Wednesday, 6 April 2016

Tanggapan Menteri Anies Terkait Pengalihan Pengelolaan SMA/SMK Ke Provinsi

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan buka suara soal banyaknya protes pengalihan pengelolaan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan dari pemerintah kota/kabupaten ke pemerintah provinsi. Ia memastikan sebelum ada ketetapan hukum dari Mahkamah Konstitusi, maka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah harus tetap diikuti.

“Semua aparatur pemerintahan pasti akan menjalankan tugas sesuai undang-undang itu selama undang-undangnya tidak berubah,” kata Anies kepada wartawan di sela-sela meninjau Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMA Hang Tuah 1 Surabaya, Senin, 4 April 2016.

Menurut Anies saat ini sudah banyak gugatan ke MK tentang undang-undang tersebut, khususnya pasal yang mengatur pengambilalihan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten atau kota kepada pemerintah provinsi. “Tapi selama belum ada keputusan hukum, tidak bisa dijadikan dasar hukum juga kan,” ujarnya.

Begitu pula sebaliknya, apabila MK menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dianggap sudah inkonstitusional, maka undang-undang itu baru bisa diubah.

Anies mengatakan persoalan mendasar dari undang-undang itu adalah kekhawatiran pendidikan yang tidak gratis lagi bila alih pengelolaan. Dia mencontohkan Surabaya yang masyarakatnya berani menggugat ke MK karena khawatir pendidikan gratis yang selama ini dirasakan menjadi hilang kalau dikelola pemerintah provinsi. "Ini hal yang baik, seharusnya jangan dikhawatirkan jadi lebih buruk. Tapi harus dikhawatirkan menjadi lebih baik lagi," tuturnya.

Meski begitu Anies enggan menilai mana yang lebih baik antara dikelola pemerintah kabupaten atau kota dengan dikelola pemerintah provinsi. Pasalnya, kadang-kadang ukuran suatu daerah menjadi lebih penting. “Indonesia ini bervariasi, Surabaya ukurannya bisa jauh lebih besar daripada Provinsi Gorontalo dan Provinsi Banten,” katanya.

Oleh karena itu, Anies memastikan dalam setiap mengambil kebijakan harus berdasarkan undang-undang dan harus selalu mengesampingkan penilaian pribadi. “Saya masih tetap akan menggunakan undang-undang itu, karena belum diubah,” kata Anies.


Sebelumnya, persoalan peralihan pengelolaan SMA/SMK menuai polemik. Ribuan pelajar di Surabaya sudah mengirim surat “protes” kepada Presiden Jokowi, dan meminta supaya pengelolaan pendidikan di Kota Surabaya tetap dikelola pemerintah kota. Walo Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku telah berusaha mengkomunikasikan masalah itu dengan pemerintahan pusat.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment