Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) guru dilaksanakan secara triwulanan (pertiga bulan), berikut jadwal tunjangan profesi :
a. Triwulan I bulan Maret 2015
b. Triwulan II bulan Juni 2015 akan dibayar Juli 2015.
c. Triwulan III bulan September 2015, dan
d. Triwulan IV bulan November 2015
Info : Setelah pencairan tahap II, pusat akan menghapus data dapodik semester sebelumnya. Dan sekolah di wajibkan mengirimkan data terbaru pada dapodikdas 3.04.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment