Paradigma Pemikiran Muktazilah merujuk pada kerangka filsafat dari aliran pemikiran Islam Muktazilah. Muktazilah adalah sekelompok teolog Muslim yang muncul pada awal periode Islam dan memainkan peran penting dalam membentuk lanskap intelektual dunia Islam. Pendekatan mereka terhadap teologi ditandai dengan penekanan pada akal dan rasionalitas, dan mereka berusaha untuk mendamaikan keyakinan Islam dengan filsafat Yunani, terutama karya-karya Aristoteles dan Plato.
Salah satu fitur utama paradigma Muktazilah adalah gagasan tauhid, atau kesatuan Allah. Mereka percaya bahwa Allah adalah makhluk yang rasional yang menciptakan alam semesta sesuai dengan prinsip-prinsip rasional tertentu, dan bahwa alam semesta itu sendiri diperintah oleh prinsip-prinsip ini. Pandangan ini berbeda dengan interpretasi lebih literalistik tentang teologi Islam yang dominan pada saat itu, yang cenderung menekankan atas transendensi dan ketidakdapatdiketahui Allah.
Aspek penting lain dari paradigma Muktazilah adalah konsep adl, atau keadilan ilahi. Muktazilah berargumen bahwa Allah adil dan bahwa manusia memiliki kehendak bebas untuk memilih antara benar dan salah. Mereka percaya bahwa perintah Allah didasarkan pada akal dan keadilan, dan bahwa manusia memiliki kewajiban moral untuk mengikuti perintah-perintah ini.
Muktazilah juga mengembangkan sistem etika yang canggih berdasarkan akal dan rasionalitas. Mereka berargumen bahwa prinsip-prinsip etis dapat diketahui melalui penggunaan intelek dan akal, dan bahwa manusia memiliki kewajiban moral untuk patuh pada prinsip-prinsip ini. Pendekatan etika ini berbeda dengan pandangan tradisionalis yang dominan pada saat itu, yang cenderung mengandalkan wahyu Ilahi dan tradisi sebagai sumber bimbingan moral.
Secara keseluruhan, paradigma Muktazilah mewakili kontribusi yang signifikan bagi pemikiran dan teologi Islam. Dengan menekankan akal, rasionalitas, dan prinsip-prinsip etis, Muktazilah berusaha untuk mengembangkan sistem filsafat yang canggih dan kohesif yang dapat mendamaikan.
0 comments:
Post a Comment