Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Pada tanggal 25 Juni 2015 Lalu Melalui 3 Kementerian Republik Indonesia yang terdiri dari : Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan SKB 3 Menteri tentang Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2016, Mungkin masih banyak yang tidak tahu, Oleh karena itu kali saya bagikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia.
Ada beberpa rincian yang tidak saya tuliskan disini, oleh karena itu silahkan lihat langsung SKB 3 Menteri tersebut melalui tautan dibawah ini :
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment