Showing posts with label Info PPG. Show all posts
Showing posts with label Info PPG. Show all posts

Saturday, 18 May 2019

Soal dan Kunci Jawaban Preetest PPG Dalam Jabatan Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Mengingat tahap Pendataan calon peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) sudah berada pada penetapan lokasi dan jadwal pretest.

Informasi ini juga dapat dilihat di akun Simpatika dan juga SIM PKB di masing-masing akun guru yang sudah mendaftar dan dinyatakan lolos seleksi administrasi. Pelaksanaan pretest PPG tahun ini untuk periode pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2018-2022 ini tidak hanya guru terundang sebagai peserta PPG namun juga peserta pretest PPG tahun lalu yang belum lulus.

Pretest merupakan persyaratan akademik pelaksanaan PPG, yaitu peserta yang ajuan pendaftarannya sudah disetujui oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) harus mengikuti seleksi akademik melalui pretest dengan dilakukan ujian secara online berbasis komputer di tempat uji kompetensi yang sudah ditetapkan oleh LPMP.

Kegiatan pretest PPG dalam Jabatan di bagi menjadi 4 sub kompetensi ujian yaitu tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat. Dari masing masing sub kompetensi tersebut dikerjakan secara tersendiri dan waktunya juga sudah disesuaikan dengan tingkat kemampuan dari setiap mata ujian.

Adapun standar minimal untuk hasil nilai pretest PPG atau seleksi kemampuan akademik bagi calon peserta PPG sudah ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Untuk pendataan PPG dalam jaatan tahun 2019 ditetapkan bahwa batas lulus pretest adalah nilai minimal 50 untuk program studi keahlian kompetensi atau kejuruan dan nilai 60 untuk program studi umum atau non kejuruan adapun untuk program studi Agama 65.

Oleh karena itu persiapan menghadapi pretest PPG dalam Jabatan, guru dianjurkan untuk dapat mencari soal-soal latihan pretest PPG yang sudah dilengkapi dengan kunci jawaban. Kami telah membagikan Soal latihan pretest PPG untuk mengikuti sertifikasi guru agar bias dapat mengerjakan soal preetes PPG nanti. 

Mungkin ini sebagai gambaran dan referensi pembelajaran sebelum pelaksanaan pretest PPG. Silahkan Bapak/Ibu guru yang mau dan ingin mempelajarinya dapat di unduhdisini lengkap dengan kunci jawabannya.



Sumber https://pendidikanalmun.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kisi-kisi PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 Mata Pelajaran Umum dan Agama Lengkap

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Bagi yang sudah dinyatakan lulus administrasi pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 adabaiknya masing-masing Guru, dan telah disetujui ajuannya, berarti siap-siap untuk mengikuti Pre Tes yang akan menentukan Bapak/Ibu guru bisa mengikuti PPG atau tidak.

Adapun  Guru yang mengikuti PPG dan dinyatakan lulus nantinya akan diberikan Sertifikat Pendidik sebagai pengakuan Bapak/Ibu guru yang Profesional sesuai dengan mata pelajaran yang Bapak/Ibu ampu di Sekolah maupun madrasah.

Oleh karena itu ada baiknya kalo ingin lulus dari Pre Test tersebut tentunya sangat dibutuhkan persiapan yang matang, salah satunya dengan melihat Kisi-Kisi sebagai bahan kita mempelajari materi yang akan diujikan. Berikut ini saya sediakan Kisi-Kisi Pre Test Seleksi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 Mata pelajaran Umum dan Agama lengkap. Untuk mengunduhnya, silahkan klik tautan dibawah ini :

1.   Kisi-kisi PPG Mata pelajaran Agama, Downlod disini
2.   Kisi-kisi PPG Mata pelajaran Umum, Downlod disini

Demikian tautan kisi-kisi PPG dalam jabatan tahun 2019 ini kami sampaikan, apabila kurang atau mau bertanya silahkan tinggalkan komentar.


Sumber https://pendidikanalmun.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, 17 May 2019

Surat Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG dalam Jabatan Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Menyusul surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor:
B-1499/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/05/2019 tanggal 13 Mei 2019 perihal Persiapan
Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG dalam Jabatan Tahun 2019, bersama ini
kami sampaikan beberapa penjelasan tambahan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan seleksi akademik PPG dalam Jabatan bagi Guru Madarsah
Tahun 2019 pada tanggal 20 – 25 Mei 2019 diperuntukkan bagi calon
peserta PPG dalam Jabatan mata pelajaran PAI (Fikih, Quran Hadits,
Akidah Akhlak, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, Guru Kelas
RA dan Guru Kelas MI;
2. Adapun calon peserta PPG dalam Jabatan mata pelajaran umum akan
dilaksanakan pada tahap berikutnya;
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota berkewajiban melaksanakan pengawasan /
monitoring dan evaluasi pelaksanaan seleksi akademik PPG dalam
Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2019 di wilayahnya masing-masing;
4. Adapun teknis pelaksanaan seleksi akademik PPG dalam Jabatan Tahun
2019 dimohon untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. Kanwil Kementerian Agama Provinsi melalui Kepala Bidang
Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam menugaskan petugas
Helpdesk Seleksi Akademik PPG Tahun 2019 sebagaimana
terlampir dalam surat ini;
b. Petugas Helpdesk sebagaimana dimaksud pada poin a di atas
bertugas untuk melakukan koordinasi teknis dengan Proktor Tempat
Uji Kompetensi (TUK) Seleksi Akademik PPG dalam Jabatan dan
Admin Simpatika pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Adapun
rincian tugas petugas Helpdesk meliputi:
• Sosialisasi;
• Koordinasi Instalasi Aplikasi;
Koordinasi operasional aplikasi selama pelaksanaan kegiatan;
• Memastikan Protor menjalankan SOP aplikasi dengan baik;
• Koordinasi permasalahan dalam
. pengiriman hasil seleksi
akademik PPG dalam Jabatan;
• Meneruskan seluruh laporan pelaksanaan dan permasalahan
kepada tim teknis/pengembang aplika

Selengkapnya dapat di downlod di bawah ini 

Sumber https://pendidikanalmun.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

KKM (Kebohongan) Apakah Terstruktur dalam Pendidikan ?

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kurikulum kita mengikuti filosofi mastery learning (belajar tuntas). Belajar tuntas (mastery learning) adalah filosofi pembelajaran yang berdasar pada anggapan bahwa semua siswa dapat belajar bila diberi waktu yang cukup dan kesempatan belajar yang memadai.
Selain itu, dipercayai bahwa siswa dapat mencapai penguasaan akan suatu materi bila standar kurikulum dirumuskan dan dinyatakan dengan jelas, penilaian mengukur dengan tepat kemajuan siswa dalam suatu materi, dan pembelajaran berlangsung sesuai dengan kurikulum. Dalam metode belajar tuntas, siswa tidak berpindah ke tujuan belajar selanjutnya bila ia belum menunjukkan kecakapan dalam materi sebelumnya.
Belajar tuntas berdasar pada beberapa premis, diantaranya: a) Semua individu dapat belajar, b) Orang belajar dengan cara dan kecepatan yang berbeda, c) Dalam kondisi belajar yang memadai, dampak dari perbedaan individu hampir tidak ada, d) Kesalahan belajar yang tidak dikoreksi menjadi sumber utama kesulitan belajar.
Siswa yang tidak menyelesaikan suatu topik dengan memuaskan diberi pembelajaran tambahan sampai mereka berhasil (remidial). Siswa yang menguasai topik tersebut lebih cepat akan dilibatkan dalam kegiatan pengayaan sampai semua siswa dalam kelas tersebut bisa melanjutkan ke topik lainnya secara bersama-sama. Dalam lingkungan belajar tuntas, guru melakukan berbagai teknik pembelajaran, dengan pemberian umpan balik yang banyak dan spesifik menggunakan tes diagnostik, tes formatif, dan pengoreksian kesalahan selama belajar. Tes yang digunakan di dalam metode ini adalah tes berdasarkan acuan kriteria dan bukan atas acuan norma.
Karenanya konsep mastery learning ini maka Kurikulum kita (KTSP juga K-13) dijelaskan dengan SK, KD dan lainnya secara detail, dan dibuatlah KKM (kriteria ketuntasan minimal) yang dianggap memuaskan dan remidial bila seorang anak belum mencapai KKM yang ditentukan.
Lalu bagaimana menentukan KKM?
Dijelaskan bahwa cara menetukan KKM melihat tiga (3) hal/aspek yaitu; 1) Karakteristik peserta didik (intake), 2) Karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/ kompetensi), dan 3) Kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.
Pertanyannya: Apakah sekolah melakukan itu dengan baik dan benar bahkan serius? Baik mulai no 1 sampai no 3, utamanya no 2? Benarkah dilakukan?
Lalu setelah ditentukan KKM-nya, apakah anak-anak mendapatkan remidial dengan benar? Dalam artian bila ditentukan KKM misalnya 75 untuk mata pelajaran IPS dan IPA lalu 7.0 untuk Matematika.
Apakah setelah anak-anak mendapatkan evaluasi dan nilainya mencapai dibawah KKM apakah mesti diremidi? Ya seharusnya…berapa kalikah remidial itu (secukupnya, seharusnya sampai KKM tuntas/dicapai). Mungkinkah itu dilakukan bila melihat realita, utamanya pelajaran Matematika atau B. Inggris juga lainnya?
Matematika misalnya: Anak yang sangat pandai mendapat nilai 80 – 100, yang pandai mendapat 70 – 75, yang sedang 60 – 65, yang kurang 45 – 50, dan yang kurang sekali mendapat skore/nilai 20-40. Ini realitanya.
Setelah diremidial misalnya, maka hasil remidi 2x, anak-anak yang mendapat skore 60 dan 50 mencapai skore 70 (memuaskan, tuntas sesuai KKM). Dan anak yang mendapatkan skore 20 -40, mungkin perlu remidial 5-7x, supaya tuntas sesuai KKM.
Pertanyaan yang sangat sulit dijawab adalah:
1) Apakah yang mendapat 70 asli dan 70 remidial akan sama diraport-nya dan juga pemahamannya?
2)  Apakah anak-anak yang mendapat nilai 20 – 40, mampu mencapai 70 dengan remidial 5-7x, misalnya?
3) Kalaulah mampu, apa makna nilai itu buat mereka? Apakah mereka akan paham dan tuntas materi KD tersebut?
4. Mungkinkah guru/sekolah melakukan remidial sebanyak itu?
Karena konsep besarnya sudah bermasalah (sebab tidak ada KKM sekolah yang 5.0 misalnya, 6.0; 6.5,  justru yang banyak malah 7.5 dan 8.0, minimal 7.0), maka remidial akan sekadar remidial, raport tidak mencerminkan dan menceritakan keadaan siswa yang sebenarnya. Karena takut akan tidak naik/lulus, setiap anak mesti naik/lulus, maka bagaimanapun harus diupayakan nilai sesuai KKM. Apa yang terjadi?
Marilah kita bicara sebagai seorang pendidik yang tahu realitas dilapangan, dan bukan sekadar konsep diatas kertas. Bagaimana mensingkronkan antara idealisme dan realitas dilapangan?
Muhammad Alwi, S.Psi, MM

Sumber : https://pendidikanpositif.com/2018/12/27/kkm-dan-kebohongan-terstruktur-pendidikan/

Sumber https://pendidikanalmun.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 19 November 2018

Info Terupdate Ajuan Insentif dan Jadwal Serta Lokasi Pretes PPG dalam Jabatan Tahun 2018 Sudah Dibuka

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.




Akhirnya berita dan kabar yang telah di tunggu-tunggu oleh seluruh Guru Bukan Pegawai Negri Sipil (GBPNS) yang belum sertifikasi dan akan mengikuti PPG telah muncul yaitu pengajuan kelayakan tunjangan insentif (S39) dan jadwal serta lokasi Pretes PPG dalam jabatan tahun 2018 (S37) yang tahap pendaftaran seleksi administrasinya sudah selesai dari tanggal 8 Juni 2018 kemarin.

Kini saatnya kita lihat akun PTK-nya masing-masing di situs Simpatika setelah itu kita ajukan kelayakan tunjangan insentifnya dengan cara mengisi data-data yang di butuhkan di dalamnya setelah itu kita cetak (S39) dan kirim ke operator Kabupaten/Kota untuk di setujui apakah layak mendapatkan insentif.

Adapun untuk guru yang telah mendaftar di bulan juni memaren telah di umumkan jadwal dan lokasi PPG dalam jabatannya di akun PTK masing-masing serta di himbau untuk mencetaknya S37 untuk di bawa ke lokasi tes.

Perlu di inggat ini hanya pretes jadi belum tentu kita akan ikut PPG dalam jabatan dikarenakan kuota dan pendaftar sangat banyak. Jadi dari sekitar 22 000 pendaftar PPG dalam Jabatan nanti yang lolos ke tahap berikutnya hanya sekitar 7 000 saja.

Sistem PPG tahun sekarang Insya Allah menggunakan metode non daring tapi masi dalam proses pembahasan di pusat.

Untuk info lebih lengkapnya silahkan buka akun PTK di websit Simpatika masing-masing. Apabila masi belum muncul mungkin akun PTK Bapak/Ibu masi di proses oleh Operator Pendma Kabupatan/Kota Bapak/Ibu.

Bapak/Ibu tinggal menunggu satu, dua, tiga hari kedepan apabila masi belum ada tampilan Ajuan Insentif GBPNS dan Lokasi Pretes PPG Dalam Jabatan 2018. Silahkan cek trus akun PTK Simpatikanya untuk mendaftar insentif dan mengetahui lokasi dan jadwal PPGnya.

Sumber https://pendidikanalmun.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, 5 October 2018

Surat Edaran Persiapan dan Tahapan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Dengan hormat disampaikan, sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22063/B.B4/GT/2018 tanggal 25 September 2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019, bahwa menindaklanjuti hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan persiapan penetapan peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2019. Penetapan peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2019 diawali dengan seleksi administrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik. Seleksi administrasi tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan administrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagai berikut.

Calon peserta wajib mengumpulkan persyaratan administrasi ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (persyaratan sebagaimana terlampir);

1. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan dan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon peserta PPG yang dinyatakan lolos verfikasi dan validasi ke LPMP setempat;
3. LPMP melakukan verifikasi dan validasi akhir berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan dan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
4. Calon peserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan secara daring melalui laman sergur.id. Calon peserta yang tidak melakukan konfirmasi kesediaan sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019;
5. Guru dapat melihat progres hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan peserta PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id;
Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagaimana terlampir.

Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada guru calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dan membentuk tim verifikasi dan validasi dengan tugas dan tanggung jawab melaksanakan verifikasi dan validasi berkas kelengkapan administrasi.

PERSYARATAN DAN JADWAL PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019


Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tetang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.

A.  Persyaratan

  1. Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum memiliki sertifikat Pendidik.
  2. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
  3. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Memiliki NUPTK.
  5. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
  6. Berkualifikasi akademik S-l/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  7. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
  8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
  9. Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
  10. Sehat jasmani dan rohani.
  11. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  12. Berkelakuan baik.

 B.  Berkas Administrasi

  1. Fotokopi ijazah S-l/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Bagi guru yang memiliki ijazah S-l/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti.
  2. Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru honor di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh: a) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri; b) Ketua Yayasan bagi guru GTY.
  3. Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir.
  4. Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2019.
  5. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  6. Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang.
  7. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
  8. Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.


 C.  Jadwal

Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dimulai dengan informasi kepada guru melalui dinas pendidikan sampai dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 sebagai berikut.

Surat edaran persiapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 dapat diunduh di bawah ini.



Sumber https://pendidikanalmun.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 4 October 2018

7.666 Pendidik Madrasah akan Ikuti Pendidikan Profesional Guru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Kementerian Agama akan melaksanakan program Pendidikan Profesional Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) bagi 7.666 guru madrasah. PPG akan dilaksanakan dengan metode pembelajaran dalam kelas atau non daring. Pernyataan ini disampaikan oleh Kasubdit Bina GTK MI/ MTs Kidup Supriyadi saat menghadiri Harmonisasi Kebijakan Pembiayaan Program PPG dalam Jabatan dan Finalisasi Pedoman pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2018, di Jakarta.
Jumlah kuota PPG sebanyak 7.666 guru  ini akan dibagikan ke seluruh provinsi di Indonesia secara proporsional. "Kuota PPG itu terdiri dari guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), guru mata pelajaran Umum, dan juga guru kelas," terang Kidup, Selasa (02/10).

Link Terkait :
Surat Edaran Persiapan dan Tahapan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2019
Semula menurut Kidup, pihaknya berharap  dapat melaksanakan PPG baik dengan metode daring (online) maupun non-daring, terutama dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). "Tetapi kemungkinan besar karena masalah waktu, kita akan menggunakan skema non daring," ujar Kidup, Selasa (02/10).
Ia menambahkan, sebanyak 19.921 calon peserta PPG telah lulus seleksi administrasi secara on line melalui SIMPATIKA. "Selanjutnya  mereka bersiap mengikuti seleksi akademik (pretest) secara serentak yang meliputi tes potensi akademik, tes kemampuan bidang studi dan pedagogik serta tes minat dan kemampuan," jelasnya.
Kidup pun berharap, usai dilaksanakan pretest, tahapan pelaksanaan PPG Daljab Guru Madrasah dapat berjalan sesuai dengan dengan timeline yang telah ditetapkan bersama Kemendikbud dan Kemenristekdikti. "Selanjutnya setelah melalui tahapan seleksi, peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti proses pembelajaran di kelas (non daring)," lanjutnya.
Program PPG non daring terdiri dari lokakarya selama lima minggu dan Program Pendidikan Lanjutan (PPL) di sekolah/madrasah selama tiga minggu. "Sebagai tahapan akhir, peserta kemudian akan melaksanakan Ujian Kompetensi Guru (UKG)," jelas Kidup.
Sementara itu, Kepala Seksi Bina Guru MI/MTs Mustofa Fahmi menyatakan bahwa saat ini Pedoman Pelaksanaan dan Pedoman Pembiayaan PPG Daljab Tahun 2018 sedang difinalisasikan dan akan segera selesai. “Adapun seluruh data calon peserta PPG dalam Jabatan telah dikantongi setelah masa pendaftaran secara online melalui SIMPATIKA resmi ditutup pada tanggal 8 Juni 2018 lalu. Saat ini kita masih konsentrasi untuk proses digitalisasi soal yang ditargetkan rampung sebelum awal Oktober 2018,” ucapnya.(Hikmah)
Sumber :

Sumber https://pendidikanalmun.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.