Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Berikut ini adalah Info Lengkap tentang Syarat Pendaftaran PPG / Sertifikasi Guru Madrasah tahun 2019. Dalam surat Dirjen Pendis Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019, tanggal 8 April 2019 perihal Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru (PPG) Guru Madrasah Tahun 2019 (Pendaftaran PPG guru di lingkungan Kemenag tahun 2019) dimulai tanggal 10 April sampai dengan 28 April 2019 melalui simpatika.kemenag.go.id
Ilustrasi Pengumuman Pendaftaran |
Apa saja persyaratan Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru (PPG) Madrasah Tahun 2019. Persyaratan dan tata caranya dapat dibaca pada surat edaran tersebut. Berikut ini Isi Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019, tanggal 8 April 2019 perihal Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2019
1. Tahapan persiapan terdiri dari :
a. Pemetaan linieritas ijazah S1/D4;
b. Pendaftaran calon peserta;
c. Seleksi administrasi;
d. Seleksi akademik;
2. Calon peserta PPG dalam Jabatan adalah guru madrasah yang diangat sampai dengan 31 Desember 2015
3. Guru calon peserta PPG dalam Jabatan yang memenuhi syarat mendaftarkan diri melalui SIMPATIKA (http://simpatika.kemenag.go.id) menggunakan akun masing-masing mulai tanggal 10 April s.d 28 April 2019;
a. Dokumen ijazah yang di-upload harus berupa scan ijazah asli S1/D-4 dan bukan foto copy, tidak diperbolehkan Akta/S2/S3 atau transkrip;
b. Perguruan tinggi terdaftar program studinya pada BAN-PT (https://banpt.or.id/direktori/prodi/pencarian_prodi), jika tidakterdaftar/tutup maka wajib melampirkan surat keterangan dari Kopertis atau Kopertais sesuai dengan kewenangannya dan di-upload bersama-sama dengan ijazah (file gambar digabung menjadi satu);
c. Untuk ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah dari Dirjen Belmawa Kemenristekdikti atau Dirjen Pendis Kemenag R.I sesuai kewenangannya dan di-upload bersama-sama dengan ijazah (file gambar digabung menjadi satu);
d. Pemilihan mata pelajaran PPG dalam jabatan wajib berpedoman pada daftar Linieritas Kualifikasi S1/D-4 dengan Program Studi PPG dalam jabatan terlampir;
e. Ijazah yang program studinya tidak tercantum dalam daftar Linieritas Kualifikasi S1/D-4 dengan Program Studi PPG dalam jabatan terlampir dan ijazah palsu akan ditolak permanen;
f. Guru-guru yang saat ini memiliki ijazah yang linier sebagaimana diatur dalam daftar linieritas agar melakukan pendaftaran PPG dalam jabatan terlepas dari mata pelajaran yang diampu di madrasah saat ini;
4. Pelaksanaan Seleksi Akademik akan dilakukan melalui tes online yang meliputi Tes Potensi Akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat;
5. Guru yang belum lulus seleksi akademik di tahun sebelumnya dapat mendaftar ulang kembali untuk mengikuti pelaksanaan seleksi akademik ditahun ini;
6. Pelaksanaan seleksi akademik akan dilaksanakan di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang waktu dan tempatnya akan ditentukan kemudian;
7. Hanya guru yang lulus passing grade seleksi akademik yang dapat mengisi kuota Peserta PPG 2019.
Selengkapnya berikut ini salinan Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019 tentang PPG Guru Kemenag (Guru PAI dan Guru Madrasah Serta Daftar Linearitas PPG Guru PAI dan Madrasah Tahun 2019)
Link download Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019 tentang PPG Guru Kemenag (Guru PAI dan Guru Madrasah Serta Daftar Linearitas PPG Guru Madrasah Tahun 2019) DISINI
Demikian Isi Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019, tanggal 8 April 2019 perihal Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 (Guru di lingkungan Kemenag). Semoga bermanfaat, terima kasih.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment