Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Penuntasan program wajib belajar bagi peserta didik merupakan program prioritas pemerintah yang selama ini menjadi salah satu rencana kerja pemerintah, karena masih ada anak masa usia sekolah tidak merasakan pendidikan atau putus sekolah baik itu di madrasah maupun di sekolah umum. Indikator tersebut dapat dilihat dari sumber data Education Management Information System (EMIS) untuk Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat Madrasah Ibtidaiyah mencapai angka 12,65%, Madrasah Tsanawiyah mencapai angka 23,60% dan Madrasah Aliyah mencapai angka 9,10%. Melalui program BOS untuk 48.423 madrasah pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2016, diharapkan dapat meningkatkan APK sebagai cermin meningkatnya layanan mutu pendidikan di Kementerian Agama. Masih banyak yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui program Bantuan Operasional Sekolah pada madrasah agar dapat membantu anak usia sekolah merasakan pendidikan di madrasah. Tentunya tidak terlepas dari kinerja para penanggungjawab BOS di setiap satuan kerja Kementerian Agama sehingga proses pelaksanaan program BOS pada madrasah dapat terlaksana dengan baik dan optimal.
Anggaran pemerintah yang keluar melalui APBN ini harus dibarengi dengan akuntabilitas dalam pelaksanaannya, sehingga diperlukan regulasi yang dapat dipahami oleh seluruh pelaksana program BOS tersebut. Regulasi dalam bentuk petunjuk teknis ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program BOS di setiap satker Kementerian Agama pada tahun 2016. Diharapkan setiap penanggungjawab BOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat mensosialisasikan petunjuk teknis BOS pada Madrasah tahun 2016 yang telah diterbitkan ini, agar pertanggungjawaban pelaksanaannya lebih baik dan akuntabel.
LAMPIRAN BOS
Formulir BOS-01, Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penerima BOS 32
Formulir BOS-02A, Pernyataan Tentang Jumlah Siswa MI 35
Formulir BOS-02B, Pernyataan Tentang Jumlah Siswa MTs 36
Formulir BOS-02C, Pernyataan Tentang Jumlah Siswa MA 37
Lampiran Formulir BOS-02A dan Formulir BOS-02B38
Formulir BOS-03, Daftar Siswa yang Dibebaskan Dari Segala Jenis Pungutan 39
Formulir BOS-04, Surat Pernyataan Pengiriman Nomor Rekening Madrasah 40
Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOS Madrasah
Formulir BOS-05, Rekapitulasi Nama dan Nomor Rekening Madrasah
Formulir BOS-06, Surat Perjanjian Kerjasama
Formulir BOS-07, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Formulir BOS-07B, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
Formulir BOS-08, Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan
Formulir BOS-09, Surat Pernyataan Penyimpanan Dokumen
Formulir BOS-10, Keputusan Kepala Madrasah tentang Penetapan Guru Honorer
Formulir BOS-11, Contoh Rencana Penggunaan Dana BOS
Formulir BOS-12, Contoh Laporan Penggunaan Dana BOS
Formulir BOS-13, Lembar Pencatatan Pernyataan/Kritik/Saran
Formulir BOS-14, Lembar Pencatatan Pengaduan Masyarakat
LAMPIRAN KEUANGAN
Formulir BOS K-1, Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM)
Formulir BOS K-2, Rincian Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM)
Formulir BOS K-3, Buku Kas Umum
Formulir BOS K-4, Buku Pembantu Kas
Formulir BOS K-5, Buku Pembantu Bank.
Formulir BOS K-6, Buku Pembantu Pajak.
Formulir BOS K-7, Pernyataan Penggunaan Dana BOS
Formulir BOS K-8, Realisasi Penggunaan Dana BOS
Formulir BOS K-9, Rekapitulasi Penggunaan Dana BOS
Formulir BOS-K10, Rekapitulasi Penyaluran Dana BOS
Formulir BOS K-11, Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS
Formulir BOS K-12, Surat Permintaan Pembayaran
Formulir BOS K-13, Kuitansi/Bukti Penerimaan
Formulir BOS K-14, Kuitansi/Bukti Pembayaran Yang Dikeluarkan oleh Madrasah74
Silahkan download PETUNJUK TEKNIS / JUKNIS PELAPORAN BOS MADRASAH 2016 Melalui Tautan dibawah ini :
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment