Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas : standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut di atas dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan madrasah pada khususnya, MA AL-SYARIFIYAH BONDAN sebagai lembaga tingkat menengah memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Melalui KTSP ini madrasah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai dengan karakteristik, potensi dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan seluruh warga madrasah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di lingkungan sekitar madrasah. Dalam dokumen ini dipaparkan tentang Kurikulum MA AL-SYARIFIYAH BONDAN, yang secara keseluruhan mencakup : 1. struktur dan muatan kurikulum; 2. beban belajar peserta didik; 3. kalender pendidikan; 4. silabus, dan 5. rencana pelaksanaan pembelejaran (RPP) B. Landasan Pengembangan Kurikulum Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan sebagai berikut : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 38 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (1); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (1); 3. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi; 4. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan; 5. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedonan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 dan 23; 6. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk Mata Pelajaran Agama. C. Tujuan Pengembangan Kurikulum Secara umum, tujuan diterapkannya KTSP di MA Al-Syarifiyah Bondan Indramayu adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan kepada lembaga pendidikan dan mendorong madrasah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Secara khusus, tujuan diterapkannya KTSP di MA Al-Syarifiyah Bondan Indramayu adalah sebagai berikut: 1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif madsarah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang ada. 2. Meningkatkan kepedulian warga madrasah dan masyarakat dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama. 3. Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai yang telah disepakati bersama. D. Prinsip Pengembangan Kurikulum Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) dikembangkan sesuai dengan konteks madrasah. Beberapa prinsip yang diperhatikan dalam mengembangkannya adalah sebagai berikut : 1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan Peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 2. Beragam dan Terpadu Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jentajnag dan jenis penddikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, bdaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektuan, emosional, spiritual, dan karakteristik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya. 3. Tanggap Teerhadap Perkembangan IPTEK dan Seni Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa Iptek dan Seni berkembang secara dinamis. Dalam arti, semangat danisi kurikulum memberikan pengalaman belajar perserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkn Iptek dan seni. Isi muatan kurikulum dapat dipertanggung jawabkan dan relevan dengan perkembangannya. 4. Relevan dengan Kebutuhan Kehidupan Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi. 5. Menyeluruh dan Berkesinambungan Subtansi dari kurikulum adalah mencakup seluruh dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan. 6. Belajar Sepanjang Hayat Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didikyang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsure-unsur pendidikan formal, non formal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang senantiasa berkembang sertya arah pengembangan manusia seutuhnya. 7. Seimbang antara Kepentingan Nasional dan Daerah Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI 8. Karakteristik Satuan Pendidikan Kurikulum dikembangkan sesuai denga visi, misi, tujuan, kondisi, dan cirri khas satuan pendidikan. Karakteristik satuan pendidikan memiliki harapan, kondisi madrasah, kondisi peserta didik, dan ciri khas yang membedakan antara satuan pendidikan dengan satuan pendidikan yang lainnya. 9. Peningkatan Iman dean Takwa serta Akhlak Mulia Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum yang disusun memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulian. 10. Mengembangkan Toleransi terhadap Perbedaan Kurikulum harus bias mengembangkan sikap toleransi terhadap perbedaan yang ada, terutama pada isi dan muatannya. Perbedaan itu dapat berupa perbedaan agama, ras, suku, budaya, aliran,jenis kelamin, dan sebagainya. Muatan kurikulum harus dirancang agar dapat mengembangkan toleransi dan kerukunan umat beragama, toleransi terhadap perbedaan ras, suku, budaya, aliran, jenis kelamin, dan sebagainya. 11. Dinamika Perkembangan Global Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat bedampingan dengan bangsa lain. Kurikulum perlu merancang struktur dan isi yang membekali peserta didik dapat bersaing di dunia internasional dan mampu berdampingan dengan bangsa lain. 12. Persatuan Nasional dan Nilai-nilai Kebangsaan Meskipun daerah diberi kewenangan mengatur, semua muaan kurikulum hendaknya dirancang agar berdampak pada terwujudnya persatuan nasional dan nilai kebangsaan. 13. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Kurikulum dimulai dari yang paling dekat. Analisa konteks social budaya masyarakat penting dilakukan agar madrasah mengetahui harapan masyarakat sekitar nilai-nilai yang dianut dan juga keadaan sosial ekonomi. 14. Kesetaraan Jender Kurikulum yang dikembangkan memberikan akses, mendorong partisipasi, member perlakuan yang menggambarkan kesetaraan, dan memberikan manfaat yang sama bagi peserta didik. Dalam hal ini struktur dan muatan isi kurikulum tidak member label-label khusus. BAB II TUJUAN A. Tujuan Pendidikan Madrasah Aliyah Secara umum tujuan pendidikan Madrasah Aliyah adalah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yaitu “ Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut “. Berdasarkan rumusan yang dikemukakan oleh tujuan nasional tersebut, standar kompetensi lulusan satuan pendidikan Madrasah Aliyah dirumuskan sebagai berikut : 1. Mengamalkan ajaran agama yang di anutsesuai dengan tahap perkembangan remaja 2. Memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri 3. Menunjkkan sikap percaya diri 4. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam ingkungan yang lebih luas 5. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional 6. Mencari dan menerapkan informasidari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis dan kreatif 7. Menunjukkan kemampuan berfikir logis, kritis kreatif, dan inovatif 8. Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya 9. Menunjkkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari 10. Mendeskripsikan gejala alam dan sosial 11. Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab 12. Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam NKRI 13. Menghargai karya seni dan budaya nasional 14. Menghargai tugas dan memiliki kemampuan untuk berkarya 15. Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang 16. Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun 17. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat 18. Menghargai adanya perbedaan pendapat 19. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana 20. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, Bahasa Arab dan Bahasa Inggris sederhana 21. Menguasai p-engetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah B. Visi Madrasah Secara filosofis pendidikan adalah proses kemanusiaan yang diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk tumbuh dan berkembang menjadi manusia berbudaya dan beradab. Pendidikan juga dapat menjadikan manusia memiliki berbagai kemampuan kemanusiaan untuk menjawab berbagai tantangan dan permasalahan kehidupan. Dalam proses takamul, manusia mempunyai potensi yang tidak terbatas. Pendidik dan yang dididik adalah mitra dalam kafilah ruhani yang sedang menempuh perjalanan di sahara yang tidak berujung. Perkembangan dan tantangan masa depan seperti : perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; globalisasi yang sangat cepat; era informasi; dan berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan memicu madrasah untuk merespon tantangan sekaligus peluang itu. MA AL-SYARIFIYAH BONDAN memiliki citra moral yang menggambarkan profil madrasah yang diinginkan di masa datang dengan dilandasi filosofi yang kokoh yang diwujudkan dalam visi madrasah berikut : VISI MA AL-SYARIFIYAH BONDAN Lembaga Pendidikan Islam yang “ TA’DIB” ( TELADAN, AKTIF, DEDIKATIF, INOVATIF, DAN BERWAWASAN ) Visi tersebut di atas diharapkan mencerminkan cita-cita madrasah yang berorientasi ke depan dengan memperhatikan potensi kekinian, sesuai dengan norma-norma dan harapan masyarakat. C. Misi Madrasah Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, madrasah menentukan langkah-langkah strategis yang dinyatakan dalam misi madrasah. Adapun misi madrasah adalah sebagai berikut: MISI MA AL – SYARIFIYAH BONDAN 1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas siswa. 2. Membimbing siswa berakhlak karimah. 3. Membantu siswa berilmu, beriman dan takwa. 4. Menyiapkan siswa untuk melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi. 5. Membimbing siswa dalam bidang keterampilan D. Tujuan Madrasah Tujuan madrasah sebagai bagian dari tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Secara rinci tujuan yang diharapkan dari penyelenggaraan pendidikan di Madrasah Aliyah ( MA ) Al-Syarifiyah adalah sebagai berikut : 1. Mengoptimalkan pelaksanaan pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAKEM) dan kekompakan (team teaching) untuk mencegah kekosongan jam pelajaran sehingga setiap siswa berkembang secara optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki 2. Menerapkan pelaksanaan evaluasi atau penilaian hasil belajar, bersama dua kali dalam satu semester dan ulangan semester) secara konsisten dan berkesinambungan 3. Mengoptimalkan pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan 4. Memotivasi dan membantu peserta didik untuk mengenali potensi dirinya dengan memberikan wadah dalam kegiatan ekstrakurikuler, sehingga setiap siswa dapat berkembang secara optimal 5. Mengoptimalkan pelayanan terhadap siswa dengan melengkapi sarana dan prasarana penunjang proses pembelajaran 6. Mengoptimalkan kegiatan ektrakurikuler E. Sasaran Program Kepala Madrasah dan Para Guru serta dengan persetujuan Komite Madrasah menetapkan sasaran program, baik untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Sasaran program dimaksudkan untuk mewujudkan visi dan misi madrasah. Sasaran Program Madrasah SASARAN PROGRAM 1 TAHUN (2009/2010) (Program Jangka Pendek) SASARAN PROGRAM 4 TAHUN (2009/2013) (Program Jangka Menengah) SASARAN PROGRAM 8 TAHUN (2009/2017) (Program Jangka Panjang) 1. Kehadiran Peserta didik, Guru dan Karyawan lebih dari 90%. 1. Kehadiran Peserta didik, Guru dan Karyawan lebih dari 93%. 1. Kehadiran Peserta didik, Guru dan Karyawan lebih dari 95%. 2. Target pencapaian rata-rata Nilai Ujian Akhir 6,00 2. Target pencapaian rata-rata Nilai Ujian Akhir 6,50 2. Target pencapaian rata-rata Nilai Ujian Akhir 7,00 3. 5% lulusan dapat diterima di PTN, baik melalui jalur PMDK maupun SNMPTN 3. 10% lulusan dapat diterima di PTN, baik melalui jalur PMDK maupun SNMPTN 3. 30% lulusan dapat diterima di PTN, baik melalui jalur PMDK maupun SNMPTN 4. 70% peserta didik dapat membaca Al-Quran dengan baik dan benar 4. 80% peserta didik dapat membaca Al-Quran dengan baik dan benar 4. 100% peserta didik dapat membaca Al-Quran dengan baik dan benar 5. 10% peserta didik dapat menerjemahkan Al-Quran dengan baik dan benar 5. 15% peserta didik dapat menerjemahkan Al-Quran dengan baik dan benar 5. 30% peserta didik dapat menerjemahkan Al-Quran dengan baik dan benar 6. Memiliki ekstra kurikuler unggulan (KIR, Olah Raga Prestasi dan Seni Budaya Islam) 6. Ekstra kurikuler unggulan dapat menjuarai tingkat provinsi. 6. Ekstra kurikuler unggulan dapat meraih prestasi tingkat nasional. 7. 5% peserta didik dapat aktif berbahasa Inggris dan Arab 7. 10% peserta didik dapat aktif berbahasa Inggris dan Arab 7. 20% peserta didik dapat aktif berbahasa Inggris dan Arab 8. 50% peserta didik dapat mengoperasikan program MS Word dan MS Excell 8. 65% peserta didik dapat mengoperasikan program MS Word dan MS Excell, Power point dan internet 8. 85% peserta didik dapat mengoperasikan program MS Word dan MS Excell, Power point dan internet, web design 9. 20% pendidik telah memiliki sertifikat pendidik 10. 30% pendidik telah memiliki sertifikat pendidik 10. 60% pendidik telah memiliki sertifikat pendidik 10. 20% pendidik mampu menterjemahkan Al-Quran secara benar 11. 40% pendidik mampu menterjemahkan Al-Quran secara benar 11. 80% pendidik mampu menterjemahkan Al-Quran secara benar 11. 20% guru terampil menggunakan IT dalam pembelajaran 12. 40% guru terampil menggunakan IT dalam pembelajaran 12. 100% guru terampil menggunakan IT dalam pembelajaran. Sasaran program tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan strategi pelaksanaan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh warga madrasah sebagai berikut : 1. mengadakan pembinaan terhadap peserta didik, guru dan karyawan secara berkelanjutan; 2. Menambahkan jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu yang dianggap tidak mencukupi; 3. Melakukan kerjasama dengan dinas pendidikan dan instansi terkait baik vertical maupun horizontal untuk meningkatkan mutu pendidikan; 4. Mengadakan tadarus menjelang pelajaran dimulai, kegiatan dzuhur berjamaah, peringatan hari besar Islam, memberdayakan kegiatan DKM dari, oleh dan untuk siswa; 5. perbaikan laboratorium bahasa, melengkapi kebutuhan lab komputer, lab IPA, dan lab keterampilan; 6. membentuk kelompok-kelompok belajar, kelompok bahasa Inggris, kelompok mata pelajaran IPA, IPS dan lainnya; 7. menambah buku pegangan guru dan siswa sesuai dengan jumlah siswa; 8. meningkatkan kemampuan pendidikan dalam bidang computer, bahasa Inggris dan bahasa Arab; 9. Mengintensifkan komunikasi dan kerjasama dengan orang tua; 10. Memberdayakan Lembaga Pelatihan Keterampilan (LPK) dan Bursa Kerja Khusus; 11. Mengikutsertakan siswa dalam lomba dan pertandingan’kejuaraan akademik dan non-akademik; 12. Mengikutsertakan guru dalam lomba guru berprestasi, lomba karya ilmiah, penelitian tindakan kelas dan sejenisnya; 13. Meningkatkan pengetahuan, sikap mental dan keterampilan guru dan tenaga pendukung melalui workshop, pelatihan, semiloka, diskusi panel, dan kegiatan ilmiah lainnya. BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM A. Struktur Kurikulum Struktur kurikulum MA AL-SYARIFIYAH BONDAN memuat kelompok mata pelajaran sebagai berikut : 1. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 2. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 3. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; 4. kelompok mata pelajaran estetika; 5. kelompok mata pelajaran jasamani, olah raga dan kesehatan. Masing-masing kelompok mata pelajaran tersebut diimplementasikan dalam kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran secara menyeluruh. Dengan demikian, cakupan dari masing-masing kelompok itu dapat diwujudkan melalui mata pelajaran yang relevan. Cakupan setiap kelompok mata pelajaran adalah sebagai berikut : CAKUPAN KELOMPOK MATA PELAJARAN NO KELOMPOK MATA PELAJARAN CAKUPAN 1. Agama dan Akhlak Mulia Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama. NO KELOMPOK MATA PELAJARAN CAKUPAN 2. Kewarganegaraan dan kepribadian Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab social, ketaatan pada hokum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi dan nepotisme. 3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada MA dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri. 4. Estetika Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehinggga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis. 5. Jasmani, Olahraga dan kesehatan Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan pada MA dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fiisk serta membuadayakan sikap sportif, disiplin kerja sama, dan hidup sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah. Penyusunan struktur kurikulum didasarkan atas standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Madrasah atas persetujuan Komite Madrasah dan mempehatikan keterbatasan sarana belajar serta minat peserta didik, menetapkan pengelolaan kelas sebagai berikut : 1. MA Al-Syarifiyah Bondan menerapkan system paket. Peserta didik mengikuti pembelajaran sesuai dengan yang telah diprogramkan dalam struktur kurikulum. 2. Jumlah rombongan belajar berjumlah 4 (tujuh) rombongan belajar pada masing-masing tingkatan kelas; 3. Kelas X merupakan program umum yang diikuti oleh seluruh peserta didik. 4. Kelas XI dan XII merupakan program penjurusan yang terdiri atas : • Program Kelas X (2 rombongan belajar) • Program Kelas XI IPS (1 rombongan belajar) • Program Kelas XII (1 rombongan belajar) a. Struktur Kurikulum Kelas X 1) Kurikulum kelas X terdiri atas : - 20 mata pelajaran, - muatan lokal ( nahwu dan shorof ), - program pengembangan diri. 2) Madrasah menambah alokasi waktu untuk mata pelajaran tertentu, seperti ekonomi dan matematika. 3) Alokasi waktu pembelajaran adalah 45 menit. b. Struktur Kurikulum Kelas XI dan XII (1) Kurikulum Kelas XI dan XII Program IPS, terdiri atas : - 17 mata pelajaran. - muatan lokal ( nahwu dan shorof ) - program pengembangan diri. (2) Madrasah menambah alokasi waktu untuk mata pelajaran tertentu, misalnya : Matematika dan Ekonomi. (3) Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 45 menit. B. Standar Kompetensi Lulusan Untuk mencapai standar mutu pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara nasional, kegiatan pembelajaran di madrasah mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan oleh BSNP sebagai berikut ini, 1. Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja. 2. Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya. 3. Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya. 4. Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan social. 5. Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan social ekonomi dalam lingkup global. 6. Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif. 7. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan. 8. Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri. 9. Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik. 10. Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks. 11. Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan social. 12. Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggungjawab. 13. Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 14. Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya. 15. Mengapresiasi karya seni dan budaya. 16. Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok. 17. Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan. 18. Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun. 19. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat. 20. Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain. 21. Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis. 22. Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris. 23. Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan tinggi. C. Muatan Kurikulum Muatan kurikulum MA Al-Syarifiyah Bondan meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang ditetapkan oleh BSNP, dan muatan lokal yang dikembangkan oleh madrasah serta kegiatan pengembangan diri. 1. Mata Pelajaran Mata pelajaran terdiri atas mata pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan sebagai berikut : a. Mata Pelajaran wajib : Aqidah Akhlak, Quran Hadits, Fiqih, SKI, Bahasa Arab, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Arab, Matematika, Biologi, Kimia, Fisika, Sejarah, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Penjas Orkes, Seni Budaya, dan Teknologi Informasi. b. Mata Pelajaran Pilihan : Terjemah Al-Quran secara cepat (pilihan mata pelajaran ini dimungkinkan jika sumber daya manusia yang memadai untuk melatih para siswa). Pembelajaran setiap mata pelajaran dilaksanakan dalam suasana yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat antara peserta didik dan pendidik. Metode pembelajaran diarahkan berpusat pada peserta didik. Guru sebagai fasilitator mendorong peserta didik agar mampu belajar secara aktif, baik fisik maupun mental. Selain itu dalam pencapaian setiap kompetensi pada masing-masing mata pelajaran diberikan secara kontekstual dengan memperhatikan perkembangan kekinian dari berbagai aspek kehidupan. 2. Muatan Lokal Letak geografis MA Negeri Indramayu yang berada di Kabupaten Indramayu akan banyak memberi warna terhadap proses pembelajaran di kelas. Oleh karena itu, program muatan lokal yang dipilih adalah berkenaan dengan lingkungan sekitar sekolah, yaitu di lingkungan pesantren. Program muatan lokal disusun bekerja sama antara madrasah dengan pesantren. Program muatan lokal ini wajib diikuti oleh seluruh siswa. Berikut ini adalah standar kompetensi dan kompetensi dasar program Muatan Lokal : Program Muatan Lokal Nahwu dan Shorof Kelas X Semester 1 STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR 1. Memahami tentang syiaqul kalam Memahami pengertian kalam, mu’rob / mabni, nakiroh dan ma’rifat, ibtida, amil yang masuk pada mubtada dan khobar Kelas X Semester 2 STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR 2. Memahami tentang isim dan fiÃl Memahami tentang fail, naibul fail, istighal, fiÃl mutaaddi dan fiÃl lazim Kelas XI Semester 1 STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR 3. Memahami tentang isim-isim yang di baca nasab Memahami tentang kalimat-kalimat yang mengikuti pada kalimat sebelumnya, dhorof zaman dan dhorof makan, istisna, hal dan tamyiz Kelas XI Semester 2 STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR 4. Memahami tentang isim-isim yang dibaca jer dan jazem Memahami tentang idofah, huruf jer, lafadz-lafaz yang ikut pada lafadz sebelumnya, amil jazem Kelas XII Semester 1 STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR 5. Memahami tentang I’rab pada kalimat. Memahami tentang cara mengi’rab fi’il madhi, mudhore’’, dan amar Kelas XII Semester 2 STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR 6. Memahami tentang I’rab pada suatu susunan kalimat Memahami tentang cara mengi’rab isim-isim yang dibaca rofa, nasab, jer dan jazem 3. Kegiatan Pengembangan Diri Pengembangan diri diarahkan untuk pengembangan karakter peserta didik yang ditujukan untuk mengatasi persoalan dirinya, persoalan masyarakat di lingkungan sekitarnya, dan persoalan kebangsaan. Madrasah memfasilitasi kegiatan pengembangan diri sebagai berikut a. Pengembangan diri yang dilaksanakan sebagian besar di luar kelas (ekstra-kurikuler) diasuh oleh guru pembina. Pelaksanaannya secara reguler setiap hari Selasa sore, Rabu sore dan Jum’at sore, yaitu : • Olah raga prestasi dan volley ball • Pramuka, • Palang Merah Remaja (PMR) • Otomotif • Terjemah Al-Qur’an • Menjahit • Paskibra b. Program pembiasaan mencakup kegiatan yang bersifat pembinaan karakter peserta didik yang dilakukan secara rutin, spoantan, dan keteladanan. RUTIN SPONTAN KETELADANAN Upacara Membiasakan antri Berpakaian rapi Membaca Al Qur’an Memberi salam dan menjawab salam Memberikan pujian Kunjungan pada siswa atau lainnya yang sakit Musyawarah Tepat waktu Ta’jiyah pada keluarga siswa atau lainnya Membuang sampah pada tempatnya Hidup sederhana Menabung Berbuat jujur Pembiasaan ini dilaksanakan sepanjang waktu belajar di madrasah/sekolah. Seluruh guru ditugaskan untuk membina program pembiasaan yang telah ditetapkan oleh madrasah Penilaian kegiatan pengembangan diri bersifat kualitatif. Potensi, ekspresi, perilaku dan kondisi psikologis peserta didik merupakan portofolio yang digunakan untuk penilaian. 4. Pendidikan Kecakapan Hidup Pendidikan kecakapan hidup yang diterapkan oleh madrasah merupakan bagian integral dari pembelajaran pada setiap mata pelajaran. Dengan demikian materi kecakapan hidup akan diperoleh peserta didik melalui kegiatan pembelajaran sehari-hari yang diemban oleh mata pelajaran yang bersangkutan. 5. Pengaturan Beban Belajar Madrasah menetapkan beban belajar peserta didik sebagai berikut : a. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. b. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terukur 30% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. c. Alokasi waktu untuk praktik adalah satu jam tatap muka setara dengan dua jam kegiatan praktik di madrasah atau empat jam praktik di luar madrasah. Beban Belajar Peserta Didik Kelas Satu jam tatap muka (menit) Jumlah jam pembelajaran per minggu Minggu Efektif per tahun ajaran Waktu pembelajaran per tahun Jumlah jam per tahun @60 menit X s.d XII 45 46 34 1564 jam pelajaran (70.380 menit) 1173 jam 6. Kriteria Ketuntasan Minimun ( KKM ) Berdasarkan pedoman dari Direktorat Mapenda Departemen Agama dan memperhatikan kemampuan peserta didik, madrasah menetapkan ketuntasan belajar pada masing-masing mata pelajaran sebagai berikut : No Mata Pelajaran Kls Kelas XI Kelas XII X IPS IPA IPS 1. Qur’an Hadits 65 60 60 2. Fiqih 65 65 65 3. Aqidah Akhkak 65 65 4. SKI 65 5. Bahasa Arab 60 60 60 6. Pendidikan Kewarganegaraan 65 60 65 7. Bahasa Indonesia 60 60 60 8. Bahasa Inggris 60 60 60 9. Matematika 60 60 60 10. Fisika 62 11. Kimia 60 12. Biologi 60 13. Sejarah 64 64 64 14. Geografi 65 65 65 15. Ekonomi 65 65 60 16. Sosiologi 65 65 60 17. Seni Budaya 65 65 65 18. Penjas, Orkes 65 65 65 19. TIK 65 65 65 20. Nahwu dan Shorof 65 65 7. Penjurusan a. Sesuai dengan kesepakatan madrasah dengan Komite Madrasah serta dengan memperhatikan keadaan sarana dan prasarana yang tersedia di madrasah, maka madrasah menetapkan hanya ada satu jurusan yang diprogramkan, yaitu jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial, adapun untuk jurusan IPA masih dalam rintisan. b. Waktu penjurusan 1). Penentuan penjurusan program studi IPS dilakukan akhir semester 2 Kelas X. 2). Pelaksanaan penjurusan di semester 1 Kelas XI c. Kriteria penjurusan : 1). Peserta didik yang bersangkutan naik ke kelas XI; 2). Peserta didik hanya dimasukkan pada jurusan IPS, maka diharuskan yang bersangkutan memenuhi ketuntasan minimal belajar, yang menjadi ciri khas jurusan IPS (ekonomi, sosiologi, geografi) 8. Kriteria Kenaikan Kelas Kenaikan kelas dan kelulusan diatur oleh madrasah dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Departemen Agama. a. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau pada akhir semester 2. b. Ketentuan kenaikan kelas didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan pada semester 2. c. Peserta didik dinyatakan naik ke Kelas XI, apabila yang bersangkutan memiliki : 1. Mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar minimal/Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) maksimum 3 (tiga) mata pelajaran. 2. Kehadiran minimal 90%. d. Peserta didik dinyatakan naik ke Kelas XII, apabila yang bersangkutan memiliki : 1. Mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar minimal /Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) maksimum 3 (tiga) mata pelajaran. 2. Untuk jurusan IPS, semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas IPS (ekonomi, geografi, sejarah, dan sosiologi) mencapai KKM yang telah ditetapkan. 3. Kehadiran peserta didik minimal 90%. 9. Kriteria Kelulusan Peserta didik dinyatakan lulus madrasah apabila yang bersangkutan memenuhi ketentuan yang ditentukan sebagai berikut : 1. Memiliki rapor kelas X, XI, dan XII. 2. Mengikuti ujian praktek dan teori 3. Memiliki nilai minimal 5,00 untuk setiap mata pelajaran. 4. Nilai rata-rata Ujian Nasional dan Ujian Madrasah 5,50. 10. Mutasi/Siswa Pindahan : 1. Madrasah memfasilitasi adanya peserta didik yang pindah madrasah : a. Antar madrasah pelaksana KTSP; b. Antara Madrasah pelaksana Kurikulum 1994, Kurikulum 2004 dengan Madrasah pelaksana KTSP. 2. Kemajiban madrasah dalam menangani siswa mutasi dari luar madrasah adalah : a. Menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar (LHB) dari Madrasah asal sesuai dengan bentuk raport yang digunakan di madrasah tujuan. b. Melakukan kajian tentang perilaku dan nilai raport dari madrasah asal; c. Menerima atau menolak siswa pindahan BAB IV KALENDER PENDIDIKAN Kalender pendidikan disusun dan disesuaikan setiap tahun oleh madrasah untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran. Pengaturan waktu belajar mengacu kepada standar isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah. Pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran adalah sebagai berikut : A. Permulaan Tahun Pelajaran Permulaan tahun pembelajaran dimulai pada hari Senin minggu ketiga bulan Juli, atau apabila hari tersebut merupakan hari libur, maka permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari berikutnya yang bukan hari libur. Hari-hari pertama masuk sekolah berlangsung selama 3 (tiga) hari dengan pengaturan sebagai berikut : - Kelas X melaksanakan Masa Orientasi Sekolah (MOS) - Kelas XI melaksanakan her regristrasi. - Kelas XII melakukan her regristrasi. B. Waktu Belajar Waktu belajar menggunakan sistem semester yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu)/ganjil dan semester 2 (dua) genap. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan selama 6 (enam) hari, yaitu : HARI WAKTU BELAJAR Senin 07.00 – 13.50 Selasa 07.00 – 14.00 Rabu 07.00 – 14.00 Kamis 07.00 – 14.00 Jum’at 07.00 – 11.30 Sabtu 07.00 – 14.00 Sesuai dengan keadaan dan kebutuhan madrasah, waktu pembelajaran efektif belajar ditetapkan sebanyak 34 minggu untuk setiap tahun pelajaran. D. Kegiatan Tengah Semester Kegiatan tengah semester direncanakan selama 1 (satu) minggu. Kegiatan tengah semester diisi dengan Ulangan Tengah Semester (UTS) untuk seluruh mata pelajaran. Akan tetapi hanya mencakup aspek kognitif. E. Libur Sekolah/Madrasah Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan oleh madrasah, pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, Kanwil Departemen Agama, dan Kandepag Kabupaten/kota untuk tidak diadakan proses pembelajaran di madrasah. Penentuan hari libur memperhatikan ketentuan berikut ini : • Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan. • Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dalam hal penentuan hari libur umum/nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan. Madrasah menetapkan kebijakan hari libur sebagai berikut ini : • Libur awal puasa : 20 – 22 Agustus 2009 • Libur Semester 1 : 27 Desember 2009 - 10 Januari 2010 • Libur Semester 2 : 27 Juni – 11 Juli 2010 Hari libur yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Pusat antara lain : • Tahun Baru • Idul Adha • Tahun Baru Imlek • Tahun Baru Hijriyah • Hari Raya Nyepi • Maulid Nabi Muhammad SAW • Wafat Isa Al-Masih • Hari Kemerdekaan RI • Isra Mi’taj Nabi Muhammad SAW • Idul Fitri dan Cuti Bersama • Hari Raya Natal F. Jadwal Kegiatan Rencana Kegiatan Madrasah tahun pelajaran 2009/2010 adalah sebagaimana tertera pada tabel berikut ini : JADWAL KEGIATAN TAHUN 2009/2010 No JENIS KEGIATAN PELAKSANAAN KETERANGAN 1. Rapat Persiapan PSB 2. Penerimaan Peserta Didik Baru 7 – 12 Juli 2009 3. Rapat Persiapan KBM Semester I 18 Juli 2009 4. Hari pertama tahun pelajaran 2009/2010 13 Juli 2009 5. Masa Orientasi Peserta Didik Kelas X 13-15 Juli 2009 6. Rapat Koordinasi TU Setiap hari Senin Minggu Kedua 1 x 1 bulan 7. Rapat Koordinasi Wali Kelas Setiap hari Selasa Minggu Kedua 1 x 1 bulan 8. Rapat Koordinasi Pembina OSIS Setiap hari Rabu Minggu Ketiga 1 x 1 bulan 9. Rapat Koordinasi Staf dan Wakil Setiap hari Kamis Minggu Ketiga 1 x 1 bulan 10. Bintek Wali Kelas 6 Agustus 2009 11 Rapat Pleno Komite (OT Peserta didik) 7 Agustus 2009 12 Peringatan Kemerdekaan RI 17 Agustus 2009 13 Libur Awal Puasa 20 – 22 Agustus 09 14 Ulangan Mid Semester Ganjil 7 – 16 September 2009 15 Forum Kajian Ilmiah Guru 22 Nopember 2009 16. Ulangan Umum Akhir Semester Ganjil 14-22 Desember 2009 17. Pembagian LHB 26 Desember 2009 18. Libur Semester I 27 Desember 2009 – 10 Januari 2010 19. Hari Pertama Semester II 11 Januari 2010 20. Pemantapan Materi UN 12 Januari – 17 Maret 2010 21. Ulangan Tengah Semester Genap 13 – 20 Maret 2010 22. Ujian Nasional 22 – 26 Maret 2010 23. Ujian Madrasah 17 – 22 Mei 2010 Perkiraan 24. Ulangan Kenaikan Kelas 7 – 16 Juni 2010 25. Pembagian LHB 26 Juni 2010 26. Libur Semester II 27 Juni – 11 Juni 2010 BAB V REVISI PENGEMBANGAN KURIKULUM A. Revisi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Untuk menjaga reliabilitas dan validitas kurikulum yang dipakai perlu adanya aturan tentang revisi dan atau perubahan serta pengembangan kurikulum secara terarah. Adapun aturan-aturan perubahan tersebut adalah sebagai berikut : 1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini bisa direvisi dan diubah apabila ada perubahan kebijakan pemerintah dalam kurikulum pendidikan menengah. 2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini hanya bisa direvisi dan diubah demi mempertimbangkan diktum a, pada rapat kerja madrasah. 3. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan direvisi dan diubah dengan mempertimbangkan masukan dari tim penyusun KTSP yang dibentuk madrasah dengan melibatkan semua elemen yang dibutuhkan. 4. Selain pada diktum c, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini bisa direvisi dan diubah apabila pelaku pendidikan yang ada dalam madrasah ingin mengubah visi, misi, dan tujuan pendirian madrasah. 5. Perubahan pada diktum d, hanya bisa dilakukan dengan rapat kerja madrasah yang dihadiri dan melibatkan Komite Madrasah. 6. Apabila tidak ada perubahan Kurikulum pendidikan menengah secara nasional oleh pemerintah, maka Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini setidak-tidaknya direvisi dan diubah, serta dikaji pada setiap awal tahun pelajaran baru. B. Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan 1. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk selalu mengikuti perkembangan teori pendidikan dan perkembangan zaman. 2. Pada setiap guru mata pelajaran yang ada di madrasah, demi perkembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan diharuskan membuat perangkat pembelajaran secara terpadu pada setiap mata pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya. 3. Perubahan perangkat pembelajaran yang ada pada setiap mata pelajaran yang menjadi tanggung jawab setiap guru mata pelajaran setidak-tidaknya dikembangkan pada setiap semester. 4. Perangkat pembelajaran yang ada, khususnya pengembangan silabus dan sistem penilaian harus selalu berkembang mengikuti teori-teori pembelajaran baru yang berkembang didunia pendidikan Indonesia. 5. Sistem penilaian yang ada dalam perangkat pembelajaran harus selalu disesuaikan ketuntasan belajar yang ada pada madrasahtersebut. BEBERAPA PENGERTIAN /ISTILAH Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan proses pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Penugasan Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik. Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Minggu Efektif Belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Waktu Pembelajaran Efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan local, ditambah jumlah jam untuk pengembangan diri. Waktu Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment