen,” Lukman menambahkan.
Lebih lanjut, Lukman mengatakan, jika mendapatkan alokasi guru PNS tersebut, pihaknya akan memprioritaskan untuk guru-guru PAI (pendidikan Agama Islam).

“Prioritas ada di guru-guru PAI untuk mendapatkan porsi yang lebih besar dari alokasi ini, memang sudah kita antisipasi,” ujar Lukman yang langsung diberi tepuk tangan oleh sekitar 350 tamu undangan.
Ikut hadir dalam acara tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Kamaruddin Amin, Kepala Biro Humas Data dan Informasi Mastuki, Direktur Pendidikan Agama Islam Imam Syafei, pejabat di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI, dan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah, para pengawas, dosen pada pendidikan umum.

Berita ini telah terbit di nasional.kompas.com dengan judul asli Kemenag Akan Angkat Guru Pendidikan Agama Menjadi PNS

Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, 6 June 2018

6 Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Untuk membantu Pemerintah memberantas penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
 Untuk membantu Pemerintah memberantas penyebaran berita palsu  6 Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN
6 Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN
Hingga siaran pers ini diterbitkan BKN telah menerima pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

Mengantisipasi hal tersebut, BKN akan melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA, serta mengarahkan ASN agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berikut bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin:
  1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan
    sejenisnya);
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.
PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Demikian Informasi mengenai 6 Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN. Semoga bermanfaat.

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 31 July 2017

Tes CPNS Tahun 2017 Telah Dibuka, Simak Prosedur Pendaftaran Online-nya

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Seperti yang telah di umumkan kurang lebih satu bulan yang lalu dimana BKN telah mengumum Tes CPNS Tahun 2017 Telah Dibuka, Simak Prosedur Pendaftaran Online-nya
Tes CPNS Tahun 2017 Telah Dibuka, Simak Prosedur Pendaftaran Online-nya
Gurumaju.com –  Seperti yang telah di umumkan kurang lebih satu bulan yang lalu dimana BKN telah mengumumkan Membuka Lowongan Pendaftaran CPNS untuk jalur Umum Lulusan SMA Hingga S2 untuk menempati 2 instansi pemerintahan. Selengkapnya silahkan Baca DISINI.

Sesuai dengan yang diumumkan tersebut bahwa Pendaftaran Tes CPNS Tahun 2017 ini dilakukan secara Online dan Mulai dibuka Mulai Tanggal 1 Agustus 2017. dan pendaftaran yang dilakukan secara Online tersebut Hanya melalui satu Alamat Resminya yaitu https://sscn.bkn.go.id/.

Untuk Rekan-rekan yang berminat untuk melakukan Pendaftaran Tes CPNS Tahun 2017 ini maka silahkan untuk menyimak sedikit informasi dari Admin Gurumaju.com ini dalam melakukan Registrasi/Pendaftaran Tes CPNS Tahun 2017 yang harus dilakukan secara Online.

Berkas Yang perlu Anda persiapkan untuk melakukan Pendaftaran CPNS Tahun 2017 ialah sebagai berikut:
Ingat Berkas yang Ada persiapkan dalam Bentuk Soft Copy (di SCAN)
  1. Scan / Foto copy KTP
  2. Scan / Foto copy ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir
  3. Scan / Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm
  4. Scan / Foto copy SKCK
  5. Scan / Foto copy Kartu Kuning
Setelah semua berkas yang Admin telah sebutkan diatas telah lengkap maka langkah selanjutnya ialah silahkan melakukan Pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapatkan Username dan juga Password untuk nantinya digunakan setiap kali masuk ke Akun https://sscn.bkn.go.id/.

1. Untuk langkah daftar CPNS Tahun 2017 secara online, silahkan buka laman pendaftaran online resmi di https://sscn.bkn.go.id/.

2. Kemudian silahkan klik Tombol Dartar, isikan data-data Anda pada formulir pendaftaran online tes seleksi CPNS Tahun 2017.

3. Isi Formulir Pendaftaran secara hati-hati sehingga tidak terjadi kesalahan data saat mendaftar, karena Anda tidak dapat melakukan pendaftaran lagi jika NIK Anda telah terdaftar sebelumnya.
 Seperti yang telah di umumkan kurang lebih satu bulan yang lalu dimana BKN telah mengumum Tes CPNS Tahun 2017 Telah Dibuka, Simak Prosedur Pendaftaran Online-nya
Formulir Pendaftaran CPNS Tahun 2017

4. Pilih formasi sesuai dengan latar belakang pendidikan atau jurusan kuliah Anda, ini penting karena tes cpns nantinya tergantung dari pilihan formasi yang telah Anda pilih tersebut.

5. Setelah semua selesai, silahkan cetak formulir bukti pendaftaran CPNS 2017 dan nomor peserta pendaftaran.
 Seperti yang telah di umumkan kurang lebih satu bulan yang lalu dimana BKN telah mengumum Tes CPNS Tahun 2017 Telah Dibuka, Simak Prosedur Pendaftaran Online-nya
Nomor Peserta Pendaftaran CPNS Tahun 2017


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Tes CPNS Tahun 2017 Telah Dibuka, Simak Prosedur Pendaftaran Online-nya" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, 19 May 2017

Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan Tahun 2017

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan Tahun  Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan Tahun 2017
Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan Tahun 2017
Gurumaju.com –  Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor Surat 20 Tahun 2017 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan Tahun 2017.

Untuk Kutipan Surat Edaran adalah sebagai berikut:
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada bulan Ramadhan, kiranya Surat Edaran (terlampir) dimaksud dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.

BACA JUGA :
Berikut ini Admin Kutipkan Isi dari Lampiran Surat Edaran Tentang Penetapan Jam Kerja :
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan bagi ASN, TNI, dan POLRI, maka jam kerja ASN, TNI, dan POLRI perlu diatur sebagai berikut:

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00— 15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00— 12.30
Waktu Hari Jum’at Pukul: 08.00—15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30—12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) han kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00—14.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00—12.30
b. Hari Jum’at Pukul 08.00—14.30
Waktu istirahat Pukul: 11-30—12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan 2017 tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Artikel Menarik : Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2017

Selengkapnya dapat Anda Download melalui link yang telah admin berikan dibawah postingan ini.

Link Download Surat Edaran MENPAN-RB No: 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan Tahun 2017 (DOWNLOAD DISINI)


Perhatian:  Sebelum menutup Artikel "Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan Tahun 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.


Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.