Showing posts with label Tentang NUPTK. Show all posts
Showing posts with label Tentang NUPTK. Show all posts

Tuesday, 1 August 2017

Pengajuan SKMT-SKBK oleh Pengawas

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Agar Pengawas dapat mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dan dinyatakan layak tunjangan, pastikan prosedur-prosedur berikut telah terpenuhi :
  1. Madrasah/Sekolah binaannya harus telah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (telah menerima persetujuan keaktifan kolektif S25b)
  2. PTK binaannya harus sudah melakukan keaktifan pada periode berjalan.
  3. Memiliki jumlah minimal binaan sesuai ketentuan 10 satuan pendidikan RA/MI, dan/atau 7 satuan pendidikan MTs/MA/MAK, dan/atau 60 guru RA/MI, dan/atau 40 guru MTs/MA/MAK
  4. Melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terlebih dahulu.
Berikut panduan singkat Cetak Ajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) : 
  1. Login sebagai PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ 
  2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK
  3. Pada dasbor Pengawas, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan halaman Ajuan & Pengesahan SKMT- SKBK Anda.
  4. Jika syarat diatas telah terpenuhi, selanjutnya silakan klik tombol Ajukan SKMT.
  5. Akan ditampilkan kotak dialog Cetak SKMT, klik tombol Cetak Surat Ajuan.
  6. Pada hasil cetak tersebut, silakan serahkan surat tersebut kepada Ketua Pokjawas kota/kabupaten tempat Anda bertugas untuk dilakukan penilaian. 
Setelah formulir penilaian telah disahkan, Silakan mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK), berikut langkah-langkahnya:
  1. Pada dasbor pengawas, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan status ajuan Anda.
  2. Penilaian SKMT diisi mandiri oleh pengawas yang bersangkutan berdasarkan hasil penilaian dan pengesahan dari ketua Pokjawas. Klik pada nama Instansi Anda bernaung tersebut untuk mulai mengisi penilaian SKMT PTK.

  3. Pada kotak dialog yang muncul, isikan nilai sesuai dengan yang diperoleh dari hasil penilaian Anda.
  4. Selanjutnya, periksa kembali isian penilaian SKMT yang telah Anda lakukan mandiri, jika telah sesuai klik CETAK.
  5. Setelah Anda mencetak SKMT Anda tersebut, segera minta PENGESAHAN kepada Kepala Kantor Kemenag setempat yang tercantum dihasil cetak. Berikut contoh surat hasil cetak REKAP HASIL PENILAIAN PENGAWAS.
  6. Selanjutnya silakan tutup kotak dialog Penilaian SKMT Pengawas tersebut,  Anda akan ditampilkan tombol Cetak Pengantar, klik pada tombol tersebut untuk cetak pengantar ajuan SKBK Anda.
  7. Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol Cetak Surat Pengantar untuk mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK). 
  8. Serahkan SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) tersebut ke Kepada Kepala Kantor Kemenag tempat Anda bertugas untuk dilakukan persetujuan oleh kepala instansi Anda.
  9. Silakan klik tombol Cetak Ulang Pengantar untuk mencetak ulang surat ajuan atau Batalkan Ajuan untuk membatalkan ajuan SKBK Anda.
  10. Untuk melihat status ajuan Anda, silakan menuju halaman SKBK & SKMT Anda. Akan diberikan informasi oleh sistem Jika ajuan SKBK Anda telah disetujui oleh Kantor Kemenag setempat. 
  11. Untuk melihat Analisis Kelayakan Tunjangan Anda, silakan klik menu Analisis Tunjangan. 

Demikian ulasan tentang Pengajuan SKMT-SKBK oleh Pengawas, mudah-mudahan bermanfaat (NS)
Sumber :  /2

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Updating Simpatika Semester Gasal Tahun Pelajaran 2017/2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Proses keaktifan PTK (Cetak Kartu Digital PTK) dalam satu Madrasah/sekolah saat ini tidak lagi harus menunggu persetujuan keaktifan kolektif (S25) dari Kemenag setempat, setiap PTK dapat langsung mencetak kartu digital masing-masing melalui akun PTK nya. Namun untuk kepala Madrasah/Sekolah tetap harus melalui prosedur ajuan kolektif (S25) untuk dapat mencetak kartu digitalnya.

Per 1 Agustus 2017 simpatika sudah diaktifkan kembali untuk kita melakukan updating data berupa Update Portofolio, Pengaktifan akun PTK, Cetak Kartu PTK, Atur Jadwal Mingguan, Verval, dll.



Berikut langkah singkat mencetak kartu digital bagi PTK :
1. Login sebagai PTK pada http://simpatika.kemenag.go.id/ 

 2. Silakan isi PegID/NUPTK dan password login akun PTK Anda dan pilih layanan PTK jika telah berhasil login.
















3. Klik Keatifan





















4. Pada halaman dasbor PTK Anda akan ditampilkan status keaktifan Anda, perhatikan gambar.
5. Tercetaklah kartu Identitas PTK 

6. Catatan
a. Sebelum cetak kartu Identitas PTK, pastikan foto yang dipasang tidak foto bergaya seperti artis

b. Berseragam Madrasah masing-masing
c. Pemotongan/crop yang sesuai pas foto, jangan sampai kelihatan wajah saja, atau mungkin wajahnya tidak kelihatan


Demikian ulasan tentang Updating Simpatika Semester Gasal Tahun Pelajaran 2017/2018, mudah-mudahan bermanfaat (Nur Salim)

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 29 September 2016

Panduan Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah/Sekolah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Setelah PTK mengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan menyerahkannya ke kepala madrasah/sekolah masing-masing, kepala madrasah melakukan pengesahan dan penilaian terhadap ajuan tersebut melalui login PTK Kepala Madrasah/Sekolah nya, perhatikan alur berikut :
Klik di sini.
  • Sedangkan untuk melakukan Pengesahan SKMT baik ajuan SKMT Kamad pribadi maupun PTK yang dinaunginya silakan klik pada tab menu Pengesahan SKMT.  Akan ditampilkan daftar PTK di madrasah/sekolah Anda yang telah mengajukan SKBK & SKMT. PTK mengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas  Panduan Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah/Sekolah
  • Pilih PTK dan klik tombol Pengesahan untuk mengesahkan dan mengisi penilaian terhadap PTK tersebut. PTK mengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas  Panduan Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah/Sekolah
  • Pada kotak dialog baru yang muncul, isi Formulir Penilaian Kinerja PTK tersebut, jika sudah sesuai klik Simpan.
     PTK mengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas  Panduan Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah/Sekolah
    Catatan Kategori Penilaian :
    a. <= 50 Kurang
    b. 51 – 60 Sedang
    c. 61 – 75 Cukup
    d. 76 – 90 Baik
    e. 91 – 100 Amat Baik
  • Cek kembali hasil penilaian kinerja, jika masih ada yang belum sesuai klik Edit Kembali, jika telah sesuai klik CETAK.
     PTK mengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas  Panduan Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah/Sekolah
  • Berikut contoh hasil cetak Rekap Hasil Penilaian (Lampiran S29a). 

  • Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

    Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

    Sunday, 21 August 2016

    Edit JJM Guru BK/TIK oleh Kepala Madrasah/Sekolah

    Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

    Selamat Siang Para Operator, semoga selalu diberikan kesehatan lahir batin
    Kali ini akan kita bahas tentang Edit JJM Guru BK/TIK oleh Kepala Madrasah/Sekolah
    Mari kita langsung ke TKP :
    Perhitungan Jumlah Jam Mengajar guru BK/TIK dilakukan oleh Kepala Madrasah/Sekolah berdasarkan inputan jumlah siswa pada Madrasah / Sekolah tersebut.
    Perhitungan JJM guru BK/TIK ini bersifat personal, sehingga antara guru BK/TIK satu dan lainnya akan berbeda-beda JJM nya tergantung berapa jumlah siswa yang diampunya.
    Berikut panduan singkat Edit JJM Guru BK/TIK oleh Kepala Madrasah/Sekolah :
    1. Login sebagai Kepala Madrasah/Sekolah pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/  semoga selalu diberikan kesehatan lahir batin Edit JJM Guru BK/TIK oleh Kepala Madrasah/Sekolah
    2. Pilih layanan SIMPATIKA SEKOLAH.  semoga selalu diberikan kesehatan lahir batin Edit JJM Guru BK/TIK oleh Kepala Madrasah/Sekolah
    3. Selanjutnya pilih menu Sekolah >> Jadwal >> Edit JJM Guru BK/TIK.  semoga selalu diberikan kesehatan lahir batin Edit JJM Guru BK/TIK oleh Kepala Madrasah/Sekolah
    4. Pada halaman baru yang muncul, klik tombol Tambah (+) seperti gambar di bawah ini.  semoga selalu diberikan kesehatan lahir batin Edit JJM Guru BK/TIK oleh Kepala Madrasah/Sekolah
    5. Pada kotak dialog yang muncul, tentukan guru BK/TIK yang akan di set JJM nya, isikan Jumlah Siswa pada kolom isian. Sistem akan menghitung JJM guru tersebut berdasarkan isian jumlah siswa yang telah diinputkan. Isi Catatan Tambahan jika diperlukan. Klik Simpan jika telah sesuai.  semoga selalu diberikan kesehatan lahir batin Edit JJM Guru BK/TIK oleh Kepala Madrasah/Sekolah
    6. Data berhasil ditambahkan. Ulangi langkah diatas untuk Edit JJM Guru BK/TIK lainnya.  semoga selalu diberikan kesehatan lahir batin Edit JJM Guru BK/TIK oleh Kepala Madrasah/Sekolah

    Demikian tentang pembahasan Edit JJM Guru BK/TIK oleh Kepala Madrasah/Sekolah, semoga bermanfaat

    Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

    Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

    Monday, 1 August 2016

    Jadwal Rilis Fitur Simpatika Periode Semester 1 TP. 2016/2017

    Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

    Assalammualaikum wr.wb.
    Salam sejahtera.
    Kepada Pengguna Yth. Sesuai dengan jadwal bahwa SIMPATIKA Periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 akan dibuka mulai 1 Agustus 2016. Sesuai dengan Juknis Tunjangan Profesi Guru periode 2016 bahwa SIMPATIKA menjadi sistem informasi utama untuk tata kelola tunjangan guru di lingkungan Kemenag. Untuk mendukung hal tersebut dilakukan beberapa penyempurnaan pada aplikasi SIMPATIKA, sesuai jadwal rilis berikut:
    Rilis Tanggal 1 Agustus 2016
    1. Pembagian peran (roles) hak akses admin sesuai kewenangan wilayah kerja pada unit kerja di lingkungan Kemenag (Madrasah, PAI, dan BIMAS) dari tingkat Kab/Kota, Kanwil Provinsi dan Pusat.
    2. Lanjutan Verval NRG dan Verval SK Inpassing.
    3. Cetak Kartu Digital status keaktifan PTK pada periode Semester 1 TP. 2016/2017.
    4. Isian Jadwal Mengajar Guru Semester 1 TP. 2016/2017.
    5. Registrasi Guru Baru mapel Pendidikan Agama yang bertugas di satminkal sekolah Kemdikbud dapat diproses oleh Admin Kankemenag Kab/Kota.
    6. Kepala Madrasah status PNS diijinkan ditempatkan di madrasah swasta.
    7. Fitur penerbitan Nomor Peserta Sertifikasi bagi guru bersertifikasi yang belum memiliki nomor peserta (standar 14 digit numerik) di piagam sertifikasinya (khusus pola sertifikasi dalam jabatan).
    Rilis Tanggal 8 Agustus 2016
    1. Ajuan ijin belajar bagi para guru yang belum S1/D4.
    2. Konfirmasi kesesuaian nama mapel sertifikasi dengan kode mapel (bagi guru yang telah verval NRG permanen). Dan Verval NRG ulang bagi guru yang terdeteksi nomor peserta tidak valid (14 digit numerik).
    3. Verval sertifikasi kedua, ketiga, dst.
    4. Penambahan 4 JTM bagi madrasah yang menggunakan KTSP.
    5. Isian jadwal mengajar oleh Guru PAI berbasis kelas/rombel.
    6. Cetak S25
    7. Cetak SKBK bagi guru satminkal madrasah negeri oleh akun Kepala Madrasah Negeri tempat satminkalnya. Untuk guru satminkal madrasah swasta, cetak SKBK oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.
    Rilis akhir Agustus 2016
    1. Pengelolaan kelas akselerasi basis K13 pola 4 semester dan 6 semester.

    Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
    Wassalam,
    Admin Pusat

    Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

    Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

    Tuesday, 8 March 2016

    Standar Implementasi Kurikulum Madrasah di Simpatika Versi 1.0

    Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

    A. Standar Struktur Kurikulum
    Sesuai dengan KMA no. 207 Th. 2014 bahwa Pelaksanaan Kurikulum Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA mulai periode semester 2 (dua) Tahun Pelajaran 2014/2015 secara umum menggunakan standar KTSP untuk Mapel Umum. Adapun untuk Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab tetap menggunakan standar K13 sesuai dengan KMA 165 Th. 2014. 
    Kombinasi KTSP dengan K13 (Khusus PAI & Bahasa Arab) dimaksud berdampak terhadap penyesuaian alokasi JTM per Mapel khususnya PAI dan Bahasa Arab dan total alokasi JTM per minggu pada setiap tingkat di semua jenjang Madrasah. Penyesuaian dimaksud sebagaimana pada Lampiran Struktur Kurikulum Madrasah terlampir. 
    Tabel Struktur Kurikulum Madrasah (KTSP) yang telah disesuaikan tersebut digunakan sebagai dasar konfigurasi sistem di Layanan SIMPATIKA (modul Isian Jadwal Kelas) dalam hal menentukan Jumlah Tata Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM yang berlaku pada setiap tingkat rombel/kelas di seluruh jenjang MI, MTS, dan MA. Adapun untuk Tabel Struktur Kurikulum 2013 (K13) tetap sesuai dengan KMA no. 165 Th. 2014. 
    B. Pelaksanaan KTSP dan K13
    Dengan diterbitkannya KMA no. 207 Th. 2014 maka seluruh Madrasah (MI, MTs, MA) diwajibkan menggunakan KTSP mulai semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 kecuali bagi Madrasah yang telah ditetapkan oleh SK Dirjen no. 481 dan no.5114 dapat menggunakan K13. Proses verfifikasi dan validasi Madrasah pelaksana K13 sepenuhnya dilaksanakan oleh Admin Kanwil Kemenag di wilayah provinsi masing-masing.

    C. Kurikulum RA
    Khusus untuk jenjang RA menggunakan kurikulum berbasis Tematik dengan perhitungan sebagai berikut:
    · 1 Jam Pelajaran = 30 menit
    · Minimal 150 menit per hari (5 JTM/hari) dan maksimal 180 menit per hari (6 JTM/hari).
    · Minimal alokasi JTM per minggu = 30 JTM dan maksimal alokasi JTM per minggu = 36 JTM.

    D. Isian Jadwal Kelas
    Isian Jadwal Kelas menggunakan dasar kurikulum KTSP KMA 207 dan/atau K13 KMA 165 sebagaimana dijelaskan pada bagian A dan B. Isian Jadwal Kelas sebagai syarat untuk menentukan perhitungan alokasi JTM dari setiap Guru dan dasar dari penerbitan Keaktifan Kolektif (S25), SKMT dan SKBK dari sistem Layanan SIMPATIKA.
    Saat melakukan proses Isian Jadwal Kelas, sistem secara otomatis akan mendeteksi pemenuhan alokasi JTM per Mapel, alokasi maksimal JTM mingguan per kelas/rombel, alokasi JTM setiap Guru hingga bentrok Jadwal Mengajar Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal. Mekanisme otomasi ini ditujukan untuk lebih meningkatkan akurasi data alokasi JTM agar sesuai dengan standar Kurikulum yang ditetapkan sesuai KMA no. 207 Th. 2014.

    E. Linieritas Mapel Sertifikasi
    Setiap Mapel yang diampu oleh Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal akan dinilai kesesuaian/linieritas dengan Mapel Sertifikasi Guru pengampunya tersebut oleh sistem. SIMPATIKA secara otomatis dapat menentukan status Linier atau Tidak Linier dari setiap Mapel yang diampu Guru dengan Sertifikasi yang dimilikinya. Sertifikasi Guru yang diakui oleh sistem adalah yang telah melalui proses VerVal NRG hingga tuntas (permanen). Bilamana status VerVal NRG dari Guru belum tuntas (belum permanen) maka Mapel yang diampu oleh Guru tersebut tetap terekam dan diakui JTM nya di SIMPATIKA namun dengan CATATAN STATUS dinyatakan Tidak Linier dengan Mapel Sertifikasinya.

    F. SKMT dan SKBK Online
    SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dapat dicetak setelah proses Isian Jadwal Kelas dan Keaktifan Kolektif (S25a) disetujui oleh Admin Kemenag Kab/Kota (S25b). Pada SKMT akan memuat informasi semua Mapel yang diampu oleh Guru bersangkutan termasuk status Mapel yang Linier dengan Sertifikasinya. Proses Keaktifan Kolektif (S25a) dan cetak SKMT hanya bisa dilakukan oleh Akun Kepala Madrasah atas ajuan dari setiap individu Guru di Madrasah yang dipimpinnya. 
    SKMT Guru diproses oleh masing-masing Akun Kepala Madrasah Satminkal atau Non Satminkal tempat Guru mengajar. Oleh karena itu setiap Madrasah wajib memiliki Kepala Madrasah yang aktif baik yang permanen atau sementara yang telah diregistrasikan resmi oleh Admin Kemenag Kab/Kota masing-masing. 
    SKBK hanya bisa dicetak oleh Kemenag Kab/Kota sebagai yang berwenang menerbitkannya. Syarat penerbitan SKBK adalah penyerahan berkas SKMT dari setiap individu Guru baik yang berasal dari Madrasah Satminkal atau Non Satminkalnya ke pihak Kemenag Kab/Kota masing-masing.
    SKBK dan SKMT dimaksud dapat dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk proses Tunjangan Profesi Guru atau sejenisnya sesuai kebijakan dari Kemenag Kab/Kota masing-masing.

    Dokumen lengkap tentang JTM Struktur RA, MI, MTs dan MA, silakan unduh di:

    Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

    Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

    Saturday, 13 February 2016

    Fitur Statistik Data PTK Kemenag

    Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

    Sahabat Mafal dan masyarakat serta pengguna dapat memantau data PTK Kemenag dengan mudah, cepat, akurat melalui laman statistik secara berjenjang dari skala Nasional, Provinsi, Kab/Kota, Madrasah hingga Individu PTK.

    Data PTK yang ditampilkan pada laman statistik tersebut otomatis dimutakhirkan (auto update) dalam 1 x 24 jam berdasarkan hasil transaksi online keaktifan PTK di aplikasi SIMPATIKA.

    Untuk mengetahui data tersebut, pengguna tinggal pilih dan klik sesuai yang di inginkan misal :
    Selengkapnya dapat diakses di:
    http://simpatika.kemenag.go.id/#!/statistik/p/ptk


    Pilih dan klik nama propinsi (Jawa Tengah)



    Pilih dan klik nama Kabupaten (Jepara)


    Pilih dan klik nama Madrasah


    Pilih dan klik info detik PTK untuk mengetahui data detik PTK

     
    Selanjutnya akan tampil Detil PTK 
     
     
    Demikian ulasan tentang Fitur Statistik Data PTK Kemenag, semoga bermanfaat


    Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

    Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

    Tuesday, 29 December 2015

    Status Keaktifan PTK Madrasah (update 28 Desember 2015)

    Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

    Assalammualaikum wr. wb.
    Kepada PTK Madrasah Kemenag Yth,
    Berikut disampaikan informasi tabel status keaktifan PTK Madrasah periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016 per provinsi di SIMPATIKA hingga 28 Desember 2015. Batas akhir untuk melakukan proses keaktifan individu PTK Madrasah Kemenag pada tanggal 31 Desember 2015. Sistem SIMPATIKA secara otomatis akan menutup proses keaktifan dimaksud pada tanggal 1 Januari 2015 pk. 00.01 WIB.

     Berikut disampaikan informasi tabel status keaktifan PTK Madrasah periode Semester  Status Keaktifan PTK Madrasah (update 28 Desember 2015)

    Sebagai informasi awal bahwa status keaktifan PTK pada periode saat ini sebagai dasar dari pelaksanaan program kerja Kemenag di periode 2016, seperti: Uji Kompetensi, Tunjangan, Sertifikasi, Beasiswa dan lainnya yang akan difasilitasi melalui SIMPATIKA. Untuk itu bagi para PTK Madrasah Kemenag yang belum melakukan update status keaktifan (Cetak Kartu Digital) periode Semester 1 TP. 2015/2016 dihimbau segera melaporkan status keaktifannya menggunakan akun individu masing-masing secara mandiri.
    Demikian informasi dari kami, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
    Wassalam,
    Admin Pusat

    Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

    Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

    Monday, 30 November 2015

    Aturan Registrasi Online UKG 2015/2016

    Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

    Assalammualaikum wr. wb.
    Kepada para Pendidik (Guru) Kemenag Yth.
    Registrasi Calon Peserta UKG 2015/2016 memberi kesempatan kepada para Pendidik (Guru) secara mandiri untuk menentukan Mapel yang akan diujikan di UKG nantinya. Hal ini untuk bisa memastikan tidak terjadi kesalahan Mapel yang diuji kepada Pendidik (Guru) yang bersangkutan saat UKG berlangsung.
    1. Formulir regitrasi online otomatis ditampilkan pada login individu PTK yang statusnya sebagai Pendidik (Guru) Madrasah naungan Kemenag dan Guru Pendidikan Agama naungan Kemdikbud status bintang 4 aktif baik PNS dan Non PNS di satminkal negeri atau swasta.
    2. Bagi Pendidik (Guru) Madrasah yang telah memiliki sertifikasi guru dan telah melaksanakan verval NRG hingga permanen di periode lalu. Maka otomatis akan terdaftar sebagai calon peserta (kandidat) UKG berdasarkan Mapel pada sertifikasinya.
    3. Bagi Pendidik (Guru) Madrasah yang telah memiliki sertifikasi dan belum tuntas VerVal NRG di periode lalu, maka dipersilakan memilih kode mapel UKG yang sesuai sertifikasinya. Pastikan Kode Mapelnya identik dengan sertifikasi meskipun terbitan tahun kodenya berbeda.
    4. Bagi Pendidik (Guru) Madrasah jenjang MTs dan MA yang belum sertifikasi, silakan memilih kode Mapel UKG yang sesuai dengan jurusan ijazah D4/S1nya meskipun berbeda dengan mapel tugas mengajarnya saat ini. Hal ini akan bermanfaat juga untuk persiapan menjadi peserta sertifikasi periode 2016 nanti yang mensyaratkan Mapel Sertifikasi ekivalen dengan kualifikasi jurusan D4/S1nya. Kecuali yang belum D4/S1 silakan dipilih Mapel sesuai dengan tugas mengajar selama ini.
    5. Bagi Pendidik (Guru) Madrasah jenjang RA dan MI yang belum sertifikasi, silakan memilih kode Mapel UKG yang tersedia sesuai Mapel lingkup jenjang RA dan MI yang berlaku, meskipun kualifikasi jurusan ijazah yang dimiliki belum/kurang sesuai.
    6. Bagi Pendidik (Guru) Pendidikan Agama (semua agama) naungan Kemdikbud yang belum sertifikasi, otomatis didaftarkan sebagai calon peserta UKG berdasarkan isian Mapel Utama pada Portofolio Digital masing-masing yang terekam di PADAMU NEGERI dan otomatis terintegrasi dengan SIMPATIKA.
    7. Proses registrasi online calon peserta UKG 2015/2016 akan ditutup pada tanggal 4 Desember 2015 pk. 14.00 WIB. Bagi calon peserta yang terpilih oleh pusat untuk mengikuti UKG, kepastian Jadwal dan Lokasinya akan ditampilkan otomatis setelah penutupan registrasi. Cetak kartu peserta dilakukan mandiri oleh peserta terpilih melalui akun individu masing-masing.
    Demikian penjelasan dari kami, semoga banyak membantu.

    Wassalam,
    Admin Pusat SIMPATIKA

    Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

    Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

    Thursday, 26 November 2015

    Cara Daftar UKG Kemenag Berbasis Simpatika

    Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

    Selamat malam kawan-kawan semuanya, hari ini saya membuka situs Simpatika http://simpatika.kemenag.go.id, dan ternyata sudah dapat mendaftar Uji Kompetensi Guru (UKG). Bagaimana cara login dan daftarnya?
    Login Simpatika user dan passwordnya sama dengan user dan password Padamu Negeri tahun kemarin, bagi kawan-kawan lupa passwordnya bisa menggunakan link ini : https://paspor.siap-online.com/password  masukan email bapak dan ibu saat waktu mendaftar Padamu Negeri tahun kemarin. Bagaimana kalau emailnya lupa? silahkan bapak dan ibu minta reset password ke admin Simpatika Madrasah bapak dan ibu.  
    Klik link ini: http://simpatika.kemenag.go.id lalu klik menu Login, seperti gambar dibawah ini:
    Setelah klik login, akan tampil seperti halaman web dibawah ini:
    Setelah tombol menu Login PTK/Admin di klik akan tampil halaman web seperti di bawah ini:
    Setelah login berhasil atau sukses, akan masuk kembali ke halaman web seperti dibawah ini:
    Bapak dan ibu akan ditampilkan jendela pendaftaran UKG, ingat mata pelajaran yang dipilih disesuaikan dengan tahun bapak dan ibu Sertifikasi.
    Setelah pendaftaran UKG sukses, jangan lupa cetak kartu NUPTK nya, dengan mengklik menu, seperti gambar dibawah ini:
    Setelah klik menu Aktifkan sukses, langkah selanjutnya ya cetak Kartu:
    SELAMAT Anda sudah terdaftar di UKG dan mengaktifkan diri di Semester Ganjil 2015-2016.
    Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag nomor Dj.I/HM.01/3319/2015 tanggal 11 November 2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi Guru Madrasah (terlampir) yang direncanakan akan dilaksanakan mulai 11 Desember 2015.  Bahwa proses registrasi dan penetapan peserta piloting UKG Madrasah 2015 akan dilaksanakan melalui Layanan SIMPATIKA sebagaimana alur terlampir. 
    Proses registrasi dimaksud akan dilaksanakan mulai tanggal 26 November 2015 sampai dengan 4 Desember 2015. Berkenaan dengan hal tersebut, dimohon kepada seluruh Pendidik (Guru) Madrasah untuk memastikan telah Cetak Kartu Digital PTK periode Semester 1 TP. 2015/2016 melalui akun individu masing-masing di SIMPATIKA. Proses registrasi UKG dimaksud juga sebagai bahan pemetaan pelaksanaan UKG di periode 2016 tahun depan.

    Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

    Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.