Showing posts with label PPPK. Show all posts
Showing posts with label PPPK. Show all posts

Sunday, 27 October 2024

Peran ASN PPPK dalam Meningkatkan Layanan Publik di Indonesia



1. Pendahuluan


Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah melakukan reformasi signifikan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyampaian layanan publik. Salah satu komponen penting dari transformasi ini adalah implementasi program ASN PPPK (Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Inisiatif ini mencerminkan pergeseran dalam manajemen sumber daya manusia di sektor publik, yang menekankan perlunya profesional terampil yang dapat berkontribusi pada tujuan pemerintah. Esai ini mengeksplorasi esensi ASN PPPK, implikasinya terhadap administrasi publik, dan potensinya untuk merombak lanskap layanan publik di Indonesia.


2. Pembahasan 


Program ASN PPPK, yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia, dirancang untuk memberikan kerangka kerja dalam melibatkan pegawai negeri sipil berbasis kontrak. Pendekatan ini bertujuan untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh sistem pegawai negeri yang kaku dan seringkali tidak efektif. Berbeda dengan peran ASN tradisional yang ditandai dengan masa jabatan dan posisi permanen, model PPPK menawarkan fleksibilitas dan adaptabilitas, memungkinkan pemerintah untuk merespons kebutuhan masyarakat yang dinamis dengan lebih efektif.


Salah satu keuntungan utama dari sistem ASN PPPK adalah fokusnya pada meritokrasi. Dengan menetapkan proses seleksi yang kompetitif, program ini memastikan bahwa hanya individu yang paling berkualitas yang direkrut untuk peran layanan publik. Pendekatan berbasis prestasi ini tidak hanya meningkatkan kualitas personel di dalam layanan publik tetapi juga mendorong budaya akuntabilitas dan profesionalisme. Akibatnya, warga negara dapat mengharapkan peningkatan dalam penyampaian layanan, serta transparansi yang lebih besar dalam operasi pemerintah.


Selain itu, inisiatif ASN PPPK sejalan dengan tujuan pembangunan nasional yang lebih luas dengan mendorong partisipasi berbagai bakat dalam layanan publik. Ini membuka kesempatan bagi individu dari berbagai latar belakang akademis dan pengalaman profesional untuk berkontribusi pada fungsi pemerintahan. Keberagaman ini sangat penting untuk mendorong inovasi dan kreativitas dalam pemecahan masalah, yang merupakan hal yang esensial untuk menghadapi tantangan kompleks yang dihadapi oleh bangsa.


Namun, pelaksanaan program ASN PPPK tidak tanpa tantangan. Salah satu kekhawatiran signifikan adalah potensi ketidakamanan kerja di antara pegawai berbasis kontrak, yang dapat menyebabkan kurangnya komitmen dan motivasi dalam peran mereka. Selain itu, peralihan dari model pegawai negeri tradisional ke sistem berbasis kontrak memerlukan manajemen yang hati-hati untuk memastikan bahwa layanan publik tetap menarik dan kompetitif. Pemerintah juga harus berinvestasi dalam pelatihan dan pengembangan untuk membekali personel PPPK dengan keterampilan yang diperlukan agar dapat melaksanakan tugas mereka secara efektif.


Lebih jauh lagi, keberhasilan program ASN PPPK bergantung pada persepsi dan penerimaan publik. Warga negara harus mengenali nilai dari pendekatan baru ini terhadap layanan publik dan memahami manfaatnya. Komunikasi dan upaya penyuluhan yang efektif sangat penting untuk membangun kepercayaan dan keyakinan terhadap kemampuan pegawai negeri berbasis kontrak.


3. Kesimpulan


Program ASN PPPK merupakan langkah signifikan dalam upaya Indonesia untuk memodernisasi sektor layanan publiknya. Dengan mengadopsi pendekatan berbasis prestasi, fleksibel, dan inklusif terhadap layanan publik, program ini memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas administrasi publik dan memperbaiki penyampaian layanan bagi warga negara. Meskipun tantangan masih ada, komitmen untuk membina profesional terampil di dalam sektor publik adalah perkembangan yang menjanjikan untuk masa depan pemerintahan di Indonesia. Seiring dengan perkembangan bangsa, inisiatif ASN PPPK mungkin menjadi model bagi negara lain yang ingin mereformasi sistem layanan publik mereka dan memenuhi tuntutan dunia yang terus berubah.

Wednesday, 27 March 2019

KemenpanRB Sudah Tetapkan Formasi 370 Pemda Yang Telah Memastikan Ketersediaan APBD Untuk P3K Tahap I

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K 2019 belum juga diumumkan hingga Selasa (26/3/2019). Padahal jika mengacu pada jadwal yang sebelumnya ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil seleksi sudah harus diumumkan sejak 1 Maret 2019.

Panselnas sempat menunda hingga 12 Maret menunggu rampungnya pengusulan ulang formasi PPPK/P3K oleh pemerintah daerah. Namun pada 12 Maret 2019, hasil seleksi tak juga diumumkan.

BKN memberikan kabar terbaru terkait rekrutmen PPPK/P3K 2019 tahap I melalui akun official di Twitter @bkngoid
"Kemenpan RB sdh tetapkan formasi untuk 370 Pemda yg telah memastikan ketersediaan APBD #P3K2019 Tahap I. BKN sedang lakukan verval (verifikasi & validasi) data. Jika verval selesai, Ka BKN akan klik DS shg Pemda bs umumkan hasilnya,"tulis admin @bkngoid.

Beberapa hari lalu, tepatnya 22 Maret 2019, Deputi Bidang Mutasi Aris Windiyanto beserta seluruh Kepala Kantor Regional BKN menggelar rapat bersama. Dalam rapat tersebut, dibahas persiapan penetapan nomor induk P3K dan penyelesaian permasalahan kenaikan pangkat.

Informasi ini disebar melalu akun official BKN di Twitter @bkngoid.
"Hai #SobatBKN, u/ kalian yg menunggu progress #P3K2019 Tahap I, pagi ini Deputi Bid. Mutasi Aris Windiyanto beserta seluruh Kakanreg BKN, menggelar rapat persiapan penetapan nomor induk P3K dan penyelesaian permasalahan Kenaikan Pangkat,"tulis admin @bkngoid

Dua Skema Pengumuman Hasil Seleksi PPPK/P3K
Informasi resmi mengenai pengumuman hasil akhir seleksi PPPK/P3K tahap I bisa dilihat di tautan ini

Seleksi Kompetensi
Tercatat dari 73.381 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, sejumlah 73.158 mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi yang digelar pada tanggal 23-24 Februari 2019 lalu.

Rangkaian tes kompetensi P3K dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) dan tahapan  wawancara. Lokasi tes yang tersebar di 360 Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan di 417 SMA/SMK. Terhitung tingkat kehadiran peserta tes kompetensi mencapai 99,7%  dengan catatan 233 peserta tidak hadir.

Sebelum sampai pada tahapan Seleksi Kompetensi, pelamar P3K sudah melakukan  registrasi online terlebih dahulu melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur  Sipil Negara (SSCASN). Selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi administrasi oleh  instansi masing-masing. Dari hasil verifikasi tersebut kemudian diumumkan daftar  pelamar P3K yang lulus administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Secara rinci jumlah pelamar yang lulus administrasi meliputi 70.381 pelamar Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan 2.994 pelamar Instansi  Pusat (Perguruan Tinggi Negeri). Lebih lanjut berdasarkan jenis jabatan yang dilamar, 73.381 peserta lulus administrasi terdiri dari 59.267 pelamar Tenaga Pendidikan, 2.149  Tenaga Kesehatan, dan 11. 965 Tenaga Penyuluh.

Mereka yang melampaui ambang batas (passing grade) akan diusulkan penetapan  NIP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN. Proses selanjutnya dapat  dilihat pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.

