Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Persyaratan Penerima Insentif Guru
Tunjangan insentif guru sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Tunjangan insentif guru sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Guru Non PNS di RA atau madrasah
- Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika
- Belum lulus sertifikasi
- Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
- Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
- Bertugas pada Ra atau madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
- Belum memasuki usia pensiun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Karena salah satu syarat harus terdaftar aktif di Simpatika maka para calon penerima wajib untuk memiliki:
- Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out S25a atau Kartu PTK dari Simpatika
- Cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika (fitur akan segera dimunculkan di Simpatika)
Untuk sementara ini fitur Kelayakan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) belum muncul di simpatika tunggu dalam waktu dekat akan dimunculkan.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment