Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (Disdikpora DIY) membuka rekrutmen terbuka anggota Badan Akreditasi Propinsi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (PAUD dan PNF) bagi warga DIY.
Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji pada Sabtu (2/4/2016) mengungkapkan Panitia seleksi calon anggota BAP PAUD dan PNF ini dibentuk oleh Surat Keputusan Gubernur DIY.
Akreditasi lewat BAP tersebut dilakukan karena pihak pemerintah pusat yang memiliki tugas mengakreditasi PAUD dan PNF, mengalami keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM). Persoalan ini yang kemudian menyebabkan ribuan PAUD dan PNFyang tersebar di DIY, baru ratusan di antaranya yang sudah terakreditasi.
Anggota BAP yang direkrut dari kalangan warga DIY ini memiliki sejumlah kualifikasi khusus, beberapa di antaranya yaitu memiliki kualifikasi akademik minimal lulusan Strata Satu atau Diploma IV (diprioritaskan yang berasal dari bidang PAUD, PLS/PNF, Psikologi Pendidikan, Psikologi Perkembangan), memiliki kompetensi di bidang PAUD dan PNF (kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi manajerial, kompetensi sosial).
Syarat lain, memiliki pengalaman sebagai praktisi di bidang PAUD dan PNF yang dinyatakan dengan surat keterangan. Bagi warga DIY yang berminat mengikuti dapat mencari informasi lebih lanjut, sekaligus mendaftar ke Bidang Pendidikan Non Formal Informal (PNFI) Disdikpora DIY, pada 4 sampai 9 April 2016.
“Sertifikat akreditasi tetap dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” ucap Aji.
Disdikpora sendiri menargetkan dalam satu tahun ada 300 hingga 500 lembaga PAUD dan PNF bisa terakreditasi. BAP juga akan bertugas melatih asesor-asesor baru untuk dua lembaga ini.
Sementara itu, Kepala Bidang PNFI Disdikpora DIY Mulyati Yuni Praptiwi mengungkapkan, meskipun masih banyak PAUD dan PNFI di DIY belum terakreditasi, lembaga-lembaga ini mengajukan izin operasional terlebih dahulu kepada Dsidikpora DIY.
Sehingga dalam proses pendirian maupun proses pendidikan, mereka akan mendapat arahan dari Disdikpora DIY, untuk tetap menjalankan kegiatannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Meskipun hal itu mereka lakukan secara bertahap,” ucapnya.
Ketika disinggung kompetensi tenaga pengajar PAUD dan PNFI, Yuni menyebut pihaknya selalu mengadakan kontrol di setiap lembaga. Karena untuk tenaga pengajar, misalnya saja pengajar PAUD yang diharuskan minimal lulusan Strata Satu. Diutamakan berasal dari lulusan Kependidikan.
Apabila hanya lulusan Sekolah Menengah Atas dan sederajat, atau bukan berasal dari lulusan Kependidikan, maka wajib bagi para tenaga pengajar ini mengikuti pendidikan dan pelatihan tingkat dasar, lanjut dan mahir.
“90 persen tenaga pengajar PAUD telah mengikuti pendidikan dasar,” ungkapnya.
Sumber https://www.pgrionline.com/Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment