Showing posts with label tentang guru. Show all posts
Showing posts with label tentang guru. Show all posts

Thursday, 1 November 2018

Inilah Penjelasan Perbedaan Antara ASN, PNS dan PPPK

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Perbedaan antara ASN, PNS dan PPPK - Ditengah-tengah kegembiraan orang-orang yang berhasil lolos administrasi test CPNS 2018, ada kegelisahan diantara para guru honorer yang sudah lama mengabdi. Pasalnya, banyak guru honorer yang tidak bisa mengikuti test CPNS karena berabgai berbagai hal. Mulai dari IPK yang tidak memenuhi syarat sampai umur yang sudah "kedaluarsa".

Namun demikian, ditengah-tengah rasa gelisah, gundah bercampur marah berhembus informasi bahwa guru honorer yang tidak bisa mengikuti test CPNS atau tidak lulus teset CPNS akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Apa yang dimaksud dengan PPPK?

PPPK ini muncul sejak bergulirnya UU ASN yang membagi Aparatur Sipil Negara menjadi dua golongan, yaitu golongan PNS dan PPPK. Namun sampai saat ini masih banyak yang belum mehamai secara gamblang tentang perbedaan PNS dan PPPK.

Bagi sebagian orang mungkin berpendapat bahwa ASN adalah nama lain dari PNS. Artinya, PNS akan digangi menjadi namnaya menjadi ASN. Nah, pengertian ini adalah pengertian yang keliru tapi tidak sepenuhnya salah. Namun agar lebih jelas tentang pengertian ASN, PNS dan PPPK, ada baiknya kita buka kembali Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dalam UU ASN tersebut, pasal 6 UU No 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri atas:

1.  PNS
2.  PPPK.

Denagn melihat bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK maka dapat kita simpulkan bahwa bahwa setiap PNS adalah ASN, akan tetapi tidak setiap ASN adalah PNS. Bisa difahami bahwa ASN adalah sebutan untuk semua pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah dan mendapatkan gaji yang diataur dalam Undang-Undang. Nah pegawai ASN ini ada yang sudah ditetapkan seabgai pegawai tetap yang kemudian disebut PNS dan ada pegawai yang bekerja dengan perjanjian kerja yang kemudian disebut PPPK. 

Dengan demikian, kita juga bisa memahami bahwa ASN adalah peleburan dari PNS dan honorer melebur menajdi satu nama yaitu ASN. Yang PNS disebut pegawai tetap ASN dan yang honorer disebut sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Perbedaan PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN

Agar kita lebih memahami makna ASN, PNS, dan PPPK secara gamblang dan benar, maka kita akan memakai penjelasan terhadap ketiga hal tersebut dengan berdasar pada pasal 1 UU No 5 tahun 2014, yakni:
  • Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina  kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sedangkan pada Pasal 7 UU No 5 Tahun 2014 diterangkan bahwa:
  1. PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk  pegawai secara nasional. 
  2. PPPK merupakan Pegawai  ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.

Perbedaan Hak dan Kewajiban antara PNS dan PPPK

Secara beban kerja atau kewajiban, antara PNS dan PPPK tidak jauh berbeda, bahkan pada praktiknya mungkin pegawai PPPK lebih berat dibanding dengan ASN PNS. Hal ini juga terjadi saat ini antara PNS dengan honorer. Beban kerja dan kewajibannya sama saja, bahkan honorer terkadang lebih berat.

Yang membedakan antara keduanya, justru terletak pada hak antara kedua jenis ASN ini. Yang paling mencolok, konon katanya ASN PPPK tidak memiliki hak pensiuan, yang mana hak pensiun tersebut didapatkan oleh ASN PNS.

Demikian penjelasan perbedaan antara ASN, PNS dan PPPK yang diambil dari definisi-definisi yang terkandung dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Nah, agar anda bisa memahami tengang ASN tersebut, maka saya sarankan agar anda membaca secara detail UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 1 March 2018

Solusi Tidak Bisa Login DHGTK Daftar Hadir Guru Online

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Solusi Tidak Bisa Login DHGTK Daftar Hadir Guru Online - DHGTK online atau Daftar Hadiri Guru dan Tenaga Kependidikan Online kini menjadi perbincangan di tengah-tengah para operator sekolah. Pasalnya, ada informasi yang berhembus bahwa daftar hadir online ini wajib untuk diisi. Jika, operator sekolah tidak mengisi daftar hadir guru online, maka akibatnya sangat fatal. Salah satunya tidak dicairkannya berbagai macam tunjangan yang diterima guru.

Menyikapi informasi tersebut, para operator sekolah mencoba membuka web daftar hadir online yang ada pada alamat http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id, namun sayang para operator sekolah harus menuai rasa kecewa, karena akhir-akhir ini web daftar hadir guru oline ini selalu bermasalah. Ketika mencoba login selalu muncul pesan 503 service unavailable. Tentu saja dengan muncul pesan ini, berarti operator sekolah tidak bisa login daftar hadir guru online dan tentu saja tidak bisa mengisi daftar hadir guru online.

Baca Juga : Cara Cetak Surat Pernyataan Tanggung Jawaban Daftar Hadir Guru Online

Dari keadaan ini, maka timbul keresahan di hati para operator sekolah, karena tentu saja para operator sekolah tidak mau menjadi orang yang dipersalahkan ketika nanti berbagai tunjangan guru tidak bisa dicairkan karena masalah daftar hadir online yang belum terisi. Padahal, itu bukan karena operator sekolah tidak bekerja tapi karena website tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Menyikapi masalah tidak bisa login daftar hadir guru online tersebut, maka admin dapodik pusat menerbitkan link-link alternatif yang bisa digunakan untuk mengatasi masalah tersebut. Total, ada 6 link alternatif yang bisa digunakan oleh para operator sekolah yang bisa digunakan untuk mengisi daftar hadir guru online.


Link Alternatif Mengisi Daftar Hadir Guru Online

  1. http://223.27.144.195:2017/
  2. http://223.27.144.195:7000/
  3. http://223.27.144.195:414/
  4. http://223.27.144.195:212/
  5. http://118.98.166.188/ (Baru)
  6. http://223.27.144.196/ (Baru)
Nah itulah daftar alternatif link sebagai solusi tidak bisa login daftar hadir guru online, namun jika ternyata dengan link-link tersebut belum juga bisa login pada daftar hadir guru online, ya mau gemana lagi. Yang penting para operator sekolah sudah berusaha secara maksimal tapi masih juga belum bisa login, itu bukan salah operator sekolah jika nanti daftar hadir ini dijadikan sebagai salah satu syarat pencairan tunjangan guru.

Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, 4 October 2017

Cara Cek Info Tunjangan Pofesi Guru Terbaru Tahun 2017

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Cara Cek Info Tunjangan Pofesi Guru Terbaru Tahun 2017 - Ada yang beda pada tahun 2017 ini. Kalau tahun-tahun sebelumnya cek info PTK bisa dilakukan melalui link berikut :
http://223.27.144.195:8081
http://223.27.144.195:8082
http://223.27.144.195:8083
http://223.27.144.195:8084
http://223.27.144.195:8085
http://223.27.144.195:8086



Nah untuk tahun ini, cek info PTK bisa tidak lagi dilakukan via link-link tersebut, tapi bisa dalkukan melalui akun GPO atau akun SIMPKB masing-masing guru. 

Saya yakin semua guru sudah memiliki akun SIMPKB dan sudah sering login untuk keperluan guru pembelajar. Jadi; saya rasa semua guru di Indonesia tidak akan mengalami kesulitan untuk cek info PTK.

Namun meskipun demikian, tidak semua guru tahu tentang informasi ini dan tidak memperhatikan semua fitur yang ada di akun SIMPKB. Salah satu fitur terbarunya adalah fitur CEK INFO PTK. 

Caranya, silakan anda bukan akun SIMPKB seperti biasa melalui link berikut ini :
https://paspor.simpkb.id


Silakan anda masukkan username dan pasword guru pembelajaran anda, kemudian klik login. Setelah berhasil login, silakan anda scroll ke bawah sampai pada bagian seperti pada gambar di bawah ini.


Kemudian klik pada Layanan Info GTK, seperti yang saya beri tanda kotak merah. Browser akan kotomatis membuka tab baru, disitulah info GTK akan muncul. Silakan anda cermati apakah data-data tersebut valid atau tidak. 

Khusus untuk penerimta tunjagan seritifikasi, perhatikan pada bagian Verifikasi Data Tunjangan Sertifikasi. Jika semua sudah diceklis hijau, itu artinya semuda data sudah benar dan SKTP sudah siap diterbitkan. Tapi sebaliknya, jika ada data yang disilang merah artinya ada data invalid dan harus segera diperbaiki.


Screen shoot di atas menggambarkan data yang sudah valid sudah sudap siap terbit SKTP. Jika pada data anda ada yang masih merah segera hubungi operator sekolah untuk memeprbaiki data yang masih invalid tersebut.

Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, 28 September 2016

Kewajiban Guru Mengajar 24 Jam Per Minggu Akan Dihapus, Bagaiman Tanggapan Anda?

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kewajiban Guru Mengajar 24 Jam Per Minggu Akan Dihapus | Kewajiban guru mengajar 24 jam perminggu sudah menjadi kebijakan kemdikbud sejak lama. Kewajiban ini juga erat kaitannya dengan pencairan berbagai macam tunjangan seperti tunjangan fungsional dan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru. Jika guru tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut maka tunjangan-tunjangan tersebut tidak bisa dicairkan.

 jam perminggu sudah menjadi kebijakan kemdikbud sejak lama Kewajiban Guru Mengajar 24 Jam Per Minggu Akan Dihapus, Bagaiman Tanggapan Anda?
Berdasarkan informasi yang saya dapat dari www.sekolahdasar.net yang mengutip berita dari antaranews, diinformasikan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang mematangkan rencana untuk menghapus kewajiban guru mengajar 24 jam. Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, aturan ini membuat guru tidak konsentrasi dengan tugasnya. Hal ini dikatakannya usai menjadi pembicara seminar yang digelar di Padang(24/09).

"Dengan kewajiban 24 jam, guru akhirnya berusaha memenuhi target tersebut dan mengajar di beberapa sekolah. Jika seperti itu, bagaimana seorang guru akan profesional dan konsentrasi pada sekolahnya," kata Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari Antaranews (26/09/16).

Selama ini kewajiban mengajar minimal 24 jam per minggu dijadikan syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Jika tidak memiliki 24 jam mengajar tatap muka dalam kelas, guru tidak memperoleh tunjangan. Syarat ini juga berlaku bagi guru honorer yang salah satu syarat utama penerima insentif adalah beban mengajar minimal 24 jam.

Mendikbud meminta para guru untuk terus memacu diri dan memahami pentingnya profesi yang sedang dijalani. Dalam pandangannya guru adalah profesi induk dari berbagai macam profesi yang ada. Karena tidak ada profesi lain yang lepas dari peran seorang guru.

Jika kebijakan ini benar-benar akan diterapkan maka para guru di Republik ini akan bisa bernafas lega. Para guru bisa lebih konsentrasi dalam mendidik anak-anak tidak harus direpotkan dengan target mengajar 24 jam perminggu. Karena jika pada satu sekolah tidak bisa memenuhi 24 jam perminggu maka harus mengajar di sekolah lain (guru mengajar pada dua sekolah yang berbeda). Jelas ini membuat repot guru dan menjadikan guru tidak konsentrasi dalam meningkatkan prestasi anak didiknya.

Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 23 August 2016

Lowongan dan Cara Pendaftaran CPNS/CASN GGD Tahun 2016

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Lowongan dan Cara Pendaftaran CPNS/CASN GGD Tahun 2016 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan 93 Kabupaten di daerah khusus (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) dan Terpencil) membuka kesempatan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru dengan ketentuan sebagai berikut. Detail pengumuman lihat pada lampiran berkas pengumuman_seleksi_casn_ggd_2016.pdf

Anda bisa melakukan pendaftaran CASN online melalui link resmi https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id. Setelah melakukan pendaftaran online, silakan kirimkan kelengkapan dokumen ke Panitia Seleksi CASN GGD Kemdikbud PO BOX 1525 JKS 12015 untuk diseleksi dari aspek administrasi.

Jika anda dinyatakan lolos seleksi administratif, akan menjalani Seleksi Kompetensi Dasar. Materi dari Seleksi Kompetensi Dasar meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum dan Tes Karakteristik Pribadi. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar akan dilakukan pada akhir September. Untuk mengetahui tahap berikutnya dan informasi lengkap mengenai program ini bisa di lihat di http://casn.kemdikbud.go.id.

Pengumuman akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Bupati, serta dimuat ulang (direlay) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman http://casn.kemdikbud.go.id dan www.kemdikbud.go.id/main, setelah memperoleh penetapan dari Panselnas. Jadwal pengumuman kelulusan direncanakan dilaksanakan pada minggu IV bulan September 2016, atau sesuai ketetapan Kementerian PAN dan RB lebih lanjut.

Tata Cara Pendaftaran CASN Online

HARAP BACA dengan seksama keterangan dan panduan berikut ini
  1. TAHAP 1 PILIH JENIS LAMARAN

    Pilih jenis tenaga Guru Garis Depan
  2. TAHAP 2 PILIH UNIT KERJA DAN KUALIFIKASI AKADEMIK

    1. Unit Kerja
      Pilih unit kerja yang dilamar dengan cara mengklik salah satu dari tabel unit kerja yang tersedia sesuai formasi yang diinginkan.
    2. Kualifikasi Akademik
      Pilih kualifikasi akademik dengan cara mengklik menu dropdown. Kualifikasi Akademik yang ditampilkan adalah sesuai dengan yang dibutuhkan pada Unit Kerja yang Anda lamar. Bilamana pilihan tersedia tidak sesuai dengan jurusan/bidang studi Anda, Mohon tidak meneruskan proses pendaftaran online CASN KEMDIKBUD. Untuk kualifikasi pendidikan lulusan luar negeri, disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan yang tersedia.
  3. TAHAP 3 PILIH LOWONGAN FORMASI YANG DILAMAR

    Pilih salah satu formasi yang akan dilamar dari daftar yang tersedia. Formasi yang tampil disesuaikan dengan pilihan unit kerja dan kualifikasi akademik yang dipilih pada tahap sebelumnya.
  4. TAHAP 4 PENGISIAN DATA LAMARAN

    1. Email: Tertera sesuai alamat email yang digunakan
    2. Nomor Identitas: Tertera sesuai nomor identitas kependudukan yang ditulis pada saat pendaftaran awal
    3. Nama: Isikan nama Anda dengan lengkap tanpa titel/gelar sesuai dengan yang tertera pada Ijazah Anda.
    4. Gelar: Isi kolom dengan gelar akademik, gelar depan jika digunakan didepan misal: dr., Dr., dan gelar belakang jika digunakan dibelakang misal: S.Kom., M.TI., dll
    5. Jenis Kelamin: Pilih salah satu. Pilihan yang tersedia : Laki-Laki, Perempuan.
    6. Status Pernikahan: Pilih salah satu. Pilihan yang tersedia : Belum Nikah, Menikah, Janda/Duda.
    7. Tempat Lahir: Pilih dengan cara mengklik menu dropdown pada kolom Kabupaten/Kota Kelahiran sesuai dengan tempat lahir Anda.
    8. Tempat Lahir Lain: Apabila nama tempat lahir Anda tidak terdapat dalam menu dropdown Tempat Lahir, ketik nama kota tempat kelahiran Anda dan nama negara apabila di luar negeri, contoh: Los Angeles, California, Amerika Serikat.
    9. Tanggal lahir: isi tanggal lahir Anda dengan format Tanggal-Bulan-Tahun (DD-MM-YYYY) atau pilih dengan cara meng-klik pada kotak isian untuk menampilkan kalender. Untuk pilihan tahun lahir klik pada kolom tanggal bagian sampai keluar format tahun lalu pilih tahun yang sesuai, lanjutkan dengan memilih bulan dan tanggal lahir Anda, kemudian klik pada tanggal. Contoh: 06-12-1987. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun dan belum berusia 40 tahun harap membaca tata cara pendaftaran.
    10. Alamat: Isikan alamat yang sesuai dengan yang tercantum di NIK/KTP (nama jalan, no.rumah, RT / RW, Kelurahan, Kecamatan dan Kode Pos).
    11. Kota/Kabupaten Domisili: Pilih dengan cara mengklik menu dropdown pada kolom Kabupaten/Kota Domisii sesuai dengan tempat tinggal Anda.
    12. Agama: Pilih dengan cara mengklik menu dropdown yang tersedia pada kolom Agama.
    13. Lokasi Tes Kompetensi Dasar: Pilih dengan cara mengklik menu dropdown yang tersedia pada kolom wilayah yang dipilih untuk lokasi tempat pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar yang diinginkan.
    14. Informasi Detail Pendidikan: Memuat data tingkat pendidikan, kualifikasi, dan formasi yang telah dipilih pada tahap sebelumnya.
    15. Asal Sekolah/Perguruan Tinggi: Isikan nama Perguruan Tinggi/Sekolah Asal sesuai dengan yang tertera pada Ijazah Anda. Harap tidak menyingkat penulisan nama perguruan tinggi. Contoh penulisan yang benar: Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Budi Luhur.
    16. Nomor Ijazah: Isikan nomor ijazah sesuai dengan yang tertera pada Ijazah Anda. Untuk Ijazah Luar Negeri diharuskan mencantumkan juga nomor Keputusan hasil penyetaraan dari Direktorat Pendidikan Tinggi Kemdikbud bagi kelompok Sarjana dan Direktorat Pendidikan Menengah Kemdikbud bagi kelompok SLTA.
    17. Tanggal Ijazah: Isikan tanggal Ijazah sesuai dengan yang tertera pada Ijazah Anda dengan format Tanggal-Bulan-Tahun (DD-MM-YYYY) atau klik pada kolom tanggal untuk menampilkan kalender bantuan. Contoh: 09-12-2014
    18. IPK: Untuk tingkat Sarjana, Isikan nilai IPK sesuai dengan yang tertera pada transkrip nilai. Contoh: 3.5 (gunakan titik untuk pemisah desimal).
    19. Isikan minimal satu, maksimal tiga data Pengalaman Mengajar yang pernah dilakukan, isi setiap data dengan lengkap.
    Klik Lanjutkan untuk melanjutkan ke Tahap 5
  5. TAHAP 5 KONFIRMASI DAN PERNYATAAN

    Konfirmasi rincian isian data formulir pendaftaran. Harap anda periksa kembali dengan seksama sebelum mengirimkan/menyimpan data, data yang sudah tersimpan TIDAK BISA diubah kembali apabila terdapat kesalahan pengisian! Selanjutnya Anda harus mengklik pada kolom centang kalimat pernyataan sebagai tanda bahwa Anda setuju dengan pernyataan bahwa: Surat Pertanggungjawaban Mutlak

Saya bersedia bertanggungjawab mutlak dan menyatakan bahwa:

  1. Dokumen-dokumen yang saya miliki sesuai dengan yang dipersyaratkan;
  2. Semua data yang saya isi sudah sesuai dan sebenar-benarnya;
  3. Apabila terdapat ketidaksesuaian dokumen dengan yang dipersyaratkan maka lamaran saya dapat dibatalkan;
  4. Apabila dikemudian hari terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta/sengaja melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CASN maka:
  5. Kelulusan saya dapat dinyatakan batal dan/atau diberhentikan sebagai CASN.
  6. Melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 35 dan Pasal 51 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah).
PERHATIAN!!! Mohon periksa sekali lagi data yang dimasukkan apakah sudah benar, jika Anda yakin sudah benar maka klik tombol "SIMPAN". Jika Anda sudah meng-klik "Simpan", Anda sudah tidak bisa mengubah data Anda lagi.

CETAK FORMULIR DAN KARTU UJIAN ANDA Isian Formulir Pendaftaran Online dan Kartu Ujian berupa file PDF yang dapat di Unduh atau dicetak langsung dengan Kertas A4. Jika printer telah tersedia.
Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, 2 July 2016

Panduan Cara Penilaian Untuk Sekolah Dasar Kurikulum 2013 Revisi Terbaru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Panduan Cara Penilaian Untuk Sekolah Dasar Kurikulum 2013 Revisi Terbaru | Penilaian siswa adalah kegiatan yang merupakan rangkaian sistematis dari sebuah proses pembelajaran di sekolah. Setiap siswa berhak mendapatkan penilaian dari hasil belajarnya dalam satu kurun waktu yang telah di tentukan. Misal dalam priode tengah semester, satu semester dan satu tahun pembelajaran.

Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk sekolah dasar merupakan Petunjuk Penilaian yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jendral Pedidikan Dasar dan Menengah Tahun 2015. Dengan dasar hukum terbaru, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Tujuan penting dari penilaian siswa adalah untuk mendapatkan informasi dari hasil kegiatan belajar siswa sehingga bisa diambil sebuah kesimpulan yang menggambarkan kekuatan dan kelemahan seorang siswa dalam mengikuti proses pembelajaran. Dari hasil penilaian inilah maka guru dan sekolah akan mengambil kebijakan strategis yang berkaitan dengan siswa bersangkutan. Misal untuk melakukan perbaikan dan pengayaan terhadap siswa yang dinilai.

Meskipun penilaian sudah merupakan kewajiban guru dalam menjalankan tugas professionalnya, namun banyak guru yang merasa terbebani dengan proses penilaian tersebut. Terlebih lagi jika penilaian siswa tidak sederhana seperti yang dirasakan para guru yang menggunakan kurikulum 2013. Dalam kurikulum 2013 edisi revisi ini, pendidik mengharapkan penilaian hasil belajar bisa lebih sederhana dan mudah dilaksanakan. Hal-hal yang perlu diperhatikan pendidik agar penilaian lebih bermakna dan implementatif dalam merencanakan, melaksanakan, mengolah, melaporkan hasil penilaian.

Panduan Cara Penilaian Untuk Sekolah Dasar Kurikulum  Panduan Cara Penilaian Untuk Sekolah Dasar Kurikulum 2013 Revisi Terbaru

Komponen Penilaian Dalam Kurikulum 2013


1. Penilaian Sikap
Penilaian sikap dimaksudkan sebagai penilaian terhadap perilaku peserta didik dalam proses pembelajaran kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler, yang meliputi sikap spiritual dan sosial. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dari penilaian pengetahuan dan keterampilan, sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap lebih ditujukan untuk membina perilaku sesuai budipekerti dalam rangka pembentukan karakter peserta
didik sesuai dengan proses pembelajaran.

a. Sikap spiritual
Penilaian sikap spiritual (KI-1), antara lain:

  • (1) ketaatan beribadah;
  • (2) berperilaku syukur; 
  • (3) berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan; dan
  • (4) toleransi dalam beribadah. Sikap spiritual tersebut dapat ditambah sesuai karakteristik satuan pendidikan.
b. Sikap Sosial
Penilaian sikap sosial (KI-2) meliputi:
  1. jujur yaitu perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan;
  2. disiplin yaitu tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan;
  3. tanggung jawab yaitu sikap dan perilaku peserta didik untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dilakukan terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa;
  4. santun yaitu perilaku hormat pada orang lain dengan bahasa yang baik;
  5. peduli yaitu sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan kepada orang lain atau masyarakat yang membutuhkan; dan
  6. percaya diri yaitu suatu keyakinan atas kemampuannya sendiri untuk melakukan kegiatan atau tindakan. Sikap sosial tersebut dapat ditambah oleh satuan pendidikan sesuai kebutuhan.

c. Teknik penilaian Sikap
Penilaian sikap di sekolah dasar dilakukan oleh guru kelas, guru muatan pelajaran agama, PJOK, dan pembina ekstrakurikuler. Teknik penilaian yang digunakan meliputi: observasi, wawancara, catatan anekdot (anecdotal record), catatan kejadian tertent (incidental record) sebagai unsur penilaian utama.
Sedangkan teknik penilaian diri dan penilaian antar-teman dapat dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, sehingga hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu alat konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh pendidik.

2. Penilaian Pengetahuan
Penilaian pengetahuan (KI-3) dilakukan dengan cara mengukur penguasaan peserta didik yang mencakup pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam berbagai tingkatan proses berpikir. Penilaian dalam proses pembelajaran berfungsi sebagai alat untuk mendeteksi kesulitan belajar (assesment as learning), penilaian sebagai proses pembelajaran (assessment for learning), dan penilaian.

3. Penilaian Keterampilan
Penilaian keterampilan dilakukan dengan mengidentifikasi karateristik kompetensi dasar aspek keterampilan untuk menentukan teknik penilaian yang sesuai. Tidak semua kompetensi dasar dapat diukur dengan penilaian kinerja, penilaian proyek, atau portofolio. Penentuan teknik penilaian didasarkan pada karakteristik kompetensi keterampilan yang hendak diukur. Penilaian
keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui penguasaan pengetahuan peserta didik dapat digunakan untuk mengenal dan menyelesaikan masalah dalam kehidupan sesungguhnya (dunia nyata). Penilaian keterampilan menggunakan angka dengan rentangskor 0 sampai dengan 100 dan deskripsi.Teknik penilaian yang digunakan sebagai berikut.
  • a. Penilaian Kinerja
  • b. Penilaian Proyek
  • c. Portofolio

Download Panduan Penilaian Lengkap

Uraian cara penilaian untuk sekolah dasar kurikulum 2013 terbaru di atas hanya merupakan sebagian kecil yang diuraikan dalam buku Panduan Penilaian Untuk Sekolah Dasar (SD) yang diteribitkan oleh Direktur Jenderal Penidikan Dasar dan Menengah.  Untuk lebih lengkap dan jelasnya silakan download buku panduan tersebut yang dikemas dalam bentuk PDF sebanyak 116 halaman.
Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, 28 May 2016

Besaran Tunjangan Hari Raya atau THR Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Besaran Tunjangan Hari Raya atau THR Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 | Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja, buruh dan karyawan pada setiap menjelang hari raya keagamaan seperti hari raya lebaran, hari raya natal, hari raya nyepi atau hari raya keagamaan lainnya. Setiap pemeluk agama di Indonesia berhak mendapatkan tunjagan hari raya setiap satu tahun sekali bersamaan dengan datangnya hari raya keagamaan masing-masing.

Tunjangan hari raya lebaran tahun 2016 juga diharapkan oleh seluruh buruh, pekerja dan karyawan muslim di seluruh Indonesia. Pemerintah dalam hal ini melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatur tentang pemberian THR oleh perusahaan kepada para karyawannya.

Pada tahun 2016 ini, Kemenakertrans menerbitkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Salah satu Bab dan pasal yang menjadi sorotan tentunya adalah berapa besaran THR yang akan diterima oleh para pekerja. Hal ini wajar, karena saya yakin setiap pekerja sangat mengharapkan dengan adanya THR maka beban ekonomi menjelang hari raya bisa sedikit terbantu.

Besaran Tunjangan Hari Raya atau THR Berdasarkan Permenaker No Besaran Tunjangan Hari Raya atau THR Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016

Besaran THR Tahun 2016 Untuk Pekerja/Buruh Di Perusahaan

Berdasarkan permenaker No. 6 Tahun 2016 tersebut para pekerja / buruh perusahaan akan mendapatkan THR atau Tunjangan Hari Raya sebesar 1 x upah. Tapi ini berlaku hanya untuk pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagaimana dengan pekerja yang belum sampai 12 bulan? Mereka masih bisa tetap mendapatkan THR dari perusahaan tapi besarannya tidak sama. Meskipun baru bekerja 1 bulan secara terus menerus, maka pekerja / buru tersebut berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Besarannya disesuaikan secara proporsional oleh perushaan. Lebtih detailnya silakan anda baca kutikan Permenaker No. 6 Tahun 2016 di bawah ini.

BAB II
BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN THR KEAGAMAAN
Pasal 3
(1) Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja/12) x 1 (satu) bulan upah.
(2) Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah:
a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.
(3) Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Harl Raya Keagamaan;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Siapa yang berkewajiban membayar tunjangan hari raya?

Yang berhak memberikan atau membayar tunajgan hari raya adalah perusahaan atau para pengusaha. Definisi pengusaha yang berkewajiban memberikan tunjangan hari raya kepada para pekerja / buruh juga diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 pada Bab I Pasal 1 Poin 3 :

3. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
4. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Nah jika melihat dari definisi di atas, kira-kira para Guru Honorer, Tenaga Kependidikan Honorer, Operator Sekolah Honorer kira-kira berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya dari sekolah gak ya? Hehehe....

Seperti kita ketahui bahwa para Guru PNS akan mendapatkan Gaji ke 13 dan Gaji ke 14 yang akan cair menjelang lebaran dan penerimasaan siswa baru. Gaji 13 dan gaji 14 juga besarannya sama denga 1 kali gaji. Itu artinya, para guru PNS menjelang lebaran nanti akan mendapatkan tunjangan 2 x gaji pokok. Hmmm..... banyak uang nih, ditambah lagi dengan tunjangan profesi guru (sertifikasi) yang juga cari pada bulan Juni nanti. Weleh-weleh senang ya......

Terus para operator sekolah honorer gemana???

Download Permenaker No. 6 Tahun 2016
Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 26 May 2016

Sesuai UMP, Guru dan Tenaga Teknis Honorer DKI Digaji 3,1 Juta. Kapan Daerah Lain Menyusul?

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Sesuai UMP, Guru dan Tenaga Teknis Honorer DKI Digaji 3,1 Juta. Kapan Daerah Lain Menyusul? | Guru non PNS atau Guru Honorer dan Tenaga Teknis atau Tenaga Kependidikan non PNS (honorer) di DKI jakart bisa berbahagia dan bernafas lega. Pasalnya, meskipun mereka belum berstatus PNS tapi sudah mendapatkan gaji lumayan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Melalui Pergub Nomor 235 Tahun 2015 tentang Honorarium Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Sekolah Negeri Gubernur DKI Jakarta menaikkan kesejahteraan guru (tenaga pendidik) dan tenaga kependidikan honorer. Gaji guru honorer diataur agar sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi).


Berapa Besaran Gaji Guru Honorer DKI Jakarta Berdasarkan UMP?

Tentang besaran gaji guru honorer sesuai UMP maka kita harus melihat pergub tentang UMP tersebut. Mari kita lihat Pergub DKI Nomor 230 Tahun 2015 yang telah menimbang:

a. bahwa ketentuan UMP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keppres Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan serta Pergub Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta adalah dalam rangka meningkatkan upah riil pekerja;

b. bahwa peningkatan upah riil yang dituangkan dalam UMP sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasarkan surat Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta tanggal 30 Oktober 2015 Nomor I/Depeprov/X/2015 hal Rekomendasi UMP 2016 dan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta tanggaI 30 Oktober 2015 Nomor 4870/-1.834.1 hal Laporan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.

Di dalam Pasal 1 disebutkan bahwa UMP DKI Jakarta Tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp3.100.000,- per bulan. Jika dibandingkan dengan UMP Tahun 2015, maka besaran UMP DKI Tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp400.000,- per bulan atau sebesar 14,81%.

Besaran UMP tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016 dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 tahun ke atas, maka besarnya upah ditetapkan secara bipartit antara pekerja tersebut dengan pemberi kerja sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015.

Jika dilihat dari sisi nominal, kenaikan sebesar Rp400.000,- per bulan sebenarnya sudah cukup besar. Pegawai Negeri saja paling banter hanya naik gaji sebesar Rp200.000,-. Namun, itu semua kembali kepada anda, apakah nilai UMP sebesar 3,1 juta rupiah per bulan kurang?

Besaran UMP sebesar Rp 3.100.000,- telah ditetapkan oleh Pemprov DKI sesuai dengan Ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015 yang sampai saat ini masih belum diterima oleh para buruh di seluruh tanah air.

Sumber :

Ini merupakan peraturan gubernur yang sangat baik dan perlu ditiru oleh daerah-daerah lain. Karena banyak profesi lain juga mendapatkan honor sesuai UMP, mengapa guru yang bekerja untuk mencerdaskan anak bangsa tidak berhak mendapatkan gaji sesui UMP.

Adakah daerah lain selain DKI Jakarta yang sudah mengatur tentang gaji minimal sesuai UMP untuk para guru dan tenaga teknisi non PNS atau honorer?
Setelah saya browsing ke sana kemari sepertinya baru DKI Jakarta yang sudah menerapkan aturan ini, sedangkan untuk daerah-daerah lainnya belum ada reaksi. Semoga dengan diawali dari DKI Jakarta maka daerah-daerah lain juga akan mengikutinya sehingga kesejahteraan guru di seluruh Indonesia akan meningkat. 
Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 3 May 2016

Ingin Lulus Kuliah Langsung Jadi PNS? Ikuti Seleksi Siswa Pendidikan Ikatan Dinas

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Ingin Lulus Kuliah Langsung Jadi PNS? Ikuti Seleksi Siswa Pendidikan Ikatan Dinas | Info penting bagi para siswa SMA/MA/SMK yang tahun ini lulus dan berencana ingin kuliah. Tujuan dari kuliah tidak semata-mata ingin mendapatkan ijazah dan gelar, tapi juga ingin mendapatkan pekerjaan yang layak. Salah satu pekerjaan yang banyak diimpikan adalan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untu menjadi PNS, jalur yang paling banyak diminati secara umum adalah jalur pendaftaran CPNS. Jalur ini secara umum sudah ketahui khalayak. Tapi jalur Siswa Pendidikan Ikatan Dinas mungkin belum semua orang tahu. Selain ini merupakan jalur khusus, juga persyaratannya sangat ketat sehingga hanya bisa diikuti oleh orang-orang tertentu secara khsus. Misal, orang atau siswa yang ingin ikut dalam Seleksi Siswa Pendidikan Ikatan Dinas harus berumur minimal 22 tahun dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan. Berbeda dengan jalur pendaftaran CPNS, semua orang secara umum bisa mengikuti pendaftaran.

Makanya, informasi ini menjadi sangat penting untuk diketahui terutama oleh para siswa-siswa yang baru lulus SMA/MA/SMK atau yang sederajat yang ingin kuliah kemudian diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Pendaftaran Seleksi Siswa Pendidikan Ikatan Dinas biasanya dibuka bersamaan dengan pelaksanaan ujian nasional tingkat SMA. Contoh untuk pendaftaran seleksai Siswa Pendidikan Ikatan Dinas tahun 2016 sudah dibukan sejak bulan maret bahkan ada beberapa kementerian yang sudah menutup pendaftarannya.

Berdasarkan jadwal yang saya baca di situs Panitia Seleksi Siswa Pendidikan Ikatan Dinas dari 7 kementerian dan lembaga masih ada dua kementerian yang membukan pendaftarannya. Namun sayang untuk Kementerian Hukum dan HAM akan ditutup besok tanggal 4 Mei 2016.

Tenang, masih ada 1 kementerian yang membuka pendaftaran seleksi Siswa Pendidikan Ikatan Dinas sampai dengan tanggal 27 Mei 2016 yaitu Kementerian Perhubungan. Lihat screen shoot jadwal seleksi Siswa Pendidikan Ikatan Dinas berikut ini.

Ini merupakan kesempatan emas bagi anda para siswa yang baru lulus SMA/MA/SMK tahun 2016 ini. Penting untuk anda ketahui sebelum mendaftar menjadi mahasiswa pendidikan ikatan dinas, silakan baca informasi berikut :

1.     SELEKSI:  Seleksi/tes dilakukan secara nasional menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).
2.    ALAMAT E-MAIL:  Calon peserta seleksi hanya dapat mengikuti proses pendaftaran di Portal ini dan wajib mempunyai alamat surat elektronik (e-mail) yang masih berlaku.
3.     PENGISIAN DATA: Semua informasi/data pribadi yang diisikan dalam formulir pendaftaran harus berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila tidak benar, yang bersangkutan dapat dinyatakan gugur dan tidak diproses lebih lanjut.   
4.   PENDAFTARAN HANYA DI SATU INSTANSI: Calon peserta seleksi hanya diberikan kesempatan untuk mendaftar di salah satu instansi sesuai dengan peminatannya.
5.     Bagi calon siswa yang sudah mendaftar salah satu Kementerian/Lembaga termasuk BIN sebelum pengumuman ini dimungkinkan untuk mendaftar lagi di Kementerian/Lembaga lain sesuai peminatannya.
6.    PERSYARATAN KHUSUS/TAMBAHAN: Masing-masing Kementerian/Lembaga yang memiliki Lembaga/ Sekolah Ikatan Dinas mempunyai persyaratan khusus. Harap calon peserta seleksi membacanya secara cermat dan teliti.

Untuk memahami cara pendaftaran siswa Pendidikan Ikatan Dinas silakan baca alur pendaftaran seperti pada info graphic berikut :


Kembali ke peluang pendaftaran Siswa Pendidikan Ikatan Dinas yang dibukan oleh Kementerian Perhubungan sampai dengan tanggal 27 Mei 2016. Silakan anda baca dengan seksama agar betul-betul faham sehingga informasi penting ini tidak terlewatkan. Karena jika informasi ini terlewatkan, anda harus menunggu tahun 2017 untuk bisa kembali ikut daftar seleksi siswa pendidikan ikatan dinas. Itu juga kalau pemerintah kembali membukanya. Hehehe.....

PENTING!!!
Patikan sebelum anda mendfatar menjadi Calon Taruna di Kementerian Perhubungan sudah memiliki data yang benar-benar valid. Misal memiliki NIK yang valid dan yang tidak kalah penting adalah memiliki alamat email yang valid dan benar-benar masih aktif. Hal ini karena pendaftaran dilakukan secara online. Konfirmasi pendaftaran, info pendaftaran akan dikirim ke email yang digunakan saat pendaftaran.

Jika anda benar-benar berniat mendaftar mengikuti seleksi Calon Taruna di Kementerian Perhubungan silakan anda langsung meluncur ke alamat https://sipencatar.dephub.go.id atau silakan anda baca informasi yang saya kutip dari situs tersebut.


1.   ALUR PENDAFTARAN
  Ikuti Seleksi Siswa Pendidikan Ikatan Dinas Ingin Lulus Kuliah Langsung Jadi PNS? Ikuti Seleksi Siswa Pendidikan Ikatan Dinas




Format PDF dapat di download disini.


Video petunjuk (tutorial) dapat dilihat pada link dibawah ini


- Langkah 1 : Daftar Akun Baru


- Langkah 2 : Login


- Langkah 3 : Pilih Lokasi Ujian


- Langkah 4 : Pembayaran Biaya Pendaftaran


- Langkah 5 : Isi Formulir


- Langkah 6 : Pembayaran Biaya Tes Potensi Akademik (TPA)


- Langkah 7 : Cetak Kartu Ujian





Pembayaran Biaya Pendaftaran dan Biaya Tes Potensi Akademik (TPA) dilakukan melalui TELLER Bank. Dengan ketentuan sebagai berikut :


- Untuk pembayaran Biaya Pendaftaran, pada kolom berita isikan dengan keterangan "Pendaftaran" (spasi) nomor pendaftaran. Contoh : Pendaftaran 123456789000


- Untuk pembayaran Biaya Tes Potensi Akademik (TPA), pada kolom berita isikan dengan keterangan "TPA" (spasi) nomor pendaftaran. Contoh : TPA 123456789000


Nama dan Nomor Rekening Bank tujuan pembayaran Biaya Pendaftaran dan Tes Potensi Akademik (TPA) yang sah adalah Nama dan Nomor Rekening Bank yang tertera dan disampaikan pada e-mail  masing-masing Peserta SIPENCATAR.


Biaya transaksi antar Bank yang timbul akibat transaksi pembayaran Biaya Pendaftaran dan Biaya Tes Potensi Akademik (TPA) ini dibebankan kepada masing-masing Peserta SIPENCATAR, dengan besaran biaya transaksi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing Bank.


Untuk menghindari keterlambatan pembayaran, dianjurkan agar pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo yang ditetapkan.


Jika anda sudah memahami dan serius ingin menjadiCalon Taruna Pendidikan dan Pelatihan  Perhubungan silakan segera daftarkan diri anda pada link berikut :
https://sipencatar.dephub.go.id/daftar

  Nah itulah informasi seleksi siswa pendidikan ikatan dinas yang sangat penting anda ketahui. Karena melalui jalur inilah anda akan kuliah dan langsung menjadi pegawai negeri sipil. Jika, anda tidak begitu tertarik dengan kementerian perhubungan anda bisa memilih kementerian dan lembaga lainnya. Namun sayang untuk tahun 2016 ini, tinggal satu kementerian ini saja yang masih membukan pendaftaran. Itu artinya anda harus menunggu pendaftaran mahasiswa baru tahun depan.
Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Jangan Resah Isu Status PNS Bodong, Status PNS Di Kemdikbud Aman

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Jangan Resah Isu Status PNS Bodong, Status PNS Di Kemdikbud Aman | Menindaklanjuti informasi adanya dugaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang belum tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau dikatakan pegawai bodong, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud melalui surat tugas Inspektur Jenderal Nomor 3892.F.F5/RHS/KP/2016 yang dikeluarkan pada tanggal 25 April 2016, melakukan klarifikasi kebenaran data kelapangan langsung (fact finding), dan menghasilkan bahwa data kepagawaian (PNS) Kemendikbud dinyatakan semuanya tercatat dengan aman.

“Alhamdullilah kita sudah melakukan pengecekan dengan mencari data dari kepegawaian Kemendikbud dan BKN, dan data tersebut dapat dinyatakan status kepegawaian PNS di Kemendikbud tidak bodong,” demikian disampaikan Inspektur Jenderal Kemendikbud Daryanto di kantornya, Senayan, Jakarta, Senin (02/05/2016).

Daryanto seusai upacara memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2016 mengatakan, status pegawai Kemendikbud yang sudah mendaftar E-PUPNS sebanyak 2.744 orang, dan yang belum mendaftarkan E-PUPNS sebanyak 81 orang. Pegawai yang belum mendaftarkan E-PUPNS ini, kata Daryanto, sebagian besar dikarenakan dalam proses pensiun. “Anggapan hampir pensiun inilah yang menyebabkan pegawai tersebut enggan mengisi E-PUPNS. selain itu juga ada CPNS yang masih dalam proses mendapatkan NIP, sampai dengan adanya kesulitan internet saat pengisian PUPNS. Saya akan mengajak para pegawai tersebut untuk mengisi PUPNS,” jelas Daryanto.

Selanjutnya, terdapat indikasi sebanyak 2.663 pegawai belum tercatat di BKN. Terkait data tersebut Daryanto menjelaskan bahwa pegawai sebanyak 2.663 orang tersebut adalah pegawai Non Kemendikbud yang belum teregistrasi E-PUPNS. “Data pegawai tersebut setelah di klarifikasi tidak tercatat di Kemendikbud, mungkin data ini ada di kementerian atau lembaga lain. Dengan begitu setelah dilakukan fact finding, tidak ada kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini,” ucap Daryanto.

Di waktu yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Agama Muhammad Yasin saat di temui di kantor Kemendikbud juga menyatakan bahwa berita yang disampaikan di media sosial tentang 7000 PNS Kementerian Agama bodong/fiktif adalah tidak terbukti, dan tidak ada kerugian negara. “Kami juga telah melakukan klarifikasi lapangan terkait informasi adanya status kepegawaian bodong di Kemenag, hal tersebut tidak benar adanya,” tutur Yasin.

Jakarta, 2 Mei 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
 

Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 4 April 2016

Persyaratan PLPG dan PPG, Pola Sertifikasi Guru 2016

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Persyaratan PLPG dan PPG, Pola Sertifikasi Guru 2016 | Tahun 2016 ini pola sertifikasi guru mengalami perubahan. Kita tahu pola sertifikasi memang sering mengalami perubahan, mulai dari pola portofolia kemudian berubah ke pola PLPG. Pola sertifikasi guru tahun 2016 direncanakan menggunakan dua metode yaitu PLPG dan PPGJ . 

Pola Sertifkasi Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)

PLPG merupakan pola sertifikasi yang menggantikan pola fortofolio dan sudah dilaksanakan sejak tahun 2011. PLPG sangat jauh berbeda dengan fortofilio begitu juga dengan PPG. PLPG merupakan pendidikan dan pelatihan singkat bagi guru yang belum bersertifikat. Kurang lebih ditempuh  ditempuh selama 10 hari berupa diklat ditambah ujian tulis lokal dan ujian tulis nasional. Biaya PLPG ditanggung oleh pemerintah. Jika dinyatakan lulus maka peserta sertifikasi guru pola PLPG mendapat sertifikat pendidik dan berstatus sebagai guru profesional. Guru yang mengikuti serifikasi dengan pola PLPG adalah mereka yang memiliki TMT minimal 1 Desember 2005.

Pola Sertifikasi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ)

PPG (Pendidikan Profesi Guru) juga merupakan pendidikan bagi guru yang belum bersertifikat. Namun waktunya akan lebih panjang dan menggunakan biaya sendiri. Tahapan yang harus dilalui guru peserta PPGJ adalah proses konversi dokumen RPL, workshop, PKM dan ujian tulis lokal serta ujian tulis nasional. Paling tidak waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat pendidik adalah satu semester atau kurang lebih 6 bulan (36 SKS).
Calon peserta PPGJ diambil berdasarkan ranking nilai UKA atau UKG, dan disesuaikan dengan kuota masing-masing provinsi. Para guru yang merasa sudah memenuhi syarat masuk calon peserta PPGJ bisa cek secara berkala di http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/.

Anda bisa melakukan pengecekan dengan manafaatkan fitur pencarian berdasarkan NUPTK atau dapat juga menelusurinya berdasarkan kriteria.

Persyaratan PLPG Tahun 2016

  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
  2. Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
  3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  4. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  6. Memiliki TMT paling akhir 30 Desember 2015
  7. Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  8. Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.

Persyaratan PPGJ Tahun 2016

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
  • Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
  • Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
  • Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
  • Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  • Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.
  • Nilai UKG minimal 55

Berkas Persyaratan PPGJ Yang Harus Dikumpulkan

  • Formulir pendaftaran peserta PPG (Format P1).
  • Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
  • Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
  • Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
  • Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan KS
  • Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.
Waktu dan Biaya PPGJ
Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini diselesaikan dalam waktu 2 semester dengan biaya sekitar Rp 12.000.000. Kurikulum PPG berisi program workshop pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik (Subject Specific Pedagogy) dan disertai pemantapan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi akademik bidang studi, serta PPL kependidikan. Proporsi beban belajar (SKS) untuk workshop SSP: PPL = 60 : 40.


Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, 17 February 2016

Cara Mengaktifkan Guru PAI Sekolah Dasar Pada SIMPATIKA Kemenag

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Cara Mengaktifkan Guru PAI Sekolah Dasar Pada SIMPATIKA Kemenag | Guru PAI yang mengajar di sekolah dasar atau di sekolah yang dibawah naungan Kemdikbud sempat kebingungan dengan adanya penutupan PADAMUNEGERI oleh kemdikbud. Pasalnya, kemenag masih meminta bukti keaktifan di PADAMU sebagai syarat-syarat untuk mendapatkan bermacam hal.

Salah satunya adalah Guru PAI bersertifikasi, untuk mencairkan tunjangan sertifikasi, kemenag meminta bukti keaktifan di PADAMU.

Informasi terbaru tentang guru PAI yang mengajar di sekolah dalam naungan kemdikbud, bahwa saat ini sistem PADAMU sudah dilimpahkan kepada sistem SIMPATIKA yang dikelola oleh kemenag. Semua data guru PAI sudah masuk dalam database SIMPATIKA.

Untuk mengatifkan Guru PAI sekolah dasar, kini bisa langsung menggunakan SIMPATIKA yang dikelola oleh kemenag. Caranya tidak jauh berbeda dengan PADAMU. Namun kini, guru PAI bisa melakukan aktivasi secara mandiri. Tidak perlu pesetujuan operator sekolah.

Cara Mengaktifkan Guru PAI Sekolah Dasar Pada SIMPATIKA
1. Silakan masuk atau login di http://simpatika.kemenag.go.id/#!/login
2. Login dengan menggunakan NUPTK dan pasword yang sudah digunakan di PADAMU
3. Klik pada Icon PTK, sehingga akan nampak seperti di bawah ini

Cara Mengaktifkan Guru PAI Sekolah Dasar Pada SIMPATIKA Kemenag Cara Mengaktifkan Guru PAI Sekolah Dasar Pada SIMPATIKA Kemenag
 4. Langsung silakan klik Aktifkan, maka tombol berikutnya akan aktif.

Cara Mengaktifkan Guru PAI Sekolah Dasar Pada SIMPATIKA Kemenag Cara Mengaktifkan Guru PAI Sekolah Dasar Pada SIMPATIKA Kemenag
 5. Setelah tombol Cetak Kartu dan Info Mengajar aktif silakan langsung Cetak Kartu dengan klik pada tombol Cetak kartu. Kartu PTK SIMPATIKA akan otomatis di download dalam format PDF seperti berikut ini.
Cara Mengaktifkan Guru PAI Sekolah Dasar Pada SIMPATIKA Kemenag Cara Mengaktifkan Guru PAI Sekolah Dasar Pada SIMPATIKA Kemenag

6. Mengisi Riawayat Mengajar
Untuk mengisi riwayat mengajar, silakan klik Menu Riwayat Mengajar Guru Agama
Cara Mengaktifkan Guru PAI Sekolah Dasar Pada SIMPATIKA Kemenag Cara Mengaktifkan Guru PAI Sekolah Dasar Pada SIMPATIKA Kemenag

Setelah klik menu tersebut, silakn klik Tanpa plus untuk menambahkan riwayat mengajar anda, sehingga akan muncul form pengisian riwayat mengajar seperti berikut ini.
Cara Mengaktifkan Guru PAI Sekolah Dasar Pada SIMPATIKA Kemenag Cara Mengaktifkan Guru PAI Sekolah Dasar Pada SIMPATIKA Kemenag

Setelah semua jam mengajar anda di isi, kemudian silakan klik Jadikan Permanen , sistem secara otomatis akan mencetak Surat Pengajuan Riwayat Mengajar PTK (Form S28a). Silakan kirim surat ini kepada operator kemenang yang ada di kota anda.
Cara Mengaktifkan Guru PAI Sekolah Dasar Pada SIMPATIKA Kemenag Cara Mengaktifkan Guru PAI Sekolah Dasar Pada SIMPATIKA Kemenag

Demikian cara mengaktifkan guru PAI Sekolah Dasar pada SIMPATIKA Kemenag yang sudah saya praktikkan sendiri. Guru PAI bisa melakukannya sendiri atau juga bisa meminta tolong operator sekolah. Semoga, informasi ini bermanfaat untuk anda pada guru PAI.
Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 15 February 2016

Download Soal UTS 2 SD Kelas III KTSP 2015/2016

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Download Soal UTS 2 SD Kelas III KTSP 2015/2016 |Tanggal 7 Maret mendatang diperkirakan merupakan tanggal dimulainya Ulangan Tengah Semester atau UTS II Tahun Pelajaran 2015/2016. Seperti sudah menjadi kebiasaan di setiap sekolah, menjelas pelaksanaan tes atau ulangan, maka guru akan memberikan soal-soal latihan terlebih dahulu. Diharapkan pada saat pelaksanaan nanti, maka siswa sudah benar-benar siap mengerjakan soal ulangan yang sesungguhnya.

Soal ulangan tengah semester II atau soal UTS II ini juga bisa dijadikan sebagai latihan bagi siswa-siswi atau bahkan oleh guru digunakan sebagai soal yang sesungguhnya. Mengapa demikian? Karena bisa saja guru yang diberi tugas membuat soal, menjadikan ini sebagai soal ulangan. Alasannya tidak sempat atau mungkin malas membuat soal sendiri. Hehehe......

Tujuan saya share soal UTS II kelas III ini tentu bukan untuk mendukung para guru yang malas dan tidak kreatif dalam membuat soal. Ini hanya sebagai contoh saja dan bisa dijadikan sebagai soal latihan untuk siswa-siswi.

Semua soal yang saya share masih menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau KTSP. Jadi bagi anda guru atau siswa yang ada di sekolah dengan kurikulum 2013, soal ini sudah tidak relevan lagi. Silakan browsing lagi untuk mencari yang lebih relevan.

Download Soal UTS IPS, PKN, IPA dan Matematika

 Maret mendatang diperkirakan merupakan tanggal dimulainya Ulangan Tengah Semester atau UT Download Soal UTS 2 SD Kelas III KTSP 2015/2016
download soal ulangan tengah semester

Download Soal UTS 2 IPS

Soal UTS mapel IPS ini terdiri dari 40 soal yang terbadi dalam 4 model soal. Pilihan ganda 20 soal, menjodohkan 10 soal, isian 5 soal dan uraian 5 soal. Silakan anda download dengan cuma-cuma alias gratis. Jangan khawatir akan ditarik bayaran atau pulsa oleh saya. Hehehe.... 

Download Soal UTS 2 PKn 

Soal ulangan tengah semester II PKn ini juga terdiri dari 40 soal. Namun hanya terbagi dalam 3 model soal. Soal pilihan ganda 25 butir, isian 10 butir dan uraian 5 butir. Kalau dirasa format seprti ini kurang cocok maka anda bisa mengeditnya sendiri.

Download Soal UTS 2 IPA

Sama dengan soal ulangan tengah semester mapel PKn, soal IPA juga terdiri dari 40 soal dengan format pembagian yang sama. Soal pilihan ganda 25 butir, isian, 10 butir dan uraian 5 butir.

Download Soal UTS 2 Matematika

Nah yang terakhir silakan anda download soal UTS II Matematika Kelas III ini yang terdiri dari pilihan ganda 25 soal, isian 10 soal dan uraian 5 soal. Jumlah keseluruhan 40 soal.

Soal UTS 2 kelas III di atas saya share dalam format doc (microsoft word). Tujuannya agar anda mudah dalam mengeditnya untuk disesuaikan dengan selera anda. Silakan download soal-soal tersebut dan tunggu soal berikutnya yang masih ada dalam laptop saya akan saya share untuk anda semua. 
Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, 12 February 2016

Perkiraan Besaran Tunjangan atau Insentif Guru Honorer 2016

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Perkiraan Besaran Tunjangan atau Insentif Guru Honorer 2016 | Berapa jumlah uang yang akan diterima oleh guru honorer sebagai insentif guru bukan PNS? Mungkin itu juga yang menjadi pertanyaan anda para guru honorer setelah membaca tentang insentif guru honorer 2016 dari kemdikbud.

Pemerintah mengalokasikan anggaran 389 milyar untuk diberikan kepada para guru honorer sebagai insentif. Jika dilihat dari hitungan global, ini merupakan jumlah yang sangat besar. Nah, kira-kira berapa jumlah yang akan diterima oleh setiap guru honorer.

Kuota Guru Honorer Penerima Insentif Kemdikbud

Sebelum kita menghitung berapa jumlah insentif yang akan diterima, maka perlu diketahui berapa jumlah guru yang akan menerima dana insentif tersebut. Mengutif dari status resmi Bapak Tagor Alamsyah Kasi Penyusun Program Dir. P2TK DIKDAS yang dishare di www.reportaseguru.com bahwa kuota guru penerima insentif kemdibud sebanyak 100.00 (seratur ribu) guru.

Sumber : www.reportaseguru.com

Jumlah Insentif Yang Diterima Guru Honorer

Jika kemdikbud mengalokasikan dana 389 milyar untuk 100.000 guru maka kita bisa menghitung berapa jumlah insentif yang akan diteirma oleh guru honorer setiap bulannya. Yaitu 389 m dibagi 100.000 guru dan dibagi 12 bulan (hitungan satu tahun).

Nah jumlah yang diterima diperkirakan sebesar Rp. 324.167/ bulan atau akan dibulatkan menjadi Rp. 300.000/bulan.
Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 30 November 2015

Daftar Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru PAUD Non PNS Tahun 2015

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Daftar Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru PAUD Non PNS Tahun 2015 | Informasi penting bagi para guru PAUD Non PNS diseluruh Indonesia. Guru PAUD honorer atau guru PAUD Non PNS juga mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah. Ini bukan berita bohong atau hoax, kare daftar penerimanya sudah dipublish oleh situs resmi kemdikbud pada alamat link berikut :

http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id/?p=1653
Bagi anda para guru PAUD Honorer atau guru PAUD Non PNS silakan meluncur ke alamat tersebut. Silakan klik link sesuai provinsi anda tinggal atau megnajar PAUD. Maka anda akan mendapatkan sebuah file PDF yang berisi daftar penerima tunjangan sertifikasi guru PAUD honorer pada provinsi tersebut. Di dalamnya ada kolom Kabupaten, Nama Penerima Sertifikasi, NUPT, NRG, Tempat Tugas, Jumlah Penerimaan Sertifikasi, PPh dan Jumlah Sertifikasi Yang diterima setelah dipotong PPh Ps. 21.



Demikian informasi penting daftar penerima tunjangan sertifikasi guru paud honorer 2015 yang saya share untuk anda para guru paud honorer di seluruh Indonesia. Semoga dengan adanya tunjangan sertifikasi ini, anda semakin semangat dalam mengajar anak-anak dan tidak hanya mengajar tapi juga mencintai mereka layaknya anak anda sendiri. Mengajar dengan penuh kasih sayang dan cinta.
Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.