Showing posts with label Guru. Show all posts
Showing posts with label Guru. Show all posts

Thursday, 4 July 2019

Ebook Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru dari Kemdikbud

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Ebook Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru dari Kemdikbud Ebook Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru dari Kemdikbud
Ebook Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru dari Kemdikbud, Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru mengamanatkan bahwa guru berkedudukan sebagai tenaga profesional yang berperan sebagai agen pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, sebagai unit yang bertanggung jawab untuk pembinaan guru pendidikan dasar (jenjang SD dan SMP) bertanggung jawab untuk mendukung guru dalam menjalankan peran mulianya untuk mencerdaskan anak bangsa. Agar guru mendapatkan informasi yang tepat dan akurat dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak yang sesuai, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menerbitkan buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru. Buku ini meliputi tentang beban kerja guru, tunjangan profesi guru, pengembangan karir guru PNS, maupun penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS.
Atas masukan dari berbagai pihak dan disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan organisasi, buku ini telah direvisi pada beberapa bagian terkait.

Selanjutnya, kami berharap buku ini dapat memberikan manfaat dan informasi bagi pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, serta pihak lainnya yang berkepentingan dalam penggunaan data guru jenjang pendidikan dasar. Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlah terlibat aktif dalam penyelesaian buku ini.

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Sertifikasi Guru
Nomor Registrasi Guru (NRG)
Info GTK
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
Tunjangan Profesi
Permasalahan Pembayaran Tunjangan
Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
Pengembangan Karir Dan Penetapan Angka Kredit Guru (PAK)
Penyetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS

Baca juga



Guru Bukan PNS yang telah mempunyai sertifikat pendidik kemudian diangkat menjadi guru PNS,  bagaimana sertifikat pendidik yang telah dimilikinya? 
Jawab: Sertifikat pendidik yang diperoleh semasa masih menjadi guru bukan PNS akan tetap berlaku jika guru tersebut menjadi PNS dan sertifikat pendidik dapat digunakan untuk memperoleh tunjangan profesi jika guru yang bersangkutan memenuhi persyaratan lainnya.

Apakah guru yang telah disertifikasi kemudian diangkat dalam jabatan  pengawas sekolah perlu disertifikasi lagi? 
Jawab: Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik kemudian diangkat dalam jabatan pengawas sekolah tidak perlu mengikuti sertifikasi lagi, begitu pula sebaliknya.

Seorang guru SD yang telah disertifikasi sebagai guru kelas kemudian alih tugas mengajar ke SMP sebagai guru mata pelajaran, bagaimana sertifikat pendidik dan tunjangan profesinya?
Jawab: Tunjangan profesi diberikan kepada guru sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Sertifikat pendidik bagi guru SD adalah guru kelas, sehingga ketika guru alih tugas sebagai guru mata pelajaran di SMP, maka sertifikatnya tidak bisa digunakan untuk memperoleh tunjangan profesi. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi kembali sebagai guru mata pelajaran.

Guru matapelajaran pada SMP pindah ke SMA dengan matapelajaran yang sama   bagaimana posisinya? 
Jawab: Asalkan guru tersebut memiliki surat tentang perpindahan dari Pejabat Pembina Kepegawaiannya, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya, maka guru tersebut tetap dapat memperoleh tunjangan profesi setelah memenuhi beban kerja, kehadiran, dan kinerjanya.

Bagaimana cara menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru? Jawab: Mulai tahun 2015 penetapan bidang studi untuk mengikuti sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimilikinya, kecuali guru yang diangkat sebelum tanggal 31 Desember 2005 dapat mengacu pada bidang studi sesuai mata pelajaran yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturutturut yang berakhir pada tahun 2014.

Bagaimana kelulusan dari Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan? Jawab: Penetapan kelulusan peserta Program PPG mengacu pada pasal 21 ayat (2) Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru. Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa penilaian terhadap proses dan hasil belajar mahasiswa meliputi: 1.  penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran;  2.  proses dan produk PPL; 3.  uji kompetensi; dan 4.  penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. Selanjutnya ayat (3) menyatakan bahwa Program PPG diakhiri dengan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh panitia nasional, dan ayat (4) menyatakan bahwa Uji kompetensi

Bagaimana tahap-tahap penilaian peserta Program Pendidikan Profesi Guru? Jawab: Proses penilaian peserta Program PPG dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama penilaian dilakukan oleh LPTK,  mencakup:
1)  penilaian proses  dan produk  pengembangan  perangkat pembelajaran,
2) penilaian proses dan produk PPL, dan
3) penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. Tahap kedua penilaian sebagai uji kompetensi (UKMPPG), dilakukan oleh panitia nasional, mencakup: 1) Uji Tulis Nasional (UTN) dan
2) Uji Kinerja. Peserta dapat mengikuti penilaian tahap kedua setelah peserta mengikuti penilaian tahap pertama dengan predikat baik. Kelulusan mahasiswa Program PPG ditetapkan berdasarkan hasil penilaian tahap kedua (UKMPPG) sebagai exit exam, dan penetapan nilai batas lulus (NBL) untuk tiap bidang studi atau program keahlian PPG melalui proses standard setting dengan menggunakan metode modified Angoff. Penilaian mahasiswa program PPG Produktif (kejuruan), selain penilaian tahap pertama dan tahap kedua juga disertai uji kompetensi bidang keahlian yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Selengkapnya download Buku TANYA JAWAB PEMBINAAN GURU 2019.pdf

Sumber https://www.datasekolah.co.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, 15 May 2019

Wacana Undang Guru Luar, Suyitno: Jadikan Motivasi dan Tantangan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Wacana bahwa Indonesia akan mengundang guru dari luar negeri mengemuka dalam beberapa pekan terakhir. Wacana ini kali pertama disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. Tujuannya, untuk training of trainer guna memperkuat peningkatan guru Indonesia.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno menilai wacana ini sebagai respon atas kebutuhan akademik. Tujuannya,  dalam rangka peningkatan mutu. Karena itu, Suyitno berharap guru madrasah dapat memahami dan tidak terjebak dalam politisisasi.
"Tidak perlu alergi dengan istilah impor guru, karena hal tersebut keniscayaan. Justru kita jadikan sebagai motivasi dan tantangan," tutur Suyitno saat beri sambutan pada Workshop Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Tsanawiyah di Surabaya, Senin (13/05).
Menurut Suyitno, peningkatkan kualitas pendidikan madrasah perlu dimulai dari unsur paling dasar, yaitu guru. "Seorang guru harus siap secara pengetahuan maupun mental, karena guru sebagai tumpuan bagi para murid dan siap menerima segala kritik apapun," ujar guru besar UIN Palembang. 
Suyitno berpesan, peningkatan kualitas SDM madrasah menjadi tanggung jawab bersama dalam menghadapi era persaingan global. Ke depan, katanya, peserta yang ikut workshop harus menjalani post tes sebagai langkah awal untuk disiapkan menjadi Instruktur Nasional.
Workshop Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Tsanawiyah ini berlangsung tiga hari, 13 - 15 Mei 2019. 

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, 21 April 2019

Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan SILN 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia di Lua Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan SILN 2019


Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com

Dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan berstatus bukan PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk ditugaskan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).


  • Waktu Pendaftaran  : 18 April s.d. 8 Mei 2019
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi  : 14 Mei 2019
  • Pelaksanaan Seleksi : 21 s.d 24 Mei 2019
  • Penggumuman Hasil Seleksi : Juni 2019
Mengenai berbagai persyaratan yang mesti dipenuhi silahkan Sobat simak dibawah ini;



Untuk download filenya silahkan Sobat Hanapibani.com klik dibawah ini;
Dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia di Lua Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan SILN 2019


Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 26 March 2019

Contoh Soal UAS Kelas 6 Tahun 2019 Terabru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Tidak berapa lama lagi akan di laksanakan Ujian Akhir Semester (UAS) pada semester 2 atau pada Kurikulum 2013 disebut Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk mata pelajaran Matematika terpisah dengan Tematik. Pada Kurikulum 2013 (K-13) revisi terbaru untuk kelas 6 jenjang SD/MI, Matematika menjadi mata pelajaran sendiri. 
 Tidak berapa lama lagi akan di laksanakan Ujian Akhir Semester  Contoh Soal UAS Kelas 6 Tahun 2019 Terabru

Kurikulum 2013 (K-13) telah mengalami berapa kali pembaruan / revisi, salah satunya Mata pelajaran (mapel) Matematika di jenjang Sekolah Dasar dan sederajat untuk kelas 6 SD/MI pada Kurikulum 2013 terpisah dari tematik. Matematika SD Kurikulum 2013 (K-13) menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri. 

sebagai gambaran serta bahan belajar menghadapi UAS tahun pelajaran 2018/2019, bisa menggunakan soal try out atau soal latihan UAS Matematika kelas 6 SD/MI. Kumpulan soal UAS tahun 2019 yang sudah disertai dengan kunci jawabannya bisa untuk bahan belajar menghadapi UAS SD/MI, khususnya mata pelajaran Matematika.





Sumber https://www.infoptk.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 12 March 2019

SE Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Gurumaju.com – Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru, dinyatakan bahwa mulai Oktober 2019 SK Kenaikan Pangkat Guru Golongan Ke golongan IV.B ke atas ditetapkan (ditandatangani) Oleh Bupati/ Walikota Untuk Guru TK SD dan SMP, serta Gubernur Untuk Guru SMA SMK.
Berikut ini Salinan Surat Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru.

Dalam rangka tertib administrasi untuk penilaian prestasi kerja khususnya bagi pejabat fungsional Guru, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (l) huruf a Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri adalah Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I;

2. memperhatikan angka I di ataÅŸ, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan penilaian prestasi kerja bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk.l, golongan ruang IV/b ke atas dan menetapkan angka kredit;

3. Kepala Biro Sumber Daya Manusia atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.l, golongan ruang IV/b ke atas berdasarkan Penetapan Angka Kredit (PAK) yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

4. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada:
a. menteri di kementerian;
b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian;
c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota.

5. Memperhatikan penjelasan angka 4 di atas, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ticlak lagi menetapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Maclya pangkat Pembina Tk.l, golongan ruang IV/b ke alas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian (Menteri Agama/Menteri Pertanian/Menteri Kelautan dan Perikanan/Menteri Perindustrian/Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gubernur/Bupati/Walikota) untuk menetapkan Keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  SE Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
a. guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Wa1ik0ta,Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  SE Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
b. guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur, danBerdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  SE Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
c. guru di lingkungan Kementerian lain ditetapkan oleh PP K masing-masing atau pejabat yang ditunjuk.

Ketentuan tersebut sebagaimana angka 5 di alas, mulai berlaku untuk penilaian prestasi kerja jabatan fiingsional Guru Madya pangkat Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b ke atas periode kenaikan pangkat Oktober 2019.

Selengkapnya mengenai Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru, silahkan download file nya melalui tautan dibawah ini:

SE Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru [DISINI]

Demikian informasi mengenai Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua…


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 7 February 2019

19 Ide Kreatif dalam Dekorasi Kelas

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Assalaamu'alaikum Sahabat . 

Kelas merupakan tempat di mana anak-anak belajar, berinteraksi dengan teman-teman mereka, dan berkreasi. 

Di kelas, terutama untuk anak-anak di usia pra-sekolah, anak-anak didorong untuk terus berkarya. Oleh karena itu, diperlukan lingkungan yang bisa mendukung produktivitas mereka. Melakukan dekorasi kelas adalah salah satu cara menciptakan lingkungan yang ramah anak.

Yang terpenting dalam mendekorasi kelas adalah anak-anak juga ikut terlibat di dalamnya. Dengan mendekorasi kelas mereka sendiri, mereka merasa jadi bagian dari ruangan tersebut dan makin semangat untuk belajar. Kali ini, Kami akan berbagi inspirasi mengenai ide-ide dekorasi kelas yang sangat kreatif. 

Sobat bisa mengajak anak-anak atau murid-muridmu untuk mencoba dekorasi kelas berikut ini:

1.

2.

3.
 4.
 5.
 6.
 7.
 8.
 9.
 10.
 11.
 12.
 13.

 14.
 15.
 16.
 17.
 18.
 19.



Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, 6 February 2019

Mendikbud Minta Kepala Sekolah Tak Rekrut Lagi Guru Honorer

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Mendikbud Minta Kepala Sekolah Tak Rekrut Lagi Guru Honorer Mendikbud Minta Kepala Sekolah Tak Rekrut Lagi Guru Honorer


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta para kepala sekolah tidak lagi mengangkat guru-guru honorer baru untuk mengajar.

Jika butuh tenaga pengajar, kepala sekolah diminta untuk mengangkat kembali tenaga pengajar yang telah pensiun.

“Saya minta supaya kepala sekolah tidak angkat lagi honorer. Guru yang pensiun diperpanjang saja masa baktinya. Ditarik lagi sampai ada guru pengganti yang diangkat oleh pemerintah,” kata Mudhadjir, di Semarang, Jumat (4/1/2019).

Guru Besar Universitas Negeri Malang ini, menilai, persoalan guru honorer perlu dicari solusi bersama.

Salah satunya, dengan tidak menambah guru honorer. Para guru honorer telah mengabdi lama, terutama lebih dari 10 tahun, akan diprioritaskan diangkat oleh pemerintah melalui skema perjanjian kerja.

Ia berpendapat , persoalan guru honorer akan terus mengemuka jika kepala sekolah mengangkat guru-guru baru, yang pada akhirnya berharap ada pengangkatan.

Akan tetapi, berbeda jika kepala sekolah memperpanjang masa bakti guru yang pensiun.

“Kalau diangkat kepala sekolah nanti persoalan tidak selesai. Cukup yang pensiun. Toh rata-rata usia pensiun 60 tahun dan untuk mengabdi beberapa tahun lagi masih bisa. Gaji diambilkan dari BOS,” ujar Muhadjir.

“Tentu bayarannya tidak sebanyak ketika masih aktif PNS, tapi masih mendapat dana pensiun,” lanjut dia.
Sementara, terkait persoalan guru honorer, Kemendikbud telah membahasnya dengan Komisi X DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Kementerian Keuangan.
Rencananya, akan ada skema untuk mengangkat para tenaga guru honorer yang mengabdi di atas 10 tahun.
“Februari atau Maret ini mudah-mudahan sudah dibuka,” kata Muhadjir.


Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 4 February 2019

40 Jam Kerja dalam Satu Minggu bagi Guru, Adilkah?

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 pemerintah menetapkan aturan Pemenuhan Beban Kerja Guru dalam Peraturan Menteri Pendidika 40 Jam Kerja dalam Satu Minggu bagi Guru, Adilkah?


Untuk memenuhi beban kerja guru 40 jam kerja dalam satu minggu, pemerintah menetapkan aturan Pemenuhan Beban Kerja Guru dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. 

Download Permendikbud No 15 Tahun 2018
Dalam pengawasannya, setiap sekolah diwajibkan untuk menggunakan alat fingerprint untuk memastikan bahwa si guru tetap berada di sekolah selama pelaksanaan beban kerja tersebut.
Adilkah?
Secara umum, beban kerja seorang pegawai baik pegawai pemerintahan maupun pegawai swasta (perusahaan) selama 40 jam kerja dalam satu minggu. Jadi, beban kerja guru selama 40 jam kerja ini tentunya bukan sebuah beban kerja baru di dunia kerja. Namun jika melihat kondisi real di lapangan, beban kerja 40 jam kerja dalam satu minggu ini memberikan tekanan bagi seorang guru. Karena beban kerja ini berkaitan dengan penghasilan (kesejahteraan) yang harus diterima guru. Selain itu, jika dilhat dari tugasnya, melaksanakan tatap muka selama 5 jam tidak bisa disamakan dengan tugas pegawai lain (misalnya berhubungan dengan alat-alat/ kerta dan pena) selama 5 jam.
Oleh karena itu, berikut beberapa opini yang berkaitan dengan beban kerja guru selama 40 jam kerja dalam satu minggu untuk dikaji ulang.
1. Dari Segi Kegiatan Guru
Satu hal yang tersirat dari peraturan ini, selama ini guru seolah-olah hanya melaksanakan kegiatan belajar mengajar (tatap muka) di depan kelas tanpa melakukan kegiatan lainnya. 
Guru datang ke sekolah pukul 07.00 dan pulang pukul 12.40 tanpa ada kegiatan lain yang terkait proses belajar mengajar setelah pulang sekolah. Kenyataannya, setelah pulang sekolah, pada umumnya guru juga melakukan kegiatan lain yang dimaksudkan dalam peraturan pemenuhan beban kerja guru. 
Sebagai contoh, secara umum, guru membawa tugas-tugas siswa ke rumah untuk diperiksa dan dinilai. Termasuk juga untuk merencanakan kegiatan besok hari di kelas, guru pada umumnya melakukan persiapan di rumah. Hasilnya, apakah guru sebelum penerbitan peraturan ini tidak berhasil? 
2. Dari Segi Waktu
Jika mengikuti pola Enam Hari Sekolah dalam satu minggu, maka guru harus masuk kerja selama enam hari (senin-sabtu) dan beristirahat hanya di hari minggu. Sementara pegawai pada umumnya masuk kerja 5 hari kerja. Ini "memaksa" guru untuk tidak memiliki kehidupan sosial. 
Sebagai contoh, sebagai negara yang kaya akan adat istiadat, pada umumnya guru juga harus mengikuti adat di daerah masing-masing. Namun dengan keadaan ini, guru tidak dapat mengikuti adat (misalnya adat pernikahan) keluarga, teman, tetangga, bahkan untuk dirinya sendiri. 
Belum lagi jika dikaitkan dengan anak sendiri, guru mendidik anak orang lain di sekolah selama 8 jam, namun anak sendiri tanpa didikan dari dirinya. Apakah pernyataan ini berlebihan? Jawabannya berkaitan dengan kesejahteraan guru tersebut.
3. Dari Segi Kesejahteraan
Seperti disinggung sebelumnya, pelaksanaan beban kerja guru ini berkaitan dengan kesejahteraan guru. Sebagai tenaga profesional, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapat tunjangan profesional sebesar satu bulan gaji setiap bulan.
 Dengan catatan, jika beban kerja guru tidak terlaksana (3 hari dalam satu bulan), maka guru tidak berhak atas tunjangan profesional tersebut. Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, ini tentunya mewajibkan (terpaksa)  guru untuk melaksanakan beban kerja demi pendapatan tersebut. Hasilnya, menjadikan guru seorang yang materialistis (bisa bertentangan dengan prinsip guru).
Namun jika dikalkulasikan, misalnya seorang guru dengan gaji Rp. 3.500.000,- perbulan (untuk golongan IV) maka dia berhak mendapatkan tambahan gaji satu bulan, sehingga gaji guru tersebut Rp. 7.000.000,- per bulan. Lalu apakah ini cukup besar? Coba dibandingkan dengan tenaga profesional lainnya dengan beban kerja 40 jam kerja perminggu, apakah gaji tersebut seimbang?
Lalu, bagaimana dengan guru yang belum memiliki sertifikasi atau guru di sekolah swasta atau yang masih berstatus honor daerah atau sekolah yang memiliki penghasilan sekitar Rp. 800.000 - Rp. 1.500.000 perbulan, apakah beban kerja guru ini cukup adil?
***
Fakta dilapangan menunjukkan bahwa banyak guru di daerah yang merasakan tekanan besar dalam melaksanakan beban kerja ini. Tekanan ini justru membiaskan tugas utama guru sebagai ujung tombak masa depan bangsa ini.
Sekali lagi ini hanya opini dari beberapa tanggapan teman guru yang ada di daerah. Kiranya perlu perhatian pemerintah, atau stimulus  dari pemerintah untuk meringankan guru memahami beban kerja guru selama 40 jam kerja dalam satu minggu ini.
Salam Pendidikan

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, 12 January 2019

Kemenag Dorong Honorer K2 Ikuti Skema PPPK

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kementerian Agama mendorong Tenaga Honorer K2, khususnya bagi guru dan penyuluh untuk mengikuti skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rekrutmen PPPK sendiri, rencananya akan mulai dibuka pada akhir Januari 2019.
Hal ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat  berdialog dengan 750 ASN Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, di Asrama Haji Bekasi. “PPPK ini merupakan salah satu solusi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer. Prioritasnya untuk tahun ini adalah untuk tenaga honorer K2,” tutur Menag, Jumat (11/01).
Menag berharap, para tenaga honorer K2 dapat memanfaatkan peluang ini. Selanjutnya menurut Menag, secara bertahap peluang untuk menjadi PPPK akan dibuka bagi tenaga-tenaga honorer yang tidak termasuk pada kelompok K2.
Dalam dialog bertajuk Sapa Penyuluh dan Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) tersebut, juga turut hadir sebagai narasumber Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Suyitno. Senada dengan Menag, Suyitno pun  menyampaikan di tahun 2019 pemerintah akan mengangkat PPPK untuk tiga kelompok jabatan. Yakni untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
“Untuk Kemenag, kita hanya memiliki dua kelompok. Guru dan penyuluh. Kami berharap ini peluang ini dapat dimanfaatkan oleh teman-teman honorer K2,” imbuhnya.
Kementerian Agama mendorong Tenaga Honorer K Kemenag Dorong Honorer K2 Ikuti Skema PPPK
Bukan tanpa alasan Suyitno menyatakan hal tersebut. Pasalnya, menurutnya ada beberapa keuntungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pertama, dengan munculnya PP tersebut  membuka peluang bagi tenaga honorer yang telah melewati batas usia untuk menjadi CPNS. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa batas usia pelamar  PPPK  paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pension jabatan tersebut. Hal ini berbeda dengan aturan pelamar CPNS yang dibatasi hanya bagi mereka yang berusia maksimal 35 tahun.
“Artinya, bagi tenaga honorer K2 yang berusia lebih dari 35 tahun hingga 59 tahun, masih bisa mendaftar untuk menjadi PPPK. Walaupun bagi yang berusia 59 tahun artinya hanya satu tahun menjadi PPPK,” jelas Suyitno.
Keuntungan lain yang bisa diperoleh menurut Suyitno adalah fasilitas yang didapat bagi mereka yang berhasil menjadi PPPK. “Mereka akan memperoleh gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan golongannya. Bedanya, mereka tidak memperoleh pensiun saja,” papar Suyitno.
Ditemui usai kegiatan, Suyitno menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah mengajukan kebutuhan tenaga PPPK sebanyak 20ribu orang. “Itu termasuk tenaga guru dan penyuluh. Kami berharap kuota itu bisa diperoleh Kemenag di tahun 2019.  Karena penetapan kuota jumlah PPPK yang bisa diterima, itu menjadi kewenangan Kemenpan RB,” jelas Suyitno.

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, 23 December 2018

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Daftar hari ibur nasional dan cuti bersama tahun 2019 mencapai berjumlah 20 hari. Terdiri atas 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Demikianlah ketetapan yang disahkan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penetapan terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018, dan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.

Sebagaimana dilansir Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama selama tahun 2019.

Daftar hari ibur nasional dan cuti bersama tahun  Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019

Bagi dunia pendidikan, termasuk madrasah, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama memang sangat penting. Karena terkait erat dengan perencanaan program dan kegiatan belajar mengajar di madrasah, termasuk dalam menyusun kalender pendidikan tahun pelajaran 2018/2019 di masing-masing madrasah.

1. Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019


Selengkapnya, daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 adalah sebagai berikut.

TANGGAL HARI KETERANGAN
HARI LIBUR NASIONAL
1 Januari Selasa Tahun Baru 2019 Masehi
5 Februari Selasa Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili
7 Maret Kamis Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
3 April Rabu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
19 April Jumat Wafal Isa Al Masih
1 Mei Rabu Hari Buruh Internasional
19 Mei Minggu Hari Raya Waisak 2563
30 Mei Kamis Kenaikan isa Al Masih
1 Juni Sabtu Hari Lahir Pancasila
5-6 Juni Rabu - Kamis Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
11 Agustus Minggu Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah
17 Agustus Sabtu Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
1 September Minggu Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah
9 November Sabtu Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Rabu Hari Raya Natal
CUTI BERSAMA
3, 4, 7 Juni Senis, Selasa, Jumat Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah
24 Desember Selasa Hari Raya Natal

Daftar tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018, dan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019. Keputusan yang ditetapkan pada tanggal 2 November 2018 ini ditandatangani oleh Lukman Hakim Saifuddin (Menteri Agama), Hanif Dhakiri (Menteri Tenaga Kerja), dan Safruddin (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

Salinan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 dapat diunduh melalui LINK BERIKUT INI.

2. Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018


Untuk pengelola madrasah dalam dalam merangcang kalender pendidikan, berikut disertakan juga daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Daftarnya adalah sebagai berikut:

Tanggal
Hari
Keterangan
LIBUR NASIONAL
1 Januari Senin Tahun Baru 2018 Masehi
16 Februari Jumat Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
17 Maret Sabtu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
30 Maret Jum’at Wafat Isa Al Masih
14 April Sabtu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei Selasa Hari Buruh Internasional
10 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
29 Mei Selasa Hari Raya Waisak 2562
1 Juni Jumát Hari Lahir Pancasila
15-16 Juni Jumát-Sabtu Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
17 Agustus Jumát Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 Agustus Rabu Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
11 September Selasa Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
20 November Selasa Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Selasa Hari Raya Natal
CUTI BERSAMA
13,14,18 dan 19 Juni Rabu, Kamis, Senin dan Selasa Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
24 Desember Senin Hari Raya Natal

Baca juga:

Itulah daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 sebagaimana ketetapan resmi pemerintah. Semoga bermanfaat bagi semua pihak, terutama bagi madrasah dalam mengelola kegiatan di madrasah masing-masing.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, 6 October 2018

Contoh Soal UTS Kelas 4 Semester 1 Kurikulum 2013

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini adalaha contoh soal Ujian Tengah Semester (UTS) Kurikulum 2013 mata pelajaran Matematika terpisah dengan Tematik. Pada Kurikulum 2013 revisi terbaru untuk kelas 4 SD/MI, Matemtika menjadi mata pelajaran sendiri. Seperti mata pelajaran PJOK juga diluar pembelajaran tematik.
 Berikut ini adalaha contoh soal Ujian Tengah Semester  Contoh Soal UTS Kelas 4 Semester 1 Kurikulum 2013

Soal UTS atau PTS semester 1 Matematika kelas 4 SD/MI SD disusun berdasarkan kisi-kisi. Pada tengah semester 1 tahun pelajaran 2018/2019 ini setidaknya ada 2 tema untuk bahan penilaian, yakni tema Indahnya Kebersamaan dan Selalu Berhemat Energi. Berikut Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran Matematika Kelas 4 SD/MI:

3.1 Menjelaskan pecahan-pecahan senilai dengan gambar dan model konkret.
4.1 Mengidentifikasi pecahan-pecahan senilai dengan gambar dan model konkret.

3.2 Menjelaskan berbagai bentuk pecahan (biasa, campuran, desimal, dan persen) dan hubungan diantaranya.
4.2 Mengidentifikasi berbagai bentuk pecahan (biasa, campuran, desimal, dan persen) dan hubungan diantaranya.

3.3 Menjelaskan dan melakukan penaksiran dari jumlah, selisih, hasil kali, dan hasil bagi dua bilangan cacah maupun pecahan
4.3 Menyelesaikan masalah penaksiran dari jumlah, selisih, hasil kali, dan hasil bagi dua bilangan cacah maupun pecahan

3.4 Menjelaskan faktor dan kelipatan suatu bilangan.
4.4 Mengidentifikasi faktor dan kelipatan suatu bilangan.

3.5 Menjelaskan bilangan prima.
4.5 Mengidentifikasi bilangan prima.

3.6 Menjelaskan dan menentukan faktor persekutuan, faktor persekutuan terbesar (FPB), kelipatan persekutuan, dan kelipatan persekutuan terkecil (KPK) dari dua bilangan berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
4.6 Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan faktor persekutuan, faktor persekutuan terbesar (FPB), kelipatan persekutuan, dan kelipatan persekutuan terkecil (KPK) dari dua bilangan berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
Contoh soal Matemtika Kurikulum 2013 Kelas 4 SD/MI

A. Soal Pilihan Ganda
1. Bilangan kelipatan 6 adalah . . . .
a. 6, 8, 10, 12, 14, ...
b. 6, 12, 18, 24, 32, ...
c. 6, 12, 16, 20, 26, ...
d. 6, 8, 12, 16, 24, ...

2 Bilangan kelipatan 6 yang kurang dari 20 adalah . . . .
a. 6, 12, 16
b. 6, 12, 18
c. 6, 14, 16
d. 6, 14, 18

3. Bilangan kelipatan 3 yang kurang dari 30 dan lebih dari 10 adalah . . . .
a. 3, 6, 9
b. 3, 6, 9, 12, 15, 18, 21, 24, 27
c. 12, 15, 18, 21, 24, 27
d. 33, 36, 39

4. Bilangan kelipatan 5 yang habis dibagi 3 adalah . . . .
a. 10
b. 5
c. 25
d. 15

5. Bilangan kelipatan 2 yang lebih dari 10 dan habis dibagi 5 adalah . . . .
a. 15, 20, 25
b. 20, 35, 30
c. 20, 30, 40
d. 25, 35, 45

6. Faktor dari bilangan 12 adalah . . . .
a. 1, 2, 3, 4, 6, 12
b. 1, 2, 3, 5, 6, 12
c. 1, 3, 4, 6, 8, 12
d. 1, 2, 3, 4, 8, 12

7. Faktor dari bilangan 45 adalah . . . .
a. 1, 3, 5, 9, 12, 45
b. 1, 3, 5, 9, 15, 45
c. 1, 3, 7, 9, 15, 45
d. 1, 3, 7, 9, 12, 45

8. Kelipatan persekutuan 10 dan 15 adalah . . . .
a. 30, 60, 90, ...
b. 30, 40, 60, ...
c. 30, 60, 80, ...
d. 30, 50, 90, ...

9. Faktor persekutuan 18 dan 24 adalah . . . .
a. 1, 2, 3, 4, 6
b. 1, 2, 3, 6, 9
c. 1, 2, 3, 8
d. 1, 2, 3, 6

10. Faktor persekutuan 36 dan 42 adalah . . . .
a. 1, 2, 3, 4, 6
b. 1, 2, 3, 6, 9
c. 1, 2, 3, 8
d. 1, 2, 3, 6


B. Soal Isian Singkat
1. Bilangan kelipatan 5 adalah . . . .
2. Bilangan kelipatan 12 yang kurang dari 30 adalah . . . .
3. Bilangan kelipatan 6 yang habis dibagi 4 adalah . . . .
4. Faktor dari bilangan 45 adalah . . . .
5. Faktor dari bilangan 56 adalah . . . .
6. KP dari 8 dan 16 adalah . . . .
7. KP dari 18 dan 24 adalah . . . .
8. FP dari 6 dan 8 adalah . . .
9. FP dari 21 dan 49 adalah . . . .
10. FP dari 15 dan 45 adalah . . . .

Soal di atas bisa anda kembangkan lagi, silahkan salin dan improvisasi lagi

Sumber https://www.infoptk.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 19 July 2018

Sri Mulyani: sertifikasi guru tidak berbanding lurus dengan kualitas yang ada

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan mengatakan bahwa sertifikasi bagi guru tidak berbanding lurus dengan kualitas yang ada. Sertifikasi hanyalah cara mendapatkan tunjangan guru yang lebih tinggi.

 Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan mengatakan bahwa sertifikasi bagi guru tidak berba Sri Mulyani: sertifikasi guru tidak berbanding lurus dengan kualitas yang ada

"Sekarang sering sertifikasi tidak mencerminkan apa-apa, hanya prosedural untuk mendapatkan tunjangan. Bukan berarti dia profesional bertanggung jawab berkualitas pada pekerjaannya," ujar Sri Mulyani di Gedung Guru, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2018).

Pandangan Sri Mulyani, kini kebanyakan kepala sekolah dan guru membuat laporan keuangan untuk bantuan operasional sekolah (BOS) seperti kunjungan studi. Padahal kualitas sekolah bergantung pada manajemen sekolah serta kualitas guru.

"Presiden pernah komplain ke saya, banyak kepala sekolah dan guru justru sibuk membuat laporan keuangan. Seperti laporan BOS yang sebenarnya sederhana dan anda tidak perlu membuat banyak laporan," Sebut Sri Mulyani.

Lanjuntnya, banyak aspek yang perlu diperbaiki dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Sri Mulyani menceritakan banyak sekolah Madrasah yang ingin menghasilkan murid-murid terbaik dan berkembang.

Sebab itulah pemerintah sekarang sedang mengkoordinasikan dengan lembaga terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi juga Kementerian Agama.

Koordinasi dibutuhkan untuk mendesain arah pendidikan Indonesia. "Kalau guru sibuk memikirkan gaji itu siapa yang memikirkan pendidikan, anggaran 20% dari APBN itu harus dikelola dengan strategi mau ke mana dulu nih arahnya," jelas dia.

Menurut Sri Mulyani penggunaan APBN sebagai insentif di bidang pendidikan terus diperbaiki. Serta harus ditunjang dengan indeks hasil belajar pendidikan bisa meningkat.

Sumber https://www.infoptk.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, 1 July 2018

Download Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepsek, dan Pengawas

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Permendikbud RI nomor 15 telah diterbitkan pada tahun 2018 tentang beban kerja guru kepela sekolah dan pengawas sebagai tenaga fungsional dan adminitrasi sekolah se Indonesia dapat permen ini memuat tidak hanya beban kerja pokok tenaga fungsional tapi juga ekivalensi tugas guru terhadap jam yang di dapatkan guru dalam melaksanakan tugas bukan tatap muka saja.
 tentang beban kerja guru kepela sekolah dan pengawas sebagai tenaga fungsional dan admini Download Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepsek, dan Pengawas

Setiap akivalensi di bahas lengkap per item dan ekivalensinya dengan jam kerja, baik guru, kepsek, dan pengawas sekolah dalam mempersiapkan bahan, administrasi pembelajaran bagi guru dan pengawasan oleh kepsek serta pengawas. Jam perminggu masih dalam rentan minimal 24 jam dan maksimal 40 jam. bila tidak terpenuhi, jam bisa di tambah dari tugas tambahan dengan tabel ekivalensi yang dapat di download di link bawah ini.

Donwload Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepeala Sekolah dan Pengawas.


  1. Permendikbud No 18
  2. Lampiran I Permendikbud 
  3. Lampiran II Permendikbud
  4. Lampiran III Permendikbud


Setelah di dwonload silahkan extrak dengan Winrar atau 7zip. jika di minta password masukkan www.IndoINT.com silahkan di copy passwordnya. Berikut video cara ekstrak


Sumber https://www.infoptk.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 28 June 2018

Cara Daftar dan Download Buku Kurikulum 2013 Revisi Terbaru di Buku.kemdikbud.go.id

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Memulai tahun pelajaran baru berarti kita harus mempersiapkan perangkat mengajar terutama buku pelajaran untuk siswa, buku siswa dan buku guru sampai sekarang ini terus terjadi revisi maka ada baiknya guru menyeiapkan buku terbaru atau revisi terakhir dari kementerian pendidikan dan kebudayaan.
 Memulai tahun pelajaran baru berarti kita harus mempersiapkan perangkat mengajar terutama Cara Daftar dan Download Buku Kurikulum 2013 Revisi Terbaru di Buku.kemdikbud.go.id

Tulisan kali ini berupaya mempermudah guru dalam mencari buku terbaru serta mudah untuk di download tanpa harus skip banyak iklan yang merepotkan saat mengundun. Download di situs mendikbud mudah ada 2 langkah sederhana, namun sebelum itu anda harus mendaftar sekali dan bisa download buku kurikulum 2013 revisi terbaru selamanya.

Cara daftar di situs buku.kemdikbud.go.id :

  1. Buka situs buku.kemdikbud.go.id
  2. Pilih Register
  3. Isi data
  4. Conteng setuju untuk membuat akun klik daftar/oke
Buku yang tersedia mulai dari jenjang SD sampai SMA. Silahkan anda explore berbagai macam buku pelajaran serta buku tambahan atau dukungan yang komplit.(baca juga : tenang kurikulum, rpp, protas dll)

Berikut video cara daftar dan download buku di buku.kemdikbud.go.id


Sumber https://www.infoptk.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.