Showing posts with label Regulasi. Show all posts
Showing posts with label Regulasi. Show all posts

Sunday, 6 April 2025

Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik telah diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejak pertengahan Mei silam. Namun di kalangan madrasah dan kementerian agama gaungnya baru terasa akhir-akhir ini. Terutama ketika keluar Edaran Ditjen Pendis terkait Pengeloaan Simpatika Semester 1 Tahun 2019/2020.

Di mana, sebagai mana posting sebelumnya, Direktorat GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tersebut awal semester ini. Salah satunya adalah dengan melakukan pemetaan ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum. Baca: Edaran Pengeloaan Simpatika Semester 1 2019/2020

Di kalangan madrasah berbagai tanggapan muncul. Terutama dari sebagian guru bersertifikat pendidik yang tidak linier dengan ijazah yang dipunyainya. Ada kekhawatiran jika permendikbud ini diberlakukan akan membuat statusnya yang linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapatkan tunjangan profesi guru.

 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik telah diteken Menteri Pendidikan  Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas

Padahal, dalam Permendikbud terbaru terkait linieritas ini, banyak aturan baru yang berusaha menjembatani guru-guru yang sementara waktu ini terkendala dengan linieritasnya. Salah satunya adalah adanya kesempatan untuk pindah mengajar ke mata pelajaran (bidang) yang tidak sesuai sertifikasinya dan konversi kode sertifikat pendidik.

1. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2019 sejatinya merupakan perubahan atas peraturan sejenis yang sudah ada sebelumnya. Yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Perubahannya, sebagaimana tertulis dalam pasal dua permendikbud ini, terutama dengan mengganti lampiran permendikbud sebelumnya yang hanya satu lampiran menjadi Lampiran I hingga Lampiran V.

Lampiran I mengatur tentang kesesuaian bidang/mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK). Lampiran II untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Lampiran III untuk jenjang SMP, Lampiran IV untuk jenjang SMA, dan Lampiran V untuk jenjang SMK.

Masing-masing bidang keilmuan (mata pelajaran) dapat diampu oleh berbagai kode dan bidang studi yang beragam. Sebagai contoh, dalam Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh sertifikat pendidik berkode 027, 047, dan 084. Namun dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 ini linier dengan kode 027, 028, 047, 050, 054, 057, dan 060. Bahkan guru yang memiliki sertifikat 084, 087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD.

 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik telah diteken Menteri Pendidikan  Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas

2. Tidak Harus Linier Antara Sertifikat dan Ijazah


Kekhawatiran guru madrasah yang antara sertifikat pendidik dan ijazah S1/DIV-nya tidak linier, tampaknya terlalu berlebihan. Dalam Permendikbud dan lampirannya ini tidak terdapat aturan yang mengharuskan guru yang telah bersertifikat pendidik harus linier antara bidang studi sertifikatnya dengan program studi ijazah. Asalkan mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan sertifikat pendidik.

Sehingga guru yang sudah bersertifikat pendidik guru kelas MI (kode bidang studi sertifikasi 028) akan tetap linier mengajar sebagai guru kelas meski ijazah S1/DIV yang dimiliki dari prodi Pendidikan Agama Islam, Tadris Matematika, atau lainnya. Pun seumpama telah memiliki sertifikat pendidik Bahasa Indonesia (156 atau 087) meskipun ijazah S1 yang dimiliki dari prodi Pendidikan Sejarah, akan tetap linier mengajar sebagai guru Bahasa Indonesia di SMP/MTs.

Linieritas antara sertifikat dengan ijazah, bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tentu berbeda dengan linieritas kualifikasi pendidikan bagi yang baru akan mendaftar sertifikasi guru. Untuk hal terakhir ini telah diatur tersendiri melalui Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019 tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2019. Baca artikel : Daftar Linieritas Ijazah S1/DIV dengan Prodi PPG

3. Dapat Pindah Mengajar Sesuai Kualifikasi Akademik


Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 mengakomodir guru yang hendak pindah mata pelajaran atau bahkan jenjang, selama sesuai dengan kulaifikasi pendidikan (ijazah yang dimiliki). Yang dapat melakukan hal ini, diantaranya adalah:
  • Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA, dapat mengajar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi (Lampiran I)
  • Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, dapat pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI dengan ketentuan:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
  • Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP.
  • Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA.

Sehingga dengan Permendikbud ini memungkinkan seorang guru untuk berpindah mata pelajaran atau bahkan jenjang sekolah yang diajar, meskipun tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki. Dengan syarat, memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah) S1/DIV yang sesuai dengan mata pelajaran yang dituju.

4. Konversi Kode Sertifikat Pendidik


Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik mengharuskan guru-guru SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dengan kode-kode tertentu untuk melakukan konversi kode sertifikat pendidik.

Kode sertifikat pendidik yang harus melakukan konversi antara lain:
  • Kode 061 (Lainnya SD)
  • Kode 125 (Lainnya SMP)
  • Kode 230 (Lainnya SMA, SMK)
  • Kode 527 (TIK Khusus Lainnya SMP, SMA, SMK)
  • Kode 177 (Bahasa Asing lainnya SMA, SMK)
Konversi kode sertifikat pendidik ini nantinya diajukan ke LPTK melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) untuk dinilai, disetujui, dan diterbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat.

Ketentuan-ketentuan dan mekanisme pelaksanaan konversi kode sertifikasi untuk 061, 125, 230, 527, dan 177 ini akan dibahas secara mendetail dalam artikel tersendiri. Atau silakan baca langsung dari lampiran-lampiran dalam Permendikbud tersebut. Baca :

Termasuk mata pelajaran/bidang yang didapat setelah konversi kode-kode sertifikat pendidik tersebut.

5. Unduh Permendikbud No. 16 Tahun 2019


Untuk mempelajari dan memahami penataan linieritas guru bersertifikat pendidik yang terbaru dan berlaku surut sejak 2 Januari 2019 ini, silakan unduh dan baca Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016.

Permendikbud lengkap dengan kelima lampirannya mencapai 701 halaman. Wajar, karena di dalamnya memuat berbagai kode sertifikat pendidik mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Silaka unduh pada tautan di bawah ini:

  • Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 (UNDUH FILE - 1,8 MB)


Akhirnya, setelah membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas Sertifikat Pendidik terbaru ini, kekhawatiran para guru madrasah atas nasib sertifikat pendidik yang dimilikinya tidak beralasan. Bahkan sebaliknya, Permendikbud No. 16 Tahun 2019 memberikan solusi bagi guru-guru yang selama ini bermasalah dengan linieritas sertifikat pendidiknya.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Tuesday, 23 July 2019

Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik telah diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejak pertengahan Mei silam. Namun di kalangan madrasah dan kementerian agama gaungnya baru terasa akhir-akhir ini. Terutama ketika keluar Edaran Ditjen Pendis terkait Pengeloaan Simpatika Semester 1 Tahun 2019/2020.

Di mana, sebagai mana posting sebelumnya, Direktorat GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tersebut awal semester ini. Salah satunya adalah dengan melakukan pemetaan ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum. Baca: Edaran Pengeloaan Simpatika Semester 1 2019/2020

Di kalangan madrasah berbagai tanggapan muncul. Terutama dari sebagian guru bersertifikat pendidik yang tidak linier dengan ijazah yang dipunyainya. Ada kekhawatiran jika permendikbud ini diberlakukan akan membuat statusnya yang linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapatkan tunjangan profesi guru.

 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik telah diteken Menteri Pendidikan  Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas

Padahal, dalam Permendikbud terbaru terkait linieritas ini, banyak aturan baru yang berusaha menjembatani guru-guru yang sementara waktu ini terkendala dengan linieritasnya. Salah satunya adalah adanya kesempatan untuk pindah mengajar ke mata pelajaran (bidang) yang tidak sesuai sertifikasinya dan konversi kode sertifikat pendidik.

1. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2019 sejatinya merupakan perubahan atas peraturan sejenis yang sudah ada sebelumnya. Yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Perubahannya, sebagaimana tertulis dalam pasal dua permendikbud ini, terutama dengan mengganti lampiran permendikbud sebelumnya yang hanya satu lampiran menjadi Lampiran I hingga Lampiran V.

Lampiran I mengatur tentang kesesuaian bidang/mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK). Lampiran II untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Lampiran III untuk jenjang SMP, Lampiran IV untuk jenjang SMA, dan Lampiran V untuk jenjang SMK.

Masing-masing bidang keilmuan (mata pelajaran) dapat diampu oleh berbagai kode dan bidang studi yang beragam. Sebagai contoh, dalam Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh sertifikat pendidik berkode 027, 047, dan 084. Namun dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 ini linier dengan kode 027, 028, 047, 050, 054, 057, dan 060. Bahkan guru yang memiliki sertifikat 084, 087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD.

 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik telah diteken Menteri Pendidikan  Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas

2. Tidak Harus Linier Antara Sertifikat dan Ijazah


Kekhawatiran guru madrasah yang antara sertifikat pendidik dan ijazah S1/DIV-nya tidak linier, tampaknya terlalu berlebihan. Dalam Permendikbud dan lampirannya ini tidak terdapat aturan yang mengharuskan guru yang telah bersertifikat pendidik harus linier antara bidang studi sertifikatnya dengan program studi ijazah. Asalkan mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan sertifikat pendidik.

Sehingga guru yang sudah bersertifikat pendidik guru kelas MI (kode bidang studi sertifikasi 028) akan tetap linier mengajar sebagai guru kelas meski ijazah S1/DIV yang dimiliki dari prodi Pendidikan Agama Islam, Tadris Matematika, atau lainnya. Pun seumpama telah memiliki sertifikat pendidik Bahasa Indonesia (156 atau 087) meskipun ijazah S1 yang dimiliki dari prodi Pendidikan Sejarah, akan tetap linier mengajar sebagai guru Bahasa Indonesia di SMP/MTs.

Linieritas antara sertifikat dengan ijazah, bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tentu berbeda dengan linieritas kualifikasi pendidikan bagi yang baru akan mendaftar sertifikasi guru. Untuk hal terakhir ini telah diatur tersendiri melalui Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019 tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2019. Baca artikel : Daftar Linieritas Ijazah S1/DIV dengan Prodi PPG

3. Dapat Pindah Mengajar Sesuai Kualifikasi Akademik


Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 mengakomodir guru yang hendak pindah mata pelajaran atau bahkan jenjang, selama sesuai dengan kulaifikasi pendidikan (ijazah yang dimiliki). Yang dapat melakukan hal ini, diantaranya adalah:
  • Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA, dapat mengajar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi (Lampiran I)
  • Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, dapat pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI dengan ketentuan:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
  • Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP.
  • Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA.

Sehingga dengan Permendikbud ini memungkinkan seorang guru untuk berpindah mata pelajaran atau bahkan jenjang sekolah yang diajar, meskipun tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki. Dengan syarat, memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah) S1/DIV yang sesuai dengan mata pelajaran yang dituju.

4. Konversi Kode Sertifikat Pendidik


Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik mengharuskan guru-guru SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dengan kode-kode tertentu untuk melakukan konversi kode sertifikat pendidik.

Kode sertifikat pendidik yang harus melakukan konversi antara lain:
  • Kode 061 (Lainnya SD)
  • Kode 125 (Lainnya SMP)
  • Kode 230 (Lainnya SMA, SMK)
  • Kode 527 (TIK Khusus Lainnya SMP, SMA, SMK)
  • Kode 177 (Bahasa Asing lainnya SMA, SMK)
Konversi kode sertifikat pendidik ini nantinya diajukan ke LPTK melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) untuk dinilai, disetujui, dan diterbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat.

Ketentuan-ketentuan dan mekanisme pelaksanaan konversi kode sertifikasi untuk 061, 125, 230, 527, dan 177 ini akan dibahas secara mendetail dalam artikel tersendiri. Atau silakan baca langsung dari lampiran-lampiran dalam Permendikbud tersebut. Baca :

Termasuk mata pelajaran/bidang yang didapat setelah konversi kode-kode sertifikat pendidik tersebut.

5. Unduh Permendikbud No. 16 Tahun 2019


Untuk mempelajari dan memahami penataan linieritas guru bersertifikat pendidik yang terbaru dan berlaku surut sejak 2 Januari 2019 ini, silakan unduh dan baca Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016.

Permendikbud lengkap dengan kelima lampirannya mencapai 701 halaman. Wajar, karena di dalamnya memuat berbagai kode sertifikat pendidik mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Silaka unduh pada tautan di bawah ini:

  • Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 (UNDUH FILE - 1,8 MB)


Akhirnya, setelah membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas Sertifikat Pendidik terbaru ini, kekhawatiran para guru madrasah atas nasib sertifikat pendidik yang dimilikinya tidak beralasan. Bahkan sebaliknya, Permendikbud No. 16 Tahun 2019 memberikan solusi bagi guru-guru yang selama ini bermasalah dengan linieritas sertifikat pendidiknya.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 4 July 2019

Juknis Pembelajaran PAI RA (SK Ditjen No. 2763/2019)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Salah satu dari 9 juknis terbaru dari Ditjen Pendis Kemenag terkait penguatan Raudhatul Athfal adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2763 Tahun 2019. Regulasi ini berisikan petunjuk teknis Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama islam (PAI) di Raudhatul Athfal (RA). Sesuai dengan namanya, SK Ditjen Pendis ini sebagai pedoman dan acuan dalam menyelenggarakan dan mengembangkan pembelajaran PAI yang terintegrasi di RA.

Raudhatul Athfal sebagai salah satu lembaga pendidikan anak usia dini dengan ciri khas Islam sangat perlu mengembangkan pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Pelaksanaan pembelajaran PAI di RA ini terintegrasi pada semua aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik dan prinsip anak usia dini.

Dalam rangka mewujudkan penanaman Pendidikan Agama Islam sedari usia dini tersebut yang mendasari diterbitkannya SK Ditjen Pendis Nomor 2763 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran PAI di Raudlatul Athfal.

 juknis terbaru dari Ditjen Pendis Kemenag terkait penguatan Raudhatul Athfal adalah Keput Juknis Pembelajaran PAI RA (SK Ditjen No. 2763/2019)

1. Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA


Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan anak untuk mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani ajaran agama Islam. PAI RA juga menekankan pembelajaran untuk menghormati penganut agama lain dalam rangka mewujudkan kerukunan antar umat beragama. Pembelajaran PAI RA berbasis disiplin ilmu yang meliputi Al-Quran-Hadis, akidah, akhlak, ibadah dan kisah Islami yang disampaikan secara terpadu.

Muatan Akidah mengajarkan tentang aspek kepercayaan kepada anank didik dengan titik berat mengenai rukun iman dan rukun islam. Muatan Akhlak menitikberatkan pada pengajaran yang mengarah pada pembiasaan akhlak mulia dalam kehidupan anak didik, yaitu jujur, sopan santun, toleran, mandiri, tanggungjawab dan rendah hati. Muatan Al-Quran Hadis bertujuan agar peserta didik mengenal dan dapat mengucap huruf hijaiyah dan menyebutkan dalil dan hadis yang terkait kisah-kisah nabi dan rasul yang disesuaikan dengan jenjang anak didik.

Muatan Pendidikan Ibadah mengajarkan tentang segala bentuk ibadah sehari-hari dan tata cara pelaksanaannya bagi anak didik, seperti mengikuti gerakan wudhu, gerakan sholat, dan mengenal bacaan doa dengan tuntunan orang dewasa. Muatan Kisah Islami bertujuan agar peserta didik dapat mengetahui kisah-kisah nabi dan rasul sehingga peserta didik mengenal dan mencintai agama Islam.

Muatan-muatan Pendidikan Agama Islam tersebut disampaikan secara terpadu dalam lima program pengembangan yang meliputi Nilai Agama dan Moral, Fisik Motorik, Kognitif, Sosial Emosional, dan Seni.

Pendidikan Agama Islam di Raudhatul Athfal menanamkan karakter dan membentengi anak dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan agama. PAI RA diharapkan dapat mewujudkan anak yang mampu membedakan antara perbuatan baik dan buruk.

2. Unduh SK Ditjen Pendis No. 2763 Tahun 2019


Untuk melakukan pengembangan pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Raudhatul Athfal, baik pengintegrasian materi, pemetaan lingkup pengembangan dan muatan pembelajaran PAI, hingga strategi pengembangan pembelajaran PAI di RA, sila baca dan pelajari Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA ini.

Untuk mengunduh file SK Ditjen Pendis ini secara gratis, gunakan tautan di bawah ini.
  • SK Ditjen Pendis No. 2763 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA (UNDUH FILE)

Selain menerbitkan juknis tentang Pengembangan Pembelajaran PAI di RA, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama juga telah menerbitkan serangkaian regulasi dalam rangka memperkuat keberadaan Raudlatul Athfal (RA). Sebagaimana lansir dari situs Pendis Kemenag, Kemenag telah menerbitkan sembilan juknis terkait dengan implementasi kurikulum RA sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018. Keberadaan kesembilan juknis yang diharapkan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di Raudhatul Athfal ini.


Kesembilan Petunjuk Teknis tersebut adalah:

Dengan diterbitkannya SK Ditjen Pendis No. 2763 Tahun 2019 tentang Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA ini, kini bisa menjadi acuan dan pedoman bagi setiap lembaga pendidikan RA dan pendidik untuk menyusun dan mengembangkan pembelajaran yang terencana dalam menyiapkan anak untuk mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani ajaran agama Islam.

Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 2 July 2019

Juknis Penyusunan RPP RA (SK Ditjen No. 2762/2019)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Dalam rangka mewujudkan perencanaan kegiatan belajar anak yang bermutu pada Raudhatul Athfal diperlukan Penyusunan Perencanaan Pembelajaran yang baik. Karena itu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal. Juknis ini sebagai acuan bagi para pendidik RA dalam menyusun perencanaan pembelajaran atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di Raudhatul Athfal.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di Raudlatul Athfal merupakan rancangan bagi pendidik untuk melaksanakan kegiatan bermain yang memfasilitasi anak dalam proses belajar. Rencana pembelajaran tersebut mengacu pada karakteristik usia, sosial budaya, dan kebutuhan individual anak. Dan sebagai sebuah perencanaan, RPP dibuat oleh pendidik sebelum kegiatan pembelajaran dilaksanakan.

Peran penting tahap perencanaan pembelajaran inilah yang kemudian diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 2762 Tahun 2019 ini.

Dalam rangka mewujudkan perencanaan kegiatan belajar anak yang bermutu pada Raudhatul Athf Juknis Penyusunan RPP RA (SK Ditjen No. 2762/2019)

1. Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di RA


Sebagaimana kutip dari bagian pendahuluan lampiran Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019, perencanaan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA) merupakan langkah awal yang sangat penting. Tahapan ini untuk memberikan arah yang tepat dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang memberikan panduan dalam menyiapkan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan anak RA.

Seorang pendidik harus mampu mengelola kegiatan pembelajaran, mengembangkan pola interaksi dengan berbagai pihak yang terlibat, dan berperan sebagai motivator dalam pembelajaran. Oleh karena itu, pendidik RA diharapkan mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan perkembangan anak.

Sebagai acuan bagi para pendidik di Raudlatul Athfal (RA) dalam menyusun perencanaan pembelajaran di RA, Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal terdiri atas beberapa bagian yang meliputi:

  • Lampiran I, Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal dengan sistematika:
    • Bab I, Pendahuluan
    • Bab II, Konsep Perencanaan Pembelajaran RA
      • Pengertian Perencanaan Pembelajaran RA
      • Fungsi Perencanaan Pembelajaran RA
      • Prinsip-prinsip Perencanaan Pembelajaran RA
    • Bab III, Prosedur Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA
    • Bab IV, Penutup
  • Lampiran II, Contoh Format Dokumen Pendukung
    • Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian
    • Format Program Semester
    • Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM)

2. Download SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019


Sebagai acuan dalam penyusunan perencanaan pembelajaran di RA, SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019 ini sangat penting untuk dipahami dan dipedomani oleh setiap pendidik di Raudlatul Athfal. Untuk itu, sila unduh file SK Ditjen Pendis ini secara gratis, melalui tautan di bawah ini.



  • Unduh file SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal (UNDUH FILE DI SINI)

Selain menerbitkan juknis tentang penyusunan perencanaan pelaksanaan pembelajaran, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementeria Agama juga telah menerbitkan serangkaian regulasi dalam rangka memperkuat keberadaan raudlatul athfal (RA). Sebagaimana lansir dari situs Pendis Kemenag, Kemenag telah menrbitkan sembilan juknis terkait dengan implementasi kurikulum RA sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018.
Keberadaan kesembilan juknis yang diharapkan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di Raudhatul Athfal ini. disamping SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019, meliputi:

  • SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan KTSP RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2763 tahun 2019 tentang Juknis Pengembangan Pendidikan Agama Islam RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2764 tahun 2019 tentang Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2765 tahun 2019 tentang Juknis Strategi Pembelajaran
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2766 tahun 2019 tentang Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2767 tahun 2019 tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2768 tahun 2019 tentang Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019 tentang Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA

Akhirnya, sekali lagi, semoga dengan diterbitkannya SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019 dapat menjadi pedoman bagi pendidik RA dalam menyusun Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal yang efektif. Hasil akhirnya tentu demi penguatan keberadaan RA sebagai jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) yang berada di bawah naungan Kemenag.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 1 July 2019

Juknis Penyusunan KTSP RA (SK Dirjen No. 2761/2019)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (KTSP RA). Juknis tersebut dituangkan dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2761 Tahun 2019 yang disyahkan pada 17 Mei 2019.

Juknis Penyusunan KTSP untuk Raudlatul Athfal (RA) ini merupakan satu dari sembilan regulasi baru yang mengatur tentang Raudlatul Athfal. Sebagaimana lansir dari situs pendis,kemenag.go.id, Kemenag telah menerbitkan 9 juknis untuk memperkuat keberadaan Raudlatul Athfal (RA). Kesembilan juknis yang merupakan implementasi kurikulum RA yang dituangkan dalam SK Ditjen Pendis Nomor 2761 s.d 2769 Tahun 2019.

KTSP RA merupakan dokumen resmi satuan pendidikan RA yang berupa kurikulum operasional sebagai acuan dalam menyelenggarakan pendidikan di RA. Mengingat pentingnya KTSP ini, penyusunannya harus melibatkan semua pemangku kepentingan di Raudlatul Athfal yang meliputi Yayasan, pengelola dan pendidik, serta orang tua.

Baca Juga: Juknis BOP RA Tahun 2019

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk  Juknis Penyusunan KTSP RA (SK Dirjen No. 2761/2019)

1. Juknis Penyusunan KTSP RA


Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 10 pasal 36 ayat 2, yang berwenang menyusun dan menyepakati pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan pendidikan adalah lembaga pendidikan itu sendiri, termasuk di Raudlatul Athfal (RA). Penyusunan oleh lembaga pendidikan tersebut untuk menyesuaikan dengan visi, misi, tujuan, serta kondisi dan kebutuhan yang dihapai oleh satuan pendidikan.

Terkait dengan RA, penyusunan dan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), terdapat beberapa regulasi yang telah ditetapkan dan dapat dijadikan rujukan. Beberapa regulasi tersebut diantaranya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar PAUD; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum PAUD; serta Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Atthfal.

Dan sebagai acuan penyusunan dan pengembangan KTSP RA serta untuk memberikan langkah penyusunan dokumen KTSP RA termasuk dalam menampilkan kekhasan keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menyusun petunjuk teknis dalam bentuk SK Ditjen Nomor  2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (KTSP RA).

Lampiran SK Dirjen tentang juknis penyusunan KTSP RA ini terdiri atas beberapa bab yang meliputi:

  • Bab I, Pendahuluan
  • Bab II, Pemahaman Konsep KTSP
    • Pengertian dan Tujuan KTSP
    • Lingkup Penyusunan Dokumen KTSP
    • Prinsip Penyusunan KTSP
  • Bab III, Penyusunan Dokumen KTSP RA
    • Prosedur Penyusunan KTSP RA
    • Komponen-komponen KTSP RA
  • Bab IV, Penutup


2. Download SK Dirjen No. 2761 Tahun 2019


Mengingat pentingnya penyusunan KTSP RA dalam mewujudkan pengalaman belajar anak yang bermutu pada Raudhatul Athfal, hendaknya setiap RA berpedoman pada Juknis Penyusunan KTSP RA (SK Dirjen No. 2761 Tahun 2019) ini. Untuk itu silakan unduh juknis ini.

File SK Dirjen No. 2761 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (UNDUH DI SINI)

Selain SK Dirjen Nomor 2761 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal, unduh juga:


Semoga SK Ditjen Nomor 2761 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal mampu semakin memperkokoh eksistensi pendidikan anak usia dini berciri khas islam.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, 2 February 2019

Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) bagi RA dan Madrasah di naungan Kementerian Agama dirilis tiap tahun. Pun dengan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2019. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.

Juknis yang ditetapkan pada tanggal 31 Januari dengan ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pendis Kemenag, Komaruddin Amin ini mengatur dan jadi pedoman teknis terkait dengan pelaksanaan PPDB di RA, MI, MTs, MA, dan MAK.

 di naungan Kementerian Agama dirilis tiap tahun Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2019

Sekilas tidak ada perubahan yang signifikan dalam Juknis PPDB RA dan Madrasah tahun 2019/2020 dibanding juknis tahun sebelumnya.

1. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru


Waktu pelaksanaan PPDB RA dan Madrasah, sebagaimana dalam juknis, akan dilaksanakan pada bulan Mei sampai dengan Juli 2019. Proses PPDB dapat diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (tidak online) dengan berprinsip pada asal obyektifitas, transparansi, akuntabilitas, tidak diskriminatif, dan kompetitif.

Terkait persyaratan usia calon peserta didik, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya, yakni:

  • RA, berusia 4-5 tahun (Kelompok A) dan 5-6 tahun (Kelompok B)
  • MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yang memilki bakat istimewa dapat diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
  • MA dan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
Selain terkait dengan persyaratan usia yang perlu dicermati dalam Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah terkait dengan rombongan belajar di masing-masing jenjang. Sebagaimana diatur dalam Bab IV Juknis ini, diatur sebagai berikut:

  • Untuk MI, maksimal 54 rombel/madrasah dan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa/rombel.
  • Untuk MTs, maksimal 32 rombel/madrasah dan 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 32 siswa/rombel
  • Untuk MA, maksimal 36 rombel/madrasah dan 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • Untuk MAK, maksimal 72 rombel/madrasah dan 24 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • Untuk MILB (Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa), jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
  • Untuk MTsLB (Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa) dan MALB (Madrasah Aliyah Luar Bias) jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik

2. Unduh Juknis PPDB Madrasah 2019


Untuk membaca lebih lanjut dan menggunakannya menjadi pedoman dalam penerimaan peserta didik tahun ini, silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020. (UNDUH DI SINI)

Dengan diterbitkannya Juknis PPDB 2019 diharapkan proses dan tahapan penerimaan peserta didik di madrasah pada Tahun Pelajaran 2018/2019 dapat berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 3 May 2018

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

POS (Prosedur Operasional Standar) Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 telah ditetapkan oleh BAN S/M. POS Akreditasi ini menjadi panduan dan pedoman resmi terkait prosedur dalam pelaksanaan akreditasi sekolah dan madrasah di tahun 2018.

Adalah Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah Nomor: 082/BAN-SM/SK/2018 tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018.

Dalam POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 dimuat berbagai hal terkait dengan pedoman pelaksanaan akreditasi. Diantaranya adalah tentang alur prosedur akreditasi Sekolah/Madrasah. Alur prosedur ini meliputi:

  1. Sosialisasi dan Pengisian DIA dalam Sispena
  2. Penetapan Sekolah/Madrasah yang Akan Divisitasi dan Penugasan Assesor
  3. Visitasi ke Sekolah / Madrasah
  4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
  5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
  6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
  7. Pengumuman Hasil Akreditasi
  8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi


 POS Akreditasi ini menjadi panduan dan pedoman resmi terkait prosedur dalam pelaksanaan a POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018

1. Sosialisasi dan Pengisian DIA dalam Sispena


Tahapan ini meliputi sosialisasi penggunaan Sispena S/M (Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah) dan kuota sasaran akreditasi 2018 oleh BAP Provinsi kepada UPA-SM dan pihak-pihak terkait. Hingga sekolah dan madrasah yang menjadi sasaran akreditasi 2018 mengisi DIA (Data Isian Akreditasi) melalui Sispena.

Sasaran Akreditasi 2018 sejumlah 54.000 sekolah/madrasah se-Indonesia dengan prioritas:

  1. sekolah/madrasah yang belum diakreditasi, 
  2. sekolah/madrasah yang tidak terakreditasi, 
  3. sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama dua tahun terakhir atau lebih, 
  4. sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama satu tahun terakhir, dan 
  5. sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasainya pada tahun 2018

Surat Edaran Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) bernomor 216/BAN-SM/TU/2018, sekolah/madrasah memiliki waktu hingga akhir Mei 2018 untuk mengisi DIA.

2. Penetapan Sekolah/Madrasah yang Akan Divisitasi dan Penugasan Assesor


Data Isian Akreditasi (DIA) yang diisi oleh sekolah/madrasah melalui Sispena SM akan digunakan bahan audit oleh BAP SM dalam menentukan kelayakan dan penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi sesuai kuota yang tersedia.

BAP SM juga akan menugaskan asesor untuk melakukan visitasi.

3. Visitasi ke Sekolah / Madrasah


Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAPS/M. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah.

4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi


Laporan visitasi yang disampaikan oleh asesor perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi


Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah. Tujuannya adalah untuk melakukan pengecekan hasil validasi proses dan hasil visitasi dan menyusun rekomendasi.

6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi


Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAP-S/M yang dihadiri oleh anggota BAN-S/M. Rapat pleno BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui Surat Keputusan tentang Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah yang dilaksanakan setiap tahun

7. Pengumuman Hasil Akreditasi


BAN-S/M dan BAP-S/M mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait melalui situs web BAN-S/M.

8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi


Dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman hasil akreditasi, BAN SM menerbitkan e-sertifikat akreditasi dan rekomendasi melalui Sispena SM. Sekolah dan madrasah dapat mengunduh dan mencetak e-sertifikat dan rekomendasi tersebut melalui Sispena.

9 Unduh POS Akreditasi 2018


Untuk lebih jelasnya, silakan baca dan pelajari POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018. Untuk mengunduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI).

Demikianlah terkait dengan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 yang menjadi acuan dan pedoman pelaksanaan akreditasi sekolah dan madrasah tahun 2018. Dengan memahami POS tersebut, semua pihak dapat ikut berperan aktif dalam menjamin pelaksanaan akrfeditasi yang terarah, terbuka, dan terukur. Tentunya demi menjamin kualitas proses dan hasil akreditasi sehingga akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 1 March 2018

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Memasuki bulan Maret 2018, berarti masa Penerimaan Peserta Didik Baru semakin dekat. Karena itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengesahkan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018. Adalah Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 481 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018 merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB Kemenag 2018/2019). Baik untuk tingkat RA, MI, MTs, maupun MA dan MAK.

Dengan adanya Juknis PPDB madrasah 2018/2019 diharapkan proses dan tahapan penerimaan peserta didik di madrasah pada Tahun Pelajaran 2018/2019 dapat berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.

1. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru


Dalam Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018, madrasah dapat melaksanakan PPDB mulai bulan Februari hingga Juli.

Juknis PPDB tersebut juga mengatur terkait persyaratan penerimaan calon peserta didik (Bab II Juknis PPDB Kemenag) untuk setiap jenjang pendidikan. Salah satunya terkait dengan usia calon siswa yang diatur sebagai berikut:

  • RA Kelompok A, berusia 4 s.d 5 tahun
  • RA Kelompok B, berusia 5 s.d 6 tahun
  • MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yang memilki bakat istimewa dapat diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
  • MA dan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.

 berarti masa Penerimaan Peserta Didik Baru semakin dekat Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018

SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2018 tentang Juknis PPDB Madrasah ini juga mengatur terkait rombongan belajar (Bab V). Jumlah rombel di masing-masing jenjang diatur sebagai berikut:
  • Untuk Madrasah Ibtidaiyah
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 28 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 54 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 9 rombel
  • Untuk Madrasah Tsanawiyah
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 32 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 33 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 11 rombel
  • Untuk Madrasah Aliyah (MA)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 36 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 12 rombel
  • Untuk Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 72 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 24 rombel
  • Untuk Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
  • Untuk Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MTsLB dan MALB)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik


2. Unduh Juknis PPDB Madrasah


Untuk membaca lebih lanjut dan dijadikan pedoman dalam penerimaan peserta didik baru di setiap madrasah, silakan untuk mengunduh SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2018 tentang Juknis PPDB Madrasah (UNDUH DI SINI).


Harapnnya Juknis PPDB Madrasah ini bisa menjadi pedoman bagi Kepala Madrasah, orangtua siswa, masyarakat, maupun pemangku kebijakan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.

Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 13 February 2018

Download POS UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

POS UAMBN untuk MTs dan MA Tahun 2017/2018 akhirnya dirilis. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 181 Tahun 2018 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2017/2018. Keputusan yang diteken pada tanggal 10 Januari 2018 ini menjadi pedoman dan petunjuk teknis Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2017/2018.

UAMBN atau Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA secara nasional meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

UAMBN sendiri terdiri atas dua jenis yaitu UAMBN-BK dan UAMBN-KP. UAMBN-BK atau Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer adalah ujian yang dalam menampilkan soal dan proses menjawabnya menggunakan komputer. Sedang UAMBN-KP atau Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Kertas dan Pensil masih menggunakan naskah soal dan lembar jawaban berbasis kertas dan menggunakan pensil.

POS UAMBN ini merupakan lampiran dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 181 Tahun 2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.

 Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor  Download POS UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018

Pada Bab V POS UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 disebutkan bahwa mata pelajaran yang diujikan antara lain:

  • Pada jenjang Madrasah Tsanawiyah, meliputi:
    • Al Quran Hadis
    • Akidah Akhlak
    • Fikih
    • Sejarah Kebudayaan Islam
    • Bahasa Arab
  • Pada jenjang Madrasah Aliyah peminatan MIPA, IPS, dan Bahasa, meliputi:
    • Al Quran Hadis
    • Akidah Akhlak
    • Fikih
    • Sejarah Kebudayaan Islam
    • Bahasa Arab
  • Pada jenjang Madrasah Aliyah peminatan Keagamaan, meliputi:
    • Al Quran Hadis
    • Akhlak
    • Ilmu Kalam
    • Sejarah Kebudayaan Islam
    • Bahasa Arab

 Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor  Download POS UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018

Download POS UAMBN Tahun 2018


Untuk mengunduh POS UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 beserta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 181 Tahun 2018 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2017/2018, silakan klik tautan di bawah ini.



Baca Juga:



Dengan mempedomani POS UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018, semoga pelaksanan UAMBN-BK maupun UAMBN-KP di Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah dapat berlangsung dengan lancar.


Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, 10 February 2018

Instrumen - Perangkat Akreditasi SMP/MTs 2017 Format Word

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Memenuhi permintaan para pembaca, blog menyediakan file instrumen dan perangkat akreditasi SMP/MTs Tahun 2017 dalam format Microsoft Word (doc.). Instrumen akreditasi tebaru dalam versi Microsoft Word ini memang kerap dibutuhkan bagi madrasah yang tengah mempersiapkan diri menghadapi akreditasi, mengingat file instrumen resmi dari BAN-SM dalam bentuk PDF sehingga menyulitkan ketika butuh diedit dan disesuaikan.

Tentunya, madrasah dapat melakukan convert file PDF tersebut menjadi Microsoft Office Word. Namun acap kali file hasil convert tidak sesuai dengan harapan. Struktur halaman yang berubah, tulisan menjadi kacau, atau tabel yang menjadi rusak adalah beberapa kendala yang dihadapi saat mengkonvert file PDF menjadi DOC, termasuk file perangkat akreditasi 2017 ini.

Padahal melakukan persiapan akreditasi sudah cukup memusingkan.

Karena itu dalam keberadaan instrumen akreditasi untuk SMP dan MTs dalam format Microsoft Word yang dapat diedit dengan mudah akan mempermudah bagi tim akreditasi sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi yang akan dihadapi.

File ini merupakan instrumen resmi akreditasi yang terbaru sebagaimana lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 003/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs).

Sehingga instrumen dan perangkat akreditasi SMP/MTs dalam format Microsoft Word ini pun terdiri atas empat bagian utama yang meliputi:

  • Instrumen Akreditasi
  • Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi
  • Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
  • Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi

Yang mana masing-masing terbagi dalam delapan komponen standar pendidikan nasional dengan jumlah total instrumen sebanyak butir 124 butir yang terdiri atas:

  • Komponen Standar Isi, nomor 1 - 9 (9 butir)
  • Komponen Standar Proses, nomor 10 - 30 (21 butir)
  • Komponen Standar Kompetensi Lulusan, nomor 31 - 37 (7 butir)
  • Komponen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor 38 - 56 (19 butir)
  • Komponen Standar Sarana dan Prasarana, nomor 57 - 80 (24 butir)
  • Komponen Standar Pengelolaan, nomor 81 - 95 (15 butir)
  • Komponen Standar Pembiayaan, nomor 96 - 111 (16 butir)
  • Komponen Standar Penilaian, nomor 112 - 124 (13 butir)

 blog  menyediakan file instrumen dan perangkat akreditasi SMP Instrumen - Perangkat Akreditasi SMP/MTs 2017 Format Word

Unduh Instrumen - Perangkat Akreditasi SMP/MTs 2017 Format Microsoft Word


Bagi madrasah dan sekolah yang membutuhkan file instrumen dan perangkat akreditasi SMP/MTs dalam format Microsoft Word yang bisa diedit ulang, silakan klik tautan di bawah ini. Instrumen ini merupakan instrumen akreditasi terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 003/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs).


  • Instrumen dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs 2017 versi PDF (UNDUH DI SINI)
  • Instrumen dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs 2017 versi WORD (UNDUH DI SINI)

Perangkat dan instrumen akreditasi format Microsoft Word untuk jenjang madrasah lainnya, silakan kunjungi artikel:


Dengan adanya instrumen dan perangkat akreditasi SD/MI berformat Microsoft Word ini semoga dapat meringankan dan mempermudah persiapan dalam menghadapi akreditasi sekolah/madrasah.

Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Instrumen - Perangkat Akreditasi SD/MI 2017 Format Word

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Instrumen dan perangkat akreditasi untuk SD dan MI dalam format file doc (Microsoft Office Word). Melengkapi artikel terdahulu, Instrumen Akreditasi SD-MI 2017, dan besarnya permintaan akan file tersebut dalam format Microsoft Word, maka admin menyediakan file Instrumen dan perangkat akreditasi untuk SD/MI dalam format docx.

File ini merupakan instrumen akreditasi terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI).

Karena itu dalam format Microsoft Word maka Instrumen dan perangkat akreditasi SD/MI Tahun 2017 ini dapat diedit dengan mudah. Sehingga tentunya akan mempermudah bagi tim akreditasi sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi yang akan dihadapi.

Apalagi jika melakukan convert sendiri dari file PDF yang tersedia menjadi file doc kerap kali mendapati hasil yang kurang maksimal, seperti struktur halaman dan tulisan yang kacau maupun bentuk tabel yang menjadi rusak. Sehingga akhirnya justru menghambat proses persiapan akreditasi yang tengah dilakukan.

Isinya terdiri atas empat bagian utama yang terdiri atas:

  • Instrumen Akreditasi
  • Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi
  • Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
  • Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Yang mana kesemuanya terdiri atas 119 butir instrumen yang meliputi:

  • Komponen Standar Isi, nomor 1 - 10 (10 butir)
  • Komponen Standar Proses, nomor 11 - 31 (21 butir)
  • Komponen Standar Kompetensi Lulusan, nomor 32 - 38 (7 butir)
  • Komponen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor 39 - 54 (16 butir)
  • Komponen Standar Sarana dan Prasarana, nomor 55 - 75 (21 butir)
  • Komponen Standar Pengelolaan, nomor 76 - 90 (15 butir)
  • Komponen Standar Pembiayaan, nomor 91 - 106 (16 butir)
  • Komponen Standar Penilaian, nomor 107 - 119 (13 butir)

Instrumen dan perangkat akreditasi untuk SD dan MI dalam format file doc  Instrumen - Perangkat Akreditasi SD/MI 2017 Format Word

Unduh Instrumen - Perangkat Akreditasi SD/MI 2017 Format Microsoft Word


Bagi yang membutuhkan file Unduh Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD/MI 2017 dalam format Microsoft Word yang bisa diedit ulang, silakan klik tautan di bawah ini. Instrumen ini merupakan instrumen akreditasi terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI).


  • Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI 2017 versi PDF (UNDUH DI SINI)
  • Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI 2017 versi WORD (UNDUH DI SINI)


Perangkat dan instrumen akreditasi format Microsoft Word untuk jenjang madrasah lainnya, silakan kunjungi artikel:

  • Instrumen - Perangkat Akreditasi SMP/MTs 2017 Format Word
  • Instrumen - Perangkat Akreditasi SMA/MA 2017 Format Word

Besar harapan kami, instrumen dan perangkat akreditasi SD/MI format Microsoft Word ini bermanfaat bagi rekan-rekan yang tengah mempersiapkan diri dalam menghadapi akreditasi sekolah/madrasah.

Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 9 October 2017

Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang 2017

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kabar gembira bagi guru-guru madrasah yang memiliki TPG dan inpassing terhutang. Realisasi pembayaran tunjangan terhutang tersebut kian mendekati kenyataan. Seiring dnegan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2017. SK Ditjen Pendis ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017.

Sebagaimana diketahui, banyak sekali guru-guru madrasah yang TPG dan inpassingnya terhutang alias belum terbayarkan. Jumlah terhutang masing-masing guru bervariasi mulai beberapa bulan hingga setahunan. Menurut data Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, total tunjangan yang terhutang mencapai Rp. 4.630.322.496. Data ini telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan diverifikasi ulang oleh BPKP.

guru madrasah yang memiliki TPG dan inpassing terhutang Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang 2017

Dalam SK Ditjen Pendis yang diteken pada tanggal 4 September 2017 tersebut, sasaran dalam pembayaran TPG dan inpassing terhutang tahun 2017 meliputi:

  • Guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Guru Bukan PNS yang sudash disetarakan (inpassing) dan telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Guru Bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Pengawas sekolah pada madrasah dan pengawas PAI pada sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan


Adapun waktu pembayaran TPG dan inpassing terutang adalah sampai dengan batas akhir tahun anggaran 2017.

Download Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang


Untuk mempelajarai lebih mendalam dan mendetail tentang teknis pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan inpassing yang terhutang, silakan unduh dan baca dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2017 dan Lampiran SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017.

Link download silakan klik tautan berikut ini:

  • SK Ditjen Pendis No. 4812 Tahun 2017; DONWLOAD
  • Lampiran SK Ditjen Pendis No. 4812 Tahun 2017; DOWNLOAD

Demikianlah terkait dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2017. SK Ditjen Pendis ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017.

Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 12 September 2017

SK Dirjen Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Seiring dengan diumumkannya hasil seleksi calon peserta sertifikasi guru Madrasah melalui layanan Simpatika, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pun menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4951 Tahun 2017 tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Surat Keputusan ini memuat nama-nama guru yang lolos (terpilih) menjadi Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 dari seluruh Indonesia. Tahapan verifikasi dan seleksi telah dilaksanakan pada akhir Agustus hingga 10 September 2017 silam.

Total jumlah guru yang terpilih menjadi calon peserta sertifikasi guru 2017 adalah 4.314 guru. Padahal jumlah pendaftar melalui layanan Simpatika konon mencapai di atas 25.000 peserta. Ke-4.314 guru akan mengikuti sertifikasi guru dengan menggunakan pola PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).

Dalam daftar calon peserta sertifikasi guru madrasah Thaun 2017 sebagaimana lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 4951 Tahun 2017 tersebut memuat nama guru, nomor peserta, NUPTK dan NPK, nama instansi guru, status PNS atau Non PNS, bidang studi sertifikasi, asal kabupaten dan provinsi, serta nama LPTK penyelenggara sergur.

Sebelum mengikuti PLPG, setiap calon peserta yang telah terpilih tersebut akan mengikuti kegiatan prakondisi atau pembekalan awal PLPG secara daring (online) selama dua bulan. Pembekalan awal PLPG dilaksanakan dengan tujuan agar para guru lebih siap dalam mengikuti PLPG. Dalam pembekalan awal PLPG tersebut, peserta akan mempelajari dua sumber belajar yang meliputi sumber belajar pedagogik dan sumber belajar bidang studi. Pembekalan awal PLPG dilaksanakan secara daring (online) pada alamat https://ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan.

seleksi calon peserta sertifikasi guru Madrasah SK Dirjen Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017

Download SK Dirjen Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017


Untuk mengunduh Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4951 Tahun 2017 tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 beserta lampiran Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 silakan klik tautan ini.

Demikianlah SK Dirjen tentang Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017. Semoga SK Dirjen tersebut bermanfaat bagi guru-guru calon peserta sertifikasi guru madrasah 2017.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 22 May 2017

Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Ketentuan tentang jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri selama bulan Ramadhan mengalami perubahan. Termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil di kalangan Kementerian Agama dan madrasah.

Ketentuan tentang jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara tersebut diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi RI, Nomor: 20 tahun 2017 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri Pada Bulan Ramadhan. Surat edaran tersebut pun ditindaklanjuti dengan pemberitahuan serupa oleh Kementerian Agama. Salah satunya melalui Surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor B=5123/Kw.11.1/2/KP.01.1/05/2017 tertanggal 22 Mei 2017.

Untuk Provinsi Yogyakarta Kanwil Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 1309/Kw.12.1/2/KP.01.1/05/2017 perihal Pemberitahuan Jam ASN Bulan Ramadhan Tahun 2017 M/1438 H.

Untuk Kanwil Kemenag Provinsi lainnya, dimungkinkan tidak jauh berbeda.

Pada hari-hari biasa, jam kerja di Kemeterian Agama di atur berdasarkan PMA Nomor 49 Tahun 2014 Bab III Pasal 4 bahwa jam kerja setara dengan 37,5 jam dengan waktu antara jam 07.30 s.d 16.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan jam 07.30 s.d 16.30 pada hari Jumat.

 dan Polri selama bulan Ramadhan mengalami perubahan Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

Peraturan Menteri Agama tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

Berikut ini penyesuaian jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2017 yang kemudian diadopsi juga, salah satunya, oleh Kanwil Kemenag Jawa Tengah.


  • Bagi instansi pemerintah / satuan organisasi / satuan kerja yang memberlakukan lima hari kerja:
    • Hari Senin s,d Kamis, pukul 08.00 - 15.00, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 - 12.30.
    • Hari Jumat, pukul 08.00 - 15.30, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 - 12.30.
  • Bagi instansi pemerintah / satuan organisasi / satuan kerja yang memberlakukan enam hari kerja:
    • Hari Senin s,d Kamis, pukul 08.00 - 14.00, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 - 12.30.
    • Hari Jumat, pukul 08.00 - 14.30, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 - 12.30.
  • Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah / satuan organisasi / satuan kerja, baik yang memberlakukan lima hari kerja ataupun enam hari kerja selama Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu.
Untuk lebih jelasnya, silakan unduh:
  • Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2017, dan Surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor B=5123/Kw.11.1/2/KP.01.1/05/2017. DOWNLOAD

Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 24 April 2017

Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah/RA 2017

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Petunjuk teknis bantuan rehabilitasi ruang kelas bagi Madrasah dan RA/BA Tahun Anggaran 2017 ini melengkapi artikel sebelumnya, Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru 2017. Selain pembangunan RKB, Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam juga menetapkan pedoman tentang bantuan rehab ruang kelas bagi Madrasah dan RA untuk tahun 2017.

Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7386 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017 yang mengaturnya.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selalu berupaya mengembangkan Madrasah/RA/BA dengan berbagai kebijakan dan pemberian bantuan. Salah satunya adalah dengan memberikan bantuan peningkatan mutu sarana dan prasarana pendidikan. Pemberian bantuan ini terdiri atas Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Rehabilitasi Ruang Kelas.

Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA dimaksudkan untuk memperbaharui ruang kelas yang mengalami kerusakan baik karena di makan usia maupun sebab lainnya. Di lain sisi, kebutuhan madrasah akan ruang kelas, mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini seiring dengan semakin meningkatnya jumlah peserta didik dan ekspektasi masyarakat akan madrasah.

Petunjuk teknis bantuan rehabilitasi ruang kelas bagi Madrasah dan RA Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah/RA 2017

Dengan pemenuhan sarana dan prasarana Madrasah/RA/BA yang proporsional dan berkualitas akan menjadikan proses pembelajaran di ruang kelas berjalan dengan baik. Dampak akhirnya adalah meningkatnya kualitas lulusan madrasah.

Rehabilitasi Ruang Kelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/Prt/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, adalah perbaikan terhadap ruang kelas yang mengalami kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan. Kerusakan tersebut terjadi baik pada struktural maupun non struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.

Adapun jenis bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA tahun anggaran 2017, meliputi:

  • Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Raudlatul Athfal (RA), atau Bustanul Athfal (BA)
  • Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Aliyah (MA)

Download Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas 2017


Segala sesuatu terkait dengan bantuan rehab ruang kelas Madrasah/RA, diatur oleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7386 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017.

Untuk mempelajarinya silakan download juknis tersebut DI SINI

Demikian juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas 2017 yang menjadi acuan bagi semua pihak dalam proses realisasi Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2017.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 4 April 2017

Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun 2017 akhirnya dirilis untuk umum. Juknis TPG merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017. Ini tentunya akan menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam menghitung dan mentapkan beban guru madrasah yang telah lulus sertifikasi sehingga tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2016 ini sejatinya telah diteken semenjak 30 Desember 2016 silam. Namun tampaknya perlu waktu hingga beberapa bulan sebelum akhirnya juknis yang ditunggu-tunggu tersebut dibuka untuk umum.

Seperti juknis-juknis sebelumnya, Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 terdiri atas beberapa bab yang meliputi:


  • Bab I Pendahuluan
  • Bab II Besaran dan Sumber Dana
  • Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
  • Bab V Penutup


Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun  Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017

Sesuai dengan bunyi pada Bab III Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun 2017, terdapat 25 kriteria guru yang dapat menerima tunjangan profesi guru. Kedua puluh lima kriteria tersebut menyakup tentang satminkal, kualifikasi pendidikan, sertifikat pendidik yang telah mendapatkan Nomor Registrasi Guru, serta memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan melalui layanan Simpatika.

Pun terkait dengan rasio peserta didik terhadap guru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dimana dalam PP tersebut dinyatakan bahwa rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK.

Kriteria-kriteria lainnya dan lebih jelas, tentu silakan baca dan pelajari sendiri Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Baca Juga: Juknis TPG Madrasah 2018

Download Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017


Untuk mempelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 secara mendalam, silakan unduh Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 pada LINK BERIKUT INI.

Itulah Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 yang dipergunakan sebaga acuan dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah di tahun ini.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.