Thursday, 21 January 2016

DPRD DESAK BERIKAN SANKSI INI BAGI GURU YANG SERING MELAKUKAN KEKERASAN

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendesak Dinas Pendidikan memberikan sanksi terhadap guru yang terbukti melakukan kekerasan saat proses belajar mengajar di sekolah.

Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono, mengatakan, sebaiknya guru yang bermasalah agar dimutasi ke bagian struktural di Dinas Pendidikan.

"Staf kan saja guru yang terbukti berlaku kasar ke anak didiknya, jika dimutasi ke sekolah lain nanti malah mengulang kesalahannya lagi," kata Arif, saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa (19/1/2016) malam.

Arif mengungkap, proses belajar mengajar tidak seharusnya diwarnai kekerasan fisik dan menyebabkan anak didik trauma. Adanya kekerasan tersebut bakal berdampak negatif terhadap psikologis siswa. Meskipun tujuannya baik, namun menurut dia, saat ini bukan zamannya ada kekerasan di dunia pendidikan.

Politisi PDIP itu menyebut, pihaknya beberapa kali menerima laporan kekerasan dan arogansi kepala sekolah dari wali murid. Namun, mereka enggan diekspose, lantaran takut berdampak pada anaknya di sekolah.

"Kekerasan, arogansi kepala sekolah dan guru yang mudah temperamental tidak hanya terjadi di tingkat SD, di SMP/SMA sederajat masih terjadi, namun memilih diselesaikan secara internal," jelasnya.

Ia berharap Kepala Dinas Pendidikan, Zubaidah, segera mengambil tindakan tegas agar pendidikan di Kota Malang menjadi lebih baik.

Dia menekankan, setiap penunjukan kepala sekolah dan guru harus disertai uji kelayakan secara psikologis. Sehingga guru yang mudah marah tidak mendapat kesempatan memimpin apalagi mengajar.

"Pengawasan juga diperketat, supaya kasus ini tidak terulang lagi. Nanti kami akan panggil Dinas Pendidikan membicarkan dan mencari solusi ke depannya," tandasnya.

Sebelumnya, beberapa siswa di sebuah SD negeri di Kota Malang mendapat hukuman dari seorang guru matematika inisial J, Lantaran tidak bisa mengerjakan soal. Walhasil para siswa mendapat hukuman tanduk.

Hukuman tanduk ialah siswa meletakkan tangan di belakang kepala. Kemudian siswa membenturkan kepala ke meja. Jumlah benturan sesuai dengan jumlah soal yang tidak bisa dikerjakan.


Tidak terima perbuatan guru matematika itu, sebagian wali murid mendesak Dinas Pendidikan memberikan sanksi dan memutasi guru tersebut ke sekolah lain.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment