Showing posts with label Tunjangan. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan. Show all posts

Saturday, 20 April 2019

Info Lengkap Syarat Pendaftaran PPG / Sertifikasi Guru Madrasah 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini adalah Info Lengkap tentang Syarat Pendaftaran PPG / Sertifikasi Guru Madrasah tahun 2019Dalam surat Dirjen Pendis Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019, tanggal  8 April 2019 perihal Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun  2019, dinyatakan bahwa Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru (PPG) Guru Madrasah Tahun 2019 (Pendaftaran PPG guru di lingkungan Kemenag tahun 2019) dimulai tanggal 10 April sampai dengan 28 April 2019 melalui simpatika.kemenag.go.id

Dalam surat Dirjen Pendis Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor  Info Lengkap Syarat Pendaftaran PPG / Sertifikasi Guru Madrasah 2019
Ilustrasi Pengumuman Pendaftaran

Apa saja persyaratan Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru (PPG) Madrasah Tahun 2019. Persyaratan dan tata caranya dapat dibaca pada surat edaran tersebut. Berikut ini Isi Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019, tanggal  8 April 2019 perihal Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun  2019

1.  Tahapan persiapan terdiri dari :
a.   Pemetaan linieritas ijazah S1/D4;
b.   Pendaftaran calon peserta;
c.   Seleksi administrasi;
d.   Seleksi akademik;

2.  Calon peserta PPG dalam Jabatan adalah guru madrasah yang diangat sampai dengan 31 Desember 2015

3.   Guru calon peserta PPG dalam Jabatan yang memenuhi syarat mendaftarkan diri melalui SIMPATIKA (http://simpatika.kemenag.go.id) menggunakan akun masing-masing mulai tanggal 10 April s.d 28 April 2019;
a.   Dokumen ijazah yang di-upload harus berupa scan ijazah asli S1/D-4 dan bukan foto copy, tidak diperbolehkan Akta/S2/S3 atau transkrip;
b.   Perguruan tinggi terdaftar program studinya pada BAN-PT (https://banpt.or.id/direktori/prodi/pencarian_prodi), jika tidakterdaftar/tutup maka wajib melampirkan surat keterangan dari Kopertis atau Kopertais sesuai dengan kewenangannya dan di-upload bersama-sama dengan ijazah (file gambar digabung menjadi satu);
c.   Untuk ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah dari Dirjen Belmawa Kemenristekdikti atau Dirjen Pendis Kemenag R.I sesuai kewenangannya dan di-upload bersama-sama dengan ijazah (file gambar digabung menjadi satu);
d.   Pemilihan mata pelajaran PPG dalam jabatan wajib berpedoman pada daftar Linieritas Kualifikasi S1/D-4 dengan Program Studi PPG dalam jabatan terlampir;
e.   Ijazah yang program studinya tidak tercantum dalam daftar Linieritas Kualifikasi S1/D-4 dengan Program Studi PPG dalam jabatan terlampir dan ijazah palsu akan ditolak permanen;
f.    Guru-guru yang saat ini memiliki ijazah yang linier sebagaimana diatur dalam daftar linieritas agar melakukan pendaftaran PPG dalam jabatan terlepas dari mata pelajaran yang diampu di madrasah saat ini;
4.   Pelaksanaan Seleksi Akademik akan dilakukan melalui tes online yang meliputi Tes Potensi Akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat;
5.   Guru yang belum  lulus seleksi akademik di tahun sebelumnya dapat mendaftar ulang kembali untuk mengikuti pelaksanaan seleksi akademik ditahun ini;
6.   Pelaksanaan seleksi akademik akan dilaksanakan  di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang waktu dan tempatnya akan ditentukan kemudian;
7.   Hanya guru yang lulus passing grade seleksi akademik yang dapat mengisi kuota Peserta PPG 2019.

Selengkapnya berikut ini salinan Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019 tentang PPG Guru Kemenag (Guru PAI dan Guru Madrasah Serta Daftar Linearitas PPG Guru PAI dan Madrasah Tahun 2019)


 


Link download Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019 tentang PPG Guru Kemenag (Guru PAI dan Guru Madrasah Serta Daftar Linearitas PPG Guru  Madrasah Tahun 2019)  DISINI

Demikian Isi Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019, tanggal  8 April 2019 perihal Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun  2019 (Guru di lingkungan Kemenag). Semoga bermanfaat, terima kasih.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, 13 March 2019

Info Lengkap Pencairan TPG Triwulan I 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini adalah info lengkap tentang kapan Pencairan TPG Triwulan I  Info Lengkap Pencairan TPG Triwulan I 2019

Berikut ini adalah info lengkap tentang kapan Pencairan TPG Triwulan I 2019 akan segera cair.  Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi. Data yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKTP adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.

SKTP diterbitkan sebanyak 2 tahap dalam satu tahun. SKTP Tahap 1 terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni, sebagai dasar pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I dan II. Sedangkan SKTP tahap 2 terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember.

Penyaluran atau pencairan tunjangan profesi guru triwulan I (Januarai, Februari, dan Maret) tahun 2019, jika seperti tahun sebelumnya akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2019 setelah SKTP diterbitkan oleh Ditjen GTK Kemendikbud. Tunjangan sertifikasi guru ini disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan sekali melalui dana transfer daerah. Pembayaran tunjangan profesi Guru triwulan I paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 sampai 16 April 2019.

Setelah terbit SKTP, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota. Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat dengan menggunakan data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK.

Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK). Aplikasi ini merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi. Pencatatan kehadiran Guru dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2018-2019. Di daerah khusus yang sulit mendapatkan jaringan internet tidak diwajibkan untuk menggunakan Aplikasi Hadir GTK ini.

Kriteria Guru penerima Tunjangan Profesi adalah guru yang aktif mengajar memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG). Guru yang memenuhi beban kerja Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”. Guru mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk memberi penghargaan kepada Guru, mengangkat martabat Guru, meningkatkan kompetensi Guru, memajukan profesi Guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Tunjangan profesi guru ini juga untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru Profesional.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, 14 April 2018

Kenaikan Tunjangan Hari Raya PNS Tahun 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Bagi anda yang berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil  Kenaikan Tunjangan Hari Raya PNS Tahun 2018

Berikut ini adalah info terbaru tentang Kenaikan Tunjangan Hari Raya PNS serta jadwal pencairan THR Tahun 2018 

Bagi anda yang berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada berita buruk sekaligus berita gembira.
Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS. Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu sebesar 6 persen.

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Sebagai konpensasinya, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar.

Ternyata janji itu bukan sekedar isapan jempol, melainkan diwujudkan menjadi nyata. Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pihaknya menjelaskan THR tahun ini bagi PNS dipastikan lebih besar dari biasanya.

Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.

"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/4/2018) seperti dikutip dari media daring.
Pihaknya memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018.
Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.

"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah. Tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Asman.

Lebih menggembirakan lagi, kata Asman, tahun ini THR tak hanya diperuntukkan PNS aktif melainkan juga untuk pensiunan PNS. Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu. "Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menkeu (Sri Mulyani)," yang kami kutip dari Tribun Medan/Fahrizal Fahmi Daulay.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, 13 April 2018

JUKNIS PENCAIRAN TPG 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini kami bagikan info lengkap tentang Petunjuk Teknis  JUKNIS PENCAIRAN TPG 2018

Berikut ini kami bagikan info lengkap tentang Petunjuk Teknis / JUKNIS Pencairan TPG Tahun 2018.

Petunjuk teknis penyaluran / pencairan tunjangan profesi sertifikasi guru di tahun 2018 diatur berdasarkan Pemendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Salah satu poin penting yang dicantumkan dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 adalah tentang Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK):
  • Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.
  • Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id
  • Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id
  • Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun 2018-2019
  • Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

Untuk menuju halaman DHGTK klik link berikut : http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id
Download Juknis TPG 2018 klik Disini

Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 5 March 2018

Info Pencairan Sertifikasi Triwu I 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini adalah informasi tentang jadwal pencairan sertifikasi guru triwu I tahun  Info Pencairan Sertifikasi Triwu I 2018

Berikut ini adalah informasi tentang jadwal pencairan sertifikasi guru triwu I tahun 2018. Direktorat Jenderal GTK mengeluarkan surat keputusan penerima tunjangan (SKTP) guru dua kali dalam setahun. Pencairan dana tersebut masing-masing akan dibagi menjadi 4 tahap lagi, sehingga pencairan sertifikasi akan disalurkan sebanyak 4 kali dalam satu tahun yaitu triwulan I, II, III, dan IV. Untuk Triwulan I sendiri dijadwalkan dana akan cair mulai Maret 2018.


Penyaluran atau pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I (Januarai, Februari, dan Maret) tahun 2018 akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2018. Tunjangan sertifikasi guru disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan sekali melalui dana transfer daerah. Pembayarannya triwulan I paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 sampai 16 April 2018.



Penerima tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. Penerbitan SKTP didasarkan pada data yang telah dikirim melalui Dapodik. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik ini akan mendapatkan tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok.



Guru wajib mengecek secara online kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada info PTK dengan laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Direktorat Jenderal GTK memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi guru, yaitu; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok sebelum SKTP diterbitkan.



Perlu diketahui, walaupun sejak awal jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan I itu sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, namun kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Pemerintah berharap dengan adanya tunjangan sertifikasi guru diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru sehingga meningkatkan mutu pendidikan.

Sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, 2 March 2018

Rencana Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara  Rencana Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2019

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diberlakukan pada tahun 2019 mendatang.


Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan mengatakan, penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji  pokok, mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.

“Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L),” kata Ridwan dalam siaran persnya Rabu (28/2) kemarin.

Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, menurut Kepala Biro Humas BKN itu, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019.

Sebelumnya Direktur Kompensasi ASN BKN Aswin Eka Adhi menjelaskan, baha usulan rencana kenaikan gaji pokok PNS 2019 itu bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dalam forum pembahasan antar K/L.

Untuk tahun 2018 ini, BKN tidak menyiapkan skema kenaikan gaji PNS.  Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017. Kebijakan THR PNS ini sudah berlangsung sejak 2016, dan berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. (sumber: setkab.go.id)

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 22 August 2017

Cara Lihat Status Validasi Guru Melalui SIM PKB

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini adalah cara cek info PTK tahun ajaran 2017/2018 untuk mengecek validasi guru melalui aplikasi SIM PKB secara online

Cek Info PTK 2017/2018 pada Aplikasi SIM PKB dan ptk terdaftar pada komunitas PKB, guru untuk tunjangan sertifikasi tahun 2017 ini sedikit berbeda langkah-langkah yang harus dilakukan, Info PTK 2018 digunakan untuk melakukan cek keavalidan data penerima tunjangan sertifikasi mau pun insentif non PNS dan subsidi bagi guru daerah terpencil.
Cara cek Info PTK Tahun 2017/2018, bagaimana?
berikut langkah-langkah nya  untuk ke validan data guru hasil sinkronisai dapodikdasmen
 Langkah 1: Menuju link http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/usr/in/ops, atau klik disini
gunakan user dan pasword aplikasi dapodikdas sekolah masing-masing.
Lalu klik tanda panah putih lingkaran merah, pada laman satuan pendidikan klik "PTK Aktif" kemudian pilih salah satu guru yang akan dicek jam mengajaranya, 
Berikut ini adalah cara cek info PTK tahun ajaran  Cara Lihat Status Validasi Guru Melalui SIM PKB
lalu klik icon lingkaran hijau seperti penampakkan gambar yang tertera disisi kanan pada data guru.
Berikut ini adalah cara cek info PTK tahun ajaran  Cara Lihat Status Validasi Guru Melalui SIM PKB
Pada laman info GTK terbaru tahun 2017 sudah tersedia menu menu baru untuk mengetahui valid tidaknya data guru. nah menu melalui menu tambahan tersebut anda bisa mengecek kevalidan data pangkat, Gaji Berkala, Sekolah Induk, Tugas Tambahan, hapus Rombel, dan mengetahui jumlah tunjangan profesi yang dibayarkan ke rekening masing-masing.

UPDATE ALAMAT CEK INFO GTK TERBARU saat ini :
http://info.gtk.kemdikbud.go.id:8081
http://info.gtk.kemdikbud.go.id:8082
http://info.gtk.kemdikbud.go.id:8083

lihat sumber disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 15 June 2017

Syarat Penerima TPG 2017

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan Syarat Penerima TPG 2017

Berikut ini kami informasikan tentang Syarat untuk menjadi penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2017 sesuai dengan PP Terbaru tahun 2017.

Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada :
a) guru; 
b) Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan; dan 
c) Guru yang mendapat Tugas Tambahan.

Adapun guru yang mendapat tugas tambahan dijelaskan dalam pasal 15 ayat 2 yakni:

  • Wakil kepala satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
  • Ketua Program keahlian satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
  • Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
  • Kepala Laboratoium, bengkel, unit produksi, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
  • Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggrakan pendidikan inklusi ekuivalen dengan 6 jam tata muka.
  • Tugas tambahan lainnya terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan (jenis dan ekuivalensi menunggu Permendikbud)

Berikut ini Persyaratan mendapatkan atau pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berdasarkan pasal 15 ayat Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017, yakni sebagai berikut:

  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki Nomor registrasi Guru (NRG)
  • Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja dapat dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas.
  • Aktif mengajar sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai sertifikat pendidikan yang dimiliki.
  • Berusia paling tinggi 60 tahun
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
  • Memiliki nilai hasilpenilaian kinerja minimal Baik
  • Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.

Terkait beban kerja guru, Peraturan Pemerintah PP Nomor (no) 19 Tahun 2017  ini sebenarnya menyatakan bahwa beban kerja guru mencakup perecanaan, pelaksanaan, penilaian dan pembimbingan serta tugas tambahan. Namun ketentuan lebih lanjut atau lebih rincinnya masih menunggu Pertauran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 13 June 2017

Pembayaran TPG Tunjangan Sertifikasi Dimulai Bulan Juni 2017

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

TPG atau tunjangan profesi guru untuk triwulan kedua (II), periode April, Mei, dan Juni tahun 2017 dibayarkan mulai Juni. Walaupun pencairan di tingkat daerah untuk guru di bawah pemerintahan daerah sering terlamabat semoga untuk triwulan kedua bisa lebih cepat, pencairan TPG untuk 1,2 juta guru yang berhak menerima pada 6 bulan awal 2017 sebagaimana SK dirjen per 6 bulan. Khususnya guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Penyaluran uang TPG guru PNSD disalurkan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD).
 TPG atau tunjangan profesi guru untuk triwulan kedua  Pembayaran TPG Tunjangan Sertifikasi Dimulai Bulan Juni 2017

Meski sudah berada di kas daerah, ternyata kadang uang TPG untuk guru PNSD belum bisa tersalurkan. Sebab, ada beberapa pertimbangan dalam pencairannya. Di antaranya, harus menunggu surat keputusan (SK) pencairan TPG yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Selain itu, misalnya harus menunggu petunjuk teknis (juknis).

Mendikbud Muhadjir Effendy tidak menampik terjadinya keterlambatan pembayaran TPG untuk guru PNSD. Ia meminta alangkah baiknya kalau mendidik diri sendiri untuk lebih banyak bersyukur. Semua pihak lebih sering melihat ke bawah ketimbang lebih suka mendongak ke atas.

"TPG memang terlambat. Tetapi, kan masih ada harapan untuk dapat," kata Mendikbud yang Infopt.com lansir dari laman Jawa Pos (12/06/17).

Menurut Mendikbud, guru PNSD yang merasakan keterlambatan pencairan TPG diharapkan melihat kondisi rekan-rekan sejawatnya. Sebab, masih banyak guru PNSD maupun swasta yang sama sekali belum berkesempatan memperoleh TPG. Yaitu tunjangan bagi guru yang telah sertifikasi sebesar gaji pokok.

Pencairan TPG triwulan kedua di rencanakan lebih cepat karena masih mengacu pada SK dan Juknis yang sama yakni SK Januari sampai Juni masih terhitung tahun pelajaran 2016–2017, dimana SK berlaku untuk satu semester.

Sumber https://www.infoptk.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, 19 May 2017

Program Keahlian Ganda Jadi Jalan Pintas Dapatkan Sertifikasi Guru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 sebagai jalan pintas untuk mendapatkan sertifikasi Program Keahlian Ganda Jadi Jalan Pintas Dapatkan Sertifikasi Guru

Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Banda Aceh antusias mengikuti program keahlian ganda, sebagai jalan pintas untuk mendapatkan sertifikasi. 

Herry Suansa dan Iswandi, keduanya guru SMK 1 Nagan Raya dan Guru SMK 4 Banda Aceh  Rani Yuliati mengaku mengikuti program keahlian ganda untuk mendapatkan sertifikasi. 

Iswandi menganggap program ini sebagai tambahan ilmu. Apalagi dirinya adalah guru automotif ilmu bidang teknik kendaraan ringan.

Sebagai tenaga pendidik, dia harus akan pelatihan dan program keahlian ganda ini bentuk pelatihan yang akan menjadi nilai plus bagi portofolionya. "Program ini adalah jalan tercepat untuk mendapatkan sertifikasi, " katanya ketika ditemui di SMK 4 Banda Aceh.

Pemerintah yang tak mampu menambah jumlah guru produktif pun melatih guru adaptif normatif sebagai guru produktif. 

Guru SMK yang awalnya hanya mengajar teori kini diberi pelatihan agar bisa mengajar praktik. Ini yang terjadi pada Iswandi dan Rani Yuliati. Sementara, Rani mengaku mengajar sejarah tapi bersedia belajar teknik sepeda motor karena sering ke bengkel. 

"Juga nantinya saya akan dapat sertifikat pendidik dan keahlian ganda yang kedua-duanya akan diakui pemerintah," kata Rani.

Kepala Sekolah SMK 4 Banda Aceh, Ermidiati mengatakan, guru produktif sangat kurang jumlahnya. Menurut dia, ketika kekurangan ini terjadi, peran guru honorer yang selalu dianggap ada dan tiada mengisi celah tersebut. Tapi pendapatan guru honorer saat ini menyedihkan. 

Sebab ketika pendidikan menengah belum diambil alih pemerintah provinsi, mereka bisa digaji Rp50.000 per bulan, katanya, tapi kini hanya Rp15.000 perjam.

Kepala Sekolah SMKN AL Murbakeya, Baihaqi mengatakan, program keahlian ganda jadi solusi untuk mengatasi kekurangan jumlah guru produktif yang sekarat. Namun ini hanya bisa menjadi obat sementara. 

"Mengatasi sementara oke tapi ke depan kita harap guru SMK ini memang dididik khusus atau dipersiapkan khusus sehingga tenaga yang disiapkan menjadi betul-betul tenaga kerja yang mampu bersaing di kancah internasional," tuturnya.

Peserta program keahlian ganda bidang Rekayasa Perangkat Lunak di SMK Al Murbakeya Rahmi Fitri berharap Kemendikbud memperbaiki modul yang ada. 

Dia mengaku, materi yang ada di modul tersebut sangat berat dipelajari bagi peserta jurusan umum seperti dirinya. "Mungkin karena materi berat ditambah fasilitas kurang nyaman jadi menambah stres," katanya.

sumber lihat disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 15 May 2017

Gaji 13 Tahun 2017 Kapan Cair, Ini Infonya

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

  Belakangan ini tengah ramai diperbincangkan tentang  Gaji 13 Tahun 2017 Kapan Cair, Ini Infonya

Belakangan ini tengah ramai diperbincangkan tentang Info pencairan THR PNS tahun 2017, pada pencarian google banyak terdapat pertanyaan gaji 13 tahun kapan cair, Info pencairan gaji 13 tahun 2017kapan gaji 13 dan 14 tahun 2017, bahkan ada juga yang bertanya tentang gaji ke 13 pensiunan tahun 2017. Mari kita simak info pencairan gaji 13 tahun 2017 berikut ini : 

Anggaran khusus untuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta gaji ke-13 pada tahun 2017 telah disiapkan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Adapun jadwal pencairannya, untuk THR akan diberikan sebelum lebaran, sementara untuk gaji ke-13 akan diberikan setelah lebaran tahun 2017. Jika tidak ada perubahan, hari raya lebaran tahun ini jatuh pada tanggal 25 Juni 2017.

Anggaran yang disiapkan untuk kedua bonus tersebut, kurang lebih sama dengan anggaran pada tahun lalu. Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, alasan anggaran tahun ini hampir sama dengan tahun lalu lantaran tidak ada kenaikan gaji pokok dan tidak ada penambahan pegawai. Pemerintah mengalokasikan anggaran yang masing-masing berkisar diantara Rp7 triliun sampai Rp8 triliun. 

"Jadi, satu, itu THR namanya, itu sebelum lebaran. Satunya gaji ke-13 untuk membantu anak sekolah, tujuan beda,"

Untuk THR, akan diberikan kira-kira pada seminggu sebelum lebaran. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan paling lambat awal Juli mendatang. Alasan pemerintah membedakan jadwal pemberian gaji ke-13 dan THR lantaran kebutuhan dan pemanfaatannya. Dalam waktu dekat, Askolani mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum akan keluar.

Perlu diketahui, pemberian THR pada tahun lalu, berdasarkan kalkulasi gaji pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan umum jabatan, tidak termasuk tunjangan kinerja. Pemerintah pada tahun lalu mengalokasikan dana untuk pemberian THR senilai Rp5 triliun.

Demikian info tentang pencairan gaji 13 tahun 2017, semoga bermanfaat. 

Sumber : 

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Jadwal Pencairan THR, Gaji 13 dan 14 Tahun 2017

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

THR akan diberikan sebelum lebaran, sementara untuk gaji ke-13 akan diberikan setelah lebaran tahun 2017. Jika tidak ada perubahan, hari raya lebaran tahun ini jatuh pada tanggal 25 Juni 2017. Anggaran tahun ini hampir sama dengan tahun lalu lantaran tidak ada kenaikan gaji pokok dan tidak ada penambahan pegawai. Pemerintah mengalokasikan anggaran yang masing-masing berkisar diantara Rp7 triliun sampai Rp8 triliun
 hari raya lebaran tahun ini jatuh pada tanggal  Jadwal Pencairan THR, Gaji 13 dan 14 Tahun 2017

"Jadi, satu, itu THR namanya, itu sebelum lebaran. Satunya gaji ke-13 untuk membantu anak sekolah, tujuan beda," kata Askolani yang IndoINT.com kutip dari Viva (14/05/17).

Untuk THR, akan diberikan kira-kira pada seminggu sebelum lebaran. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan paling lambat awal Juli mendatang. Alasan pemerintah membedakan jadwal pemberian gaji ke-13 dan THR lantaran kebutuhan dan pemanfaatannya. Askolani mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum akan segera keluar.

Perlu diketahui, pemberian THR pada tahun lalu, berdasarkan kalkulasi gaji pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan umum jabatan, tidak termasuk tunjangan kinerja. Pemerintah pada tahun lalu mengalokasikan dana untuk pemberian THR senilai Rp5 triliun.

Sumber https://www.infoptk.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, 28 April 2017

Di Daerah Ini Sertifikasi Triwu I Cair Pekan Depan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Calvin Mamoto sertifikasi guru akan dicairkan pekan depan Di Daerah Ini Sertifikasi Triwu I Cair Pekan Depan

Keluhan para guru SMP, SD, dan TK terkait penyaluran sertifikasi guru triwulan pertama 2017 akhirnya terjawab sudah. Menurut Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendiikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Calvin Mamoto sertifikasi guru akan dicairkan pekan depan.

"Pekan depan akan dibayarkan. Memang beberapa daerah di Sulut sudah lebih dulu dari Minsel, namun jumlah penerima mereka sedikit hanya disekitaran 200 lebih, sehingga proses pencairan juga cepat. Sedangkan guru yang menerima di Minsel lebih dari 1000 guru. Jadi harap dimaklumi jika pencairan di awal Mei," kata Mamoto, Kamis (27/4).

Untuk proses pencairan dijelaskannya akan langsung ditransfer ke rekening guru-guru yang sudah telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Dirjen.

"Memang tidak semua guru menerima dikarenakan data guru yang menerima sertifikasi tidak valid. Sekolah yang mengirim data tidak valid terkait guru. Sehingga tentu saja akan berdampak pada SK dari Dirjen Kementerian Pendidikan Pusat yang tidak keluar. Secara otomatis, hal ini juga akan berdampak pada tunjangan sertifikasi guru yang belum keluar," jelasnya.

Dia menambahkan jumlah penerima sertifikasi selalu berubah. Adapun total anggaran yang sudah ditransfer pusat untuk triwulan pertama sebesar Rp11.422.504.500.

"Jumlah guru penerima sertifikasi 1.055, dengan rincian guru SMP 359, SD 640 dan TK 56," terangnya.

Sementara itu diwawancara terpisah, Kepala Disdikpora Minsel, Fietber Raco mengatakan kemungkinan besar sertifikasi tahap pertama akan dicairkan bertepatan dengan hari pendidikan. 

"Harap bersabar karena untuk sertifikasi guru sudah ada SP2D. Yang pasti pencariannya dalam waktu dekat kemungkinan di hari pendidikan," singkatnya.

Baca sumber 

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 6 February 2017

Info Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Mulai 2017

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Berikut ini adalah Jadwal Pencairan TPG untuk tahun  Info Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Mulai 2017

Berikut ini adalah Jadwal Pencairan TPG untuk tahun 2017, pada dasarnya sebenarnya masih belum ada pemberitahun lebih lanjut mengenai hal ini, begitu pula dengan website sergur sendiri masih tidak mengalami perubahan (isi kontennya belum diperbaharui). Silahkan kunjungi website sergur disini : sergur.kemdiknas.go.id

Tentunya kita masih penasaran langkah apa yang harus kita lakukan. Oleh karena itu satu-satunya langkah yang bisa kita ambil yaitu kembali mengacu kepada PMK No: 187/PMK. 07/2016, mungkin saya tidak akan memberikan opini pribadi tentang isi dari PMK tersebut. Oleh karena itu Bapak dan Ibu bisa pelajari sendiri isi dari PMK No: 187/PMK. 07/2016 tersebut guna mencari informasi terkait Pencairan TPG Tahun 2017.

Demikian yang bisa saya sampaikan, Silahkan unduh file PMK No: 187/PMK. 07/2016 melalui link di bawah ini : 


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, 28 May 2016

Besaran Tunjangan Hari Raya atau THR Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Besaran Tunjangan Hari Raya atau THR Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 | Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja, buruh dan karyawan pada setiap menjelang hari raya keagamaan seperti hari raya lebaran, hari raya natal, hari raya nyepi atau hari raya keagamaan lainnya. Setiap pemeluk agama di Indonesia berhak mendapatkan tunjagan hari raya setiap satu tahun sekali bersamaan dengan datangnya hari raya keagamaan masing-masing.

Tunjangan hari raya lebaran tahun 2016 juga diharapkan oleh seluruh buruh, pekerja dan karyawan muslim di seluruh Indonesia. Pemerintah dalam hal ini melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatur tentang pemberian THR oleh perusahaan kepada para karyawannya.

Pada tahun 2016 ini, Kemenakertrans menerbitkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Salah satu Bab dan pasal yang menjadi sorotan tentunya adalah berapa besaran THR yang akan diterima oleh para pekerja. Hal ini wajar, karena saya yakin setiap pekerja sangat mengharapkan dengan adanya THR maka beban ekonomi menjelang hari raya bisa sedikit terbantu.

Besaran Tunjangan Hari Raya atau THR Berdasarkan Permenaker No Besaran Tunjangan Hari Raya atau THR Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016

Besaran THR Tahun 2016 Untuk Pekerja/Buruh Di Perusahaan

Berdasarkan permenaker No. 6 Tahun 2016 tersebut para pekerja / buruh perusahaan akan mendapatkan THR atau Tunjangan Hari Raya sebesar 1 x upah. Tapi ini berlaku hanya untuk pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagaimana dengan pekerja yang belum sampai 12 bulan? Mereka masih bisa tetap mendapatkan THR dari perusahaan tapi besarannya tidak sama. Meskipun baru bekerja 1 bulan secara terus menerus, maka pekerja / buru tersebut berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Besarannya disesuaikan secara proporsional oleh perushaan. Lebtih detailnya silakan anda baca kutikan Permenaker No. 6 Tahun 2016 di bawah ini.

BAB II
BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN THR KEAGAMAAN
Pasal 3
(1) Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja/12) x 1 (satu) bulan upah.
(2) Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah:
a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.
(3) Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Harl Raya Keagamaan;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Siapa yang berkewajiban membayar tunjangan hari raya?

Yang berhak memberikan atau membayar tunajgan hari raya adalah perusahaan atau para pengusaha. Definisi pengusaha yang berkewajiban memberikan tunjangan hari raya kepada para pekerja / buruh juga diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 pada Bab I Pasal 1 Poin 3 :

3. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
4. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Nah jika melihat dari definisi di atas, kira-kira para Guru Honorer, Tenaga Kependidikan Honorer, Operator Sekolah Honorer kira-kira berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya dari sekolah gak ya? Hehehe....

Seperti kita ketahui bahwa para Guru PNS akan mendapatkan Gaji ke 13 dan Gaji ke 14 yang akan cair menjelang lebaran dan penerimasaan siswa baru. Gaji 13 dan gaji 14 juga besarannya sama denga 1 kali gaji. Itu artinya, para guru PNS menjelang lebaran nanti akan mendapatkan tunjangan 2 x gaji pokok. Hmmm..... banyak uang nih, ditambah lagi dengan tunjangan profesi guru (sertifikasi) yang juga cari pada bulan Juni nanti. Weleh-weleh senang ya......

Terus para operator sekolah honorer gemana???

Download Permenaker No. 6 Tahun 2016
Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, 1 May 2016

PGRI Upayakan TPG Cair Tiap Bulan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Keluhan terhadap pencairan tunjangan profesi guru (TPG) tidak pernah habis. Keluhan terbaru, mengapa pencairannya tidak bisa setiap bulan?

Plt Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku pemegang otoritas pencairan TPG seharusnya bisa meniru pencairan tunjangan profesi dosen.

''Tunjangan profesi dosen bisa cair rutin setiap bulan, kenapa untuk guru tidak bisa?'' ujarnya di Jakarta kemarin.

Selama ini pencairan TPG menggunakan mekanisme rapelan. Pencairan tunjangan berbasis profesionalisme guru itu dirapel setiap tiga bulan. Pembayaran TPG untuk Januari-Maret dibayar April.

Begitu seterusnya sehingga dalam setahun ada empat periode pencairan.

Ketika dikonfirmasi, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, pencairan TPG yang dirapel setiap tiga bulan bukan aturan mati. ''Bisa saja dicairkan bulanan seperti dosen,'' katanya.


Namun, pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, perlu ada regulasi khusus untuk mengaturnya.

sumber : jawapos.com

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, 30 April 2016

Pembayaran Sertifikasi Belum Jelas

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Hingga saat ini, pembayaran tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi guru masih belum ada kejelasan. Belum diketahui kapan tunjangan senilai sebulan gaji guru itu dicairkan. Karena masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Diungkapkan Kepala Diknaspora Lebong HM Taufik Andary MPd melalui staf pengelola tunjangan sertifikasi Mezi Haryani SSos, pencairan tetap dilaksanakan per triwulan, hanya saja terdapat sedikit keterlambatan sehingga hal tersebut belum bisa dicarikan.

“Saat ini masih menunggu petunjuk Kementerian. Kapan icairkannya tunjangan tersebut kami belum bisa memastikannya,” ungkap Mezi.

Dikatakan Mezi, jumlah guru yang akan menerima tunjangan sertifikasi maupun non sertifikasi tersebut mulai dari guru TK hingga guru SMA/SMK/MA se Kabupaten Lebong. Namun untuk jumlah penerima maupun jumlah dana yang akan dibayarkan, Mezi mengaku belum mengetahuinya, karena hal tersebut saat ini masih dalam proses pengusulan.

“Bagi guru yang telah bersertifikasi wajib mengajar 24 jam berdasarkan sertifikasi yang dimiliki. Jika tidak maka dipastikan tunjangan tidak dapat dicairkan dan SK-nya pun tidak bisa diterbitkan. Untuk itu, bagi guru penerima sertifikasi agar dapat mengecek kembali datanya melalui internet di website http:/p2tkdikdas.kemendikbud.go.id,” pungkas Mezi.
sumber : bengkuluekspress.com


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, 8 April 2016

Mengenal Dasar Hukum Penyaluran Dana TPG 2016

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Apabila ada beberapa daerah Kabupaten/Kota yang belum juga menyalurkan dana TPG, Itu bisa jadi karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum juga diterbitkan.

Namun pada tanggal 30 Maret 2016 telah terbit PMK Nomor 48/PMK.07/2016 yang mengatur tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH  DAN DANA DESA yang telah diundangkan.

Peraturan ini agak berbeda dengan peraturan sebelumnya, yakni tidak mencantumkan tahun anggaran sehingga dapat digunakan beberapa tahun ke depan apabila memang tidak ada PMK yang menggantikannya.

Sesuai judul posting diatas, Aturan tentang Penyaluran / Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2016 dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS yang belum bersertifikat profesi telah diatur dalam beberapa pasal dalam PMK Nomor 48/PMK.07/2016, antara lain dalam pasal 80 dan 81 yang isinya :

Pasal 80 
Penyaluran dana TP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu :
Triwulan I paling cepat bulan maret ;
Triwulan II paling cepat bulan juni ;
Triwulan III paling cepat bulan  september dan ;
Triwulan IV paling cepat bulan november.

Untuk selengkapnya tentang PMK NOMOR 48/PMK.07/2016 silahkan unduh dokumennya dibawah ini :




Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, 14 February 2016

Info Kenaikan Anggaran dan Kuota Bagi Penerima Insentif Guru Dari Menteri Anies

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas guru honorer dengan peningkatan alokasi anggaran mencapai lebih dari 100 persen.

“Insentif  yang bukan PNS, yang dialokasikan anggarannya tahun lalu 43 ribu guru, tahun ini menjadi 108 ribu guru. Anggarannya dari Rp. 155 milyar di 2015, sekarang menjadi Rp. 389 milyar. Peningkatannya lebih dari 100 persen,” kata Mendikbud Anies Baswedan saat Rapat Kerja dengan Komite 3 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (3/02/2016).

Kemendikbud juga melakukan peningkatan kapasitas guru honorer dengan pendidikan dan pelatihan bagi guru swasta, dengan program Guru Pembelajar.

‘”Üntuk Guru Pembelajar tahun ini menjangkau 451 ribu guru dengan anggaran Rp. 865 milyar, ditingkatkan dari tahun 2015,  yang anggarannya Rp. 262 milyar untuk 131.000 guru. Upaya inilah yang menjadi wilayah tugas dan kewenangan Kemendikbud,” kata Mendikbud Anies Baswedan.

Menurut Mendikbud Anies Baswedan, bukan saatnya lagi membedakan mana guru pemerintah, dan yang bukan.

“’Semua harus kita dorong, karena semua guru untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,“ kata Anies.

Masalah guru honorer memang bukan hanya soal pengangkatan yang muncul masalah di hilir seperti sekarang ini. Ada masalah rekrutmen di hulu yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota. Di sisi lain kelebihan guru atau kekurangan guru di suatu daerah adalah fakta. Dan itu memang harus diselesaikan.

“Kita perlu menata persoalan guru honorer ini lintas kementerian. Kita ingin tingkatkan penataan ini melalui Perpres. Karena beberapa hal menjadi bagian kementerian lain. Tetapi Kemendikbud sudah mengatasi masalah ini di wilayah yang menjadi tugas kami, yaitu meningkatkan anggaran untuk insentif guru swasta atau guru honorer lebih dari 100 persen. Anggaran pelatihannya juga ditingkatkan,” kata Anies Baswedan.


Menurut Mendikbud yang perlu diatur adalah redistribusi guru. “Kalau redistribusi guru bisa dilakukan dengan baik, maka sebagian persoalan bisa kita selesaikan,” kata Anies menambahkan.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, 17 January 2016

BANYAK GURU PENERIMA TUNJANGAN KENA SANKSI KARENA INI

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Mendapatkan uang berlebih, membuat sejumlah oknum guru maupun kepala sekolah lupa daratan. Buktinya, selama 2015 Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor mencatat ada puluhan guru dan kepala sekolah yang dapat sanksi.

“Dari total 21 pelanggar. Yang mendapat sanksi 17 orang diantaranya adalah PNS di SMP dan SD,” ujar Humas Disdik Kabupaten Bogor, Roni Sukmaya kepada Radar Bogor.

Mereka mendapatkan sanksi berdasarkan PP 53 tahun 2010, dengan hukuman yang diberikan berjenjang. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat.

Untuk sanksi berat, kata dia, empat orang diantaranya sudah dipecat lantaran terlibat kasus asusila dan narkoba termasuk pemalsuan identitas untuk poligami. “Belasan guru yang lainnya diberikan sanksi karena tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” ucapnya.

Menurutnya, ada guru yang kedapatan memiliki istri lebih dari satu orang. “Ada seorang yang menikah dengan anak dibawah umur (poligami,red) dengan cara memalsukan identitas, satu orang menggunakan narkotika, dan tak pernah ngajar juga satu orang,” tuturnya.

Untuk pelanggaran asusila, pengguna narkoba, dan pemalsuan identitas dan poligami, kata Roni, oknum PNS tersebut langsung diberhentikan menjadi kepala sekolah maupun statusnya sebagai guru.

“Termasuk guru PNS yang tak mengajar 25 hingga 45 hari, itu diberhentikan,” ujar dia. Sedangkan, untuk guru yang terkena sanksi ringan dan sedang hanya mendapat sanksi penundaan gaji secara berkala. Sebagian besar, pelanggaranya indisiplinier dengan tidak mengajar mulai dari 15 hingga 20 hari. “Kami mendapatkan laporan berdasarkan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) pendidikan di wilayah masing-masing,” bebernya.

Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Dace Supriadi menghimbau, agar para PNS untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Dace menegaskan, tak sungkan untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor, Abidin Said menilai, pelanggaran yang terjadi terhadap guru dan kepala sekolah lebih disebabkan adanya gaya hidup yang berubah.

“Pendapatan bertambah dan tingkat konsumerisme juga tinggi, sedangkan mutu pendidikan tidak ditingkatkan dan dijadikan motivasi,” ujar dia. Untuk itu, ia menghimbau agar guru dan kepala sekolah tidak bersifat hedonis.

“Sekarang itu guru sejahtera ditambah jika menjadi kepala sekolah, tetapi tidak cukup ini itu, belum untuk kebutuhan istri yang lebih dari satu, ini sesuatu yang keliru,” ucapnya. Menurutnya, diperlukan pengawasan agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik.


“Ada program guru daerah terpencil, saya ingin menggas itu, termasuk mendesak kualitas keagamaannya, mubazir itu temannya setan,” tuturnya.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.