Sumber : http://makassar.tribunnews.com

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 14 March 2019

Dua Skema Pengumuman Hasil Akhir Rekrutmen P3K Tahap I Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Nomor: 057/RILIS/BKN/III/2019/BER
Pasca dilaksanakannya seleksi dalam rangka rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I pada tanggal 23 – 24 Februari 2019, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPANRB) mengeluarkan pemberitahuan tertulis tentang hasil seleksi pengadaan P3K Tahap I Tahun 2019.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris KemenPANRB tanggal 1 Maret 2019, terdapat 2 (dua) skema pengumuman hasil seleksi bagi formasi untuk jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) serta formasi untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di Lingkungan Pemerintah Daerah, yakni sebagai berikut:
  • 1. Pengumuman hasil seleksi bagi formasi jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2019.
  • 2. Pengumuman hasil seleksi bagi formasi jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di Lingkungan Pemerintah Daerah akan dilakukan, dengan pertimbangan:
  • a. Pemerintah Daerah harus melakukan usulan ulang formasi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas di masing-masing kelompok jabatan, serta mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proporsional.
  • b. Batas penerimaan usulan dimaksud selambat-lambatnya tanggal 11 Maret 2019.
Seperti telah disampaikan Kepala BKN pada berbagai kesempatan berbeda, alokasi belanja pegawai di tiap daerah tidak boleh lebih dari 50% dari total anggaran yang ada, sehingga poin-poin yang menjadi pertimbangan KemPANRB adalah hal yang positif.

Secara sistem, web SSCASN sudah siap mengumumkan hasil seleksi ini jika semua Pemerintah Daerah sudah mengirimkan surat sebagai mana butir 2.a. di atas. Melalui Siaran Pers ini, BKN mengimbau bagi seluruh peserta P3K untuk tetap sabar dan tetap mencari informasi dari kanal-kanal informasi yang resmi milik pemerintah, sehingga terhindar dari upaya-upaya penipuan yang dapat merugikan diri sendiri.
Jakarta, 12 Maret 2019
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Badan Kepegawaian Negara
Ttd
Mohammad Ridwan

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, 13 March 2019

BKN Tunda Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2019 Tahap I Tingkat Pemerintah Daerah, Ini Penyebabnya

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Pemerintah kembali menunda pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sama atau PPPK 2019 tahap I. Padahal, jika merujuk pada jadwal yang telah ditetapkan, pengumuman hasil seleksi PPPK harus disampaikan sejak 1 Maret 2019 lalu.

Penundaan pengumuman disampaikan Badan Kepegawaian Negara atau BKN melalui akun official di Twitter.
Seyogyanya, hasil seleksi komptensi calon PPPK 2019 tahap I diumumkan Selasa (12/3/2019).
"Baru 30% daerah menyampaikan usulan ulang formasi #P3K2019 Tahap I yg disesuaikan dg kemampuan APBD.

Untuk itu, sesuai surat Sesmenpan RB no. B/281, pengumuman seleksi P3K TH eks K2 guru, nakes, & penyuluh pertanian blm bs dilakukan,"tulis Admin BKN.

Sebelumnya, KemenpanRB telah mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai hasil seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap I Tahun 2019 yang ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji.

Namun untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di lingkungan pemda, pengumuman hasil seleksi PPPK belum dapat dilakukan. Hal tersebut dengan pertimbangan, masing-masing pemda harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan/formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas untuk masing-masing kelompok jabatan. Masing-masing pemda juga harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proposional.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang menyelenggarakan pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 untuk menyampaikan usulan ulang paling lambat 11 Maret 2019.

Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan setelah masing-masing pemda menyerahkan usulan. 
Pemberitahuan mengenai Hasil Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2019 dapat dilihat pada link ini
Badan Kepegawaian Negara atau BKN merilis jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK 2019 atau P3K yang diperuntukkan bagi tenaga honorer.

Pengumuman hasil seleksi PPPK 2019 tahap I itu disampaikan melalui akun ofisial BKN di Twitter @BKNgoid Menurut BKN, pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 paling cepat disampaikan pada tanggal 12 Maret 2019.

Jadwal pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 itu berdasarkan Surat Sekretaris Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenpanRB) No B.275.

Adapun pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 bakal dilakukan di laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id
"Berdasarkan Surat Sesmen @kempanrb no. B/275, pengumuman kelulusan seleksi #P3K2019 Tahap I paling cepat disampaikan melalui web SSCASN pd tgl 12 Maret 2019.  
#2019JadiASN
#BKNSemangatUntukNegeri," tulis admin akun BKN. 

Hanya Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan atau Kemristekdikti yang telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 Tahap I, Minggu (3/3/2019).

Hal tersebut disampaikan secara resmi melalui akun official Kemristekdikti di Twitter @Kemristekdikti 

Pengumuman peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jabatan dosen dan tenaga kependidikan di 35 perguruan tinggi negeri Baru dapat dilihat di sscasn.bkn.go.id.
"#SobatRistekdikti, berikut Pengumuman Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) @Kemristekdikti - Selengkapnya,"tulisnya.

Tercatat dari 73.381 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, sejumlah 73.158 mengikuti tahapan  Seleksi Kompetensi yang digelar pada tanggal 23 hingga 24 Februari 2019 lalu.

Rangkaian tes kompetensi P3K dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) dan tahapan  wawancara. Lokasi tes yang tersebar di 360 Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan di 417 SMA/SMK. Terhitung tingkat kehadiran peserta tes kompetensi mencapai 99,7%  dengan catatan 233 peserta tidak hadir.

Sebelum sampai pada tahapan Seleksi Kompetensi, pelamar P3K sudah melakukan  registrasi online terlebih dahulu melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur  Sipil Negara (SSCASN). Selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi administrasi oleh  instansi masing-masing. Dari hasil verifikasi tersebut kemudian diumumkan daftar  pelamar P3K yang lulus administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Secara rinci jumlah pelamar yang lulus administrasi meliputi 70.381 pelamar Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan 2.994 pelamar Instansi  Pusat (Perguruan Tinggi Negeri). Lebih lanjut berdasarkan jenis jabatan yang dilamar, 73.381 peserta lulus administrasi terdiri dari 59.267 pelamar Tenaga Pendidikan, 2.149  Tenaga Kesehatan, dan 11. 965 Tenaga Penyuluh. Mereka yang melampaui ambang batas (passing grade) akan diusulkan penetapan  NIP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN.

Proses selanjutnya dapat  dilihat pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.


Syarat Passing Grade
Agar lolos menjadi PPPK, peserta harus mencapai nilai passing grade yang ditentukan.
Dilansir dari akun Twitter resmi BKN, passing grade seleski PPPK 2019 tahap I memakai sistem bertingkat atau cascaing.
Pertama, Nilai kumulatif yang harus dicapai peserta dalam seleksi kompetensi yakni, 65 poin.
Kedua, pada sub kompetensi teknik harus mencapai minilai 43 poin.
Ketiga, jika kedua hal tersebut terpenuhi, baru berlaku passing grade wawancara minimal 15 poin.

Akan tetapi, meski nilai wawancara peserta melebihi 15 poin, namun dua syarat sebelumnya tidak terpenuhi, maka peserta dinyatakan tidak lolos.


Sumber : http://makassar.tribunnews.com
=================

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, 24 February 2019

Ini Nilai Passing Grade Seleksi Kompetensi P3K 2019 Agar Bisa Lolos Ketahap Berikutnya

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Seleksi Kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I akan digelar mulai Sabtu (23/2/2019) hingga Minggu (24/2/2019). Memasuki jadwal seleksi kompentensi P3K yang harus diselenggarakan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan terkait aturan passing grade agar peserta lolos ke tahap berikutnya.

Dan seleksi kompetensi terdiri dari tes kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer. Dalam pelaksanaan seleksi kompetensi P3K 2019 ini, peserta diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes kompetensi yang terbagi menjadi tiga sub tes.

Peserta P3K 2019 perlu memperhatikan tiga sub tes seleksi kompetensi yang terdiri dari sebagai berikut.
- 40 soal Kompetensi Teknis,
- 40 soal Kompetensi Manajerial, dan
- 10 soal Kompetensi Sosio Kultural.
Sedangkan untuk wawancara berbasis komputer peserta diberikan waktu 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.

Seiring dengan pelaksanaan seleksi kompetensi tersebut, BKN mengungkapkan, tak semua peserta ujian itu bisa lolos ke tahap berikutnya. 

Hal tersebut dikarenakannya ada pemberlakuan passing grade bagi peserta P3K 2019 tahap 1. Melansir laman Twitter resmi @BKNgoid pada Sabtu (23/2/2019), BKN mengumumkan passing grade yang harus dipenuhi peserta P3K 2019 agar lolos ke tahap berikutnya.

BKN mengatakan, aturan passing grade seleksi P3K 2019 tahap 1 itu diterapkan secara bertingkat, seperti berikut:
1. Nilai kumulatif seleksi kompetensi minimal 65, dan
2. Sub kompetensi teknis minimal 42.

BKN menuturkan, jika passing grade nomor 1 dan 2 terpenuhi maka baru diberlakukan passing grade wawancara, minimal 15.

Sementara itu, jika nilai hasil wawancara lebih dari 15 namun passing grade nomor 1 dan 2 tak terpenuhi maka peserta P3K tak lolos seleksi.

Berikut cuitan @BKNgoid pada Sabtu (23/2/2019):
"PG seleksi #P3K2019 Tahap I bertingkat (cascading):
(1) Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi min 65, &
(2) sub Kompetensi Teknis min 42.
Jika (1) & (2) terpenuhi, baru berlaku PG wawancara min 15.
Jika wawancara #SobatBKN lebih dr 15 tp (1) & (2) tdk terpenuhi, maka tidak lolos," tulis @BKNgoid.

Seleksi Kompetensi Tahap 1
Dalam cuitan sebelumnya, BKN mengungkapkan jumlah peserta P3K yang akan menjalani seleksi kompetensi tahap 1.

Peserta yang akan mengikuti seleksi kompetensi P3K 2019 tahap 1 yakni sekitar 56 ribu guru, 2 ribu dosen, 2 ribu tenaga kesehatan dan 11 ribu penyuluh pertanian yang terdapat di 417 titik lokasi SMA/SMK.
"Selamat ikuti seleksi Kompetensi Teknis #P3K2019 Tahap I kpd 56.273 guru, 2.994 dosen, 2.149 tenaga kesehatan, & 11.695 penyuluh pertanian di 417 tilok SMA/SMA, di 360 kab/kota
Indonesia pintar, Indonesia sehat, Indonesia swasembada pangan," tulis @BKNgoid pada Sabtu (22/2/2019).

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui BKN dan KemenPAN-RB membuka pendaftaran PPPK/P3K tahap I dan sudah ditutup pada Minggu (17/2/2019). Hingga Senin (18/2/2019) pukul 00.01 WIB, jumlah akun yang terbentuk sebanyak 95.290.

Adapun status submit dokummen yakni Kementerian Agama (Kemenag) 9.642, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) 3.031.

Seleksi PPPK/P3K pada tahap pertama dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada 2013. Di antaranya untuk jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian (Kementan). Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mudzakir menegaskan, sistem seleksi PPPK/P3K 2019 akan dilaksanakan secara transparan, bersih, akuntabel, dan bebas dari KKN.
Sumber : http://jakarta.tribunnews.com

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, 23 February 2019

Ketentuan Passing Grade Seleksi Kompetensi P3K 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Seleksi Kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahap I akan digelar mulai Sabtu (23/2/2019) hingga Minggu (24/2/2019).
Ujian seleksi kompetensi P3K akan dilaksanakan setelah diumumkan hasil seleksi administrasi P3K tahap 1.
Memasuki jadwal seleksi kompentensi P3K yang harus diselenggarakan, BKN membongkar terkait aturan passing grade agar peserta lolos ke tahap berikutnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil kami himpun, seleksi kompetensi terdiri dari tes kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer.
Dalam pelaksanaan seleksi kompetensi P3K 2019 ini, peserta diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes kompetensi yang terbagi menjadi tiga sub tes.
Peserta P3K 2019 perlu memperhatikan tiga sub tes seleksi kompetensi yang terdiri dari sebagai berikut.
- 40 soal Kompetensi Teknis,
- 40 soal Kompetensi Manajerial, dan
- 10 soal Kompetensi Sosio Kultural.
Sedangkan untuk wawancara berbasis komputer peserta diberikan waktu 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.
Sedangkan untuk wawancara berbasis komputer peserta diberikan waktu 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.
Seiring dengan pelaksanaan seleksi kompetensi tersebut, BKN mengungkapkan, tak semua peserta ujian itu bisa lolos ke tahap berikutnya.
Hal tersebut dikarenakannya ada pemberlakuan passing grade bagi peserta P3K 2019 tahap 1.
Melansir laman Twitter resmi @BKNgoid pada Sabtu (23/2/2019), BKN mengumumkan passing grade yang harus dipenuhi peserta P3K 2019 agar lolos ke tahap berikutnya.
BKN mengatakan, aturan passing grade seleksi P3K 2019 tahap 1 itu diterapkan secara bertingkat, seperti berikut:
1. Nilai kumulatif seleksi kompetensi minimal 65, dan
2. Sub kompetensi teknis minimal 42.
BKN menuturkan, jika passing grade nomor 1 dan 2 terpenuhi maka baru diberlakukan passing grade wawancara, minimal 15.
Sementara itu, jika nilai hasil wawancara lebih dari 15 namun passing grade nomor 1 dan 2 tak terpenuhi maka peserta P3K tak lolos seleksi.

Berikut ketentuan lengkapnya:


Untuk download filenya silahkan klik dibawah ini :
 Seleksi Kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  Ketentuan Passing Grade Seleksi Kompetensi P3K 2019

Berikut cuitan @BKNgoid dilansir TribunJakarta.com pada Sabtu (23/2/2019):
"PG seleksi #P3K2019 Tahap I bertingkat (cascading):
(1) Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi min 65, &
(2) sub Kompetensi Teknis min 42.
Jika (1) & (2) terpenuhi, baru berlaku PG wawancara min 15.
Jika wawancara #SobatBKN lebih dr 15 tp (1) & (2) tdk terpenuhi, maka tidak lolos,"tulis @BKNgoid.
Seleksi Kompetensi Tahap 1
Dalam cuitan sebelumnya, BKN mengungkapkan jumlah peserta P3K yang akan menjalani seleksi kompetensi tahap 1.
Peserta yang akan mengikuti seleksi kompetensi P3K 2019 tahap 1 yakni sekitar 56 ribu guru, 2 ribu dosen, 2 ribu tenaga kesehatan dan 11 ribu penyuluh pertanian yang terdapat di 417 titik lokasi SMA/SMK.
"Selamat ikuti seleksi Kompetensi Teknis #P3K2019 Tahap I kpd 56.273 guru, 2.994 dosen, 2.149 tenaga kesehatan, & 11.695 penyuluh pertanian di 417 tilok SMA/SMA, di 360 kab/kota
Indonesia pintar, Indonesia sehat, Indonesia swasembada pangan," tulis @BKNgoid pada Sabtu (23/2/2019).
.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui BKN dan KemenPAN-RB membuka pendaftaran PPPK/P3K tahap I dan sudah ditutup pada Minggu (17/2/2019).
Hingga Senin (18/2/2019) pukul 00.01 WIB, jumlah akun yang terbentuk sebanyak 95.290.
Adapun status submit dokummen yakni Kementerian Agama (Kemenag) 9.642, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) 3.031.
Seleksi PPPK/P3K pada tahap pertama dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada 2013.
Di antaranya untuk jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mudzakir menegaskan, sistem seleksi PPPK/P3K 2019 akan dilaksanakan secara transparan, bersih, akuntabel, dan bebas dari KKN.

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Nilai Ambang Batas Seleksi Tes PPPK Guru Dosen Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  Nilai Ambang Batas Seleksi Tes PPPK Guru Dosen Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian

Berikut ini adalah Peraturan Menpan Rb - Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas  Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian 2019, diterbitkan agar pelaksanaan Seleksi PPPK dapat menjamin  terpenuhinya  kompetensi  dari setiap  Calon  Pegawai  Pemerintah  dengan  Perjanjian  Kerja (PPPK) dengan  jumlah  yang  tepat  di  lingkungan  pemerintah.

Berdasarkan Pasal 1 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, Nilai  ambang  batas  Seleksi  Kompetensi
adalah  nilai minimal  yang  harus  dipenuhi  oleh  setiap  peserta  seleksi Pegawai  Pemerintah  dengan  Perjanjian  Kerja untuk  Guru, Dosen,  Tenaga  Kesehatan,  dan  Tenaga  Penyuluh  Pertanian Tahun 2019.

Ditegaskan dalam pasal 2 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, bahwa Seleksi Pegawai  Pemerintah
dengan  Perjanjian  Kerja  untuk Guru,  Dosen,  Tenaga  Kesehatan,  dan  Tenaga  Penyuluh Pertanian Tahun 2019 meliputi: 

a)  seleksi administrasi;  
b)  seleksi kompetensi; dan 
c)  seleksi wawancara.

Ingin tahun Jumlah  soal  dan  pembobotan  nilai  seleksi  Kompetensi PPPK (P3K) Tahun 2019. Berdasarkan Pasal 6 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, Jumlah  soal  dan  pembobotan
nilai  seleksi  Kompetensi meliputi:
a.  kompetensi teknis terdiri  dari  40 (empat  puluh)  soal dengan bobot  jawaban  benar bernilai  3  (tiga)
dan  salah bernilai 0 (nol);
b.  kompetensi manajerial  terdiri  dari 40 (empat  puluh) soal dengan  bobot jawaban  benar  bernilai
1  (satu)  dan salah bernilai 0 (nol);
c.  kompetensi sosial kultural  terdiri  dari 10 (sepuluh)  soal dengan  bobot jawaban  benar  bernilai
2  (dua)  dan salah bernilai 0 (nol); dan 
d.  wawancara berbasis komputer terdiri dari 10(sepuluh) soal dengan  bobot  jawaban benar  bernilai  3,
2,  dan  1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).

Bagaimana ketentuan Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 serta bagimana Ketentuan Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 ? Berdasarkan Pasal 7 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, dinyatakan bahwa:  1) Peserta  dinyatakan  memenuhi  nilai  ambang  batas kumulatif apabila
memenuhi  nilai  seleksi  kompetensi paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai seleksi kompetensi  teknis paling  rendah 42  (empat  puluh dua). 2) Apabila  Peserta  telah  memenuhi  nilai  ambang  batas,  peserta  harus memenuhi  nilai  ambang  batas wawancara  berbasis komputer paling rendah 15 (lima belas).

Ketentuan Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 dinyatakan dalam Pasal 9 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, bahwa Peserta  yang  dinyatakan  lulus  Seleksi  Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat: 
a.  memperoleh  nilai  ambang  batas 
b. kesesuaian  dengan  usulan  kebutuhan/formasi  instansi dengan  cara  pemeringkatan  untuk  masing-masing kelompok jabatan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan Rb - Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas  Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.



Link Download Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 (DISINI).

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan Rb - Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas  Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


sumber artikel : klik disini 

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.