Wednesday, 10 October 2018

RPP Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 11 SMA/MA Revisi 2017

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

RPP Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan  RPP Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 11 SMA/MA Revisi 2017
RPP Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 11 SMA/MA Revisi 2017

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Satuan Pendidikan : SMA N/S
Mata Pelajaran : PPKn
Kelas /Semester : XI/Ganjil
Tahun Pelajaran : 2018/2019
Materi Pokok : Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
Alokasi Waktu : 8 JP (4 Pertemuan)

A. Kompetensi Inti

KI 1: Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
KI 2: Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, damai), santun, responsif dan proaktif, sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
KI 3: Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
KI 4: Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri serta bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan

B. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK)
Kompetensi Dasar (KD)

1.1 Menghargai hak asasi manusia berdasarkan perspektif Pancasila sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
2.1 Bersikap peduli terhadap asasi manusia berdasarkan perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.1 Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
4.1 Menyaji hasil analisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK)
1.1.1 Menerima hak asasi manusia berdasarkan perspektif Pancasila sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
1.1.2 Menghargai hak asasi manusia berdasarkan perspektif Pancasila sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
2.1.1 Memiliki sikap peduli terhadap asasi manusia berdasarkan perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.1.2 Bersikap peduli terhadap asasi manusia berdasarkan perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.1.1 Menjelaskan makna hak asasi manusia
3.1.2 Menjelaskan makna kewajiban asasi manusia.
3.1.3 Menelaah karakteristik hak asasi manusia dalam nilai-nilai Pancasila.
3.1.4 Menelaah karakteristik kewajiban asasi manusia dalam nilai-nilai Pancasila
3.1.5 Menelaah hak dan kewajiban asasi manusia sesuai nilai-nilai dasar Pancasila.
3.1.6 Menelaah hak dan kewajiban asasi manusia sesuai nilai-nilai instrumental Pancasila.
3.1.7 Menelaah hak dan kewajiban asasi manusia sesuai nilai-nilai praksis Pancasila.
3.1.8 Menelaah upaya pemerintah dalam menegakan hak asasi manusia
3.1.9 Menelah upaya penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia
4.1.1 Menalar hasil analisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
4.1.2 Menyaji hasil analisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga :


C. Tujuan Pembelajaran
Selama dan setelah mengikuti proses pembelajaran ini peserta didik diharapkan dapat :
1. Menerima hak asasi manusia berdasarkan perspektif Pancasila sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menghargai hak asasi manusia berdasarkan perspektif Pancasila sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memiliki sikap peduli terhadap asasi manusia berdasarkan perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Bersikap peduli terhadap asasi manusia berdasarkan perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
5. Mengidentifikasi karakteristik Kak asasi manusia
6. Mengidentifikasi karakteristikk kewajiban hak asasi manusia
7. Menjelaskan makna hak asasi manusia.
8. Menjelaskan makna kewajiban asasi manusia.
9. Menalar hasil analisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
10. Menyaji hasil analisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara..

D. Materi Pembelajaran
1. Konsep hak dan kewajiban asasi manusia.

• Makna hak asasi manusia.
• Makna kewajiban asasi manusia.
2. Substansi hak dan kewajiban asasi manusia dalam Pancasila.
• Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai dasar Pancasila.
• Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai instrumental Pancasila.
• Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila.
3. Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.
• Penyebab pelanggaran Hak Asasi Manusia.
• Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.
4. Upaya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
• Upaya pemerintah dalam menegakan Hak Asasi Manusia.
• Upaya penanganan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.

E. Metode Pembelajaran
1. Pendekatan : Scientific Learning
2. Model Pembelajaran : Discovery Learning (Pembelajaran Penemuan)
3. Metode Pembelajaran : Ceramah, Diskusi, Presentasi kelompok

F. Media, Alat dan Bahan Pembelajaran
1. Komputer/Laptop
2. Slide Power Point
3. Media LCD projector,
4. Whiteboard
5. Spidol

G. Sumber Belajar :

1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Buku Guru Mata Pelajaran PPKn. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Buku Siswa Mata Pelajaran PPKn.Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
3. Internet
4. Sumber relevan lainnya

H. Langkah-langkah Pembelajaran
  • Kegiatan Pendahuluan
  • Kegiatan Inti
  • Kegiatan Penutup

H. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
1. Teknik Penilaian

a. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
1) Tes Tertulis
a) Pilihan ganda
b) Uraian/esai
2) Tes Lisan
b. Penilaian Kompetensi Keterampilan
1) Proyek, pengamatan, wawancara’
• Mempelajari buku teks dan sumber lain tentang materi pokok
• Menyimak tayangan/demo tentang materi pokok
• Menyelesaikan tugas yang berkaitan dengan pengamatan dan eksplorasi
2) Portofolio / unjuk kerja
• Laporan tertulis individu/ kelompok
3) Produk,
2. Instrumen Penilaian
• Terlampir


3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
a. Remedial

  • Remedial dapat diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai KKM maupun kepada peserta didik yang sudah melampui KKM. Remidial terdiri atas dua bagian : remedial karena belum mencapai KKM dan remedial karena belum mencapai Kompetensi Dasar
  • Guru memberi semangat kepada peserta didik yang belum mencapai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal). Guru akan memberikan tugas bagi peserta didik yang belum mencapai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal),
b. Pengayaan
  • Pengayaan diberikan untuk menambah wawasan peserta didik mengenai materi pembelajaran yang dapat diberikan kepada peserta didik yang telah tuntas mencapai KKM atau mencapai Kompetensi Dasar.
  • Pengayaan dapat ditagihkan atau tidak ditagihkan, sesuai kesepakatan dengan peserta didik.
  • Direncanakan berdasarkan IPK atau materi pembelajaran yang membutuhkan pengembangan lebih luas.

……………, 16 Juli 2018

Mengetahui
Kepala SMA N/S                                Guru Mata Pelajaran



………………………………           ……………………….
NIP/NRK.                                          NIP/NRK.

Sumber http://silabusk13.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment