Wednesday, 13 March 2013

Lomba Kreativitas Ilmiah Guru 2013 (LKIG)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Tahun ini Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bekerjasama dengan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) kembali menggelar event LKIG ke 20. Lomba ini digelar sebagai bentuk apresiasi terhadap pengembangan kreativitas model pembelajaran untuk peserta didik yang dibuat oleh guru. Selain itu dengan kegiatan ini diharapkan nantinya guru Indonesia memiliki passion riset yang tinggi dan mampu berkontribusi bagi kepentingan pendidikan di sekitarnya. Berikut ini persyaratan lomba tersebut. Semoga guru-guru Indonesia semakin kreatif dan inovatif dalam kegiatan pembelajaran di sekolah.
Persyaratan
  1. Peserta adalah guru yang mengajar pada lembaga pendidikan formal.
  2. Belum pernah menjadi pemenang LKIG dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
  3. Sistematika Penulisan : Abstrak, Pendahuluan, Metodologi, Isi/Pembahasan, Kesimpulan dan Daftar Pustaka.
  4. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, diketik HVS A4, berjarak 1½ spasi dengan jenis huruf Arial ukuran 11.
  5. Karya ilmiah harus asli (bukan jiplakan/plagiat) dan belum sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis tingkat nasional.
  6. Jumlah halaman karya ilmiah maksimal 25 halaman (termasuk sketsa/gambar/foto).
  7. Melampirkan rekomendasi Kepala Sekolah dan Daftar Riwayat Hidup (nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat rumah dan sekolah/instansi, telepon/HP, serta email).
  8. Format judul, abstrak, surat rekomendasi dan daftar riwayat hidup dapat diunduh melalui situs LKIG 2013http://kompetisi.lipi.go.id/lkig21/.
  9. Peserta mendaftar dan mengunggah karya tulis melalui situs http://kompetisi.lipi.go.id/lkig21/.
  10. Karya ilmiah dikirimkan secara elektronik diterima oleh panitia selambat-lambatnya tanggal 21 Agustus 2013.
  11. Panduan dan informasi lomba dapat dilihat melalui situs LKIG 2013.
  12. Pengumuman finalis dapat dilihat melalui situs LKIG 2013 pada tanggal 18 September 2013.
  13. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat.
Bidang Lomba
  • Guru SD/sederajat: umum (salah satu pelajaran)
  • Guru SMP/sederajat dan SMA/sederajat: 2 bidang yaitu Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (IPSK) dan Bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Teknologi (MIPATEK)

Sumber https://geograph88.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment