Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
1. Alat atau software yang anda butuhkan pertama adalah software converter, converterpun banyak macamnya, sebagai contoh "TOTAL VIDEO CONVERTER, FORMAT FACTORY, dan FLV CONVERTER. Saya hanya mengambil satu contoh saja yaitu FORMAT FACTORY. FORMAT FACTORY sangat mudah penggunaanya, fiturnya cukup lengkap, dan bisa didapatkan secara gratis dari internet. Silahkan kunjungi http://format-factory.en.softonic.com/download untuk mengunduhnya.
2. Setelah selesai di Instal silahkan dibuka dan tampilanya akan seperti dibawah ini :
3. Klik pada menu VIDEO di bilah samping kiri, maka akan muncul seperti gambar diatas, pilih pada menu SEMUA KE 3GP dan akan muncul jendela baru.
4. Pada jendela baru yang terbuka klik TAMBAHKAN FILE. Maka anda akan masuk kedalam sebuah jendela windows untuk memilih video mana yang ingin anda rubah ke 3gp.
5. Jika sudah selesai, klik OPEN untuk menampilkan ke dalam FORMAT FACTORY, selanjutnya klik OK.
6. Maka akan muncul seperti pada gambar dibawah ini :
7. Pada gambar diatas lingkaran lonjong menunjukan file video yang akan diubah, dan lingkaran bulat adalah tombol MULAI , untuk memulai merubah video ke 3gp silahkan klik MULAI.
8. Tunggu prosesnya sampai selesai.
Setelah selesai anda dapat memindahkah file ke folder yang diinginkan atau ingin memindahkan ke perangkat seluler. Secara DEFAULT hasil video yang telah dirubah akan berada di file DOCUMENT/FFOUTPUT.
Selain untuk merubah ke dalam format 3gp, software ini juga bisa merubah file video ke dalam format lain. Untuk merubah video ke 3gp/mp4 anda juga bisa menggunakan menu SEMUA KE ALAT MOBILE ini untuk lebih mencocokan lagi spesifik Ponsel dengan video yang ingin dirubah formatnya. Selain untuk Video FORMAT FACTORY juga bisa digunakan untuk merubah file Gambar dan Suara.
Demikianlah sedikit cara merubah video ke 3gp menggunakan FORMAT FACTORY.
--> Sumber http://www.berbagiinfo4u.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment