Wednesday, 30 December 2015

MENPAN : TIDAK ADA REKRUTMEN CPNS PADA TAHUN 2016

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi mengatakan, informasi mengenai adanya rekrutmen atau penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2016 nanti sebagai berita tidak benar(hoax).

Menurutnya, hingga kini pemerintah pusat belum akan menghentikan moratorium penerimaan CPNS, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Hal itu dikemukan Yuddy Chrisnandi, seusai menghadiri sebuah acara di Hotel Apita, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (28/12).

"Moratorium dipastikan diperpanjang sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Untuk kabar rekrutmen CPNS 2016, sekali lagi saya katakan itu hoax," kata Yuddy.

Politisi Partai Hanura itu mengatakan, pemerintah pusat memahami kekurangan tenaga pegawai yang banyak dialami pemerintah daerah, khususnya tenaga kesehatan maupun pendidikan. Karena itu, pemerintah membuka kesempatan melalui perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K).

“Hingga kini pemerintah pusat masih memproses peraturan pemerintah (PP) sebagai petunjuk pelaksanaan dan teknisnya. Saya janji proses tersebut berjalan cepat, agar dapat segera direalisasikan,” jelasnya.

Disinggung perbedaan rekrutmen P3K dengan CPNS, Yuddy menjelaskan, pegawai P3K tidak disediakan tunjangan pensiun sebagaimana PNS. Namun, untuk gaji pokok tidak ada perbedaan dengan PNS, disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan kepangkatan seseorang.

"Nilai tunjangan pensiun PNS sudah mencapai sekitar Rp 90 triliun setiap tahunnya. Makanya, rekrutmen P3K diperlukan," ujarnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK Diklat) Kota Cirebon, Anwar Sanusi mengatakan,Pemerintah Kota Cirebon telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 1 miliar pada APBD tahun anggaran 2016 untuk rekrutmen CPNS. Namun, pihaknya juga telah mendengar informasi ketiadaan rekrutmen CPNS pada tahun depan.

"Di media sosial sempat berkembang informasi soal rekrutmen CPNS. Tapi kami sudah pastikan dengan Kemenpan RB, dan itu tak benar karena yang ada rekrutmen P3K," kata Anwar.

Terkait anggaran yang telah dialokasikan, menurut Anwar, akan dialihkan untuk rekrutmen P3K. Sebab, lanjut dia, tata cara P3K serupa dengan CPNS, dimana tesnya menggunakan sistem komputer.

Hanya saja, pihaknya belum dapat memastikan kuota P3K yang dibolehkan, mengingat petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun teknis (juknis) dari pusat belum ada. Menurutnya, sejauh ini Kota Cirebon kekurangan sekitar 2.500-3.000 pegawai.

"Dalam lima tahun terakhir, Kota Cirebon tidak ada rekrutmen CPNS. Kebutuhan terbanyak yakni tenaga kesehatan dan pendidikan," katanya.

Kekurangan tenaga pada kedua bidang itu, jelasnya, terjadi karena rata-rata tenaga kesehatan dan pendidikan yang diangkat tahun 1975-an di awal-awal Pemerintahan Presiden Soeharto, mulai memasuki masa pensiun pada tahun-tahun sekarang atau mulai 2013-an.

Awar pun berharap, juklak juknis terkait penerimaan P3K segera diterbitkan pemerintah pusat, setidaknya awal 2016 atau triwulan pertama tahun depan. Saat juklak dan  juknis diterbitkan, dapat segera diketahui kuota untuk rekrutmen hingga pola kontrak kerja bagi pegawai bersangkutan bisa lebih jelas.*


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

PERSYARATAN PESERTA UJIAN NASIONAL

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti Ujian Nasioanal, mari kita simak apa saja persyaratannya : 


Persyaratan Peserta Ujian Nasional

1. Persyaratan umum peserta UN sebagai berikut.
  • Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
  • Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir;
  • Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan; dan Peserta didik belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan.

2. Persyaratan peserta UN dari pendidikan formal sebagai berikut.
  • Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMAK/SMTK/SPK;
  • Bagi peserta didik SMK/MAK Program 4 tahun, telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 tahun dapat mengikuti UN;
  • Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurangkurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program SKS atau akselerasi;
  • Untuk peserta UN dari program SKS atau akselerasi, berasal dari satuan pendidikan yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS atau akselerasi;
  • Peserta didik WNI pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) wajib mengikuti UN untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan yang berlaku pada pendidikan formal;
  • Peserta didik yang belajar di SPK di Indonesia dapat mendaftar dan mengikuti UN pada satuan pendidikannya yang terakreditasi atau satuan pendidikan pelaksana UN terdekat;
  • Warga negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat mengikuti UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama;
  • Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama;
  • Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN susulan;

3. Persyaratan peserta UN dari pendidikan nonformal sebagai berikut:
  • Peserta terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren penyelenggara program Wustha, atau kelompok belajar sejenis yang memiliki izin dan memiliki laporan hasil belajar lengkap;
  • Peserta telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri;
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan; dan
  • Peserta didik dari kelompok belajar lainnya dapat mendaftar pada PKBM, SKB, dan Pondok Pesantren yang memiliki izin dari instansi yang berwenang.

4. Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)
  • Peserta terdaftar pada sekolah rumah yang memiliki izin dari Dinas Pendidikan;
  • Peserta memiliki laporan hasil belajar lengkap dari pendidik;
  • Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu  ang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk mengikuti ujian akhir satuan pendidikan;
  • Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.

5. Persyaratan peserta UN pendidikan kesetaraan di luar negeri sebagai berikut:
  • Peserta terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin dan memiliki laporan kegiatan tutorial dari lembaga pendidikan nonformal;
  • Peserta telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri;
  • Untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C peserta memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 tahun atau usia ijazah minimum 2 tahun bagi peserta UN yang berusia 25 tahun atau lebih;
  • Adanya bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga pendidikan nonformal penyelenggara dan diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat;
  • Dalam hal tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga pendidikan nonformal penyelenggara diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan verifikasi dari Direktorat terkait 


Demikian informasi singkat tentang persyaratan Peserta Ujian Nasional, semoga bermanfaat.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

SYARAT MUTLAK MENDAPAT TUNJANGAN UNTUK GURU KEMENAG

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Posting kali ini kami dapat dari halaman facebook milik website resmi SIMPATIKA yang mana telah menghimbau kepada seluruh guru yang berada dibawah naungan KEMENAG untuk melakukan pengaktifan secara mandiri pada aplikasi SIMPATIKA, mari kita simak himbauan berikut ini : 

Assalammualaikum wr. wb. 
Kepada PTK Madrasah Kemenag Yth,
Berikut disampaikan informasi tabel status keaktifan PTK Madrasah periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016 per provinsi di SIMPATIKA hingga 28 Desember 2015.  Batas akhir untuk melakukan proses keaktifan individu PTK  Madrasah Kemenag pada tanggal 31 Desember 2015.  Sistem SIMPATIKA secara otomatis akan menutup proses keaktifan dimaksud pada tanggal 1 Januari 2015 pk. 00.01 WIB. 


Sebagai informasi awal bahwa status keaktifan PTK pada periode saat ini sebagai dasar dari pelaksanaan program kerja Kemenag di periode 2016, seperti:  Uji Kompetensi,  Tunjangan, Sertifikasi, Beasiswa dan lainnya yang akan difasilitasi melalui SIMPATIKA. 

Untuk itu bagi para PTK Madrasah Kemenag yang belum melakukan update status keaktifan (Cetak Kartu Digital) periode Semester 1 TP. 2015/2016 dihimbau segera melaporkan status keaktifannya menggunakan akun individu masing-masing secara mandiri. 
Demikian informasi dari kami, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. 
Wassalam,
Admin Pusat

Demikian sedikit informasi dari Kemenag semoga bermanfaat. 


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 29 December 2015

Cara membuat Popular Post Cantik Warna Warni

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Cara Membuat Popular Post Keren Warna-warni - Kali ini Blog Espada akan memberikan tutorial nih, yang dikhususkan bagi yang ingin membuat Widget popular post menjadi lebih menarik berwarna-warni seperti template Premium Evomagz, Tampilanya seperti dibawah ini!

Popular post merupakan suatu widget yang menampilkan daftar isi dari Blog yang paling banyak dilihat oleh pengunjung Blog. Widget ini juga bermanfaat untuk menambah page view dari Artikel yang masuk dalam popular post yang bisanya di pasang di sidebar,

Dengan membuat widget popular seperti diatas bisa membuat blog anda lebih menarik dengan tampilan warna-warni dan semoga aja bisa lebih menarik perhatian dari pengunjung Blog anda.

Bila anda tidak percaya dengan Tampilan widget popular Post diatas, atau anda mengira itu Hoax silahkan Live demo di template blog ini. Ok langsung aja bila anda ingin membuat Widget Popular Post warna-warni di Blog anda dan Bisa anda sesuaikan warnanya sendiri sesuai selera anda.

Cara Membuat widget Popular Post warna warni

  • Silahkan anda Login ke akun Blogger anda
  • Kemudian pilih Template dan Edit HTML
  • Kemudian Copy Code CSS di bawah ini dan Paste diatas ]]></b:skin> atau </style>

/*Widget Popular post by */
.PopularPosts ul,.PopularPosts li,.PopularPosts li a{margin:0;padding:0;list-style:none;border:none;background:none;outline:none}.PopularPosts ul{margin:0;list-style:none;color:black;counter-reset:num}.PopularPosts ul li{background-color:#eee;margin:0 0 0 0!important;padding:.5em 1.5em .5em .5em!important;counter-increment:num;position:relative}.item-thumbnail img{float:left;margin:0 10px 0 0}.PopularPosts a{color:#fff!important}.PopularPosts a:hover{color:#222!important}.PopularPosts ul li:before,.PopularPosts ul li .item-title a,.PopularPosts ul li a{font-weight:bold;color:inherit;text-decoration:none}.PopularPosts ul li:before{content:counter(num)!important;display:block;position:absolute;background-color:#333;color:#fff!important;width:22px;height:22px;line-height:22px;text-align:center;bottom:0;right:0;padding-right:0!important}.PopularPosts ul li:nth-child(1){background-color:#A51A5D}.PopularPosts ul li:nth-child(2){background-color:#F53477}.PopularPosts ul li:nth-child(3){background-color:#FD7FAA}.PopularPosts ul li:nth-child(4){background-color:#FF9201}.PopularPosts ul li:nth-child(5){background-color:#FDCB01}.PopularPosts ul li:nth-child(6){background-color:#DEDB00}.PopularPosts ul li:nth-child(7){background-color:#89C237}.PopularPosts ul li:nth-child(8){background-color:#44CCF2}.PopularPosts ul li:nth-child(9){background-color:#01ACE2}.PopularPosts ul li:nth-child(10){background-color:#94368E}.cloud-label-widget-content{text-align:left}.label-size{display:block;background:#fff;float:left;margin:0 2px 2px 0;color:#000!important;border:1px solid #ccc;padding:5px}.label-size:hover{border:1px solid #000;color:#000!important}.label-size a:hover{color:#000!important}


Silahkan Ganti kode warna diatas sesuai keinginan anda

  • Simpan Template dan lihat hasilnya

Demikian artikel Cara Desain widget Popular Post warna Warni, Sekian yang dapat saya bagikan kurang lebihnya saya mohon maaf dan Terima Kasih


Sumber https://www.blogespada.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Gerak Lurus Beraturan (GLB) - Materi Lengkap

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog . Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan materi Fisika : Gerak Lurus Beraturan (GLB) meliputi Pengertian, Rumus Gerak Lurus Beraturan (GLB), dan contoh soal beserta pembahasannya.




Pengertian Gerak Lurus Beraturan (GLB)


Sebelumnya kita bahas terlebih dahulu apa itu pengertian Gerak Lurus ?


Gerak lurus adalah gerak suatu benda pada lintasan lurus. Gerak Lurus dibedakan menjadi 2, yaitu gerak lurus beraturan (GLB) dan Gerak lurus berubah beraturan.

Gerak lurus beraturan (GLB) adalah gerak suatu benda pada lintasan lurus dengan kecepatan tetap / konstan. 

Jadi, syarat benda bergerak lurus beraturan apabila gerak benda menempuh lintasan lurus dan kelajuan benda tidak berubah. Pada gerak lurus beraturan, benda menempuh jarak yang sama dalam selang waktu yang sama pula. Sebagai contoh, mobil yang melaju menempuh jarak 2 meter dalam waktu 1 detik, maka satu detik berikutnya menempuh jarak 2 meter lagi, begitu seterusnya. Dengan kata lain, perbandingan jarak dengan selang waktu selalu konstan atau kecepatannya konstan. Pada gerak lurus beraturan (GLB) kelajuan dan kecepatan hampir sulit dibedakan karena lintasannya yang lurus menyebabkan jarak dan perpindahan yang ditempuh besarnya sama. 

Rumus Gerak Lurus Beraturan (GLB)
 
Persamaan GLB, secara matematis dapat dirumuskan sebagai berikut.
 Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan materi  Gerak Lurus Beraturan (GLB) - Materi LengkapKeterangan:
v = kecepatan (m/s)
s = perpindahan (m)
t = waktu (s)

Grafik hubungan waktu dan jarak pada GLB :



 Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan materi  Gerak Lurus Beraturan (GLB) - Materi Lengkap


Jika posisi benda mula-mula di s0, setelah waktu t, posisinya menjadi
 Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan materi  Gerak Lurus Beraturan (GLB) - Materi Lengkap
Keterangan : s0 =   posisi mula-mula / awal


Contoh Soal Gerak Lurus Beraturan dan Pembahasannya



Untuk memahami persamaan dalam mencari jarak tempuh suatu benda dengan gerak lurus beraturan tersebut di atas, berikut adalah beberapa contoh soalnya:


1. Sebuah mobil bergerak di sebuah jalan tol. Pada jarak 5 kilometer dari pintu gerbang tol, mobil bergerak dengan kelajuan tetap 90 km/jam  selama 20 menit. Tentukan :
a. jarak yang ditempuh mobil selama 20 menit
b. posisi mobil dari gerbang jalan tol

Penyelesaian
jarak mula-mula s0 = 5 km
kecepatan (v) = 90 km/jam
waktu (t) = 20 menit = 1/3 jam

a. jarak yang ditempuh mobil selama 20 menit
s = v. t = (90 km/jam).(1/3 jam) = 30 km

b. posisi mobil dari gerbang jalan tol
s = s0 + v.t = 5 + 30 = 30 km

2. Sebuah mobil melaju di lintasan lurus dengan kecepatan 50 km/jam. Berapakah jarak yang ditempuh mobil tersebut jika waktu tempuhnya 30 menit?

Pembahasan :
v= 50 km/jam.
 t= 30 menit atau 0.5 jam

s (jarak tempuh) s = v.t 
s = 50 x 0.5 s = 25 km 
Jadi, setelah 30 menit dan dengan kecepatan 50 km/jam, mobil tersebut telah menempuh jarak 25 km.
3. Sebuah kereta cepat berada 2 km dari stasiun. Kereta tersebut bergerak meninggalkan stasiun dengan kecepatan tetap 80 km/jam. Pada jarak berapakah kereta itu dilihat dari stasiun setelah 15 menit?

Pembahasan :

v= 80 km/jam. 

t= 15 menit atau 0.25 jam. 
s0= 2 km.

s (jarak tempuh)
s = s0 + v.t
s = 2 + (80 x 0.25)
s = 2 + 20
s = 22 km

Jadi, setelah 15 menit, kereta berada 22 km dari stasiun. 


Baca pula : Gerak Lurus Berubah Beraturan (GLBB)

Demikian materi Fisika : Gerak Lurus Beraturan (GLB) meliputi Pengertian, Rumus Gerak Lurus Beraturan (GLB), dan contoh soal beserta pembahasannya. Semoga bermanfaat...

Sumber https://www.artikelmateri.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Percepatan (Pengertian, Rumus, Contoh Soal)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog . Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan materi Fisika : Percepatan meliputi Pengertian Percepatan, Rumus Percepatan, dan Contoh Soal Percepatan. Silakan disimak selengkapnya.


Pengertian Percepatan

Suatu benda akan mengalami percepatan apabila benda tersebut bergerak dengan kecepatan yang tidak konstan dalam selang waktu tertentu. Misalnya, ada sepeda yang bergerak menuruni sebuah bukit memiliki suatu kecepatan yang semakin lama semakin bertambah selama geraknya. Gerak sepeda tersebut dikatakan dipercepat. 
Jadi percepatan adalah laju perubahan kecepatan tiap satuan waktu. 

Rumus Percepatan

Secara matematis, Percepatan dapat dirumuskan sebagai berikut :
 Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan materi  Percepatan (Pengertian, Rumus, Contoh Soal)Keterangan:
a = percepatan (m/s²)
delta v = kecepatan (m/s)
delta t = waktu (s)

Percepatan merupakan besaran vektor. Percepatan dapat bernilai positif (+a) dan bernilai negatif (-a) bergantung pada arah perpindahan dari gerak tersebut. Percepatan yang bernilai negatif (-a) sering disebut dengan perlambatan
Pada kasus perlambatan, kecepatan v dan percepatan a mempunyai arah yang berlawanan. Berbeda dengan percepatan, percepatan rata-rata didefinisikan sebagai perubahan kecepatan terhadap selang waktu tertentu.
Percepatan rata-rata memiliki nilai dan arah. Percepatan rata-rata dapat dituliskan sebagai berikut.
 Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan materi  Percepatan (Pengertian, Rumus, Contoh Soal)Keterangan:
delta v = perubahan kecepatan (m/s)
delta t = perubahan waktu (s)
a = percepatan rata-rata (m/s²)

Contoh Soal Percepatan

  1. Seorang polisi mempercepat motornya untuk mengejar penjahat dari keadaan berhenti hingga kecepatannya menjadi 30 m/s dalam selang waktu 3 detik. Hitunglah percepatan motornya!
  2. Sebuah bus Semarang—Solo bergerak dengan kecepatan 72 km/jam. Ketika mendekati sebuah perempatan lampu traffic light, sang sopir melihat perubahan warna lampu dari warna hijau, kuning, dan akhirnya merah. Jika perlambatan maksimal bus 4 m/s2, hitunglah waktu bus untuk berhenti agar tidak melewati batas lampu traffic light di depannya!

Demikian materi Fisika : Percepatan meliputi Pengertian Percepatan, Rumus Percepatan, dan Contoh Soal Percepatan. Semoga bermanfaat,

Sumber https://www.artikelmateri.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kecepatan dan Kelajuan (Perbedaan, Rumus)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog . Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang materi Fisika : Perbedaan Kecepatan dan Kelajuan serta rumusnya, serta contoh soal dan pembahasannya. Monggo disimak..

Perbedaan Kecepatan dan Kelajuan

Pengertian kecepatan adalah perpindahan yang ditempuh tiap satuan waktu. Kecepatan termasuk besaran vektor yang memperhitungkan arah gerak.
Pengertian kelajuan adalah jarak yang ditempuh tiap satuan waktu. Kelajuan merupakan besaran skalar yang hanya memiliki besar tanpa memperhitungkan arah gerak benda
Kecepatan Rata-Rata dan Kelajuan Rata-Rata
Kecepatan rata-rata didefinisikan sebagai perpindahan yang ditempuh terhadap waktu. Jika suatu benda bergerak sepanjang sumbu-x dan posisinya dinyatakan dengan koordinat-x, secara matematis persamaan kecepatan rata-rata dapat dirumuskan sebagai berikut :

 Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang materi Fisika  Kecepatan dan Kelajuan (Perbedaan, Rumus)Keterangan:
v = kecepatan rata-rata (m/s)
delta x = xakhir – xawal= perpindahan (m)
delta t = perubahan waktu (s)



Kelajuan rata-rata merupakan jarak yang ditempuh tiap satuan waktu. Secara matematis dapat dirumuskan sebagai berikut
 Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang materi Fisika  Kecepatan dan Kelajuan (Perbedaan, Rumus)Keterangan:
v = kecepatan rata-rata (m/s )
s = jarak tempuh (m)
t = waktu tempuh (s)


Berikut contoh soal Kecepatan dan Kelajuan beserta pembahasannya : Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang materi Fisika  Kecepatan dan Kelajuan (Perbedaan, Rumus)
Heri dan Dita setiap pagi berangkat sekolah bersama-sama. Heri menempuh jarak 700 m selama 70 detik, yaitu menempuh 300 m selama 20 detik dari rumahnya menuju rumah Dita dan menempuh lagi 400 m selama 50 detik dari rumah Dita menuju sekolah. Namun, perpindahan Heri sejauh 500 m dari rumahnya menuju sekolah.

Kelajuan yang ditempuh oleh Heri adalah:
 Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang materi Fisika  Kecepatan dan Kelajuan (Perbedaan, Rumus)

 Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang materi Fisika  Kecepatan dan Kelajuan (Perbedaan, Rumus)

v = 10 m/s

Dan kecepatannya adalah:
 Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang materi Fisika  Kecepatan dan Kelajuan (Perbedaan, Rumus)
 Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang materi Fisika  Kecepatan dan Kelajuan (Perbedaan, Rumus)

v = 7,142857… m/s

Demikian artikel tentang materi Fisika : Perbedaan Kecepatan dan Kelajuan serta rumusnya, serta contoh soal dan pembahasannya.  Semoga bermanfaat.

Sumber https://www.artikelmateri.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.