Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
http://dikmen.kemdiknas.go.id/dak2013/PERMENDIKBUD_DAK2013.pdf
Kutipannya antara lain : (lampiran halaman 3-4)
Kriteria Umum:
1. Diprioritaskan bagi sekolah yang mempunyai jumlah siswa yang cenderung stabil atau meningkat;
2. Sekolah memiliki kepala sekolah definitif;
3. Khusus untuk sekolah yang dikelola oleh masyarakat harus memiliki izin operasional dan diprioritaskan bagi sekolah yang sudah memiliki status akreditasi;
4. Bangunan sekolah berada di atas lahan milik sendiri (milik Pemerintah Daerah untuk sekolah negeri, milik yayasan untuk sekolah swasta) yang dibuktikan dengan sertifikat atau bukti peralihan hak (akte jual beli, akte hibah dan/atau akte peralihan hak) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
5. Sekolah telah mengisi data dalam sistem pendataan online yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.
Adapun situs pendataan online:
http://pendataan.dikmen.kemdikbud.go.id.
Berikut Kutipan Permen Nomor 8 tahun 2013
Sumber https://www.smk-grobogan.net/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment