Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Berikut ini adalah info terbaru tentang Sekolah Ikatan Dinas 2018 yang berisi tentang ; daftar sekolah ikatan kedinasan 2018, jadwal pendaftaran sekolah kedinasan 2018 yang masih dibuka hingga saat ini.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian / Lembaga Tahun 2018. Sebagaimana diketahui Sekolah Kedinasan merupakan Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.
Taruna Taruni yang mengikuti pendidikan pada sekolah kedinasan yang disebutkan di atas dipersiapkan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hal ini dinyatakan dalam Pasal 2 Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa Tujuan Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018, untuk:
- Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki kompetensi spesifik yang dibutuhkan oleh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah
- Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki karakteristik pribadi sebagai pelayan publik; dan
- Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagaimana Tahapan seleksi Sekolah Kedinasan? Berdasarkan Pasal 6 Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian / Lembaga Tahun 2018, Tahapan seleksi Sekolah Kedinasan terdiri dari:
- Seleksi administrasi yang dilakukan oleh masing-masing panitia seleksi pada Kementerian/Lembaga;
- Seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan;
- Seleksi lanjutan dapat berupa tes kesehatan, tes kesamaptaan, tes psikologi, tes wawancara, dan tes lainnya yang dipersyaratkan oleh sekolah kedinasan di masing-masing Kementerian/Lembaga.
Info menarik dari Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian / Lembaga Tahun 2018 adalah terkait Nilai ambang batas Kelulusan SKD, TIU dan TKP, yakni sebagai berikut
(1) Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b yaitu:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
(2) Bobot Nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
TWK 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai, menjawab salah 0 (nol), menjawab benar 5 (lima), dan tidak menjawab 0;
TIU 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai, menjawab salah 0 (nol), menjawab benar 5 (lima), dan tidak menjawab 0 (nol);
TKP 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai, apabila menjawab terendah 1 (satu) dan tertinggi 5 (lima) , serta tidak menjawab 0 (nol).
(3) Setiap peserta seleksi Sekolah Kedinasan wajib memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar yang nilainya dikeluarkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara.
Bagi lulusan SMA SMK yang melamar pada Sekolah Kedinasan perlu ditehui bahwa Pelamar harus melakukan pendaftaran dilakukan secara daring/online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id dan dilanjutkan dengan melengkapi proses pendaftaran pada masing-masing portal Sekolah Kedinasan mulai tanggal 9 April – 30 April 2018. Harus diingat bahwa Pelamar hanya boleh mendaftar di 1 (satu) Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Apabila pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga, yang bersangkutan dinyatakan gugur.
Download Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2018 –disini--
Adapun Daftar sekolah ikatan dinas tersebut terdiri dari :
Politeknik Keuangan Negara PKn STAN
Sekolah Tinggi Ilmu Statistik STIS Tahun Akademik
Sekolah Tinggi Sandi Negara STSN.
Akademi Imigrasi (AIM) / POLTEKIM
Akademi ilmu pemasyarakatan (AKIP) / POLTEKIP
Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Sekolah Kedinasaaan di lingkungan Kementerian Perhubungan
Sekolah Tinggi Intelejen Negara STIN
Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian / Lembaga Tahun 2018 semoga bermanfaat.
Sumber artikel : klik disini
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment