Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Pemerintah mengakui bahwa untuk mengangkat tenaga honorer terbentur persoalan hukum dan anggaran. Inilah, barangkali, yang tidak perhitungkan dengan baik oleh Jokowi ketika menandatangani janji kampanyenya untuk menjadi presiden dua tahun silam.
Sebagaimana dikemukakan Kepala Biro Hukum Komunikasi, dan Informasi Kementerian PANRB, Herman Suryatman, pemerintah terus berupaya menangani permasalahan tenaga honorer, namun jangan sampai menabrak aturan perundang-undangan.
Menurut Herman, sampai saat ini memang belum ada solusi permanen mengenai tenaga honorer. “Kendalanya ada dua, yaitu belum ada celah hukum dan terbatasnya alokasi anggaran,” katanya, sebagaimana dikutip media massa.
Nah, celakanya, guru honorer sepertinya tidak mau memahami kendala hukum dan anggaran itu. Yang mereka tuntut adalah agar Presiden Jokowi memenuhi janjinya seperti yang disampaikan saat berkampanye dulu.
Sesuai dengan janji yang tertuang pada Piagam Perjuangan Ki Hajar Dewantara dan ditandatangani tanggal 5 Juli 2014 itu, Jokowi menyebutkan akan mewujudkan Trilayak bagi tenaga pengajar dan pendidik, memberikan kepastian perlindungan hukum, ekonomi, politik, sosial dan budaya bagi mereka yang sejalan pemenuhan hak rakyat atas pendidikan.
Trilayak yang dimaksudkan adalah kerja layak, upah layak, dan hidup layak. Selain itu, kalau terpilih menjadi presiden, Jokowi menyatakan akan bertanggung jawab atas kesejahteraan tenaga pengajar dan pendidik, memastikan upah yang layak (bukan sekadar tunjangan), apa pun status kerjanya, minimal sesuai dengan Upah Minimun Kota/Kabupaten.
Pemerintah, demikian pula dijanjikan, wajib memberikan jaminan peningkatan dan kemampuan mereka, termasuk sertifikasi yang tidak boleh komersial, diberikannya jaminan pendidikan termasuk bagi anak-anak mereka, memberikan jaminan sosial (jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua) bagi tenaga pengajar dan pendidik beserta keluarganya.
Jokowi juga berjanji akan melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah daerah dan institusi pendidikan agar terwujud sistem perekrutan CPNS bagi tenaga tenaga pengajar dan pendidik yang berkeadilan, transparan, dan tanpa pungutan apa pun. “Karenanya, dalam perekrutan tersebut wajib diprioritaskan bagi tenaga pengajar dan pendidik beserta keluarganya yang telah mengabdikan diri tiga tahun ke atas,” sebutnya.
Secara tertulis memang tidak disebutkan bahwa Jokowi berjanji akan mengangkat para guru honorer menjadi PNS. Tetapi, guru honorer telanjur memahaminya seperti itu. Hal itulah, antara lain, yang melatari mereka berdemo di depan Istana Merdeka, pekan silam, untuk menuntut dipenuhinya janji tersebut.
Tentang celah hukum, bukankah Presiden Jokowi biasanya piawai mengatasinya? Pada sidang kabinet di Istana Bogor 8 Desember 2015, misalnya, Presiden Jokowi menekankan pentingnya memangkas regulasi yang dianggap bisa menghambat kebijakannya. “Aturan-aturan yang ruwet membuat kita terbelenggu … Hapus yang tidak perlu … Orientasi kita adalah hasil, bukan prosedur,” katanya waktu itu.
Mengingat itu pulalah, guru honorer yakin dan optimistis bahwa Presiden Jokowi akan berhasil mengatasi problem mereka, untuk mewujudkan Trilayak: kerja laya, upah layak, dan hidup layak. Mudah-mudahan!
Sumber https://www.pgrionline.com/Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment