Tuesday, 24 March 2015

Mengubah/ Mengirim SPT yang tersimpan di Sistem DJP Online

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Ketika membuat laporan SPT secara online kita diberi pilihan untuk mengirimkan SPT saat selesai mengisi laporan  atau menyimpannya sementara dan kemudian nanti dikirimkan. Apabila kemudian kita akan mengirimkan laporan tersebut dan ingin mengubah beberapa poin dari SPT tersebut, maka kita tinggal membuka kembali arsip SPT tersebut dan mengubah sesuai keperluan dan mengirimkannya bila sudah merasa yakin akan kebenaran data yang kita entri.

Adapun langkah-langkah mengubah/mengirim laporan SPT  yang telah kita buat sebelumnya adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke alamat :https://djponline.pajak.go.id/
  2. Login dengan menggunakan NPWP (Penulisanya dengan tanpa tanda titik dan strip) dan User Id milik anda.
  3. Klik Menu E-Filing di sudut kanan atas situs djp online
  4. Klik menu `Kirim SPT` dan lihat SPT yang belum terkirim di di Daftar Konsep SPT
  5. Di sana nampak arsip SPT yang telah kita buat dan belum kita kirimkan. Di sebelah kanannya (di bawah kolom action) terdapat beberapa pilihan berupa gambar yang apabila kursosr kita letakan digambar akan keluar kata; lihat, ubah, hapus dan kirim. Untuk memeriksa SPT yang telah kita buat sebelum dikirim klik lihat. Bila SPT sudah betul tidak ada yang salah klik kirim. Bila ada yang salah klik ubah.
  6. Selanjutnya kita akan masuk ke formulir SPT yang telah kita buat sebelumnya dan ada notifikasi `Anda akan mengubah data`. Klik ok.
  7. Isi Tahun pajak sesuai konsep SPT yang ingin diubah dan isi status SPT dengan mengklik Normal.
  8. Selanjutnya ubahlah SPT anda sesuai data yang benar.
  9. Setelah pembetulan selesai, kirim SPT dan buka alamat email untuk melihat/print out bukti penerimaan elektronik laporan SPT Pajak yang dikirim oleh Dirjen Pajak melalui DJP Online.

Sumber https://selalusiapbelajar.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment