Tahun baru sering di identikkan dengan berbagai bentuk pesta dengan menghadirkan sebuah acara yang sangat ramai ditengah-tengah realita kehidupan masyarakat, mulai dari pesta musik, pesta kembang api, dan berbagai pesta lainnya.
Keberadaan pesta di tahun baru sebagai bentuk pesta tahunan, sebagian dari pemerintah daerah malah ada yang ikut mendukung kesuksesan acara perayaan pesta tahun baru, bahkan pemerintah pusat DKI Jakarta tak mau ketinggalan ikut nimbrung dalam hajatan besar pesta tahun baru, tetapi kalau tahun baru hanya sebatas hura-hura, apalagi kalau sampai terjadi pesta mabuk-mabukan maupun pesta negatif lainnya, berarti pesta tahun baru sama dengan pesta mubazir belaka.
Sebenarnya, pesta tahun baru boleh saja dilakukan, tetapi dengan cara mengedepankan akhlakul karimah, bukan malah menjurus dalam tindak negatif saat perayaan tahun baru. Sehingga tahun baru menjadi barokah ditengah-tengah realita kehidupan masyarakat.
Pesta tahun baru sudah saatnya tidak menggunakan dana APBD, karena dana APBD merupakan hasil dari berbagai sumber pajak, untuk menciptakan sebuah kesejahteraan masyarakat, bukan diperuntukkan buat pesta kembang api maupun pesta musik belaka, apalagi dana APBD dijadikan lahan korupsi di saat tahun baru tiba, tentu kondisi tersebut, sudah seharusnya ditolak dengan tegas, agar dana APBD selamat dari tangan-tangan jahil yang ingin menilep uang negara.
Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sudah seharusnya digunakan yang lebih bermanfaat, untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, baik untuk pendidikan, sarana umum, dan lain sebagainya, bukan malah dan APBD dibuat hura-hura dalam perayaan tahun baru.
Sungguh ironis, apabila dana APBD dijadikan pesta yang mubazir, seperti pesta kembang api maupun pesta mubazir lainnya. Sehingga pemerintah daerah maupun pemerintah pusat sudah seharusnya mengkaji ulang, apabila melakukan perayaan tahun baru dengan menggunakan dana APBD, apalagi dengan jumlah uang berjuta-juta, bahkan sampai tembus bermilyar-milyar. Inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah maupun pemerintah pusat saat mengadakan perayaan pesta menyambut tahun baru tiba.
Kalau pemerintah daerah maupun pemerintah pusat di setiap tahun baru masih menggunakan dana APBD, untuk mendukung kegiatan hura-hura ditengah-tengah realita kehidupan masyarakat, terutama apabila dukungan itu dalam bentuk financial yang bersumber dari kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka penolakan sudah seharusnya dilakukan dari berbagai elemen anak bangsa. Mengingat APBD merupakan uang rakyat, tetapi kalau salah urus dalam pemanfaatannya, maka secara langsung mendatangkan kerugian bagi masyarakat luas.
Semoga Allah SWT memberikan rahmat dan berkah kepada para pembaca, untuk tetap semangat saat menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari, agar kemuliaan selalu mengiringi langkah perjalanan kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak, Amiin.....
0 comments:
Post a Comment