Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
UKG (Uji Kompetensi Guru) tahun 2015 yang dilaksanakan secara nasional merupakan pelaksanaan UKG yang ditujukan untuk pemetaan kompetensi guru dan entry point program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Penanggungjawab utama pelaksanaan UKG adalah Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan yang menugaskan PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK, bekerjasama dengan LPMP, Dinas pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Hasilnya akan diinformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai dasar dalam penentuan program pembinaan guru.Hasil UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan program Penilaian
Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG . UKG ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur
secara berkala. Hasil UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan
pendidikan.
Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG . UKG ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur
secara berkala. Hasil UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan
pendidikan.
Peserta UKG bagi guru Madrasah adalah semua guru mapel Umum (non PAI dan Bahasa Arab) yang masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan atau sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan terdaftar di SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama). nama-nama peserta UKG guru Madrasah akan ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Isla sebagai piloting di tahun 2015.
Jadwal Pelaksanaan UKG bagi guru pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah pada bulan Desember 2015
Penjelasan lebih lanjut tentang UKG tercantum di dalam Petunjuk Teknis UKG Tahun 2015
Download Surat Pelaksanaan UKGDownload Pedoman UKG 2015
Demikianlah sedikit ulasan tentang pelaksanaan UKG 2015 untuk madrasah, semoga bermanfaat
Sumber : http://madrasah.kemenag.go.id/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment