Showing posts with label Berita Daerah. Show all posts
Showing posts with label Berita Daerah. Show all posts

Tuesday, 4 September 2018

PNS Wajib Baca, Etika Bermedia Sosial Bagi ASN Dari Menpan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berdasarkan surat edaran resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan kepada Yth. Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasionai lndonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik lndonesia, Sekretaris Kabinet, Para Kepara Lembaga pemerintah Non Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non struktural, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota bahwasannya dalam rangka pemanfaatan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang sangat cepat dan dinamis, Aparatur sipil Negara (ASN) diharapkan dapat berperan membangun suasana yang kondusif di media sosial.


Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menjunjung tinggi Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode perilaku ASN, serta pembinaan profesi ASN, bagi Pegawai ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; 
  2. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; 
  3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; 
  4. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri-sendiri atau untuk orang lain; 
  5. Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik lndonesia;
  6. Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jeras sumbernya, dapat  dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan;
  7. Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan p0rn0grafi melalui media sosial atau media lainnya;
  8. Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman;

Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, PPK agar memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Download/unduh surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) silahkan klik di sini

Semoga bermanfaat dan terimakasih.

sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 12 April 2018

Info Sekolah Ikatan Dinas 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini adalah info terbaru tentang Sekolah Ikatan Dinas  Info Sekolah Ikatan Dinas 2018

Berikut ini adalah info terbaru tentang Sekolah Ikatan Dinas 2018 yang berisi tentang ; daftar sekolah ikatan kedinasan 2018, jadwal pendaftaran sekolah kedinasan 2018 yang masih dibuka hingga saat ini.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian / Lembaga Tahun 2018. Sebagaimana diketahui Sekolah Kedinasan  merupakan  Perguruan  Tinggi  yang diselenggarakan  oleh  Kementerian  Keuangan, Kementerian Dalam  Negeri,  Kementerian  Hukum dan  Hak  Asasi Manusia,  Kementerian  Perhubungan,  Badan  Pusat Statistik,  Badan  Meteorologi,  Klimatologi,  dan  Geofisika, Badan  Intelijen Negara,  Badan  Siber  dan  Sandi  Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.

Taruna Taruni yang mengikuti pendidikan pada sekolah kedinasan yang disebutkan di atas dipersiapkan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hal ini dinyatakan dalam Pasal 2 Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa Tujuan  Penerimaan  Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni Sekolah  Kedinasan pada  Kementerian/Lembaga  Tahun  2018, untuk:
  1. Memperoleh  pegawai  negeri  sipil  dari  lulusan sekolah kedinasan  yang  memiliki  kompetensi  spesifik  yang dibutuhkan  oleh  Kementerian, Lembaga  dan  Pemerintah Daerah
  2. Memperoleh  pegawai  negeri  sipil  dari  lulusan sekolah kedinasan  yang  memiliki  karakteristik  pribadi  sebagai pelayan publik; dan
  3. Memperoleh  pegawai  negeri  sipil  dari  lulusan Sekolah Kedinasan  yang  memiliki  karakteristik  sebagai  pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagaimana Tahapan seleksi Sekolah Kedinasan? Berdasarkan Pasal 6 Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian / Lembaga Tahun 2018, Tahapan seleksi Sekolah Kedinasan terdiri dari:
  • Seleksi  administrasi  yang  dilakukan  oleh  masing-masing panitia seleksi pada Kementerian/Lembaga;
  • Seleksi  kompetensi  dasar  dengan  sistem  Computer Assisted Test (CAT) dan;
  • Seleksi  lanjutan  dapat  berupa  tes  kesehatan,  tes kesamaptaan,  tes  psikologi,  tes  wawancara,  dan  tes lainnya  yang  dipersyaratkan  oleh sekolah  kedinasan  di masing-masing Kementerian/Lembaga.
Info menarik dari Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian / Lembaga Tahun 2018 adalah terkait Nilai  ambang  batas Kelulusan SKD, TIU dan TKP, yakni sebagai berikut
(1) Nilai  ambang  batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b yaitu:
     a. 143  (seratus  empat  puluh  tiga)  untuk  Tes Karakteristik Pribadi;
     b. 80 (delapan  puluh)  untuk  Tes  Intelegensia  Umum; dan
     c. 75  (tujuh  puluh  lima)  untuk  Tes  Wawasan Kebangsaan.

(2)  Bobot Nilai  ambang  batas  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) yaitu:
      TWK  35 (tiga  puluh  lima)  soal  dengan  bobot  nilai, menjawab salah 0 (nol), menjawab benar 5 (lima), dan tidak menjawab 0;
       TIU 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai, menjawab salah  0  (nol),  menjawab  benar  5  (lima),  dan  tidak menjawab 0 (nol);
      TKP  35 (tiga  puluh  lima)  soal  dengan  bobot  nilai, apabila  menjawab  terendah  1 (satu)  dan  tertinggi  5 (lima) , serta tidak menjawab 0 (nol).

(3)  Setiap  peserta  seleksi  Sekolah  Kedinasan  wajib memenuhi  nilai  ambang batas seleksi  kompetensi  dasar yang  nilainya  dikeluarkan  secara resmi  oleh  Badan Kepegawaian Negara.

Bagi lulusan SMA SMK yang melamar pada Sekolah Kedinasan perlu ditehui bahwa Pelamar harus melakukan  pendaftaran  dilakukan  secara daring/online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id dan  dilanjutkan  dengan  melengkapi  proses  pendaftaran pada masing-masing portal Sekolah Kedinasan mulai tanggal 9 April – 30 April 2018. Harus diingat bahwa Pelamar  hanya  boleh  mendaftar  di 1  (satu)  Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.  Apabila  pelamar  diketahui  mendaftar  lebih  dari 1  (satu)  Sekolah  Kedinasan  pada  Kementerian/Lembaga,  yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Download Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2018 –disini--

Adapun Daftar sekolah ikatan dinas tersebut terdiri dari : 
Politeknik Keuangan Negara PKn STAN 
Sekolah Tinggi Ilmu Statistik STIS Tahun Akademik 
Sekolah Tinggi Sandi Negara STSN. 
Akademi Imigrasi (AIM) / POLTEKIM 
Akademi ilmu pemasyarakatan (AKIP) / POLTEKIP 
Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 
Sekolah Kedinasaaan di lingkungan Kementerian Perhubungan 
Sekolah Tinggi Intelejen Negara STIN 

Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian / Lembaga Tahun 2018 semoga bermanfaat.

Sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 9 February 2017

Tahun 2017, Kemenag Alokasikan Rp 14 Triliun Untuk Tunjangan Profesi Guru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Lebih dari 440 ribu guru madrasah dan pendidikan agama Islam (PAI) pada sekolah yang sudah mengikuti program sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi. 

Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa Kementerian Agama pada tahun 2017 ini telah mengalokasikan lebih dari Rp 14 Triliun untuk membayar tunjangan profesi guru.

"Lebih dari Rp 9,6 triliun kita alokasikan untuk membayar tunjangan profesi guru madarasah, baik PNS maupun bukan PNS. Adapun untuk guru PAI PNS dan bukan PNS, sudah dialokasikan tidak kurang dari Rp5,2 triliun," kata Kamaruddin Amin seperti dikutip kemenag.go.id hari ini.

Rapat Panja ini mengagendakan pembahasan mengenai Penyelesaian Program Sertifikasi Guru dan Program Inpassing Guru bukan PNS. Ikut mendampingi Kamaruddin, Sesditjen Pendis Isom Yusqi, Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan, dan Direktur PAI Imam Safei.

Meski demikian, doktor lulusan Jerman ini mengaku bahwa alokasi anggaran yang tersedia belum sepenuhnya mencover kebutuhan anggaran pembayaran tunjangan profesi guru. Menurutnya, Kemenag masih membutuhkan anggaran tidak kurang dari Rp 5,4 triliun untuk lima pos pembayaran.

Pertama, pembayaran tunjangan guru bukan PNS madrasah yang sudah inpassing terhutang sejak tahun 2016. Kebutuhan anggaran untuk pos ini, menurut Kamaruddin Amin sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan berikut dengan hasil review yang dilakukan Itjen Kemenag.

"Kementerian keuangan belum memberikan anggaran. Informasinya, Kemenkeu akan minta back up verifikasi dari BPKP terlebih dahulu, meski tidak harus dilakukan audit sensus seperti yang sudah dilakukan Itjen," terangnya.

"Kebutuhan anggarannya sekitar Rp 1,22 triliun untuk 82.090 guru," ujarnya.

Kedua, pembayaran tunjangan profesi guru madrasah dan PAI terhutang tahun 2014 dan 2015. Kebutuhan anggarannya lebih dari Rp 1,48 triliuan. Kamaruddin optimis anggaran ini akan dialokasikan Kemenkeu karena datanya sudah diverifikasi melaluai audit sensus oleh BPKP.

Ketiga, pembayaran tunjangan guru bukan pns belum diverifikasi Itjen. Jumlahnya mencapi 39.000. dengan total perkiraan kebutuhan anggaran Rp 1,86 triliun.

"Kami targetkan tahun ini selesai diverifikasi oleh Itjen. Kalau sudah diverifikasi maka harus dibayarkan 3 tahun, 2015, 2016, dan 2017. Kita belum memintakan anggaran karena belum diverifikasi," ucapnya.

Keempat, Guru PAI Bukan PNS Inpasssing yang sudah diverifikasi oleh Itjen. Jumlah gurunya sekitar 1.500 dengan kebutuhan anggaran lebih dari Rp 50,16 miliar.

Kelima, usulan tambahan pembayaran TPG madrasah dan PAI dari daerah untuk tahun anggaran 2017. Perkiraan kebutuhan anggarannya mencapai Rp 863,91 miliar.

"Dari kelima item, yang memungkinkan untuk diupakan agar bisa diberikan pada tahun ini adalah item pertama, kedua, keempat, dan kelima. Untuk item ketiga masih diverifikasi," tutupnya.

source : http://rimanews.com

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

PPG Reguler 2017 Masih Terkendala Dana

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Rencana pemerintah untuk membuka pendaftaran pendidikan profesi guru  PPG Reguler 2017 Masih Terkendala Dana

Rencana pemerintah untuk membuka pendaftaran pendidikan profesi guru (PPG) reguler disambut baik oleh berbagai kampus. Perguruan tinggi pencetak guru itu siap melaksanakan komitmen jika sudah ada mekanisme resmi yang mengatur lembaga PPG. Pendanaan tetap menjadi kendala. ’’Kami sebagai mitra pemerintah akan siap melaksanakan program tersebut,’’ ujar Rektor Universitas PGRI Adi Buana (Unipa) Djoko Adi Walujo. Terkait dengan kesiapan sarpras (sarana-prasarana), lanjut dia, saat ini Unipa sudah memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan untuk pendirian PPG. Syaratnya, antara lain, akreditasi minimal B, serta memiliki infrastruktur, asrama, dan sekolah latihan.

Djoko menjelaskan, sembilan prodi pendidikan di Unipa sudah berakreditasi B. Bahkan, di antara total jurusan pendidikan tersebut, lima prodi telah terakreditasi A. Dia mengakui bahwa pembukaan PPG reguler itu memang cukup penting untuk makin meningkatkan kualitas lulusan keguruan sebelum terjun sebagai pendidik di sekolah. Dengan PPG, kualitas guru yang saat ini tidak terukur akan mendapatkan jaminan saat mengikuti program tersebut.

Meski begitu, Djoko sepakat setiap peserta harus mengikuti seleksi masuk sebelum menjalani PPG. Seleksi itu diharapkan bisa menyaring guru yang sudah siap mengajar di sekolah. ’’Kalau perlu, nanti setiap peserta juga harus ikut psikotes agar kemampuan emosinya diketahui,’’ terangnya.

Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Rusijono juga menyatakan kesiapannya jika pemerintah menghendaki kampus keguruan membuka PPG reguler. ’’Kami siap saja. Tapi, apakah wacana itu benar jadi dilakukan tahun ini?’’ tanyanya.

Rusijono menegaskan, kewajiban PPG bagi para lulusan pendidikan itu memang tidak bisa dihindari. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa guru harus memiliki sertifikasi pengajar. Selama ini proses sertifikasi guru bisa ditempuh dengan dua cara. Pertama, melalui pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG). Kedua, lewat PPG selama satu tahun. Nah, jalur sertifikasi melalui PLPG tersebut, terang Rusijono, tidak berlaku lagi sejak 2015. Peraturan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.

’’Dalam UU tersebut, tercatat guru yang belum sertifikasi sejak peraturan itu diundangkan diberi kesempatan selama sepuluh tahun melalui PLPG. Nah, kalau lebih dari itu, guru harus mengikuti sertifikasi melalui jalur PPG,’’ jelas laki-laki 55 tahun tersebut.

Meski begitu, mekanisme sertifikasi guru melalui PPG itu ke depan bukan tanpa kendala. Rusijono menuturkan bahwa salah satu kendalanya adalah pembiayaan pendidikan yang ditempuh selama setahun. Entah biaya sertifikasi tersebut ditanggung pemerintah atau melalui dana mandiri. Sebab, dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pembiayaan sertifikasi guru merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. ’’Tentu jika PPG reguler jadi dilaksanakan, pasti dibutuhkan dana yang cukup besar,’’ paparnya.

Beberapa sumber koran ini mengungkapkan, ada perbedaan besar soal pendanaan. Ada yang menyebut nominal Rp 3 juta–Rp 4 juta untuk PLPG yang berlangsung sepuluh hari. PPG reguler memakan dana hingga Rp 17 juta per orang. Setelah lulus, guru bertitel SPd Gr.

Rusijono menyatakan, sertifikasi bagi tenaga pendidik itu memang perlu dilakukan seluruh lulusan sarjana pendidikan dan guru yang sudah mengajar di sekolah. Dengan adanya standardisasi kemampuan melalui sertifikasi, kualitas pendidikan di Indonesia lebih terjamin dan merata. ’’Guru memang harus tersertifikasi,’’ tegasnya.
source : http://www.jawapos.com

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 7 February 2017

Himbauan Mendikbud Muhajir Efendi Terkait Akreditasi Sekolah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pada abad 21 ini, peran Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) sangat penting. Pasalnya, akreditasi dapat menjadi salah satu patokan untuk mengambil kebijakan penelitian dan pemetaan mutu pendidikan.

Muhadjir menuturkan, akreditasi bukan hanya sebatas memberi label pada sekolah. Untuk itu, ia mengimbau, agar hasil akreditasi betul-betul sesuai dengan apa yang dibutuhkan untuk diperbaiki atau ditingkatkan oleh satuan pendidikan.

"Mari kita gunakan data akreditasi ini menjadi dasar perumusan kebijakan untuk kita sampaikan kepada para pemangku kepentingan," kata Muhadjir di Jakarta, Senin (6/2).

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) I Badan Akreditasi Nasional– Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dan Badan Akreditasi Provinsi – Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) tahun 2017 dengan tema Penguatan Lembaga, Transparansi dan Akuntabilitas Akreditasi, Minggu (5/2). Pihaknya, tidak menganjurkan sekolah untuk membiyai akreditasi. Namun apabila ada sekolahg khusus swasta yang dengan sukarela membiayai akreditasi. Maka pihak Kemdikbud, maupun BAN- S/M perlu mempertimbangkan.

Selanjutnya, mantan rektor Universitas Muhammadyah Malang (UMM) ini juga menuturkan, meski tidak ada aturan yang mengatur jelas tentang besaran dan penggunaannya. Jika ada sekolah yang mau membiayai. Pihaknya dan tetap menjaga prinsip- prinsip akreditasi yang objektif, adil, transparan, akuntabel, dan professional.

"Ini tidak ada usul (Sekolah membiayai pelaksana akreditasi). Kalo ada sekolah berkeinginan membiayai secara sukarela membiayai pelaksana akreditasinya sebaiknya dilayani. Orang punya niat baik jangan dihambat. Apalagi ditolak. Malah sebaikya diperlancar biar sama- sama mendapat pahala,”tuturnya.

Sementara itu, Kepala BAN-S/M, Abdul Mu’ti mengatakan, akreditasi berlaku untuk sekolah/ madrasah(S/M). Baik yang negeri maupun swasta. Dijelaskan dia, biaya pelaksanaan akreditasi sangat terjangkau dengan masa berlaku lima (5) tahun. Kata dia, tugas BAN melaksanakan kebijakan sesuai dengan undang –undang dan peraturan yang berlaku.

Meski demikian, Mu'ti mengeluhkan kuota yang disediakan pemerintah. Pasalnya, pemerintah hanya menyediakan kuota sebanyak 30.000 pertahun. Padahal jumlah sekolah yang belum terakreditasi masih banyak. Mendatang, ia berharap, ada peningkatan kuota. Setidaknya pemerintah menyediakan kuota minimal 50.000 pertahun. Tujuannya agar dapat mempercepat akreditasi dalam jangka waktu yang tentukan. Pasalnya, khusus sekolah Madrasah masih banyak yang belum terakreditasi.

Sebelumnya, dalam sambutan pembukaan Rakor yang belangsung selama 5-7 Februari, di Hotel Santika Premiere Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Minggu(2/5). Muhadjir memberikan apresiasi kepada BAN S/M dan Badan Akreditasi Provinsi (BAP) S/M yang telah mendapatkan pengakuan dari berbagai lembaga. Dalam hal ini terkait dengan pemanfaatan hasil-hasil akreditasi untuk pengambilan kebijakan penelitian dan pemetaan mutu pendidikan.

Pada kesempatan sama, Muhadjir juga memaparkan data capaian akreditasi. Tercatat berdasarkan data yang diperoleh Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, untuk semua jenjang di seluruh Indonesia, sekolah yang mendapatkan akreditasi A ata Amat Baik sebanyak 39.771 sekolah, akreditasi B atau Baik sebanyak 87.588 sekolah, akreditasi C atau Cukup sebanyak 27.408 sekolah, serta yang tidak terakreditasi 4.058 sekolah.

Menyikapi hasil tersebut, Muhadjir menuturkan, pihaknya memiliki banyak pekerjaan rumah (PR). Ia memerlukan strategi untuk merumuskan kebijakan.

"Jika dilihat dari data ini, PR kita masih banyak, mari kita susun strategi untuk merumuskan kebijakan,” ujarnya.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 6 February 2017

Wacana Baru Mendikbud Tentang Biaya Akreditasi

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, badan akreditasi sekolah/madrasah seharusnya melakukan terobosan dalam program dan kebijakan.

Muhadjir mencontohkan, akreditasi dibiayai oleh sekolah dan madrasah sendiri. "Perlu juga dipikirkan agar akreditasi dapat dibiayai oleh sekolah/madrasah sama halnya dengan perguruan tinggi yang mulai memberlakukan ini," ujar Muhadjir dalam keterangan persnya, Senin (6/2/2017).

Muhadjir melanjutkan, yang penting status badan akreditasi sekolah/madrasah tersebut tetap dapat bersikap independen. Catatan Kemendikbud untuk seluruh jenjang pendidikan di Indonesia, sekolah yang sudah mendapatkan akreditasi A (amat baik) berjumlah 39.771 sekolah.

Sekolah yang mendapat akreditasi B (baik) berjumlah 87.588 sekolah. Sementara sekolah yang mendapat akreditasi C (cukup) berjumlah 27.408 sekolah.

Adapun, sekolah yang tidak terakreditasi berjumlah 4.058 sekjolah. Muhadjir mengapresiasi positif badan akreditasi sekolah/madrasah (BAN S/M) dan badan akreditasi provinsi sekolah/madrasah (BAP S/M) yang selama ini melaksanakan tugasnya.

BAN S/M dan BAP S/M telah mendapatkan pengakuan dari sejumlah lembaga terutama dalam hal pemanfaatan hasil akreditasi untuk pengambilan kebijakan penelitian dan pemetaan mutu pendidikan.

Namun, Muhadjir merasa kurang. Ia mengajak BAN S/M dan BAP S/M untuk mengevaluasi kembali bagaimana pendidikan yang baik di abad 21 ini.

"Mari kita melakukan refleksi dan perenungan kembali mengenai pendidikan di abad ke-21 ini dan bagaimana peran BAN S/M dan BAP S/M dalam memantau dinamika pendidikan, terutama perubahan peraturan," ujar Muhadjir.

Ia mengingatkan bahwa penilaian akreditasi bukan hanya sebatas memberi label kepada sekolah/madrasah.

Ia berharap program perencanaan dan pengembangan pada setiap satuan pendidikan dapat disesuaikan dengan hasil akreditasi.

Oleh sebab itu, Muhadjir mengimbau agar hasil akreditasi betul-betul sesuai dengan apa yang dibutuhkan untuk perbaikan atau ditingkatkan oleh satuan pendidikan itu sendiri.

"Mari kita gunakan data akreditasi menjadi dasar perumusan kebijakan untuk kita sampaikan ke pemangku kepentingan," ujar Muhadjir.

source : http://nasional.kompas.com/

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, 4 February 2017

Batas Waktu dan Info Aneka Tunjangan Pasca Rilis Dapodik 2017

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Di tahun 2017 semua pendataan di tahun ajaran 2016/2017 semester 2 sudah berjalan dan pastinya komponen PTK bertugas, Siswa aktif, rombongan kelas dan pembagian tugas pun sudah ada. 

DAPODIK 2017 ada sedikit perbedaan disisi validitas, oleh karena itu perhatikan beberapa hal penting yang harus kita ketahui bersama yaitu : 
  1. Perhatikan baik-baik pada Identitas diri PTK
  2. Perhatikan kembali Riwayat kepangkatan PTK, ini berpengaruh terhadap gaji pokok yg akan dibayarkan jika ptk tersebut telah memiliki sertifikat pendidik
  3. TMT pengangkatan, TMT TUGAS, TMT dan TMT lainnya.
  4. Pastikan Pembagian tugas dan penempatan PTK dalam rombel serta penempatan siswa pada rombel sudah benar.
  5. Jangan Terburu-buru sinkron pastikan data valid dulu baru kirim.
  6. Untuk Aneka Tunjangan Dapodik yg di ambil sebagai nominasi penerima aneka tunjangan (insentif, khusus dan kualifikasi) itu terakhir tgl 18 Maret 2017, jika valid seblum tgl 18 maret 2017 kemungkinan bisa masuk ke daftar nominasi (Ingat! daftar nominasi bukan berarti bisa menerima) dan apabila lewat dri tgl 18 maret maka tidak akan masuk daftar penerima ataupun nominasi. 

Seluruh data yang tampil di info GTK sementara masih data per 31 Desember 2016, jadi data per januari 2017 masih nunggu dari pihak DAPODIK, Jadi segera validasi datanya dan sinkron agar segera bisa ditampilkan di Info GTK dengan kondisi data terkini.

Sekian info singkat ini, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan guru dan operator di seluruh Indonesia. Mengingat pentingnya info ini, tolong sebarkan, terima kasih. 

Sumber : https://www.facebook.com/Ibnu.Aditya.Karana


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun  Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan Permendikbud 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. Permendikbud ini ditandatangani di bulan Agustus 2016 lalu oleh Mendikbud Muhajir Effendy, jadi mereka yang mengikuti sertifikasi guru (sergur) mulai tahun 2016 lalu sudah berpedoman pada Permendikbud ini. 

Juknis penyelenggaraan sertifikasi guru melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dikeluarkan pun sesuai dengan Permendikbud ini. Dengan berlakunya Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 ini maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Ada beberapa perubahan penting dalam Permendikbud nomor 29 tahun 2016 antara lain perihal Uji Kompetensi Guru (UKG), penyelenggaraan PLPG, syarat sertifikasi guru dan poin penting lainnya. Bagi anda guru yang belum ikut sertifikasi wajib aturan baru sertifikasi. 

Selengkapnya tentang Permendikbud 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 silahkan unduh melalui tautan di bawah ini : 



Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, 3 February 2017

Solusi SKTP yang belum keluar

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Langsung saja, berikut ini ada sedikit solusi bagi rekan-rekan guru yang SKTP nya belum keluar atau bermasalah. Sebelum kita melakukan perbaikan langkah pertama yang harus kita lakukan adalah mengetahui terlebih dahulu mengetahui kesalahan apa saja yang mengakibatkan SKTP kita tidak keluar/terbit. 

Pertama-tama silahkan klik disini : http://223.27.144.195:8081/

Layanan tersebut berisi daftar guru yang belum terbit SKTP karena dapodiknya bermasalah, silahkan gunakan untuk melihat data anda atau teman anda untuk di informasikan kepada guru yang namanya terdaftar dalam list diatas. Untuk melihat detail kesalahan silahkan lihat melalui info PTK disamping dan perbaikan kesalahannya melalui dapodik sekolah. Perbaikan akan diakomodir selama SKTP guru tersbut belum terbit dan belum melewati semester berjalan. 

Sebagai catatan, Info validasi data guru tersebut fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah, jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, 8 April 2016

Kota Ini Sedang Butuh Sebanyak 1800 CPNS ! Tertarik ?

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Kabupaten Sitaro membutuhkan ribuan pegawai. Dihitung, sepanjang lima tahun ke depan, sebanyak 1.800 pegawai dibutuhkan mengisi berbagai posisi. “Pemkab Sitaro sudah melaporkan hal ini ke kementerian. Formasi yang kami butuhkan sebanyak 1.800 untuk lima tahun ke depan,” ujar Sekkab Sitaro Dr Adry A Manegkey SE Msi.

Formasi kebutuhan pegawai, telah disampaikan ke KemenPAN RB. Pemkab sementara menunggu kepastian pusat. “Kami masih menunggu keputusan MenPAN. Berapa saja formasi yang akan diberikan, tetap kami akan jalankan. Yang pasti formasi kami butuhkan sebanyak itu,” jelas Manengkey.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Drs Hans Kalangit MSi mengatakan, Sitaro butuh banyak pegawai karena sejumlah faktor. “Yakni karena jabatan kosong, batas usia pensiun 2015, dan kebutuhan pegawai lain. Sehingga tahun ini totalnya 1.800 formasi. Kementerian sudah mengeluarkan formasi tersebut, tapi belum tahu berapa banyak akan diberikan,” tutur Kalangit.

Untuk itu, dia berharap, penerimaan CPNS tahun 2016 ini boleh disetujui pusat. Minimal 100 sampai 200 kursi yang dibuka. “Kami berharap bisa ada tahun ini. Agar kekosongan bisa terisi. Mudah-mudahan MenPAN bisa memberikan formasi sekira 100 atau 200-an lah dari jumlah formasi. Karena Pemkab sangat membutuhkan pegawai,” harapnya.


Sementara itu, asa beberapa pencari kerja di Sitaro, tahun ini bisa ada penerimaan. “Apalagi Sitaro masih kekurangan pegawai. Kami tidak akan melewatkan itu. Jika ada kesempatan, kenapa tidak dicoba,” harap Merry Sahambangung

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 4 April 2016

Disdikpora DIY Buka Rekruitmen Tenaga Badan Akreditasi PAUD

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (Disdikpora DIY) membuka rekrutmen terbuka anggota Badan Akreditasi Propinsi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (PAUD dan PNF) bagi warga DIY.

Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji pada Sabtu (2/4/2016) mengungkapkan Panitia seleksi calon anggota BAP PAUD dan PNF ini dibentuk oleh Surat Keputusan Gubernur DIY.

Akreditasi lewat BAP tersebut dilakukan karena pihak pemerintah pusat yang memiliki tugas mengakreditasi PAUD dan PNF, mengalami keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM). Persoalan ini yang kemudian menyebabkan ribuan PAUD dan PNFyang tersebar di DIY, baru ratusan di antaranya yang sudah terakreditasi.

Anggota BAP yang direkrut dari kalangan warga DIY ini memiliki sejumlah kualifikasi khusus, beberapa di antaranya yaitu memiliki kualifikasi akademik minimal lulusan Strata Satu atau Diploma IV (diprioritaskan yang berasal dari bidang PAUD, PLS/PNF, Psikologi Pendidikan, Psikologi Perkembangan), memiliki kompetensi di bidang PAUD dan PNF (kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi manajerial, kompetensi sosial).

Syarat lain, memiliki pengalaman sebagai praktisi di bidang PAUD dan PNF yang dinyatakan dengan surat keterangan. Bagi warga DIY yang berminat mengikuti dapat mencari informasi lebih lanjut, sekaligus mendaftar ke Bidang Pendidikan Non Formal Informal (PNFI) Disdikpora DIY, pada 4 sampai 9 April 2016.

“Sertifikat akreditasi tetap dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” ucap Aji.

Disdikpora sendiri menargetkan dalam satu tahun ada 300 hingga 500 lembaga PAUD dan PNF bisa terakreditasi. BAP juga akan bertugas melatih asesor-asesor baru untuk dua lembaga ini.

Sementara itu, Kepala Bidang PNFI Disdikpora DIY Mulyati Yuni Praptiwi mengungkapkan, meskipun masih banyak PAUD dan PNFI di DIY belum terakreditasi, lembaga-lembaga ini mengajukan izin operasional terlebih dahulu kepada Dsidikpora DIY.

Sehingga dalam proses pendirian maupun proses pendidikan, mereka akan mendapat arahan dari Disdikpora DIY, untuk tetap menjalankan kegiatannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Meskipun hal itu mereka lakukan secara bertahap,” ucapnya.

Ketika disinggung kompetensi tenaga pengajar PAUD dan PNFI, Yuni menyebut pihaknya selalu mengadakan kontrol di setiap lembaga. Karena untuk tenaga pengajar, misalnya saja pengajar PAUD yang diharuskan minimal lulusan Strata Satu. Diutamakan berasal dari lulusan Kependidikan.

Apabila hanya lulusan Sekolah Menengah Atas dan sederajat, atau bukan berasal dari lulusan Kependidikan, maka wajib bagi para tenaga pengajar ini mengikuti pendidikan dan pelatihan tingkat dasar, lanjut dan mahir.


“90 persen tenaga pengajar PAUD telah mengikuti pendidikan dasar,” ungkapnya.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 7 March 2016

Heboh ! Sedang Marak Iklan Rekrutmen CPNS Pemprov Jatim Abal-abal

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Masyarakat di Jawa Timur dibuat resah dengan munculnya iklan lowongan CPNS pemprov Jatim yang dimuat di halaman 6 pada Sabtu, 5 Maret 2016 di sebuah harian nasional terkemuka.

Sebuah akun FB bernama Rah Aditiyo Yopie Jati mengatakan, dirinya mengaku bingung karena penyelenggara rekrutmen CPNS itu mengatasnamakan Dinas Penyelenggara Ujian.

"Waspada penipuan lho. Semoga tidak terjadi lagi penipuan mengatasnamakan seleksi CPNS," katanya di akun pribadinya.

Pengamatan beritajatim.com, dalam iklan itu bertuliskan Penyelenggara Seleksi Kepegawaian untuk Provinsi Jawa Timur 2016. Di iklan itu menyabutkan ada beberapa SKPD pemprov yang membutuhkan pegawai, di antaranya adalah Dinas Kominfo Jatim (7 orang), Dinas Tata Usaha/Administrasi (15 orang), Dinas Pengelolaan Keuaangan (5 orang), Bagian Audit (3 orang), Bagian Promosi dan Perizinan (11 orang) dan Bagian Pelayanan Terpadu (15 orang).

Para pendaftar diminta mengirimkan berkas lamaran ke Dinas Penyelenggara Ujian PO BOX 1569 SB 60015 dengan mencantumkan Dinas/Bagian yang dilamar paling lambat 15 Maret 2016.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Siswo Herutoto membenarkan adanya iklan rekrutmen CPNS pemprov abal-abal itu.


"Kami sudah mengumpulkan bukti bukti berkas untuk dilaporkan ke kepolisian. Tapi hingga saat ini kami masih menunggu koordinasi dengan atasan (Gubernur Jatim). Masyarakat harap hati-hati dengan iklan menyesatkan itu," ujarnya singkat.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 21 January 2016

HEBOH DITEMUKAN BUKU TK MENGANDUNG KALIMAT RADIKAL

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Buku berisi paham radikal yang beredar di Paud ternyata sudah dilaporkan sejak November lalu. Kemendikbud yang dilapori tidak bertindak apa-apa melainkan melaporkannya ke asosiasi sekolah islam.

Gerakan Pemuda (GP) Ansor menilai buku berjudul Anak Islam Suka Membaca terbitan Penerbit Pusaka Amanah Solo itu sudah sampai pada cetakan ke-167. “Cetakan pertama di tahun 1999, sedangkan cetakan paling baru, cetakan ke-167 itu November 2015,” kata Wakil Ketua Umum GP Ansor, Benny Rhamdani, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/1/2016)

Beny mengatakan dia hanya membawa lima jilid buku Anak Islam Suka Membaca mengatakan buku jilid ketiga yang paling banyak mengandung kata-kata berbau radikalisme.

“Di buku jilid ketiga ada 22 kata yang mengarah ke arah radikalisme. Contohnya rela mati demi agama, apa itu kamikaze dan topi baja kena peluru,” paparnya.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno mengatakan, Kemendikbud akan mengirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menarik buku PAUD tersebut.

“Kami tidak berwenang melakukan penarikan. Kejagung yang berhak menarik buku itu. Tetapi Ditjen PAUD sebagai pembina PAUD bisa melarang penggunaan buku itu di seluruh PAUD,” kata Totok.

Totok menuturkan, buku berjudul Anak Islam Suka Membaca itu bukan buku teks yang diseleksi Kemendikbud melainkan buku non teks yang bebas beredar di pasaran.

Dia pun mengimbau kepada seluruh penerbit agar lebih hati-hati menerbitkan buku. Sebab apapun buku yang diproduksi itu dampaknya akan luar biasa ke peserta didik.

Totok juga berharap peran masyarakat untuk melaporkan jika ada buku yang menyimpang. Masyarakat pun bisa langsung melayangkan protes ke penerbit dan penulis.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Paud dan Dikmas) Kemendikbud, Harris Iskandar menambahkan, pihaknya sudah menerima laporan buku tersebut dari masyarakat sejak November lalu, dan meneruskan laporan itu ke Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) untuk melakukan penelusuran. Hasil penelusuran menyimpulkan, buku itu memang diterbitkan oleh sekolah islam terpadu namun bukan anggota JSIT.

“Rupanya ada sekolah islam terpadu di luar JSIT. Umumnya tadinya (sekolah diluar JSIT) salafiah. Mereka membuat sekolah itu karena tidak puas dengan kadar pelajaran keagamaan di JSIT. Kalau JSIT sama dengan sekolah umumnya hanya pelajaran agamanya ditambah. Sebagaimana di Muhamadiyah ada porsi ke Muhamadiyahan, di Maarif ada ke-NU-an,” terang Harris kepada wartawan, Rabu (20/1/2016).

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno mengatakan, Kemendikbud akan mengirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menarik buku Paud yang mengandung kalimat radikalisme itu.

“Kami tidak berwenang melakukan penarikan. Kejagung yang berhak menarik buku itu. Tetapi Ditjen Paud sebagai pembina Paud bisa melarang penggunaan buku itu di seluruh Paud,” kata Totok.

Totok menuturkan, buku berjudul 'Anak Islam Suka Membaca' itu bukan buku teks yang diseleksi Kemendikbud melainkan buku non teks yang bebas beredar di pasaran. Dia pun mengimbau kepada seluruh penerbit agar lebih hati-hati menerbitkan buku. Sebab apapun buku yang diproduksi itu dampaknya akan luar biasa ke peserta didik.


Totok juga berharap peran masyarakat untuk melaporkan jika ada buku yang menyimpang. Masyarakat pun bisa langsung melayangkan protes ke penerbit dan penulis.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

DPRD DESAK BERIKAN SANKSI INI BAGI GURU YANG SERING MELAKUKAN KEKERASAN

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendesak Dinas Pendidikan memberikan sanksi terhadap guru yang terbukti melakukan kekerasan saat proses belajar mengajar di sekolah.

Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono, mengatakan, sebaiknya guru yang bermasalah agar dimutasi ke bagian struktural di Dinas Pendidikan.

"Staf kan saja guru yang terbukti berlaku kasar ke anak didiknya, jika dimutasi ke sekolah lain nanti malah mengulang kesalahannya lagi," kata Arif, saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa (19/1/2016) malam.

Arif mengungkap, proses belajar mengajar tidak seharusnya diwarnai kekerasan fisik dan menyebabkan anak didik trauma. Adanya kekerasan tersebut bakal berdampak negatif terhadap psikologis siswa. Meskipun tujuannya baik, namun menurut dia, saat ini bukan zamannya ada kekerasan di dunia pendidikan.

Politisi PDIP itu menyebut, pihaknya beberapa kali menerima laporan kekerasan dan arogansi kepala sekolah dari wali murid. Namun, mereka enggan diekspose, lantaran takut berdampak pada anaknya di sekolah.

"Kekerasan, arogansi kepala sekolah dan guru yang mudah temperamental tidak hanya terjadi di tingkat SD, di SMP/SMA sederajat masih terjadi, namun memilih diselesaikan secara internal," jelasnya.

Ia berharap Kepala Dinas Pendidikan, Zubaidah, segera mengambil tindakan tegas agar pendidikan di Kota Malang menjadi lebih baik.

Dia menekankan, setiap penunjukan kepala sekolah dan guru harus disertai uji kelayakan secara psikologis. Sehingga guru yang mudah marah tidak mendapat kesempatan memimpin apalagi mengajar.

"Pengawasan juga diperketat, supaya kasus ini tidak terulang lagi. Nanti kami akan panggil Dinas Pendidikan membicarkan dan mencari solusi ke depannya," tandasnya.

Sebelumnya, beberapa siswa di sebuah SD negeri di Kota Malang mendapat hukuman dari seorang guru matematika inisial J, Lantaran tidak bisa mengerjakan soal. Walhasil para siswa mendapat hukuman tanduk.

Hukuman tanduk ialah siswa meletakkan tangan di belakang kepala. Kemudian siswa membenturkan kepala ke meja. Jumlah benturan sesuai dengan jumlah soal yang tidak bisa dikerjakan.


Tidak terima perbuatan guru matematika itu, sebagian wali murid mendesak Dinas Pendidikan memberikan sanksi dan memutasi guru tersebut ke sekolah lain.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 29 December 2015

DANA BOS TRIWULAN KE IV DI SEKOLAH INI BELUM CAIR, INIKAH ALASANNYA

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) triwulan keempat, harusnya sudah bisa diterima sekolah pada November 2015. Namun, sejumlah sekolah masih belum mendapatkannya. Sekolah tersebut di antaranya yaitu SDN Airlangga 1, SDN Simomulyo 1 dan SDN Kertajaya 1. Padahal akhir tahun sudah menghitung hari. Dengan begitu, dana BOS triwulan IV terancam hangus.

Ketiga sekolah ini tidak mendapatkan dana BOS karena data yang tersinkron per September 2015, mereka memiliki 0 sisa. Padahal mereka memiliki ratusan siswa dan telah mendapatkan dana BOS tanpa kendala pada triwulan 1,2 dan 3.

Setidaknya dari 3 sekolah ini, pemerintah pusat harus menyalurkan dana BOS berkisar Rp 560 juta. Dengan rincian SDN Airlangga 1 memiliki 813 siswa, SDN Simomulyo 1 memiliki 958 siswa dan SDN Kertajaya 1 memiliki 1.044, dan dana bos yang diterima tiap triwulan sebesar Rp 200.000 untuk setiap siswa.

“Kami sudah melakukan pembaruan dapodik setiap bulan, September lalu juga sudah terkoneksi dan tersinkron, november kami juga melakukan pembaruan data. Tetapi katanya dana bos sekolah kami tidak turun karena di dapodik siswa kami 0,” tutur SDN Kertajaya 1, Subandi. Upaya permohonan pencairan dana BOS ini telah dilakukan Subandi sejak awal Desember 2015, setelah mengetahui hanya sekolahnya dan beberapa sekolah lain belum mendapatkan dana BOS.

Permohonan ini disampaikan dengan surat pengantar dari Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya dan kemudian diserahkan ke Dindik Provinsi Jatim, hal ini karena penyaluran dana BOS dari pemerintah pusat diberikan langsung oleh Dindik Provinsi kepada Sekolah.
Sekretaris Dindik Surabaya, Aston Tambunan menuturkan dana BOS dicairkan langsung dari Dikbud Jatim ke rekening sekolah.

“Kami dinas kota hanya bertugas memantau,” terangnya.
Terkait kasus dana BOS triwulan IV belum cair, Dispendik Surabaya sudah membantu sekolah dalam bentuk laporan ke Dikbud Jatim. “Kami sudah mengirimkan surat ke provinsi (Dindik jatim) tentang adanya sekolah yang belum cair,” ujar Aston.

“Tapi sampai saat ini, belum ada balasan yang kami terima,” tambahnya. Aston mengaku sudah menerima laporan dari sekolah.”Ada yang belum menerima sama sekali. Ada juga yang menerima belum 100 persen,” terang Aston. Dai berharap sekolah dapat menerima dana BOS triwulan IV sebelum 31 Desember.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, 27 December 2015

AKHIRNYA RIBUAN GURU INI BERSTATUS PEGAWAI PROVINSI

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Tak lama lagi, guru-guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajatnya bakal beralih status dari kewenangan kabupaten/kota menjadi kewenangan pengelolaan pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Hal tersebut sebagai dampak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dinas Pendidikan Provinsi KalimantanUtara (Kaltara) sendiri sudah membentuk tim pengalihan guru dari kabupaten ke provinsi. Bahkan data-data guru yang akan dialihkan ke provinsi sejatinya sudah dikantongi Diknas Provinsi Provinsi Kaltara.

“Kami dapat data dari PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan). Namun demikian, kami akan melakukan rekonsilisasi kembali dengan kabupaten/kota untuk memastikan validasi jumlah tersebut,” kata Eko Harjianto, Sekretaris Dinas Pendidikan Kaltara.

Jumlah guru SMA/SMK yang bakal dialihkan ke provinsi mencapai 1.644 guru, terbagi atas 1.001 guru SMA dan 643 guru SMK.

Dijelaskan Eko, proses validasi jumlah guru yang akan dialihkan dari kabupaten ke provinsi akan dilakukan di awal Januari tahun 2016.

“Kalau sudah selesai, akan kita lakukan serah terima guru. Paling lambat bulan Maret 2016 sudah berstatus sebagai pegawai provinsi,” beber Eko.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

HARAPAN DIBALIK PERGANTIAN KURIKULUM

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan resmi mengubah kurikulum pendidikan, dari Kurikulum 13 (K13) menjadi Kurikulum Nasional. Namun, perubahan kurikulum yang terlalu cepat ini diharapkan tidak ada kepentingan politik.

Demikian disampaikan pengamat pendidikan bidang Tarbiyah Keguruan dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Ali Maksum. Menurutnya, perubahan kurikulum sangat wajar. Namun, jika perubahannya sangat cepat patut dipertanyakan.

“Kita semua tahu kalau negara lain juga melakukan perubahan. Tetapi saya harap ini tidak ada kepentingan politik. Dari kurikulum KTSP ke K13 sudah menjadi polemik. Sekarang sudah muncul Kurikulum Nasional,” kata dia, dihubungi, Sabtu (26/12/2015).

Fakta sebenarnya, kata Ali Maksum, perubahan menjadi Kurikulum Nasional hanya sebagai bentuk tambal sulam dari kekurangan Kurikulum 13.

Sebuah kurikulum yang belum tuntas penerapannya, kata dia, dalam perjalanan waktu menjadi hal yang membingungkan. “Yang bingung tidak hanya guru. Tetapi juga wali murid juga,” kata dia.

Buku Kilas Setahun Kinerja Kemendikbud (November 2014 - November 2015) resmi mengumumkan pergantian kurikulum dari K13 menjadi Kurikulum Nasional. Namun, pemerintah tetap menggunakan nama K13 agar tak ada kesan pemerintah membuat kurikulum baru. 

"Kurikulum Nasional merupakan hasil dari revisi Kurikulum 2013," kata Mendikbud, Anies Baswedan. Anies berencana membeberkan Kurikulum Nasional ini pada Selasa, 29 Desember. 


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

DI KOTA INI BEASISWA BAGI MAHASISWA MENCAPAI 10 MILLIAR

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri kembali mengajukan anggaran beasiswa bagi mahasiswa Kepri sebesar Rp 10 miliar lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) Kepri 2016. Jumlah tersebut diperuntukkan bagi 4.000 mahasiswa.
“Karena defisit APBD tahun 2015, membuat penyaluran beasiswa tersendat. Mudah-mudahan di 2016 nanti, tidak terjadi defisit anggaran, sehingga bisa kita salurkan,” ujar Kepala Seksi Pendidikan Tinggi (Dikti) Disdik Kepri Fansuri, Jumat (25/12) di Tanjungpinang.

Lebih lanjut katanya, Bantuan Biaya Pendidikan Jenjang Diploma, S1, S2, S3 dan S1 Kedokteran kepada mahasiswa berprestasi dan kurang mampu se-Provinsi Kepri. Dijelaskannya, perhatian besar yang diberikan Pemprov Kepri adalah upaya untuk meningkatan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) Provinsi Kepri.

“Pemerintah akan terus memberikan ruang berkarya. Karena SDM adalah kunci percepatan pembangunan disetiap daerah,” jelas Fansuri yang juga merupakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tanjungpinang tersebut.

Pada tahun 2014 lalu, Pemerintah Provinsi Kepri berencana akan menggandeng Jerman dan Australia untuk kerja sama bidang pendidikan.

Hal itu dilakukan untuk memberikan ruang kepada generasi di Kepri untuk terus berkembang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Sejauh ini, upaya Pemerintah Provinsi Kepri untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tidak pernah berhenti. Pada 2014 lalu, Kepri kembali membidik Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta untuk kerja sama pendidikan dalam negeri.

Seperti diketahui, defisitnya anggaran APBD Kepri yang hampir tembus Rp 800 miliar membuat banyak kegiatan pendidikan tertunda. Bukan hanya beasiswa, insentif guru juga ditunda penyalurannya. Lewat APBD 2016 yang belum diteken DPRD Kepri, Dinas Pendidikan Kepri adalah SKPD urutan teras yang mendapatkan lebih suntikan APBD.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, 26 December 2015

BEREDAR ISU GURU HONORER DKI WAJIB MEMBUAT SURAT PERNYATAAN BERMATERAI, BENARKAH

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Sejak beberapa hari lalu, guru-guru honorer di DKI Jakarta mendadak cemas.

Hal itu diawali beredarnya syarat-syarat di media sosial terkait program honorarium guru dan tenaga pendidikan non-PNS sesuai Pergub DKI Jakarta No 235/2015.

Dalam persyaratan yang beredar itu, guru honorer wajib menyiapkan surat pernyataan bermeterai untuk tidak menuntut menjadi pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta.

Namun, kabar itu ditepis Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman.

"Tidak ada persyaratan seperti itu (membuat surat pernyataan tidak akan menuntut menjadi PNS). Toh kita secara otomatis (Pergub DKI Jakarta No 235/2015) tidak membicarakan soal itu," ujar Arie Budiman, Jumat (25/12/2015).

Menurut dia, apa yang ramai diperbincangkan di media sosial hanya isu belaka.

Sebab, syarat itu tidak tercantum dalam Pergub DKI Jakarta No 235/2015 tentang Honorarium Guru Non PNS dan Tenaga Pendidikan Non-PNS pada Sekolah Negeri.

Di Pasal 5 Pergub tersebut, syarat-syarat yang harus dipenuhi guru honorer adalah pendidikan paling rendah S-1, memilki akta IV atau sertifikat mengajar, usia paling tinggi 60 tahun, dan mengajar paling banyak 12 jam selama 5 hari kerja per minggu.

Syarat-syarat lainnya, tidak bermasalah dengan hukum atau pihak berwajib, bertugas di sekolah negeri, serta telah terdata dan ditetapkan oleh kepala suku dinas pendidikan setempat.

"Daripada bergunjing atau menyebarkan isu (di media sosial), ya coba ditunggu saja, atau coba akses Pergub 235 Tahun 2015 seperti apa," kata Arie.

Wajib dipahami

Selama ini, nasib guru-guru honorer di DKI Jakarta masih banyak yang memprihatinkan.

Upah yang tak layak bisa jadi acuannya.

Oleh karena itu, pemberian honorarium guru dan tenaga pendidikan non-PNS bertujuan untuk membantu dan meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga pendidikan yang bukan PNS di DKI Jakarta.

Dengan adanya pergub tersebut, guru dan tenaga pendidikan non-PNS harus mengikat kontrak kerja individu kepada kepala suku dinas pendidikan.

Kontrak tersebut berlaku untuk 1 tahun, dan dievaluasi setiap periode tertentu.

Perencanaan dan perpanjangan kontrak itu pun harus berdasarkan analisis kebutuhan guru dan tenaga pendidikan non-PNS.

Adapun nilai honorarium sesuai upah minimum provinsi (UMP).

Nantinya, guru yang mengikat kontrak kepada suku dinas pendidikan setempat juga akan menjadi anggota BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Peran kepala sekolah dalam program ini sangat penting.

Sebab, dialah orang yang memberikan usulan guru honorer kepada suku dinas pendidikan.

Untuk mencegah adanya orang-orang titipan yang tak layak, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan verifikasi dan validasi data.

"Kami punya database (guru). Kalau ada masukan data baru, pasti ditolak oleh sistem," ujar Arie.

Seluruh dana anggaran program honorarium guru dan tenaga pendidikan non-PNS ini berasal dari APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dengan berbagi penjelasan itu, program honorarium tak bisa disamakan dengan penerimaan PNS.

Menurut Dinas Pendidikan DKI Jakarta, honorarium dan penerimaan PNS dua hal yang berbeda.

Meski begitu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mempersilakan apabila ada guru-guru honorer yang ingin mengikuti program penerimaan CPNS.


"Kalau PNS kan ada formasi, dan kuota itu kan yang menentukan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tidak serta-merta otomatis diterima," kata Arie.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.