Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Assalamualaikum wr.wb
Salam maju bersama
Buku Pedoman Sergur 2016 - pada tulisan kali ini akan saya bagikan buku 4a panduan pelaksanaan sertifikasi guru pola portofolio dan plpg dan buku 4b panduan pelaksanaan sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru (sg-ppg).
Sebagaimana kita ketahui Peserta PLPG terdiri atas guru yang memilih: Pola portofolio yang bertatus MPLPG, atau tidak lulus verifikasi portofolio, Sertifikasi pola PLPG, dan Peserta yang tidak lulus/tidak menyelesaikan sertifikasi/PLPG tahun sebelumnya. Data peserta di atas didasarkan atas data yang diunggah pada ASG online.
Sebagaimana kita ketahui Peserta PLPG terdiri atas guru yang memilih: Pola portofolio yang bertatus MPLPG, atau tidak lulus verifikasi portofolio, Sertifikasi pola PLPG, dan Peserta yang tidak lulus/tidak menyelesaikan sertifikasi/PLPG tahun sebelumnya. Data peserta di atas didasarkan atas data yang diunggah pada ASG online.
Adapun erkas peserta yang memilih pola PLPG secara langsung (LPTK menerima dari Disdik Kab/Kota):
- Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota,
- Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
- Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS),
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
- Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan (5 tahun terakhir), dan
- Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Selain itu, Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG diharapkan membawa:
- Peraturan-peraturan yang terkait dengan implementasi kurikulum (misalnya Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi dan kompetensi guru, Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, Permendikbud Nomor 57-64 Tahun 2014),
- Buku pelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada sekolah masing-masing.
- Disamping itu peserta PLPG diharapkan membawa dokumen perangkat pembelajaran, seperti silabus, RPP, LKPD, dan referensi yang relevan dengan mata pelajaran/bidang keahlian masing-masing.
Khusus Guru BK membawa:
- Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor,
- Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan menengah,
- Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 tentang peminatan peserta didik,
- Pedoman dan/atau panduan bimbingan dan konseling yang diterbitkan pemerintah, contoh tentang program BK, Rencana Pelaksanaan Layanan/Satuan Layanan, instrumen BK, dan media layanan BK.
Silahkan klik di bawah ini
Sumber https://www.maribelajarbk.web.id/Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment