Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pada abad 21 ini, peran Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) sangat penting. Pasalnya, akreditasi dapat menjadi salah satu patokan untuk mengambil kebijakan penelitian dan pemetaan mutu pendidikan.
Muhadjir menuturkan, akreditasi bukan hanya sebatas memberi label pada sekolah. Untuk itu, ia mengimbau, agar hasil akreditasi betul-betul sesuai dengan apa yang dibutuhkan untuk diperbaiki atau ditingkatkan oleh satuan pendidikan.
"Mari kita gunakan data akreditasi ini menjadi dasar perumusan kebijakan untuk kita sampaikan kepada para pemangku kepentingan," kata Muhadjir di Jakarta, Senin (6/2).
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) I Badan Akreditasi Nasional– Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dan Badan Akreditasi Provinsi – Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) tahun 2017 dengan tema Penguatan Lembaga, Transparansi dan Akuntabilitas Akreditasi, Minggu (5/2). Pihaknya, tidak menganjurkan sekolah untuk membiyai akreditasi. Namun apabila ada sekolahg khusus swasta yang dengan sukarela membiayai akreditasi. Maka pihak Kemdikbud, maupun BAN- S/M perlu mempertimbangkan.
Selanjutnya, mantan rektor Universitas Muhammadyah Malang (UMM) ini juga menuturkan, meski tidak ada aturan yang mengatur jelas tentang besaran dan penggunaannya. Jika ada sekolah yang mau membiayai. Pihaknya dan tetap menjaga prinsip- prinsip akreditasi yang objektif, adil, transparan, akuntabel, dan professional.
"Ini tidak ada usul (Sekolah membiayai pelaksana akreditasi). Kalo ada sekolah berkeinginan membiayai secara sukarela membiayai pelaksana akreditasinya sebaiknya dilayani. Orang punya niat baik jangan dihambat. Apalagi ditolak. Malah sebaikya diperlancar biar sama- sama mendapat pahala,”tuturnya.
Sementara itu, Kepala BAN-S/M, Abdul Mu’ti mengatakan, akreditasi berlaku untuk sekolah/ madrasah(S/M). Baik yang negeri maupun swasta. Dijelaskan dia, biaya pelaksanaan akreditasi sangat terjangkau dengan masa berlaku lima (5) tahun. Kata dia, tugas BAN melaksanakan kebijakan sesuai dengan undang –undang dan peraturan yang berlaku.
Meski demikian, Mu'ti mengeluhkan kuota yang disediakan pemerintah. Pasalnya, pemerintah hanya menyediakan kuota sebanyak 30.000 pertahun. Padahal jumlah sekolah yang belum terakreditasi masih banyak. Mendatang, ia berharap, ada peningkatan kuota. Setidaknya pemerintah menyediakan kuota minimal 50.000 pertahun. Tujuannya agar dapat mempercepat akreditasi dalam jangka waktu yang tentukan. Pasalnya, khusus sekolah Madrasah masih banyak yang belum terakreditasi.
Sebelumnya, dalam sambutan pembukaan Rakor yang belangsung selama 5-7 Februari, di Hotel Santika Premiere Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Minggu(2/5). Muhadjir memberikan apresiasi kepada BAN S/M dan Badan Akreditasi Provinsi (BAP) S/M yang telah mendapatkan pengakuan dari berbagai lembaga. Dalam hal ini terkait dengan pemanfaatan hasil-hasil akreditasi untuk pengambilan kebijakan penelitian dan pemetaan mutu pendidikan.
Pada kesempatan sama, Muhadjir juga memaparkan data capaian akreditasi. Tercatat berdasarkan data yang diperoleh Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, untuk semua jenjang di seluruh Indonesia, sekolah yang mendapatkan akreditasi A ata Amat Baik sebanyak 39.771 sekolah, akreditasi B atau Baik sebanyak 87.588 sekolah, akreditasi C atau Cukup sebanyak 27.408 sekolah, serta yang tidak terakreditasi 4.058 sekolah.
Menyikapi hasil tersebut, Muhadjir menuturkan, pihaknya memiliki banyak pekerjaan rumah (PR). Ia memerlukan strategi untuk merumuskan kebijakan.
"Jika dilihat dari data ini, PR kita masih banyak, mari kita susun strategi untuk merumuskan kebijakan,” ujarnya.
Sumber https://www.pgrionline.com/Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment