Showing posts with label Perpajakan. Show all posts
Showing posts with label Perpajakan. Show all posts

Tuesday, 24 March 2015

Print Out Laporan SPT Pajak tahunan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Setelah  SPT Pajak  dikirim dan telah menerima pemberitahuan melalui email dari DJP Online bahwa anda telah berhasil mengirimkan SPT Pajak, maka artinya kewajiban anda melaporkan SPT Pajak telah dipenuhi. Mungkin anda butuh bukti fisik berupa print out formulir. Hal itu bukan persoalan yang sulit tinggal masuk ke djp online dan print formulir 1770 S atau 1770 SS yang ada di laman tersebut.

Untuk anda yang belum faham langkah-langkahnya, silahkan ikuti pembahasan di bawah ini:
  1. Masuk ke :https://djponline.pajak.go.id/Login dengan menggunakan NPWP dan pasword anda. Tulis NPWP tanpa tanda titik dan strip.
  2. Klik menu E-Filing yang posisinya ada di sudut kanan atas situs djponline
  3. Klik menu`Arsip SPT`. Akan tampil daftar dokumen SPT pajak yang pernah anda kirimkan
  4. Di bawah kolom action klik menu bergambar kaca pembesar (lihat SPT)
  5. Akan tampil formulir SPT pajak tahunan yang dimulai dari halaman identitas, induk, lampiran satu dan lampiran 2. Buka satu persatu dengan cara mengklik judul formulir yang berada di atas. 
  6. Sambungkan laptop dengan printer. Letakan kursor di tengah-tengah laman tersebut dan klik kanan mouse anda. Pilih print (atau bisa juga dengan cara memijit tombol ctlr dan huruf p di keyboard secara berbarengan). Lakukan kegiatan no 6 setiap anda mengklik sub judul SPT di atas ( Identitas, Induk, lampiran I dan Lampiran 2)
  7. Apabila anda tidak terhubung dengan printer, dokumen SPT dapat disimpan dalam bentuk PDF. Caranya, ketika kotak dialog print terbuka, ubah nama printer menjadi save as pdf atau save as google drive. Setelah pengaturan di ubah selanjutnya klik save/ simpan.
  8. Selamat, anda telah memiliki arsip dokumen SPT pajak tahunan.
Baca Juga :
1.  Cara Pengisian Formulir SPT 1770 S Secara Online  
2. Mengubah/ Mengirim SPT yang tersimpan di Sistem DJP Online
3. Cara Pendaftaran Pajak secara Online  

Sumber https://selalusiapbelajar.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Mengubah/ Mengirim SPT yang tersimpan di Sistem DJP Online

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Ketika membuat laporan SPT secara online kita diberi pilihan untuk mengirimkan SPT saat selesai mengisi laporan  atau menyimpannya sementara dan kemudian nanti dikirimkan. Apabila kemudian kita akan mengirimkan laporan tersebut dan ingin mengubah beberapa poin dari SPT tersebut, maka kita tinggal membuka kembali arsip SPT tersebut dan mengubah sesuai keperluan dan mengirimkannya bila sudah merasa yakin akan kebenaran data yang kita entri.

Adapun langkah-langkah mengubah/mengirim laporan SPT  yang telah kita buat sebelumnya adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke alamat :https://djponline.pajak.go.id/
  2. Login dengan menggunakan NPWP (Penulisanya dengan tanpa tanda titik dan strip) dan User Id milik anda.
  3. Klik Menu E-Filing di sudut kanan atas situs djp online
  4. Klik menu `Kirim SPT` dan lihat SPT yang belum terkirim di di Daftar Konsep SPT
  5. Di sana nampak arsip SPT yang telah kita buat dan belum kita kirimkan. Di sebelah kanannya (di bawah kolom action) terdapat beberapa pilihan berupa gambar yang apabila kursosr kita letakan digambar akan keluar kata; lihat, ubah, hapus dan kirim. Untuk memeriksa SPT yang telah kita buat sebelum dikirim klik lihat. Bila SPT sudah betul tidak ada yang salah klik kirim. Bila ada yang salah klik ubah.
  6. Selanjutnya kita akan masuk ke formulir SPT yang telah kita buat sebelumnya dan ada notifikasi `Anda akan mengubah data`. Klik ok.
  7. Isi Tahun pajak sesuai konsep SPT yang ingin diubah dan isi status SPT dengan mengklik Normal.
  8. Selanjutnya ubahlah SPT anda sesuai data yang benar.
  9. Setelah pembetulan selesai, kirim SPT dan buka alamat email untuk melihat/print out bukti penerimaan elektronik laporan SPT Pajak yang dikirim oleh Dirjen Pajak melalui DJP Online.

Sumber https://selalusiapbelajar.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, 20 March 2015

Mengatasi Kesalahan Input Data pada Saat Pendaftaran Pajak Online

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Ketika melakukan registrasi/pendaftaran Pajak Online (e-filing) bisa saja terjadi kesalahan dalam menginput data sehingga proses pendaftaran tidak berjalan lancar. Misalnya salah dalam menginput alamat email atau No HP yang menyebabkan kita tidak bisa melakukan aktivasi karena link aktivasi dikirim pada alamat email yang salah.

Hal tersebut tentu sudah diperhitungkan oleh pembuat situs e-filing. Pada  halaman  awal situs DJP Online telah disediakan fitur untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Untuk lebih jelasnya silahkan ikuti pembahasan di bawah ini.

Baca juga :Memperbaiki Isian SPT Online yang telah terkirim

1. Buka laman : https://djponline.pajak.go.id/ yang tampilannya seperti di bawah. Klik Lupa password? reset di sini.


2. Masukan NPWP dan EFIN ke dalam kotak isian yang tersedia. Bila alamat email yang didaftarkan lupa, centang ya pada isian Lupa Email, bila tidak jangan di centang. Tulis kode keamanan yang terlihat dan klik submit.
3. Lanjutkan pengisian data sesuai dengan data yang sebenarnya.

Sumber https://selalusiapbelajar.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, 18 March 2015

Cara Pelaporan SPT Pajak Secara Online

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pajak merupakan salah satu penerimaan negara dan sebagai warga negara yang baik setiap orang yang memiliki kewajiban membayar pajak harus memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu. Bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau karyawan perusahaan, kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh 21) pemotongannya telah dilakukan oleh dinas/perusahaan masing-masing. Misalnya PNS Guru, pemotongan pajaknya dilakukan oleh Disdikbud kabupaten di mana si PNS Guru tersebut bertugas.

Kewajiban yang harus dilakukan oleh PNS/karyawan perusahaan adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan. Untuk sekarang, pelaporan SPT Pajak tahunan dapat dilaksanakan secara Online. Pemerintah melalui Dirjen pajak membuat layanan online untuk perpajakan yang bernama DJP Online. 

Bagi rekan PNS/karyawan   yang berniat melaporkan sendiri SPT pajaknya, di bawah akan diuraikan tata cara pelaporan pajak secara online. Namun sebelumnya mintalah terlebih dahulu bukti pemotongan pajak (Formulir1721 A-2)   yang biasanya ada di instansi induk PNS yang bersangkutan.

Inilah Tata Cara pelaporan SPT Pajak Secara online :

1. Bagi wajib pajak yang belum melakukan registrasi/pendaftaran, lakukan registrasi di djp online yang beralamat di Cara pendaftaran djp online

2. Bagi wajib pajak yang sudah pernah melakukan pendaftaran (sudah memiliki akun di DJP online) langsung buka laman situs DJP online dengan alamat : https://djponline.pajak.go.id/ . Login menggunakan NPWP dan password yang dibuat pada waktu pendaftaran.

3. Setelah berhasil masuk, klik menu E-Filing di sudut kanan atas situs DJP online.
4. Klik di menu `Buat  SPT` 
Akan muncul pertanyaan : "Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?"
Bila anda seorang pengusaha/wiraswasta maka klik pada jawaban ya. Bila anda seorang pegawai/karyawan perusahaan atau PNS/TNI/Polri  jawabannya tidak.

5. Bila jawabannya tidak maka akan muncul pertanyaan baru dibawah pertanyaan tadi : "Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta?"  Pilih ya bila anda  melakukan perjanjian pisah harta dengan istri, pilih tidak bila harta anda dan istri tidak dipisahkan.
Bila jawabannya ya, maka akan muncul pernyataan : "Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan". Pilihannya ada 2, yaitu : Dengan bentuk Formulir dan Dengan Panduan. Pilih sesuai keinginan. Bila merasa belum begitu faham cara pengisian SPT online pilih `Dengan Panduan`.

Bila jawabannya tidak, maka akan muncul pertanyaan : Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah? .
Pilih ya bila penghasilan tahunan anda kurang dari 60 juta. dan pilih tidak bila penghasilan anda setahun lebih dari 60 juta. Bila memilih ya, maka akan muncul kotak bertuliskan "SPT 1770 SS". Klik kotak tersebut dan isi formulir SPT sesuai bukti potong pajak yang anda miliki. Bila memilih tidak, akan muncul kotak pernyataan :"Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan".

6. Bila yang dipilih dengan bentuk formulir akan muncul formulir seperti di bawah ini. Isi dengan lengkap halaman data form. Bila sudah selesai, klik langkah berikutnya

7. Lanjutkan mengisi laporan SPT pajak mulai dari lampiran II, lampiran I, dan induk dengan berpedoman pada bukti pemotongan pajak yang sudah dilakukan oleh instansi induk anda. Bila belum ada mintalah surat bukti pemotongan ke instansi induk anda.
9. Bila sudah klop antara  isian di laman DJP-Online dan Formulir 1721 A-2 centang setuju dan pilih simpan. Selanjutnya bila sudah merasa yakin akan kebenaran isinya SPT tinggal kirim dan bila masih ragu-ragu klik selesai (data yang sudah tersimpan dan belum dikirim dapat diedit kembali bila ada kesalahan)

Untuk selengkapnya cara pengisian Formulir SPT 1770 S dapat di baca di sini : Cara Pengisian Formulir e-SPT 1770 S Secara Online


Sumber https://selalusiapbelajar.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.