Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Guru harus mulai meningkatkan kemampuan menghasilkan karya tulis ilmiah sebagai bagian dari pengumpulan angka kredit.
Padahal pengumpulan angka kredit dengan jumlah yang telah ditetapkan pemerintah merupakan syarat bagi guru untuk bisa naik pangkat. ”Jangan sampai para guru mengalami nasib yang sama seperti pengawas, yakni diberhentikan dari jabatannya sebagai pengawas dan tidak bisa naik pangkat lantaran tidak dapat memenuhi jumlah angka kredit yang sudah ditetapkan,” kata Kabid Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo di sela-sela sosialisasi Kurikulum 2013 bagi guru TK di Gedung Gurinda, kemarin.
Salah satu syarat agar guru bisa naik pangkat, terutama guru dengan pangkat dan golongan IIIb ke IIIc dan seterusnya, maka harus mampu memenuhi jumlah angka kredit yang telah ditetapkan. Angka kredit juga berpengaruh terhadap tunjangan profesi yang diterima guru. Menurutnya, aturan mengenai syarat untuk bisa naik pangkat ini sudah diatur dalam Permenpan dan RB No 16/2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Kendati demikian, kebijakan itu belum diberlakukan secara mutlak bagi guru dan dosen. Kebijakan ini baru diterapkan pada pengawas dan widyaiswara. ”Meski belum diberlakukan, namun hendaknya hal tersebut menjadi warning bagi para guru untuk semakin meningkatkan kualitas dan profesionalismenya,” terangnya. Manfaatkan Forum Guru Menurut dia, banyak hal yang bisa dilakukan guru dalam melakukan upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme. Di antaranya dengan memanfaatkan forum-forum guru untuk berbagai ilmu dan tukar pikiran. ”Para guru dapat memanfaatkan keberadaan KKG (Kelompok Kerja Guru) maupun K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) untuk kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada pengembangan keprofesionalisme,” ungkapnya.
Terkait dengan keberadaan sejumlah 41 pengawas sekolah di Kabupaten Banyumas diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai pengawas karena tidak mampu memenuhi angka kredit yang telah ditetapkan, dia mengatakan, saat ini sudah ada beberapa yang akan diusulkan untuk diaktifkan lagi sebagai pengawas. ”Tahap I lalu ada sebanyak tujuh orang pengawas yang kami usulkan ke BKD untuk diaktifkan lagi. Kemudian tahap II ada lima orang dan tahap III ada sebanyak empat orang, sehingga totalnya 16 pengawas yang diusulkan untuk diaktifkan lagi,” kata dia. Adapun sisanya sebanyak 25 orang pengawas, saat ini terus didorong agar mampu memenuhi angka kreditnya, sehingga mereka bisa diaktifkan lagi dan tunjangan profesinya bisa kembali dibayarkan.
Sumber : berita.suaramerdeka.com
Sumber https://www.pgrionline.com/Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment