Showing posts with label UKK. Show all posts
Showing posts with label UKK. Show all posts

Sunday, 21 January 2018

Pedoman UKK SMK Tahun 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Pedoman UKK SMK Tahun 2018 - Untuk menilai tingkat capai kompetensi bagi peserta didik jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) maka diadakanlah Uji Kompetensi Keahlian (UKK).

Hasil dari UKK siswa ini akan menjadi indikator mengenai ketercapaian standar kompetensi lulusan dan juga pemberian sertifikat kompetensi kepada siswa.

Untuk menilai tingkat capai kompetensi bagi peserta didik jenjang Sekolah Menengah Kejurua Pedoman UKK SMK Tahun 2018


Sementara itu, bagi stakeholder UKK akan dijadikan sebagai sebuah informasi atas kompetensi yang telah dipunyai oleh calon tenaga kerja, sehingga kompetensinya dalam bidangnya tersebut tidak diragukan lagi.

Materi dalam UKK disusun sesuai dengan jenjang kompetensi lulusan SMK pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, okupasi nasional, skema klaster dan juga paspor keterampilan (Skill Passport).

UKK telah dirancang sedemikian rupa dalam bentuk Ujian Teori Kejuruan (tes tertulis) dan juga Praktik Kejuruan yang berbentuk sebuah projek yang diselenggarakan secara individual.


Ujian Teori Kejuruan bertujuan untuk mengukur tingkat pemahaman dari para peserta didik terhadap landasan pengetahuan mereka. Selain itu, juga bermaksud untuk menguji tingkat analisis, daya nalar dan juga penyelesaian masalah dari setiap peserta didik.

Sementara Ujian Praktik Kejuruan bertujuan untuk mengukur kemampuan peserta uji dalam mengerjakan sebuah tugas atau dalam membuat suatu produk yang sesuai dengan tuntutan standar kompetensi.

Tujuan UKK SMK

Pelaksanaan UKK SMK mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut:

  1. Untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik SMK yang sudah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi keahlian yang ia tempuh di kelas
  2. Untuk memfasilitasi para peserta didik SMK yang akan menyelesaikan proses pendidikannya guna kelulusan dari satuan pendidikan tempat dia sekolah
  3. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dari sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada tingkat capaian kompetensi lulusan SMK yang sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau juga okupasi atau klaster atau paspor keterampilan (skill passport)
  4. Untuk memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia usaha/industri guna pelaksanaan Uji Kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).


Download Pedoman UKK SMK Tahun 2018

Sebagai bahan acuan pelaksanaan, kini telah disusun Pedoman UKK SMK Tahun 2018. Pedoaman tersebut bisa anda dapatkan pada link di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Pedoman UKK SMK Tahun 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 6 February 2017

Mekanisme Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2017

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Mekanisme Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2017 - Sahabat SMK semuanya, tidak terasa waktu cepat berlalu. Sebentar lagi akan tiba waktunya pelaksanaan Ujian Nasional bagi seluruh sekolah tingkat SMP dan SMA sederajat di seluruh Indonesia.

Khusus bagi jenjang SMK, terdapat sebuah ujian khusus yang bernama Ujian Kompetensi Keahlian atau yang biasa disebut dengan UKK.

Dalam UKK ini nantinya para peserta didik akan diuji kemampuan dalam bidang teori dan praktik sesuai dengan kompetensi keahliannya masing-masing.

Misalnya peserta didik si A masuk jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM) maka nanti yang akan diujiakan dalam UKK adalah teori dan praktik mengenai pelajaran TSM

Sebagai bahan Persiapan Pelaksanaan UKK SMK Tahun 2017 berikut ini kami sampaikan beberapa informasi penting yang terkait dengan Mekanisme Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2017.

Langkah-langkah Penyusunan Kisi-kisi dan Soal


Kisi-kisi dan soal UKK SMK Tahun 2017 disusun berdasarkan mekanisme yang telah disusun sedemikian rupa.

Adapun mekanisme penyusunan kisi-kisi dan soal UKK SMK melupti Kompetensi Dasar > Materi > Indikator > Kaidah-kaidah Penulisan Soal dan Baru Perakitan Bank Soal.

Mekanisme Penyelenggaraan UKK


Adapun mekanisme penyelenggaraan UKK SMK Tahu 2017 adalah sebagai berikut:

UKK SMK


  • Menyiapkan ruang ujian
  • Menyiapkan infrastruktur UNBK
  • Menyiapkan peralatan dan bahan
  • Melaksanakan ujian
  • Mengirim hasil ujian
  • Dit. PSMK, BPSDM Kementerian lain
  • Menyiapkan infrastruktur UNBK

Menyusun kisi-kisi

  • Menyusun pedoman dan perangkat uji
  • Melakukan perakitan naskah UNBP dan digitalisasi soal UNBK
  • Mengirimkan naskah

LSP (P1, P2, P3)

  • Menyiapkan skema dan MUK sesuai kompetensi utama
  • Menyiapkan Penguji/Asesor
  • Melaksanakan uji kompetensi
  • Menandatangani sertifikat

DUDI/ Asosiasi Profesi

  • Menyusun kisi-kisi
  • Menyiapkan Penguji/Asesor
  • Memfasilitasi TUK
  • Melaksanakan uji kompetensi
  • Menandatangani sertifikat

Dinas Pendidikan Provinsi

  • Melakukan verifikasi dan menetapkan TUK
  • Menetapkan pengawas
  • Menggandakan naskah
  • Mengirimkan naskah
  • Melakukan skoring

Puspendik

  • Mendata peserta UN
  • Menetapkan sekolah UNBK
  • Melatih proktor dan teknisi
  • Melakukan simulasi UNBK
  • Mengirimkan soal UNBK

Untuk lebih jelasnya mengenai mekanisme penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2017 dapat anda lihat melalui bagan di bawah ini.


Mekanisme Penyelenggaraan UKK SMK Tahun  Mekanisme Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2017


Jadwal Pelaksanaan Ujian Teori Kejuruan


Ujian Utama

  1. Ujian Berbasis Komputer, dilaksanakan pada tanggal 06 April 2017, Waktu Shit 1: Pukul 07.30-09.30. Shift 2: Pukul 10.30-12.30. Shift 3: Pukul 14.00 – 16.00.
  2. Ujian Berbasis Kertas dan Pensil, dilaksanakan pada tanggal 06 April 2017 pukul 10.30 – 12.30.

Ujian Susulan

  1. Ujian Berbasis Komputer, dilaksanakan pada tanggal 19 April 2017 pukul 10.30-12.30.
  2. Ujian Berbasis Kertas dan Pensil, dilaksanakan pada tanggal 19 April 2017 10.30-12.30.

Catatan: Pelaksanaan ujian teori kejuruan, baik ujian yang dilakukan berbasis komputer maupun berbasis kertas mengacau pada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor: 0043/P/BSNP/I/2017 mengenai Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2016/2017.

Baca juga: Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2017

Skema Pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK)


Pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian SMK dilakukan berdasarkan beberapa skema, yaitu:

  • Melaui kerja sama dengan Institusi Pasangannya  dalam hal ini adalah dunia usaha dan dunia industri (DUDI) atau Asosiasi Profesi yang terkait: SMK bersangkutan dan institusi pasangannya akan melaksanakan uji kompetensi keahlian secara bersama-sama dengan berorientasi pada standar kualifikasi kompetensi institusi pasangannya tersebut.
  • LSP yang menjadi Pihak Kesatu (LSP-P1) adalah LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan dengan tujuan utama melakukan sertifikasi terhadap kompetensi kerja para peserta pendidikan atau pelatihan dengan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia (SDM) mulai dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai dengan ruang lingkup yang diberikan oleh pihak BNSP.
  • LSP yang menjadi Pihak Kedua (LSP-P2) adalah LSP yang didirikan oleh dunia industri atau instansi yang memiliki tujuan utama melakukan sertifikasi terhadap kompetensi kerja sumber daya manusia (SDM) yang dijadikan sebagai lembaga induknya, sumber daya manusia yang berasal dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia yang berasal dari jejaring kerjanya, sesuai dengan ruang lingkup yang diberikan oleh pihak BNSP.
  • LSP yang menjadi Pihak Ketiga (LSP-P3) adalah LSP yang didirikan oleh sebuah asosiasi industri dan/atau sebuah asosiasi profesi yang memiliki tujuan melakukan sertifikasi terhadap kompetensi kerja bagi sektor dan atau sebuah profesi tertentu sesuai dengan ruang lingkup yang diberikan oleh pihak BNSP.
  • Ujian Kompetensi Keahlia (UKK) Mandiri  : bagi SMK terakreditasi yang akan melaksanakan uji kompetensi secara mandiri dengan melibatkan institusi atau industri pasangannya yang berorientasi pada standar kompetensi lulusan (SKL) yang berlaku.


Penilaian dan Penskoran Ujian Praktik Kejuruan


Penilaian dan Penskoran Ujian Praktik Kejuruan SMK dilakukan berdasarkan aturan berikut ini:
  • Penguji melakukan penilaian dengan menggunakan lembar penilaian yang telah disediakan.
  • Penguji melakukan penilaian sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian didasarkan atas unjuk kerja/kinerja/produk yang dihasilkan oleh peserta uji.
  • Penguji memberikan skor untuk setiap komponen penilaian dalam bentuk angka mulai dari 0 sampai 10, kemudian dikonversi ke dalam skala 0 – 100 berdasarkan bobot setiap komponen penilaian.
  • Penguji dapat menambahkan indikator capaian dan komponen penilaian lebih tinggi dari yang telah ditetapkan oleh Pelaksana Ujian Nasional Tingkat Pusat.
  • Penguji dapat melaksanakan ujian remedial bagi peserta didik untuk komponen yang belum mencapai standar sampai batas tanggal ujian terakhir.
  • Penguji dari LSP pada saat uji kompetensi tetap menyiapkan dan memberikan skor untuk setiap komponen penilaian dalam bentuk angka mulai dari 0 sampai 10, kemudian dikonversi ke dalam skala 0 – 100 berdasarkan bobot setiap komponen penilaian.
  • Penguji menyerahkan nilai hasil ujian peserta uji dalam skala 0 – 100 kepada Pelaksana Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan dan menjaga kerahasiaannya.
  • Petugas Pelaksana Ujian Nasional pada Tingkat Satuan Pendidikan akan mengirimkan hasil rekapitulasi penilaian dari hasil ujian Praktik Kejuruan kepada  Pelaksana Ujian Nasional di Tingkat Provinsi paling lambat dilakukan pada tanggal 25 April 2017.
  • Pelaksana Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan rekapitulasi penilaian hasil ujian Praktik Kejuruan ke Pelaksana Ujian Nasional Tingkat Provinsi paling lambat 28 April 2017.


Penerbitan Sertifikat Kompetensi


Setelah melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian, nantinya peserta didik akan mendapatkan sertifikat. Adapun mekanisme penerbitan sertifikat kompetensi dilakukan dengan cara berikut ini:

  • PetugasPelaksana Ujian Nasional pada Tingkat Satuan Pendidikan akan berkoordinasi dengan dunia usaha/industri/asosiasi profesi atau institusi pasangannya yang akan terlibat dalam  pelaksanaan ujian Praktik Kejuruan dengan menyiapkan penerbitan sertifikat kompetensi keahlian.
  • Adapun Format, redaksi dan substansi yang harus  tertuang di dalam blangko sertifikat kompetensi tersebut bisa disesuaikan berdasarkan dengan masukan yang berasal dari dunia usaha/dunia industri atau institusi pasangan SMK bersangkutan.
  • Secara umum bentuk sertifikat kompetensi dibagi menjadi 3 yaitu :
  1. Sertifikat berlogo Garuda Pancasila yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi,
  2. Sertifikat berlogo kombinasi logo Tut Wuri Handayani dengan logo mitra industri penyelenggara uji kompetensi,
  3. Sertifikat berlogo Tut Wuri Handayani.
  • Isi sertifikat kompetensi minimal memuat identitas peserta uji, nama kompetensi keahlian, dan daftar kompetensi/unit-unit kompetensi yang telah diujikan dan dinyatakan kompeten.
  • Sertifikat kompetensi hanya diberikan kepada peserta uji yang lulus ujian UKK.
  • Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh dunia usaha/industri/asosiasi profesi atau institusi pasangan yang terlibat dalam ujian UKK atau Satuan Pendidikan terakreditasi dan ditandatangani oleh Penguji.
  • Bagi peserta uji melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang terlisensi, maka penerbitan sertifikat dilakukan oleh LSP yang bersangkutan.
  • Setiap sertifikat kompetensi yang terbitkan harus memenuhi kaidah mampu telusur.
Demikianlah informasi mengenai Mekanisme Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2017 yang dapat saya sampaikan.

Persiapkanlah diri anda sebaik mungkin supaya pelaksanaan UKK bisa berlangsung dengan baik dan lancar. Sehingga peserta didik dapat meraih nilai yang memuaskan.


Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, 5 February 2017

Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2017

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2017 - Selain melaksanakan Ujian Nasional, jenjang Pendidikan SMK juga akan melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) sesuai dengan jurusan yang digeluti oleh peserta didik.

Bagi anda yang belum tahun Ujian Kompetensi Keahlian adalah Ujian Nasional yang terdiri atas Ujian Teori Kejuruan dan Ujian Praktik Kejuruan.

Sehingga nantinya para peserta didik tidak hanya diuji kemampuan kognitif mengenai mapel produktif mereka masing-masing. Namun mereka juga akan di tes praktik sesuai dengan program keahlian setiap siswa.

Baca juga: Uji Kompetensi Keahlian untuk SMK

Supaya pelaksanaan UKK berjalan dengan lancar maka perlulah di susun Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2017.

Pedoman ini nantinya menjadi acuan resmi SMK di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan UKK. Sehingga diharapkan tidak ada lagi masalah yang dihadapi sekolah ketika hari pelaksanaan telah tiba.

 jenjang Pendidikan SMK juga akan melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian  Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2017


Mengapa harus Ada UKK?


Untuk mengetahui alas an mengapa harus ada UKK di SMK, mari kita simak Kata Pengantar dari Direktur PSMK dalam Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2017 ini.

Pelaksanaan UKK ini berhubungan dengan salah satu dari bagian 8 standar  dalah Standar Nasional Pendidikan yang memiliki tujuan untuk menjamin:

(a) Perencanaan terhadap penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi  yang hendak dicapai dan berdasarkan pada prinsip-prinsip penilaian

(b) Pelaksanaan  penilaian peserta didik dilakukan secara professional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan disesuaikan dengan konteks sosial budaya yang ada

(c) Pelaporan hasil penilaian peserta didik  yang harus dilakukan secara objektif, informative dan akuntabel.

Sayangnya pada kenyataannya masih terdapat banyak sekali sekolah yang belum memenuhi tujuan penilaian seperti standar yang sudah ditetapkan.

Ujian Nasional khusus bagi peserta didik SMK adalah bagian dari proses penilaian untuk mengukur tingkat ketercapaian tujuan institusional pendidikan.

Ujian Nasional sendiri bukanlah sebuah tujuan akhir dari proses pendidikan. Namun UN merupakan tujuan dari dihasilkannya tamatan yang berkompeten sesuai kebutuhan dunia kerja saat ini.

Ujian nasional bagi kejuruan SMK dilakukan dalam bentuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK). Hasil dari Uji Kompetensi Keahlian yang dilakukan oleh peserta didik akan menjadi indikator tingkat ketercapaian standar kompetensi lulusan.

Sedangkan bagi para stakeholder pendidikan, UKK akan dijadikan sebagai informasi atas kompetensi yang dimiliki para calon tenaga kerja.

Maka dari itulah diperlukan sebuah perangkat dan mekanisme untuk memperkuat pengakuan dari pihak stakeholder terhadap kualitas pendidikan di SMK.

Materi uji yang ada pada UKK disusun dengan berdasarkan jenjang kompetensi lulusan SMK pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Kompetensi lulusan SMK yang sesuai dengan KKNI minimal memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan secara spesifik, operasional dasar,  dan kualiti kontrol.

Adapun mengenai soal ujian kompetensi keahlian akan dirancang dalam bentuk ujian Teori Kejuruan (tes tertulis yang berupa pilihan ganda) dan Praktik Kejuruan yang berbentuk projek yang dilakukan secara individual.

Teori Kejuruan digunakan untuk mengukur pemahaman peserta didik terhadap landasan pengetahuan yang telah diajarkan selama proses pembelajaran di kelas.

Selain itu, teori Kejuruan juga digunakan untuk menguji tingkat analisis, daya nalar dan penyelesaian masalah dari para peserta didik.

Sedangkan Praktik Kejuruan digunakan untuk mengukur tingkat kemampuan peserta uji dalam mengerjakan sebuah tugas atau membuat suatu produk sesuai dengan tuntutan standar kompetensi yang berlaku.

Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2017 ini diharapkan bisa menjadi acuan umum bagi para pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian pada Ujian Nasional SMK tahun pelajaran 2016/2017.

Isi Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2017


Adapun isi Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2017 meliputi berbagai hal. Mulai dari pengertian dasar hingga proses pelaksanaan UKK pada tahun ini.

Buku Pedoman  ini memuat berbagai informasi penting yang meliputi:

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

I. PENGERTIAN DAN PETUNJUK UMUM

II. ACUAN NORMATIF

III. TUJUAN

IV. SASARAN

V. PERANGKAT UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

VI. PENGGANDAAN DAN PENGIRIMAN

VII. JENIS UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

VIII. MEKANISME PELAKSANAAN UKK

A. Verifikasi Tempat Penyelenggaraan Ujian Praktik Kejuruan

B. Uji Kompetensi bersama Dunia Usaha/Dunia Industri atau Institusi Pasangan

C. Uji Kompetensi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1, P2, dan P3)

D. Penguji

IX. PELAKSANAAN UJIAN PRAKTIK KEJURUAN

A. Pelaksanaan Ujian Praktik Kejuruan

B. Penilaian dan Penskoran Ujian Praktik Kejuruan

X. PELAKSANAAN UJIAN TEORI KEJURUAN

XI. PENGUMPULAN DAN PENSKORAN HASIL UJIAN TEORI KEJURUAN

A. Pengumpulan Hasil Ujian Berbasis Kertas

B. Pemindaian LJUN dan Penskoran Nilai

C. Perhitungan Dan Pengiriman Nilai

XII. KRITERIA KELULUSAN DAN PENGUMUMAN KELULUSAN

XIII. PENERBITAN SERTIFIKAT KOMPETENSI

XIV. PEMANTAUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

XV. BIAYA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

Daftar Nama dan Kode Kompetensi Keahlian SMK Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017

Tanggal Penting Pelaksanaan UN SMK Tahun 2016/2017

Download Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2017


Untuk mendapatkan buku Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2017 ini silahkan anda kunjung link Google Drive berikut: https://drive.google.com/file/d/0B_IXI3YZt3FjU3NkT2Q0cnZxcm8/view

Jika tidak bisa mengunduhnya, anda tak perlu khawatir. Sebab saya akan mengulasnya satu per satu sampai habis. Supaya kawan-kawan semuanya dapat memahami isi buku panduan in secara lengkap.

Namun perlu diketahui bahwa Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2017 sampai sekarang masih berstatus draft. Itu artinya masih dalam tahap finalisasi dan kemungkinan masih akan dilakukan proses editing.

Kendati demikian, materi yang disampaikan pada buku ini, saya rasa tidak akan jauh berbeda. Sehingga sangat penting sekali untuk anda pelajari sejak awal.

Penutup


Uji Kompetensi Keahlian (UKK) ini hanya diperuntukkan bagi jenjang Sekolah Menengah Kejuruan. Hal ini dikarenakan SMK memang berfokus pada pendidikan vokasi peserta didik.

Dengan adanya UKK ini, maka kemampuan peserta didik dalam hal teori dan Pratik mengenai kkompetensi keahliannya masing-masing dapat diketahui. Sehingga selepas lulus, mereka akan mampu bersaing dan menyesuaikan dengan kebutuhan kerja.

Supaya pelaksanaan UKK di seluruh SMK bisa berjalan dengan lancar, maka dibuatlah buku Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2017.

Tujuan pembuatan buku ini adalah untuk menjadi pegangan bagi semua SMK ketika melaksanakan UKK di sekolah masing-masing.

Dengan ada panduan yang jelas mengenai UKK mulai dari tahap awal sampai akhir, diharapkan pelaksanaan ujian ini bisa berlangsung secara lancar tanpa ada suatu halangan apapun.



Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.