Saturday, 1 September 2018

Tarik GTK Online Dapodik 2019 Melalui Handphone

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Cara menambah data guru (GTK) baru ke dalam aplikasi dapodik 2019. Yakni sama halnya dengan tahun kemarin masih menggunakan sistem tarik data GTK secara online namun dengan antar muka yang sedikit berbeda. Pada tampilan laman manajemen yang baru ini menampilkan filter sekolah dengan mudah sehingga operator dapat dengan mudah mencari asal sekolah seluruh di Indonesia.

Tarik data GTK secara online masih membutuhkan approval dari operator Dinas untuk dapat disetujui menjadi guru di sekolah tujuan. Namun, menambah GTK ke sekolah tujuan hanya berlaku bagi guru yang sudah masuk data base nya di sekolah yang lain. Untuk guru yang belum masuk datanya di sekolah manapun harus mengajukan secara offline melalui pendataan GTK yang di adakan oleh Dinas setempat.

Selanjutnya, bagi guru yang ditarik ke sekolah tujuan tetap membuat berkas validasi berupa SK mengajar, lembar GTK sekolah tujuan yang kemudian dibawa ke dinas sebagai bukti bahwa guru tersebut mangajar di sekolah tujuan.

Berikut langkah tarik PTK online melalui laman data.dikdasmen.kemdikbud.go.id : 

Pada dasbor data dikdasmen pilih menu GTK dan PTK kemudian tap pada tombol tambah GTK

 Yakni sama halnya dengan tahun kemarin masih menggunakan sistem tarik data GTK secara onl Tarik GTK Online Dapodik 2019 Melalui Handphone
Selanjutnya cari dan filter sekolah berdasarkan provinsi dan kabupaten, kecamatan, pilih sekolah asal GTK tampilkan pilih nama GTK yang akan ditambahkan kemudian simpan. Dalam hal ini data GTK belum bisa masuk apabila statusnya belum disetujui oleh admin Dinas. Agar Guru tersebut bisa masuk ke aplikasi dapodik sekolah tujuan supaya konfirmasi ke admin Dinas dengan membawa berkas validasi. Setelah GTK disetujui baru lakukan sinkronisasi agar data GTK tersebut masuk kje aplikasi dapodik.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment