Thursday 7 April 2016

Rangkuman Materi Pelajaran PKn Kelas 8 SMP/MTs Semester 1/2

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Rangkuman Materi Pelajaran PKn Kelas 8 SMP/MTs Semester 1/2 - Ringkasan materi kelas 8 untuk mata pelajaran PKn ini bertujuan untuk membantu peserta didik atau pendidik agar lebih mudah memahami intisari dari setiap bab yang dipelajari dalam setiap tahun pelajaran.

 untuk mata pelajaran PKn ini bertujuan untuk membantu peserta didik atau pendidik agar le Rangkuman Materi Pelajaran PKn Kelas 8 SMP/MTs Semester 1/2
Rangkuman Materi PKn Kelas 8 - Materi Pkn di kelas 8 SMP/MTs pada dasarnya tidak terlalu banyak namun materi ini perlu diingat dan dipahami. Apa saja materi PKn yang akan dipelajari di kelas 8 SMP/MTs? Berikut rangkuman-nya untuk anda.

Bab 1 Pancasila sebagai Ideologi Negara dan Dasar Negara Indonesia
Pancasila sebagai ideologi negara adalah nilai-nilai Pancasila menjadi sumber inspirasi dan cita-cita hidup bagi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pedoman hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai dasar negara adalah nilai-nilai Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara.

Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara merupakan sumber semangat bagi para penyelenggara negara dan para pelaksana pemerintahan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya agar tetap diliputi dan diarahkan pada asas kerokhanian negara seiring dengan perkembangan jaman dan dinamika masyarakat.

Bab 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah seperangkat aturan dasar suatu negara temempunyai fungsi yang sangat penting dalam suatu negara. Penyelenggaraan pemerintahan negara harus didasarkan pada konstitusi. Sebagai aturan dasar dalam negara, maka Undang-Undang Dasar mempunyai kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang, di negara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950.UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali dengan Dekrit Presiden Presiden tgl. 5 Juli 1959. Penyimpangan terhadap UUD 1945 telah terjadi, baik pada periode 1945-1949, 1959-1965 (Orde Lama), maupun 1966-1998 (Orde Baru).

Perubahan UUD 1945 merupakan salah satu agenda reformasi, untuk menciptakan kehidupan bernegara yang lebih baik. Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui Sidang Umum MPR yaitu 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Setiap warga negara seharusnya menunjukkan sikap positif terhadap perubahan UUD 1945 tersebut. Sikap positif tersebut terutama dengan sikap mematuhi dan melaksanakan UUD 1945 hasil perubahan itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang, di negara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950.UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali dengan Dekrit Presiden Presiden tgl. 5 Juli 1959. Penyimpangan terhadap UUD 1945 telah terjadi, baik pada periode 1945-1949, 1959-1965 (Orde Lama), maupun 1966-1998 (Orde Baru).

Perubahan UUD 1945 merupakan salah satu agenda reformasi, untuk menciptakan kehidupan bernegara yang lebih baik. Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui Sidang Umum MPR yaitu 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Setiap warga negara seharusnya menunjukkan sikap positif terhadap perubahan UUD 1945 tersebut. Sikap positif tersebut terutama dengan sikap mematuhi dan melaksanakan UUD 1945 hasil perubahan itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bab 3 Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Setiap orang mempunyai kebutuhan dan kepentingan masing-masing. Agar kepentingan antar orang tersebut tidak bentrok dengan kepentingan orang lain, maka perlu dibuat aturan atau kaidah hidup. Kaidah hidup adalah pedoman yang dijadikan dasar bagi setiap anggota masyarakat untuk melakukan berbagai tindakan.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kaidah hidup disebut dengan istilah peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Contoh Peraturan perundangundangan tertulis adalah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah.

Contoh Peraturan perundang-undangan tidak tertulis adalah Convention, hukum adat dan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.

Pembentukan Peraturan perundang-undangan harus memenuhi asas keadilan dan sosiologis.

Salah satu penyakit masyarakat yang dewasa ini banyak mendapatkan perhatian dan sorotan adalah korupsi. Korupsi saat ini bukan hanya terjadi di lembaga eksekutif, tetapi sudah merambah ke lembaga yudikatif dan legislatif. Untuk itu perlu dilakukan berbagai upaya terutama dengan menjatuhkan hukuman yang berat, sehingga membuat orang yang akan melakukan tindakan tersebut berpikir dua bahkan berkali-kali.

Bab 4 Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Menurut teori demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat. Dalam pelaksanaannya rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, yang duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Para wakil rakyat itu mempunyai kewajiban untuk menyalurkan keinginan atau aspirasi rakyat dalam pemerintahan. Dengan demikian, pemerintahan hendaknya dilaksanakan sesuai dengan aspirasi rakyat.

Dalam penerapannya dikenal bermacam-macam sistem demokrasi. Dilihat dari cara penyaluran aspirasinya dikenal adanya demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Dilihat dari penekanannya pada kepentingan individu ataukah kepentingan kelompok dikenal adanya demokrasi liberalis dan demokrasi sosialis. Dilihat dari penekanannya pada distribusi kekuasaan atau penghindaran kekuasaan mutlak dikenal adanya demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan. Dilihat dari penekanan pertanggungjawaban pemerintahan kepada wakil-wakil rakyat dikenal adanya demokrasi dengan sistem parlementer.

Dalam perkembangannya, konsep demokrasi tidak hanya diterapkan dalam bidang politik, melainkan juga diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan. Konsep demokrasi juga diterapkan dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang-bidang kemasyarakatan lainnya. Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan yang intinya melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.

Bab 5 Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, rakyat sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. UUD 1945 menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia ialah rakyat. Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga- lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Pelaksanaan pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 tersebut dikenal dengan sistem pemerintahan Indonesia. Dalam membangun sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia antara lain dapat dilakukan dengan mengenal partai-partai politik, menghargai hasil pemilihan umum, dan menghormati keberadaan lembaga-lembaga negara.
Baca Juga : Rangkuman Materi PKn Kelas 7
Daftar Istilah
  • Absolut adalah Mutlak; tak terbatas
  • Adendum adalah Sisipan, yang berarti naskah perubahan UUD 1945 diletakan melekat pada naskah asli UUD 1945.
  • Atheis adalah Tidak mengakui adanya Tuhan.
  • Diktaktor adalah Kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan mutlak, terutama diperoleh melalui cara kekerasan atau tidak demokratis
  • Ideologi doktriner  adalah Ideologi yang ajaran-ajarannya dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat peme-rintah
  • Ideologi pragmatis  adalah Ideologia yang jaran-ajarannya tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, system pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan system politik, serta pelaksanaannya tidak diawasi oleh aparat partai atau aparat pemerinyah melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization)
  • Ideologi  adalah Kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinankeyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia.
  • Kabinet adalah Badan atau dewan pemerintahan yang terdiri para menteri
  • Kedaulatan rakyat adalah Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  • Kelompok separatis adalah Kelompok yang ingin memisahkan diri dari Negara
  • Konstituante adalah Lembaga atau badan pembentuk konstitusi atau UUD.
  • Konstitusi fleksibel adalah Sifat konstitusi yang mudah menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan dapat diubah dengan cara yang tidak sulit.
  • Konstitusi rigid adalah Sifat konstitusi yang sulit menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan cara merubahnya melalui cara khusus atau istimewa seperti persetujuan rakyat dalam referendum atau keputusan legislatif dengan suara terbanyak mutlak.
  • Konstitusi tertulis adalah Suatu konstitusi yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dokumen atau naskah formal.
  • Konstitusi tidak tertulis adalah Suatu konstitusi apabila ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak dimuat dalam suatu dokumen tertentu, melainkan diatur dalam
  • Konvensi ketatanegaraan adalah Kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
  • Monarki absolut adalah Bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan seorang raja, yang berkuasa mutlak
  • Negara Serikat adalah Negara bersusunan jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian.
  • Otoriter adalah Berkuasa sendiri; sewenang-wenang
  • Philosofische Gronslag adalah Dasar Falsafah Negara, suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara
  • Reformasi adalah Perubahan radikal untuk perbaikan suatu masyarakat atau negara
  • Rule of law adalah Kekuasaan hukum; hukum yang berkuasa
  • Sistem Parlementer adalah Sistem pemerintahan yang kekuasaan untuk menjalankan urusan pemerintahannya berada di tangan menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada Parlemen.
  • Sistem pemerintahan adalah Suatu kesatuan berbagai komponen pemerintah untuk memerintah.
Baca Juga : Rangkuman Materi Penjaskes Kelas 8 SMP/MTs
Semoga rangkuman atau ringkasan materi pkn kelas 8 SMP/MTs ini dapat memberikan manfaat yang banyak bagi peserta didik atau pendidik dalam upaya mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sumber https://www.bukupaket.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment