Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
DINAS PENDIDIKAN
YAYASAN TANFIDZUL HANAFIYAH
SMP PLUS TANFIDZUL HANAFIYAH
Alamat : Jl. Raya Sukahening No.66 Kp. Rawa Desa Calingcing Kec. Sukahening Kab. Tasikmalaya
SURAT KEPUTUSAN
PENGURUS YAYASAN TANFIDZUL HANAFIYAH
NOMOR : 001/YTH/KL/2012
TENTANG
PENGANGKATAN GURU HONORER/GURU TIDAK TETAP (GTT)
Bismillahirrohmaanirrohiim,
Pengurus Yayasan Tanfidzul Hanafiyah Sukahening Tasikmalaya setelah
Memperhatikan : Surat Permohonan Sdr. ……………….., tanggal ………………., dilahirkan
Di ………………, tanggal ……………., lulusan ……………….
Menimbang : Untuk kelancaran jalannya proses Pendidikan di SMP Plus Tanfidzul Hanafiyah
Dipandang perlu untuk mengangkat Guru Honorer/Guru Tidak Tetap
Mengingat : AD dan ART Yayasan Tanfidzul Hanafiyah
MEMUTUSKAN
Menetapkam : 1. Terhitung mulai tanggal ……………., mengangkat :
Nama : ………………………………
Tempat Tgl. Lahir : ………………………………
Sebagai Guru Honorer/Guru Tidak Tetap SMP Plus Tanfidzul Hanafiyah
Tasikmalaya.
2. Kepada yang bersangkutan diberikan nafkah sesuai dengan RAPBS yang berlaku
3. Surat Keputusan ini berlaku untuk masa bakti 1 (satu) tahun pelajaran, dan
dapat diangkat kembali.
4. Apabila kemudian hari terdapat kekeliruan di dalam penempatan ini akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sukahening
Pada Tanggal : ………………….
Ketua Yayasan Tanfidzul Hanafiyah
H. AAH ABDULAH
PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
DINAS PENDIDIKAN
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM (YPI) AL-RUZ’HAN
SMP ISLAM PLUS MANONJAYA
Alamat : Jl. Pasirpanjang No. 51 Desa Kalimanggis Kec.Manonjaya Kab.Tasikmalaya 46197
SURAT KEPUTUSAN
PENGURUS YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM (YPI) AL-RUZ’HAN
NOMOR : 037/YPI/KL/2003
TENTANG
PENGANGKATAN GURU HONORER/GURU TIDAK TETAP (GTT)
Bismillahirrohmaanirrohiim,
Pengurus Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al-Ruz’han Manonjaya Tasikmalaya setelah
Memperhatikan : Surat Permohonan Sdri. Rosita Hadiani Hidayat , tanggal 01 Juli 2003, dilahirkan
Di Tasikmalaya, tanggal 20 Maret 1982, lulusan SMU.
Menimbang : Untuk kelancaran jalannya proses Pendidikan di SMP Islam Plus Manonjaya
Dipandang perlu untuk mengangkat Guru Honorer/Guru Tidak Tetap
Mengingat : AD dan ART Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al-Ruz’han Manonjaya.
MEMUTUSKAN
Menetapkam : 1. Terhitung mulai tanggal 18 Juli 2003, mengangkat :
Nama : ROSITA HADIANI HIDAYAT
Tempat Tgl. Lahir : Tasikmalaya, 20 Maret 1982
Sebagai Guru Honorer / Guru Tidak Tetap (GTT) SMP Islam Plus Manonjaya,
Tasikmalaya.
2. Kepada yang bersangkutan diberikan nafkah sesuai dengan RAPBS yang berlaku
3. Surat Keputusan ini berlaku untuk masa bakti 3 (tiga) tahun pelajaran, dan
dapat diangkat kembali.
4. Apabila kemudian hari terdapat kekeliruan di dalam penempatan ini akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Manonjaya
Pada Tanggal : 18 Juli 2003
Ketua Yayasan Al-Ruz’han Manonjaya, Kepala Sekolah,
H. RUZ’HANUL ULUM, SE. ERO GANDARA, S.Pd.
NIP. 131 924 220
Tembusan
Disampaikan kepada :
1 Yth. Kakanwil Dinas Pendidikan Prop. Jawa Barat
2. Yth. Kakandep Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tasikmalaya
3. Yth. Kakande Dinas Cabang Dikbud Kec. Manonjaya
4. Yang Bersangkutan
PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
DINAS PENDIDIKAN
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM (YPI) AL-RUZ’HAN
SMP ISLAM PLUS MANONJAYA
Alamat : Jl. Pasirpanjang No. 51 Desa Kalimanggis Kec.Manonjaya Kab.Tasikmalaya 46197
SURAT KETERANGAN
Nomor : 422.3/029/SMPI./2006
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : RUSTAMA, S.Pd.I
NIP. : 130 617 220
Jabatan : Kepala Sekolah
Instansi : SMP Islam Plus Manonjaya
Dengan ini menyatakan bahwa :
Nama : ROSITA HADIANI HIDAYAT
Tempat/Tgl. Lahir : Tasikmalaya, 26 September 1980
Pendidikan/Jurusan : S.1 / A.IV / Biologi
Alamat : Jl. Pasar Kaler No. 01 RT 03 RW 02 Ds. Margaluyu Kec. Manonjaya
Tasikmalaya 46197
Telah melaksanakan tugas sebagai :
1. Tenaga Sukwan terhitung 18 Juli 2003
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sesungguhnya dan benar-benar untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Apabila dikemudian hari pernyataan ini ternyata tidak benar, saya bersedia diberhentikan dari jabatan yang saya duduki dan dituntut di muka pengadilan.
Tasikmalaya, 24 Januari 2006
Disahkan kebenarannya, Yang membuat pernyataan
Kepala Dinas Pendidikan Kepala SMP Islam Plus Manonjaya,
Kabupaten Tasikmalaya,
YAYAN TAHYAN RUSTAMA, S.Pd. I.
Pembina Tk. I NIP. 130 617 220
NIP. 130 565 243
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment